Sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum dalam bisnis, Indonesia sangat mendorong warga negaranya untuk melakukan perlindungan terhadap aset-aset bisnis yang mereka punya, salah satunya kekayaan intelektual (KI). Perlindungan KI sendiri kini bisa kita lakukan lewat badan bernama DJKI.
DJKI merupakan sebuah badan di bawah naungan Kemenkumham RI yang mana memang berfokus pada promosi perlindungan KI di Indonesia. Oleh karenanya, badan ini bak sebuah “markas” yang menaungi semua perlindungan KI di Indonesia seperti DJKI Merek, DJKI Paten, dan lainnya.
Tapi apakah perannya cuma sebatas itu saja?
Karena itu, kita akan kupas selengkapnya eksistensi dari DJKI ini mulai dari artian, peran, dan manfaatnya dalam dunia bisnis di Indonesia pada artikel edisi kali ini. Yuk simak di bawah!
Sebelum beranjak mengenal apa itu DJKI, ada baiknya kita mengenal seluk beluk terkait KI itu sendiri sebagai pondasi awal dari eksistensi badan tersebut.
KI sendiri punya arti yang bervariasi. Jika kita merujuk pada artian hukum nasional, maka definisinya akan mengarah pada karya-karya yang terbentuk oleh hasil buah pikiran penemunya baik secara individu atau secara kolektif. Bentuknya pun bisa bermacam-macam, tergantung peruntukannya.
Merujuk pada regulasi yang ada di Indonesia, ada tujuh jenis KI yang jadi objek perlindungan hukum lewat badan DJKI yakni:
Jenis KI yang banyak tersebar dalam kehidupan sehari-hari dan bisa kita artikan sebagai sebuah hak istimewa yang otomatis lahir saat sebuah karya berhasil terwujudkan secara nyata.
KI dengan sifat dua/tiga dimensi yang berisi komposisi artistik yang berfungsi dalam menghasilkan sebuah produk.
Hak khusus untuk para penemu terhadap penemuan-penemuannya di bidang teknologi.
Info rahasia yang punya banyak nilai berharga yang mana sang pemilik info tersebut sangat menjaga kerahasiaannya dengan sangat ketat.
Karya yang bentuknya rancangan dan terdiri dari beberapa elemen yang saling terkoneksi dalam sebuah sirkuit terpadu.
Ciri khas yang mengindikasikan daerah suatu produk guna memberitahu soal kualitas, ciri, dan reputasinya.
Markah yang berguna dalam mendiferensiasi brand satu dengan yang lainnya yang banyak berupa ciri nama, angka, atau visual lainnya. Biasanya berbentuk logo, slogan atau elemen visual lainnya.
Namun jika kita merujuk pada versi milik WIPO maka akan sedikit berbeda. Di dalam kategori KI versi WIPO, ada dua jenis KI yakni Hak Cipta dan Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri inilah yang nantinya jadi payung dari beberapa KI yang telah kita bahas di atas, seperti:
1) Patent;
2) Patent Sederhana;
3) Industrial Designs;
4) Hak Merek
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Rahasia Dagang.
Secara klasifikasi, kategori KI versi hukum nasional dan WIPO memang sedikit beda tapi secara inti masih tetap sama dan bisa kita daftarkan perlindungan hukumnya lewat sistem yang DJKI miliki.
Pada poin sebelumnya kita sudah mengenal perbedaan jenis-jenis KI yang ada di Indonesia dan terdaftar dalam perlindungan hukum di Indonesia. Selanjutnya kita akan membahas badan yang berfungsi untuk melindungi KI KI tersebut, yakni DJKI.
DJKI adalah akronim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melansir dari situs resminya, ini adalah unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM memiliki fungsi sebagai tempat utama bagi masyarakat yang ini melakukan perlindungan terhadap properti intelektual mereka melalui sistem yang bernama Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI.
Sistem itulah yang nantinya akan banyak membantu kamu dalam menelusuri informasi dan referensi terkait KI apa saja yang ingin kamu ketahui.
Misalnya, soal merek. Maka sebelum kamu mendaftarkan merekmu untuk perlindungan hukumnya, kamu bisa melakukan penelusuran terlebih dulu pada sistem DJKI cek merek dan kelas merek DJKI apa saja yang bisa kamu pakai yang sesuai dengan produk bisnismu tersebut.
