Mungkin sudah jadi rahasia umum bahwa di dalam bisnis terdapat aset-aset berharga yang membuat bisnis tersebut ‘utuh’ dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah properti intelektual yang mana berisi macam-macam bentuk kekayaan intelektual seperti misalnya hak kekayaan industri.
Di dalam praktiknya, hak kekayaan industri ini sendiri punya variasi jenis beragam, termasuk namun tak terbatas pada hak kekayaan industri merek. Sangking bervariasinya, Pemerintah Indonesia akhirnya merumuskan regulasi yang mengatur perlindungan terhadap jenis-jenis properti intelektual yang termasuk dalam hak kekayaan industri ini.
Namun sebenarnya seperti apa sih, eksistensi dari hak kekayaan industri ini dan seperti apa saja implikasinya buat bisnis kita ke depan?
Oleh sebab itulah, kita akan kupas lebih jauh tentang hak kekayaan industri ini termasuk dari artian dan fungsinya di artikel edisi kali ini. Mari simak di bawah selengkapnya!
Konsep dari hak kekayaan industri (HKI) sangat lekat kaitannya dengan yang namanya intellectual property atau di Indonesia kita akrab dengan sebutan kekayaan intelektual atau properti intelektual. Karenanya sebelum membahas lebih jauh soal hak kekayaan industri, kita harus paham dulu terkait konsep dari properti intelektual itu sendiri.
Properti intelektual (PI) punya makna dan artian yang beda-beda di tiap negara. Namun di Indonesia, kita bisa artikan sebagai sebuah karya yang lahir dari buah pikiran penemunya yang mana bentuknya beraneka ragam.
Di dalam konteks hukum PI nasional, terdapat tujuh jenis PI yang memang jadi objek perlindungan hukumnya di Indonesia yakni di antaranya:
1) Hak Cipta;
2) Desain Industri
3) Patent
4) Rahasia Dagang
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Indikasi Geografis;
7) Merek;
Lalu di manakah keberadaan hak kekayaan industri? Apakah jenis-jenis PI ini berkaitan langsung dengannya?
Ya, jenis-jenis PI di atas sebenarnya masih beririsan dengan hak kekayaan industri. Sehingga dalam hal ini, pengertian hak kekayaan industri sendiri tetap akan bersinggungan dengan artian dari PI yang sudah kita bahas pada poin sebelumnya. Hal ini karena hak kekayaan industri sendiri masih satu bagian dari hak atas properti intelektual tersebut.
Hak kekayaan industri adalah sebuah eksklusifitas hak yang seseorang dapatkan atas temuan, tanda, desain, atau hal lain sejenis yang muncul saat orang tersebut mendaftarkan perlindungan hukumnya.
Perlindungan hukum atas hak kekayaan industri sendiri lahir dari dasar hukum hak kekayaan industri dan undang-undang hak kekayaan industri yang mengatur masing-masing jenis dari hak tersebut. Aturan ini meliputi UU Merek, UU Desain Industri, UU Paten, UU Rahasia Dagang, hingga UU DTLST
Sehingga jika sudah dapat status resmi terdaftar, fungsi hak kekayaan industri bisa beralih jadi aset penting untukmu dalam mengembangkan bisnismu di masa mendatang dan berfungsi sebagai kredibilitas darimu sebagai pebisnis dalam melindungi properti intelektual yang terkandung di dalam usahamu.
Pada praktiknya, ada beberapa macam hak properti intelektual yang tergolong dalam hak kekayaan industri ini. Macam-macam hak kekayaan industri tersebut antara lain dapat terdiri dari:
Faktanya, mungkin ini adalah salah satu jenis HKI yang penyebutannya masih sering para pebisnis anggap sebagai merek. Tak sedikit pebisnis yang masih salah dalam mendefinisikan pendaftaran merek bisnis jadi “mematenkan merek” atau “hak paten merek”. Padahal, dua PI ini adalah dua jenis PI yang eksistensinya sangat berbeda.
Indonesia mengenal adanya dua jenis Patent, yakni patent biasa dan patent sederhana.
Patent biasa (atau paten saja) adalah satu jenis HKI berupa eksklusifitas hak yang para inventor atau penemu dapatkan atas temuannya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu. Tapi tak semua temuan teknologi bisa daftar Patent. Temuan tersebut haruslah sepenuhnya baru, original, inovatif, dan punya nilai implementasi untuk proses industri.
