Pada era ketika persaingan bisnis menjadi semakin ketat seperti beberapa waktu terakhir, melindungi setiap elemen aspek bisnis jadi hal untuk pebisnis perhatikan. Salah satunya mungkin terlihat remeh, tapi malah jadi paling krusial yaitu merek. Karena itu, setiap pemilik bisnis harus tahu, kenapa registrasi merek pada DGIP Merek wajib sifatnya.
DGIP Merek, mudahnya, merupakan tempat tujuan siapa saja untuk proteksi merek bisnis. Singkatnya, platform tersebut jadi wadah pemilik merek melakukan registrasi untuk bisa memperoleh proteksi hukum. Tentu saja, ada prosedur harus pemilik lalui agar merek lolos registrasi.
Bagi pemain baru dalam bisnis, memahami esensi DGIP Merek jadi poin penting tidak boleh mereka lewatkan. Seperti apa? Mari kita kupas tuntas dalam artikel berikut.
Banyak yang Gagal Daftar Merek, Jangan Sampai Kamu Juga!
Masih banyak bisnis yang tidak sadar bahwa merek mereka berisiko ditolak. Yuk, kenali cara menilai potensi keberhasilan sebelum kamu mendaftar!Pelajari Langkahnya Sekarang!
Wujud dari legalitas bisnis sebenarnya variatif. Contohnya bisa berupa sertifikasi, perizinan usaha, juga properti intelektual. Legalitas terakhir punya sebutan lain, yaitu aset intelektual atau kekayaan intelektual, singkatannya KI atau HKI atau HAKI.
Aset intelektual selalu jadi pembahasan penting bagi pebisnis. Sebab, tidak sedikit pihak hanya paham perihal hak cipta atau paten. Bahkan, banyak pula masih beranggapan kalau paten itu merek. Selalu ingat, paten dengan merek itu beda, serta soal bisnis, legalitasnya berupa merek dagang.
Sesuai sebutannya, merek dagang atau sebatas merek merupakan suatu aset intelektual dengan fungsi utama untuk membedakan bisnis dari pesaing lain. Artinya, wujudunya juga dapat bervariasi, seperti nama, tagline, logo, maskot, serta kombinasi lainnya.
Karena fungsi penting itulah, proteksi merek jadi suatu hal dengan sifat sangat krusial. Tidak cuma proteksi bisnis semata, tapi juga aspek legalnya. Guna mewujudkan hal itu, setiap pemilik usaha harus meregistrasikan merek pada suatu lembaga resmi, DGIP Merek.
Jika memperhatikan istilahnya, DGIP Merek merupakan singkatan dari Directorate General of Intellectual Property. Masyarakat kerap menyebutkan dengan istilah DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
DGIP punya tugas untuk melaksanakan pengelolaan semua aset intelektual dalam lingkup Negara Kepulauan Republik Indonesia, tidak terkecuali merek. Jadi, kalau memahami lebih dalam, DGIP Merek adalah salah satu cabang dari DGIP induk, tugasnya mengelola merek Indonesia.
Pengelolaan merek oleh DGIP Merek termasuk juga proses registrasi merek dari pebisnis. Lingkupnya termasuk pengecekan apakah merek sudah sesuai regulasi, tidak ada plagiat, juga kesamaan dengan merek lain sudah terdaftar.
Sekarang, sudah tahu, ya, kalau agar merek memperoleh proteksi hukum, setiap pemiliknya harus melakukan registrasi merek melalui DGIP Merek. Pastinya, sebelum memperoleh status “tercatat” atau “terdaftar”, terdapat beberapa hal penting pemilik harus lalui, berikut penjelasan lengkapnya:
Nah, supaya merek dapat melalui setiap prosedur tanpa kendala, ada aspek pemilik tidak boleh lupakan, yaitu kelas merek. Ketika mengisi formulir registrasi, ada bagian kelas merek pemohon harus isi. Apa sih maksudnya?
Kelas merek sebenarnya merupakan sistem pengelompokan merek dari DGIP. Fungsinya yaitu memilah sesuai bentuk produk dalam bagian kelas, mulai urutan 1 sampai 45. Bagian itu harus pemohon perhatikan dengan cermat.