Sehingga, dengan melakukan hal ini terlebih dulu kamu bisa meminimalisir terjadinya penolakan merekmu tidak bisa daftar atau tertolak pendaftarannya karena kamu sudah melakukan riset pada sistem milik DJKI ini.
Untuk tata cara daftar merek di DJKI sendiri, kamu akan melalui beberapa tahapan berikut sebelum bisa terdaftar:
a) Cek lengkap syarat;
b) Berita pendaftaran;
c) Pengajuan sanggahan;
d) Cek substantif;
e) Berita terdaftar atau tidaknya.
Contoh kedua untuk Patent. Terkait KI Patent di dalam sistem ini sendiri juga sudah lengkap dengan fitur yang dapat membantu masyarakat dalam mengetahui detail terkait paten-paten yang sudah terdaftar atau belum terdaftar.
Cara downloadnya sendiri pun terbilang mudah. Kamu tinggal mencari paten yang ingin kamu jadikan referensi lalu kamu bisa pilih opsi Full Text A atau Full Text B yang tersedia, sesuai dengan kebutuhanmu. Masukkan data diri seperti nama, email, dan nomor telepon maka filenya sudah bisa kamu unduh.
Kamu tak perlu takut bahwa data yang ada sudah outdated, karena data-data yang ada pada sistem selalu baru tiap harinya jadi akan selalu relevan dengan data pendaftaran KI yang sudah ada nomor publikasinya.
Lebih lanjut, badan inii punya tugas untuk menggelar perumusan dan pelaksanaan aturan di ranah KI sesuai dengan aturan dalam hukum nasional.
Beberapa fungsi dari badan ini sendiri bisa kita jabarkan jadi beberapa poin berikut:
a) Perancangan aturan di ranah perlindungan KI, pemrosesan daftar KI, aduan, pencegahan, sampai penangangan kasus pelanggaran KI dan pelayanan terkait KI lainnya.
b) Aktualisasi aturan di bidang perlindungan KI;
c) Pembimbing teknis di bidang perlindungan KI;
d) Pemantau di bidang perlindungan KI;
e) Pelaksana administratif Direktorat Jenderal; dan
f) Pengemban fungsi lain yang Menteri berikan.
Oleh karenanya, melihat fungsi-fungsi tersebut, manfaat dari unit ini sendiri bisa kita klasifikasikan menjadi beberapa hal berikut:
Sebagai badan yang berfungsi mempromosikan perlindungan KI, DJKI adalah tempat tujuan bagi siapa saja yang ingin melindungi properti intelektual mereka sebagai sebuah aset.
Semua informasi terkait properti intelektual seperti modul, tata cara, sampai media lain bisa kamu dapatkan lewat laman resmi webnya. Kamu tinggal pilih media mana yang kamu butuhkan untuk kamu akses secara gratis.
Tak hanya sebagai tempat daftar, badan ini juga punya fungsi sebagai peniup peluit yang bisa kamu pakai apabila kamu menemukan adanya pelanggaran terhadap KI yang kamu miliki.
Meskipun badan DJKI sudah terdapuk sebagai unit yang bergerak dalam perlindungan KI itu sendiri, tak bisa kita pungkiri bahwa kasus pencurian properti intelektual masih marak terjadi di luar sana. Salah satu yang sering jadi sasaran adalah merek bisnis.
Sudah banyak kasus terkait pencurian atau perlindungan merek yang sering terjadi dan membuat banyak pebisnis gigit jari akibat merek mereka tercuri dari mereka. Inilah mengapa melakukan proteksi merek harusnya jadi salah satu prioritas utama yang harus kamu sadari sebagai pebisnis.
Selagi masih ada waktu, jangan sampai merekmu tercuri sia-sia hanya karena kamu terlambat melindunginya! Lakukan sekarang dan jangan kamu tunda!
Mebiso hadir dalam rangka membantu para pebisnis hebat sepertimu guna melakukan proteksi brand agar bisnismu aman dari jangkauan para pencuri merek di luar sana. Yuk Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
Unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM memiliki fungsi sebagai tempat utama bagi masyarakat yang ini melakukan perlindungan terhadap properti intelektual mereka.
Semua jenis KI yang masuk dalam regulasi properti intelektual di Indonesia adalah objek perlindungan yang bisa kamu daftarkan perlindungannya di DJKI.
Sebagai tempat rujukan daftar KI, media terkait perlindungan KI, dan sebagai tempat aduan jika ada pelanggaran terhadap perlindungan KI.