MEBISO.COM – Apakah kamu saat ini sedang mempersiapkan pendaftaran merek? Apakah dokumen persyaratan merek juga sudah kamu siapkan dengan baik? Jangan salah, karena proses pendaftaran merek yang sukses justru berawal dari persiapan dokumen yang baik.
Mau tahu apa saja dokumen yang akan kamu perlukan nantinya? Perhatikan penjelasannya dari artikel berikut.
Dokumen untuk pendaftaran merek itu dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama adalah dokumen utama yang harus disiapkan untuk mendukung identitas pemohon. Dan kedua adalah dokumen utama untuk menjelaskan mengenai merek yang akan di proses.
Pertama, dokumen untuk pemohon. Adalah dokumen-dokumen identitas yang dimiliki oleh pemohon. Kamu perlu menentukan dua jenis kelompok pemohonnya lebih dulu. Apakah kamu akan memproses merek sebagai milik pribadi atau akan memprosesnya untuk menjadi aset perusahaan.
Dua kelompok pemohon ini akan menentukan dokumen yang akan kamu perlukan nantinya. Misalnya, kalau kamu memutuskan untuk menjadikannya milik pribadi, kamu akan membutuhkan Kartu Tanda Penduduk yang terbaru.
Pastikan alamat yang tertulis pada kartu identitasmu itu sudah sesuai dengan alamatmu saat ini.
Tapi, kalau kamu memilih untuk menjadikan merek itu aset perusahaan, KTP saja tidak cukup untuk menjadi dokumen dari pemohon. Karena kamu akan perlu juga dokumen legalitas lainnya seperti akta pendirian atau NPWP.
Kamu hanya perlu mengambil beberapa keterangan saja dari dokumen itu. Selanjutnya masukkan nama perusahaan dan juga alamat yang tertera pada dokumen legalitasnya.
Selain dokumen identitas, untuk pemohon akan diperlukan juga dokumen surat kuasa ketika kamu memutuskan untuk menggunakan bantuan jasa dari pihak luar. Ingat, kamu hanya bisa memberikan kuasa kepada Konsultan KI yang terdaftar saja.
Kalau seluruh dokumen pemohon sudah lengkap, sekarang saatnya mempersiapkan dokumen untuk identitas merek.
Apa yang kamu perlukan untuk dokumen persyaratan merek? Kalau tadi kamu harus memisahkan jenis pemohonnya, sekarang pun kamu perlu memisahkan jenis dari mereknya. Masing-masing jenis merek memerlukan lampiran dokumen yang berbeda.
Pertama, ada jenis merek kata. Kalau jenis yang satu ini kamu tidak perlu repot. Karena selain memasukkan nama mereknya, kamu juga harus membuat satu jenis gambar yang menunjukkan penulisan dari nama merekmu.
Ingat, untuk jenis merek kata, fokusnya adalah untuk memeriksa tulisan dari merekmu. Jadi tidak penting warna atau bentuk tulisan yang kamu kirimkan dalam bentuk gambar itu, DJKI hanya akan memeriksa kata atau tulisannya.
Kedua, yang paling umum adalah jenis kata dan lukisan. Kalau ini pastinya kamu sudah tidak asing lagi. Karena sebagian besar merek memang selalu menonjolkan suatu gambar sebagai penambah perbedaannya.
Dan kalau kamu memilih jenis satu ini, kamu juga wajib mengirimkan lukisan yang akan kamu gunakan dalam merek juga. Pada jenis ini, DJKI akan memeriksa semua hal yang kamu kirimkan. Baik itu tulisan dan juga lampiran gambarnya.
Ketiga, ada juga jenis merek suara. Dengan jenis yang satu ini, DJKI akan meminta kamu untuk mengirimkan potongan partitur nada yang bisa membedakan produkmu itu.
Terakhir, ada juga jenis merek 3 dimensi dan juga hologram. Kalau jenis lainnya hanya memerlukan satu lampiran dokumen atau gambar, khusus untuk jenis terakhir kamu perlu melampirkan beberapa gambar. Masing-masing sisi tampilan gambarnya perlu kamu kirimkan juga pada DJKI.
Ingat, pada bagian identitas merek ini semua hal yang kamu kirimkan akan diperiksa oleh DJKI. Jadi, pastikan kamu sudah menuliskannya dengan sangat teliti. Tapi, selain dua kelompok jenis yang sudah dijelaskan di atas, kamu juga perlu memperhatikan satu jenis dokumen lainnya.
Satu dokumen yang tidak boleh hilang dari proses pendaftaran merek adalah dokumen hasil penelusuran. Memang, kamu tidak akan mengirimkan dokumen ini kepada DJKI. DJKI pun tidak akan meminta pemohon untuk mendapatkan dokumen ini lebih dulu.
Tapi, justru dokumen yang bukan menjadi persyaratan ini yang bisa menyelamatkan proses pendaftaran merek. Hal ini karena kalau kamu melakukan penelusuran lebih dulu sebelum benar-benar mendaftarkan mereknya, kemungkinan merekmu selamat akan sangat tinggi.
Beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan apabila memproses penelusuran lebih dulu adalah:
Ya, memang DJKI sendiri tidak mengharuskan pengusaha untuk melakukan penelusuran lebih dulu. Tapi kalau pengusaha ingin mereknya aman tanpa ada masalah mengenai penolakan pada saat pemeriksaan nantinya, maka akan lebih baik kalau pengusaha sudah melakukan penelusuran.
Apalagi saat ini alat untuk melakukan penelusuran juga sudah sangat canggih. Selain menggunakan fitur database pendaftaran merek dari DJKI, kamu juga bisa memproses penelusuran sederhana dengan memanfaatkan kecanggihan mesin pencarian atau sosial media.
Kamu hanya perlu secara kreatif membandingkan merek-merek yang muncul itu untuk memprediksi keamanan pendaftaran merekmu. Atau justru bahkan bisa menjadi pertimbangan yang sangat kuat untuk memutuskan perubahan merek.
Tapi sekarang kamu tidak perlu khawatir, karena ada alat yang lebih canggih dan bisa memberikan prediksi akurat tentang keberhasilan merek dengan Tools Cek Merek Dagang dari Mebiso. Manfaatkan segera fitur tersebut untuk kemudahan persiapan dokumen persyaratan merek.