Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Indonesia adalah salah satu negara anggota WIPO yang sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI).

Demi bisa terwujudnya masyarakat yang melek soal pentingnya KI ini, Pemerintah juga memiliki sistem sendiri yang berfungsi sebagai ladang informasi terkait KI apa saja yang pernah terdaftar yang bernama PDKI.

PDKI Indonesia sendiri berada di bawah naungan DJKI Kementerian Hukum dan HAM, karena berkaitan dengan ranah hukum atas KI itu sendiri. Sehingga, dalam praktiknya, tak jarang PDKI ini akan sangat sering bersinggungan dengan DJKI dan Kemenkumham itu sendiri.

Tapi apakah peran PDKI cuma sampai situ saja? Atau ada peran lain yang lebih krusial dalam konteks perlindungan KI ini?

Pada artikel Mebiso edisi kali ini, kita akan bahas mengenai seluk beluk PDKI dan bagaimana perannya dalam konteks perlindungan KI di Indonesia. Yuk simak di bersama!

Pengertian KI

Berbicara soal PDKI maka tak akan lepas dari yang namanya kekayaan intelektual. Di mancanegara, kekayaan intelektual ini punya nama lain sebagai intellectual property atau properti intelektual. 

Artian dari KI sendiri punya makna yang bervariasi namun tetap bermuara pada definisi sebuah karya yang penemu hasilkan dari buah pikiran baik individu atau kolektif dan bisa berbentuk objek yang bermacam-macam.

Pada konteks hukum nasional Indonesia, ada tujuh jenis KI yang jadi objek perlindungan dalam aturan hukum KI yakni:

1) Hak Cipta

Salah satu jenis KI yang banyak tersebar dalam kehidupan sehari-hari. Hak Cipta ini adalah sebuah hak istimewa yang otomatis lahir saat sebuah karya berhasil terwujudkan secara nyata.

2) Desain Industri

KI yang punya sifat dua atau tiga dimensi yang berisi komposisi artistik yang mana berguna dalam menghasilkan sebuah produk.

3) Patent

Hak istimewa terhadap penemuan-penemuan di bidang teknologi untuk para inventor.

4) Rahasia Dagang

KI yang berbentuk info rahasia yang punya nilai-nilai berharga yang mana pemilik info tersebut menjaganya dengan sangat ketat kerahasiaannya.

5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

Sebuah karya yang bentuknya prototype dan terdiri dari beberapa elemen yang saling terhubung dalam sirkuit yang terpadu.

6) Indikasi Geografis

Karakter yang mengindikasikan daerah suatu produk guna memberitahu soal kualitas, ciri, dan reputasinya.

7) Merek

Sebuah markah yang berguna dalam mendiferensiasi brand satu dengan yang lainnya yang banyak berupa ciri nama, angka, atau visual lainnya.

Jenis KI versi resmi dari WIPO punya jenis yang sedikit beda, tapi secara keseluruhan punya KI yang sama yakni terdiri dari Hak Cipta dan Kekayaan Industri.

Hak Kekayaan Industri ini terdiri jadi beberapa jenis seperti:

1) Patent;

2) Patent Sederhana;

3) Industrial Designs;

4) Hak Merek

  1. Merek Perdagangan;
  2. Merek Jasa;

5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6) Rahasia Dagang.

Jenis-jenis KI inilah yang informasinya nantinya bakal bisa kita akses lewat sistem PDKI yang akan kita bahas lebih lanjut di poin selanjutnya.

Mengenal PDKI DGIP

Pada bagian pembuka artikel ini, kita sudah sempat menyinggung sedikit soal eksistensi dari sistem ini di mana berada di bawah naungan DJKI Kemenkumham.

Tapi apakah kamu sudah tahu sistem seperti apa PDKI ini sebenarnya?

PDKI adalah akronim dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di mana sesuai namanya, merupakan sebuah sistem yang berfungsi sebagai penyimpanan data dan informasi soal KI yang berbasis laman web yang mana Kementerian Hukum dan HAM lewat DJKI berwenang untuk mengelola sistem ini sejak tahun 2015 silam.

Sistem yang satu ini punya peran memudahkan publik dalam mengakses informasi-informasi yang terkait dengan suatu KI yang sudah eksis atau terdaftar, khususnya di Indonesia.

Sehingga sistem PDKI HAKI ini banyak orang pakai untuk melakukan cek apakah ada KI yang sama yang sudah terdaftar sebelumnya.

Fitur-fitur yang tersedia dalam situs web resminya pun juga sederhana dan bisa membantu kamu dalam menyeleksi terkait jenis KI apa saja yang ingin kamu cari lewat pangkalan data hak kekayaan intelektual ini.

Dan lagi, kamu tak perlu mendaftar atau memiliki akun tertentu untuk bisa menggunakan sistem PDKI ini sehingga siapapun bisa akses sistem ini.

Misalnya, jika kamu adalah seorang pebisnis yang ingin melakukan pengecekan terhadap merek–apakah ada orang yang sudah pakai atau cuma sekadar mencari referensi nama yang bisa terdaftar–maka kamu bisa melihat detail merek mulai dari kelompok merek, nomor, sampai si empunya merek tersebut.