Sedangkan untuk paten sederhana bentuk invensi berupa upgrade atau peningkatan fungsi dari produk yang telah eksis sebelumnya.
Satu contoh mudah yang sering kita temui adalah touch-screen atau layar sentuh dari gawai yang sering kita pakai sehari-hari.
Industrial Designs di Indonesia punya nama lain yakni Desain Industri (DI). Ini juga merupakan salah satu PI yang punya fungsi dan nilai krusial dalam sebuah bisnis.
Di dalam artian secara hukum, desain industri adalah aspek ornamen dari sebuah produk yang mana terdiri dari fitur tiga dimensi seperti bentuk barang dan fitur dua dimensi seperti pola, garis, atau wewarnaan.
Contoh dari industrial design yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari antara lain yakni desain dari ponsel Android atau iPhone yang punya bentuk bervariasi tiap brand yang mana sangat berbeda-beda tiap tipe dan produknya.
Singkatan dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Seperti namanya, jenis HKI ini sangat kuat kaitannya dengan barang-barang digital atau elektronik.
DTLST sendiri adalah sebuah ciptaan berbentuk prototype atau rancangan yang berisi banyak elemen aktif yang saling berhubungan satu sama lain di dalam sebuah sirkuit terpadu.
Contoh paling simpel dari HKI ini adalah microchop yang terpasang pada benda-benda elektronik di sekitar kita seperti Smart TV atau telepon.
Trade Secret atau Rahasia Dagang adalah jenis PI yang mungkin banyak pebisnis anggap sebagai ‘harta karun’ tersembunyi mereka. Bagaimana tidak, trade secret ini saja adalah sebuah keterangan bernilai ekonomis yang eksistensinya terjaga ketat kerahasiaannya oleh sang empunya informasi tersebut.
Karena itulah, beberapa perusahaan umumnya memberikan kontrak berisi komitmen para karyawannya dalam menjaga trade secret dari perusahaan mereka agar tak mereka sebarkan atau salah gunakan.
Banyak hal yang bisa masuk ke dalam trade secret ini seperti resep, cara produksi, metode produksi dan lain sebagainya.
Kalau bicara dalam konteks bisnis, mungkin ini adalah jenis HKI yang paling umum para pebisnis gunakan di bisnis-bisnis mereka. Ya, hampir di seluruh bisnis yang tersebar di seluruh dunia pasti punya merek yang tersemat di dalam usaha yang mereka bangun.
Merek adalah sebuah markah yang fungsinya guna jadi pembeda sebuah brand bisnis dengan bisnis lainnya. Markah ini bisa punya bentuk macam-macam, mulai dari tulisan, kata-kata, pengucapan, warna, logo atau karakter visual lainnya.
Tapi agar bisa dapat proteksi hukum dalam hal merek, kamu perlu mendaftarkannya terlebih dahulu ke DJKI. Barulah setelah resmi terdaftar, merekmu akan punya daya proteksi yang maksimal karena sudah kamu daftarkan perlindungannya.
Aset-aset properti intelektual dalam bisnis memang sangat banyak jumlahnya. Tak heran, bahwa aset-aset tersebut bisa sangat menentukan apakah sebuah bisnis akan bisa berjaya hingga di kemudian hari atau justru terjatuh lantaran kita tak bisa menjaganya dengan baik.
Belum lagi ancaman kompetitor yang senantiasa mengintai. Di era yang makin kompetitif seperti sekarang, banyak yang akhirnya menghalalkan segala cara ekstrim demi meraup untung–seperti mencuri merek bisnis lain atau menirunya demi mendompleng kesuksesan.
Jangan sampai hal tersebut terjadi kepadamu. Jaga masa depan bisnismu dengan proteksi merek dagangmu sejak dini untuk rasakan manfaatnya di kemudian hari!
Mari kunjungi Mebiso untuk dapatkan layanan terbaik terkait perlindungan merek bisnismu. Lakukan cek merek terlebih dulu untuk memastikan tak ada yang sama dengan merekmu. Segera daftarkan merek bisnismu hari ini agar bisa terlindungi di kemudian hari!
Ya, karena hak atas kekayaan industri sendiri sebenarnya masih jadi satu bagian dengan hak atas properti intelektual.
Hak Cipta adalah jenis properti intelektual yang tidak termasuk dalam kekayaan industri ini.
Antara lain berisi atas patent, industrial design, DTLST, Trade Secret, dan Merek.