Selain PT atau CV ada satu jenis perusahaan yang sering digunakan di Indonesia yakni Firma. Karena sama-sama sebagai sebuah perusahaan atau badan usaha, maka firma juga bertujuan untuk menjalankan usaha atau bisnis dengan profit sebagai target utama.
Walaupun begitu, tapi banyak yang masih sulit membedakan firma ini dengan jenis-jenis badan usaha yang lainnya.
Karena itu, mari kita bahas lebih lengkapnya mengenai seluk beluk firma pada artikel ini termasuk variasinya dan poin plus minusnya.
Jadi apa itu firma atau firm/Fa?
Secara singkat, firma adalah salah satu bentuk perusahaan yang menggunakan nama bersama dalam kegiatan bisnisnya dan didirikan atas dasar persekutuan (paling sedikit dua orang).
Satu hal utama yang membedakannya adalah firma tidak mengenal konsep pemisahan harta antara harta pengurus dan perusahaan. Artinya, segala hutang piutang dari perusahaan nantinya juga akan ditanggung oleh para pengurusnya sampai ke harta-harta pribadi mereka.
Dari segi pembagian keuntungannya sendiri berdasarkan jumlah modal yang dimiliki anggota di dalam firma tersebut. Sehingga antara keuntungan dan besaran modalnya akan selalu berbanding lurus.
Bagaimana kalau modalnya bukan berbentuk uang tapi tenaga atau keahlian lain? Maka dalam hal ini keuntungan anggota tersebut akan disamakan dengan anggota lain yang modalnya paling sedikit. Sehingga dalam hal ini, pembagian keuntungan tiap anggota akan lebih adil atau fair.
Contoh perusahaan firma sendiri sering kita jumpai pada kantor-kantor yang menyediakan jasa layanan seperti hukum dan bisnis seperti pengacara dan akuntansi.
Sebagai salah satu jenis badan usaha atau perusahaan, ciri-ciri firma sendiri bisa kamu lihat sebagai berikut:
Karena bentuknya sebagai persekutuan, firma tidak bisa berdiri hanya oleh satu orang saja dan paling tidak harus ada dua atau lebih orang yang ikut mendirikannya.
Firma bukanlah sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Sehingga, tidak ada dinding pemisah yang memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
Jadi, jika perusahaan punya hutang yang belum lunas maka para anggotanya harus bersama-sama melunasinya meskipun dengan harta pribadi mereka.
Besaran modal yang kamu masukkan ke dalam perusahaan, maka akan berbanding lurus dengan keuntungan yang kamu dapat ke depan.
Begitu juga kalau modal yang kamu masukkan adalah keahlian atau tenaga, maka jumlah keuntungannya akan sama dengan anggota yang punya jumlah modal terkecil.
Dalam hal bertindak untuk atas nama perusahaan, tiap anggota punya hak yang sama.
Selama tidak bubar, maka masa berlaku anggota adalah seumur hidup.
Keputusan yang dibuat untuk atas nama firma, termasuk jika ingin memasukkan orang baru ke dalam anggota, wajib hukumnya untuk diputuskan berdasarkan musyawarah atau kesepakatan anggota.
CV dan Firma memang punya banyak kemiripan, tapi masing-masing punya karakteristik tersendiri yang menjadikannya berbeda satu sama lain:
Dalam bisnis, juga dikenal adanya jenis-jenis firma yang para pebisnis umum menggunakannya antara lain:
Biasa dikenal juga sebagai firma dagang dalam bahasa Indonesia. Di sini, kegiatan jual beli barang jadi kegiatan bisnis yang utama dan sangat fokus kepada profit,
Fokus utamanya adalah jual beli produk yang mana berupa jasa atau layanan yang butuh sebuah keahlian yang spesifik.
Sering juga disebut firma secara umum. Pada firma ini, sifat tanggung jawab anggotanya tanpa batasan alias bisa menyentuh sampai ke harta pribadi.
Jenis yang membatasi wewenang atau kuasa anggotanya berdasarkan perjanjian. Karena itulah firma ini sering pula disebut sebagai firma terbatas.
Sebelum kamu mulai menentukan apakah kamu akan menggunakan bentuk badan usaha ini untuk bisnismu, ada baiknya kamu mengetahui juga apa saja poin-poin kelebihan dan kekurangan firma ini:
Tak bisa dipungkiri bahwa merek adalah harta penting yang tak tergantikan dalam setiap perusahaan seperti firma. Sangking berharganya, tidak ada pebisnis yang mau merek mereka ditiru apalagi dicuri.
Karena itu, perlindungan brand sebuah hal krusial yang harus dilakukan oleh semua pebisnis. Dengan kamu melakukan perlindungan merek bisnismu, kamu telah melakukan proteksi brand bisnis kamu untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk itulah Mebiso hadir untuk membantu kamu dalam melakukan proteksi merek bisnismu agar terhindar dari masalah hukum. Segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang!
Firma adalah salah satu bentuk perusahaan yang menggunakan nama bersama dalam kegiatan bisnisnya dan didirikan atas dasar persekutuan (paling sedikit dua orang).
Bukan, firma bukanlah badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Sebuah firma yang berdiri dengan layanan hukum sebagai produk utama yang ditawarkan.