MEBISO.COM – Membuat nama itu tidak boleh sembarangan. Salah-salah menggunakannya, justru bisa berakibat menjadi pelanggaran merek. Dan kalau sudah begini, ancaman sanksi sudah pasti di depan mata.
Tidak ingin hal ini terjadi? Perhatikan baik-baik penjelasan pada artikel ini.
Pada dasarnya, kamu boleh menggunakan nama apapun untuk usahamu sendiri dengan catatan nama yang kamu gunakan itu tidak memiliki kemiripan dengan merek lain. Bukan hanya pada saat pendaftaran saja. Tapi sekedar menggunakan nama untuk usaha juga tidak boleh mirip dengan milik orang lain.
Misalnya, ketika kamu membuka kedai makanan. Tanpa mendaftarkan mereknya lebih dulu, kamu kemudian memasang papan nama “Nusarasa” di depan rumah makanmu. Karena masakanmu yang nikmat, kamu berhasil menarik banyak pelanggan. Suatu ketika kamu mendapatkan pesan dari salah satu konsumenmu yang berisi:
“Halo, Kedai Nusarasa. Saya salah satu pelanggan di Kota A, apakah di Kota ini adalah cabang dari Kota A?”
Karena merasa belum membuka cabang di kota lain, kamu pun tidak membalas pesan itu. Sayangnya, beberapa bulan kemudian kamu mendapatkan pesan yang jauh lebih menakutkan daripada pesan dari pelanggan.
Sebuah surat datang ke alamat rumahmu. Surat itu menampilkan logo dari Mahkamah Agung. Artinya, kamu mendapatkan undangan untuk menghadiri sebuah persidangan. Dan ternyata kamu dianggap sudah melakukan pelanggaran terhadap suatu merek!
Bagaimana hal itu terjadi?
Ternyata, Kedai Nusarasa di Kota A yang disampaikan melalui pesan oleh salah satu pelanggan adalah pengusaha lain yang menjalankan rumah makan dengan nama yang sama yaitu Nusarasa!
Fakta lainnya, rumah makan tersebut sudah mendaftarkan mereknya dan sudah memiliki cabang di beberapa kota.
Kamu yang terkejut melihat panggilan sidang itu, tidak sempat menyiapkan pembelaan dan akibatnya kamu pun harus menerima sanksi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Apa saja sanksi dari pelanggaran terhadap suatu merek?
Jenis hukuman yang pertama, adalah setiap pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda ganti rugi. Besarnya tergantung kerugian dari pihak pemilik merek. Kalau kamu pernah mendengar berita-berita merek yang meminta ganti rugi sampai ratusan juta, hal itu juga bisa terjadi terhadap pelanggar-pelanggar merek yang lain.
Sama halnya dengan kejadian Nusarasa. Kalau ternyata pelanggan yang datang itu adalah pelanggan-pelanggan dari kedai yang sudah memiliki merek, artinya sejumlah pelanggan yang datang ke Nusarasa akan menjadi kerugian untuk kedai bermerek.
Kalau sudah begitu, pemilik merek bisa saja meminta ganti kerugian sejumlah dengan pelanggan yang datang tadi.
Jenis sanksi yang kedua adalah perintah untuk menghentikan kegiatan usaha. Sanksi yang kedua ini justru lebih menyeramkan dibandingkan dengan ganti rugi. Apalagi kalau usaha itu adalah satu-satunya mata pencaharian pengusaha.
Dengan kasus Nusarasa, pemilik merek terdaftar bisa meminta pemilik kedai tanpa merek itu untuk menutup kedainya melalui permohonan dari pengadilan. Dengan begitu, pemilik merek menjadi satu-satunya yang menjalankan kegiatan usaha rumah makan tersebut.
Dari cerita di atas, penting untuk pelaku usaha untuk selalu melakukan riset sebelum menentukan nama usaha. Tidak hanya untuk pendaftaran merek saja, nyatanya salah menggunakan nama usaha juga bisa berakhir sengketa. Sudah yakin nama usahamu aman dari pelanggaran merek? Pastikan dulu dengan cara menggunakan fitur Cek Merek Online dari Mebiso lalu segera legalkan dengan pendaftaran!