Pembagian kelas merek seluruhnya ada 45. Pemilik bisnis tidak boleh asal mengisi kelas tadi, tapi harus paham produk maupun layanan bisnis dulu. Kemudian, baru sesuaikan dengan kelas tersedia. Sebab, kelas merek untuk produk maupun jasa itu beda, lo!
Contoh mudahnya, suatu produk bisnis adalah barang dengan wujud fisik nyata. Kelasnya adalah mulai dari kelas 1 sampai 34 saja. Selanjutnya, yaitu kelas 35 sampai 45 khusus buat bisnis dengan fokus pada jasa maupun layanan.
Tapi, pemilik bisnis sebenarnya tidak harus mencari satu per satu secara manual, karena pasti akan memerlukan waktu lama. Karena, ada cara mudah menemukan kelas sesuai fokus bisnis dari DGIP.
Pemilik bisnis dapat langsung mencarinya melalui situs DGIP. Nantinya, sistem akan segera memberikan kelas sesuai produk maupun layanan. Mudah serta praktis, bukan?
Tidak sebatas kelas merek, pemilik bisnis pun harus paham faktor penting lain yang kerap menjadi penyebab merek gagal registrasi, yaitu adanya kemiripan atau bahkan kesamaan dengan merek lain sudah tercatat sebelumnya.
Lantas, bagaimana cara supaya pemilik bisnis bisa tahu apakah ada merek serupa atau sama dengan merek akan pemilik daftarkan? Cara mudahnya yaitu cek ketersediaan merek lebih dulu, sebelum lanjut ke proses registrasi.
Cek merek juga sama mudahnya kok, alias tidak harus melalui prosedur rumit. Lagi-lagi, pebisnis dapat melakukan cek merek melalui halaman situs DGIP Merek, tepatnya melalui sistem PDKI atau Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
PDKI mirip seperti basis data dengan informasi aset intelektual sudah resmi terdaftar pada DGIP Merek. Termasuk merek dengan status tertunda, dalam proses, juga gagal daftar. Dari informasi tadi, pemilik bisnis dapat mengetahui seperti apa merek lolos maupun gagal pada proses registrasi, sehingga meningkatkan peluang merek lolos daftar.
Membahas merek serta peran pentingnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis memang tidak akan pernah ada habisnya. Bisnis besar menaruh perhatian penuh akan merek, serta memastikan merek memperoleh proteksi terbaik serta sesuai regulasi hukum.
Sekarang, waktunya pemain bisnis baru untuk mengikuti jejak pebisnis profesional dengan memberi perlindungan penuh pada bisnis serta merek. Cek Potensi Keberhasilan Merek sebelum registrasi, pastikan tidak ada elemen apapun dengan tingkat kemiripan tinggi, karena bisa menghambat proses registrasi.
Jangan tunggu sampai merek menjadi milik pihak lain. Cek artikel Daftar Merek untuk panduan mendapatkan proteksi penuh pada bisnis sekarang juga!
Ingin Daftar Merek? Jangan Lupa Cek Potensinya Dulu!
Banyak merek gagal terdaftar karena tidak melalui analisis yang tepat. Pastikan kamu tidak melewatkan langkah penting ini sebelum mengajukan pendaftaran!Pelajari Langkahnya Sekarang!
Directorate General of Intellectual Property atau singkatannya DGIP merupakan lembaga milik pemerintah dengan fungsi utama untuk mengelola aset intelektual Indonesia, salah satunya merek. Lembaga tersebut beroperasi dalam naungan Kemenkumham.
Meski punya kepanjangan berbeda, DGIP dengan DJKI sebenarnya merupakan wadah atau lembaga serupa untuk kepentingan registrasi aset intelektual.
Tentu wajib, terutama jika bisnis sudah punya nama besar, pelanggan loyal, serta profit tinggi. Registrasi memastikan merek punya proteksi bisnis, sehingga aman dari masalah sengketa merek.
Kelas merek mengacu pada pengelompokan merek berdasarkan fokus bisnisnya, apakah produk dengan wujud fisik atau jasa. Untuk produk adalah kelas 1 sampai 34, sedangkan untuk jasa adalah kelas 35 sampai 45.
Sangat penting, karena memastikan kalau merek untuk pemilik registrasikan tidak ada elemen serupa maupun sama dengan merek pihak lain yang sudah ada sebelumnya. Itu bisa mengurangi risiko merek gagal registrasi.