Data yang ada pada sistem pun juga selalu terbarukan tiap harinya, sehingga kamu tak perlu takut bahwa data-datanya outdated dan tidak relevan. Tapi, yang perlu kamu garis bawahi adalah bahwa data yang tampil adalah pendaftaran yang sudah ada nomor publikasi.

Artinya, dokumen yang masih dalam pemeriksaan secara formal belum akan bisa tampil di sistem ini.

Untuk KI paten sendiri, sistem ini juga sudah lengkap dengan fitur yang bisa membantu publik dalam mengunduh file-file dari paten yang sudah terdaftar atau yang masih proses.

Cara unduhnya dengan mencari paten yang ingin kamu bandingkan atau jadikan referensi. Setelah itu di bagian kanan page akan ada opsi untuk publikasi Full Text A atau Full Text B.

Tinggal pilih yang sesuai dengan kebutuhanmu, dan kamu bisa unduh dengan isi data seperti nama, email, dan nomor telepon untuk dokumentasi.

Kegunaan PDKI

Setelah pada poin sebelumnya kita sudah membahas terkait artian PDKI, di poin ini kita akan bahas lebih lanjut soal kegunaannya.

Melansir dari situs resmi DJKI, agar bisa memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan terhadap KI nya, sistem pangkalan ini juga punya beberapa manfaat yakni:

1) Keterbukaan

Melalui sistem yang bisa siapapun akses, tentunya hal ini akan sangat membantu para pemegang kepentingan dalam mendapatkan info terkait status terkini dari permohonan KI yang sudah selesai atau tengah dalam proses.

Sehingga, masyarakat juga akan bisa lebih sadar terkait berapa dan KI seperti apa saja yang bisa masuk ke tahap pemrosesan.

2) Sumber Literatur

Sudah barang tentu bahwa dengan banyaknya data-data KI yang bisa kita akses, mulai dari KI yang berhasil dapat status perlindungan sampai yang tertolak, tentunya hal ini bisa jadi referensi kita sebelum mengajukan permohonan.

Maka dari itu, dengan banyaknya sumber literatur terkait KI KI tersebut akan bisa membantu kita dalam meminimalisir terjadinya penolakan atau KI kita tak bisa terdaftarkan.

Jadikan Merek sebagai Kebanggaan!

Bagi seorang pebisnis sepertimu, eksistensi KI tentu bukan hal yang sepele. Merek sebagai salah satu aset yang berperan sebagai identitas bisnis kita pun juga harus kita perlakukan seperti menjaga identitas kita sendiri pribadi agar bisa jadi kebanggaan bisnis.

Dengan makin berkembangnya sistem perlindungan KI saat ini, maka bukan tak mungkin orang-orang justru akan banyak berlomba dalam membangun merek yang mentereng. 

Sebagus apapun dan sementereng apapun merek, akan tetap berpeluang kena ‘tikung’ kompetitor jika tak segera kamu lakukan perlindungan merek. Karena itulah jadi penting untuk selalu melakukan proteksi terhadap kebanggaan bisnis kita ini yakni dengan mendaftarkannya proteksi merek!

Demi hal inilah, Mebiso hadir guna membantu para pebisnis hebat sepertimu untuk melakukan proteksi brand demi keberlangsungan bisnis di masa depan. Yuk Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!

FAQ Seputar PDKI

Kepanjangan apa PDKI itu?

PDKI adalah akronim dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

KI apa saja yang ada di PDKI?

Semua jenis KI yang ada pada hukum, pendaftarannya bisa kita lacak dan lihat lewat sistem PDKI.

Gunanya memakai PDKI buat apa?

Sebagai wadah informasi dan literatur terkait KI apa saja yang sedang dalam tahap proses dan sudah tercantum perlindungan hukumnya.

Artikel Terkait
7 Manfaat Mendaftarkan Merek UMKM untuk Proteksi Bisnis
7 Manfaat Mendaftarkan Merek UMKM untuk Proteksi Bisnis
16+ Contoh UMKM Terdaftar, Inspirasi untuk Pelaku Usaha
16+ Contoh UMKM Terdaftar, Inspirasi untuk Pelaku Usaha
Mengenal Merek Hologram dan Cara Tepat Melindunginya
Mengenal Merek Hologram dan Cara Tepat Melindunginya
Apa itu Merek Suara? Inovasi dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apa itu Merek Suara? Inovasi dalam Hak Kekayaan Intelektual
Cara Daftar Logo Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis
Cara Daftar Logo Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis
15+ Contoh Logo Cafe Terdaftar yang Unik dan Menarik
15+ Contoh Logo Cafe Terdaftar yang Unik dan Menarik
Cek Keberhasilan Daftar Merek Hanya 1x KLIK!

Tenang, Mebiso punya solusinya! 

Cek peluang keberhasilan pendaftaran merek kamu dengan cepat dan mudah

Jangan Keluar Dulu...
Jangan Sampai Pendaftaran Merekmu Ditolak!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF