Ini Hukum Meniru Produk Orang Lain yang Harus Kamu Pahami!

Hukum Meniru Produk Orang Lain

Semua pebisnis pasti setuju dengan sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa membangun bisnis itu penuh tantangan. Tak hanya internal, melainkan tantangan juga bisa datang dari faktor eksternal. Misalnya, seperti hadirnya produk yang meniru produk kita. Namun begitu apakah hukum meniru produk orang lain ini sah?

Fenomena hadirnya produk yang punya kemiripan atau keidentikan dengan produk dari brand bisnis lainnya memang bukan sesuatu yang baru. Karenanya, untuk mengantisipasi dan untuk menanggulangi hadirnya produk seperti ini, kamu sebagai pebisnis harus tahu seperti apa hukum meniru produk orang lain agar tak salah langkah.

Kira-kira seperti apakah hukum meniru produk orang lain dan apakah hal tersebut legal dari kacamata regulasi khususnya di Indonesia?

Mari gali selengkapnya soal serba-serbi hukum meniru produk orang lain dalam sajian artikel di bawah ini!

Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!

Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!

Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!

Menggali Hukum Meniru Produk Orang Lain

Tiap bisnis yang ada di dunia ini pastilah memiliki identitasnya masing-masing. Baik bisnis besar maupun bisnis yang sedang berkembang, semuanya pasti butuh identitas agar bisnis mereka bisa berjalan dengan baik. Identitas-identitas inilah yang biasanya sebuah bisnis tuangkan dalam aspek-aspek aset intelektual seperti salah satunya merek bisnis.

Kehadiran merek pastilah jadi salah satu faktor yang bisa menentukan apakah produk bisnis yang kamu miliki bisa menjangkau pasar dan target pelangganmu. Makin besar awareness atau kesadaran yang publik miliki terhadap merek bisnis tersebut, makin besar pula bisnis tersebut punya potensi untuk tumbuh lebih besar di masa depan.

Bayangkan jika sebuah bisnis tak memiliki sebuah merek sebagai komponen identitas bisnisnya. Alih-alih menarik minat pelanggan untuk membeli, bahkan untuk membangun brand awareness pun akan sulit karena bisnis tanpa merek tak akan punya sesuatu untuk mereka kenalkan ke hadapan para pelanggannya.

Bisnis-bisnis besar yang ada di dunia pun juga sama. Sebut saja seperti salah satu perusahaan media sosial seperti Facebook atau perusahaan teknologi seperti Apple, semuanya pasti mulai dari titik awal dan merek jadi salah satu hal yang membuat bisnis-bisnis tersebut bisa dikenal khalayak global seperti sekarang.

Makin besar sebuah bisnis maka reputasinya juga akan makin besar pula seiring makin bertambahnya orang-orang yang mulai mengenal eksistensi dari bisnis tersebut.

Namun hal-hal inilah yang kerap kali orang-orang manfaatkan untuk membangun dinasti keuntungannya sendiri. Salah satu caranya adalah dengan membuat produk tiruan dari bisnis-bisnis besar yang sudah punya reputasi dan telah terbentuk pasarnya.

Kehadiran produk-produk tiruan inilah yang acap kali orang-orang sebut juga sebagai produk rip off. Makna rip off sendiri cenderung punya arti negatif karena produk yang menyandang nama ini biasanya merupakan sebuah produk tiruan atau salinan dari produk aslinya.

Oleh karena itu, kehadiran produk rip off ini tak ayal jadi sebuah musuh utama bagi perusahaan-perusahaan yang memang menjunjung tinggi kekayaan intelektual dan originalitas sebagai core bisnisnya. Apalagi jika produk-produk rip off tersebut tak meminta izin kepada pemilik produk aslinya.

Sekarang imajinasikan jika produk-produk tiruan ini hadir di sekitarmu — atau bahkan meniru produk bisnis yang kamu miliki. Kira-kira apakah hukum meniru produk orang lain yang bisa kamu terapkan?

Dari kacamata hukum sendiri, hukum meniru produk orang lain ini bisa kamu tinjau dari segi aset-aset intelektual yang produk tersebut miliki. Apakah produk tersebut sudah terdaftar mereknya? Apakah juga terdaftar sebagai desain industri atau bahkan rahasia dagangnya sudah terlindungi?

Karenanya, sebelum kamu memutuskan untuk mencoba meniru produk orang lain, ada baiknya kamu timbang-timbang dulu dengan membaca beberapa tinjauannya dari segi aset intelektualnya sebagai berikut:

1. Merek

Aturan dalam UU Merek 2016 sendiri tak mengatur soal seperti apa hukum meniru produk orang lain. 

Namun yang UU Merek atur di sini lebih kepada merek bisnis itu sendiri. Dengan kata lain, jika ada produk tiruan yang memiliki merek yang sama dengan merek aslinya atau merek orang lain yang sudah terdaftar sebelumnya, maka hal inilah yang tak diperbolehkan.

Alasannya jelas, karena hal ini melanggar hak merek dari pemilik merek tersebut sehingga jika misal si pemilik keberatan dengan merek tiruanmu tersebut, maka ia bisa mengajukan gugatan hukum kepadamu.

Satu-satunya jalan adalah dengan meminta izin atau lisensi dari si pemilik merek jika kamu ingin menghasilkan produk yang meniru produk merek tersebut.

2. Desain Industri

Selanjutnya kamu juga harus memperhatikan dari segi desain industri produk tersebut. Apakah produk yang mau kamu tiru tersebut juga telah terdaftar lebih dulu sebagai desain industri?

Jika iya, maka di sini kamu juga perlu meminta izin dari si pemilik produk tersebut untuk meniru produk yang ia miliki. 

Ini lantaran desain industri merupakan salah satu aset intelektual yang dilindungi oleh hukum dan pemilik dari desain industri terdaftar punya eksklusifitas hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan orang lain untuk meniru produk yang sudah ia daftarkan desain industri tersebut.

3. Hak Cipta

Jika konteks produk di sini berkaitan langsung dengan sebuah karya seni atau ciptaan lainnya maka tentunya produk tersebut juga bakal punya hak cipta yang menyertainya.

Karena itu, di sini hukum hak cipta juga bisa diterapkan sebagai salah satu hukum meniru produk orang lain. Oleh sebabnya, kamu perlu meminta izin dulu kepada pemilik hak cipta untuk memproduksi barang tiruan dari produk ciptaan miliknya tersebut.

Hal ini karena hak cipta adalah hak yang melekat langsung kepada si pencipta sehingga jika meniru produk yang terlindungi hak ciptanya maka bisa masuk ke penggandaan atau bahkan bisa ke pembajakan.

4. Rahasia Dagang

Selanjutnya dari segi Rahasia Dagang. Jika kamu ingin meniru produk orang lain sekaligus dari segi metode produksi atau metode penjualannya, maka kamu harus waspada karena hal tersebut bisa masuk ke dalam perbuatan pelanggaran rahasia dagang.

Oleh sebab itu, di sini kamu juga harus meminta izin dulu kepada si pemilik produk tersebut sebelum kamu memutuskan untuk meniru produk orang lain.

Lindungi Merekmu dari Plagiarisme Sekarang Juga!

Tak ada pebisnis yang mau berhadapan dengan pengadilan karena dianggap telah meniru merek orang lain. Namun walau begitu, faktanya tetaplah banyak pebisnis-pebisnis di luar sana yang harus berurusan dengan pengadilan hanya untuk mempertahankan merek sekaligus reputasi bisnisnya dari para plagiat merek yang melanggar merek mereka.

Karena itu, sebagai pebisnis kamu pun juga harus menghindari hal ini dan jaga merekmu dari plagiarisme sedari sekarang!

Lakukan cek merek terdaftar sekarang juga menggunakan alat cek Merek tercanggih dari Mebiso untuk menelusuri eksistensi merek-merek terdaftar lain yang sama atau identik dengan merekmu tersebut. Segera daftarkan merek bisnismu begitu tak ada merek lain yang identik dengan merek bisnismu untuk menjaga potensinya!

Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?

Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!

Pelajari Pentingnya Cek Merek!

FAQ

Apa itu produk rip off?

Makna rip off sendiri cenderung punya arti negatif karena produk yang menyandang nama ini biasanya merupakan sebuah produk tiruan atau salinan dari produk asli.

Apakah meniru produk orang lain sama dengan rip off produk?

Ya, meniru produk orang lain juga bisa punya arti sama dengan produk rip off.

Apakah ilegal meniru produk orang lain?

Jika sudah meminta izin dari pemilik produk asli dan ia mengizinkan maka hal tersebut masih bisa kamu lakukan. Tapi jika pemilik keberatan tidak mengizinkan, maka hal tersebut bisa masuk kategori pelanggaran kekayaan intelektual.

Bagaimana jika ada produk yang meniru produk kita?

Jika produkmu sudah terdaftar hak atas aset intelektualnya, maka di sini kamu punya hak eksklusif untuk memberi izin atau tidak memberi izin terhadap pihak tersebut untuk meniru produk kita. 

Jika kamu merasa produk tiruan tersebut merugikanmu, maka kamu bisa mengajukan gugatan pelanggaran terhadap produk tersebut.

Apa saja yang termasuk dalam HAKI sebuah produk?

Ada banyak HAKI yang ada dalam sebuah produk, beberapa di antaranya bisa punya jenis-jenis HAKI seperti merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang.

Artikel Terkait
KKV Ganti Nama: Alasan di Balik Oh! Some Terungkap
KKV Ganti Nama: Alasan di Balik Oh! Some Terungkap
10+ Aplikasi Bisnis untuk Mengoptimalkan Pertumbuhan Usaha
10+ Aplikasi Bisnis untuk Mengoptimalkan Pertumbuhan Usaha
Menyibak Logo BUMN yang Mirip Brand Luar Negeri
Menyibak Logo BUMN yang Mirip Brand Luar Negeri
Cara Mengurus Izin Edar Produk yang Penting untuk Diketahui
Cara Mengurus Izin Edar Produk yang Penting untuk Diketahui
10+ Contoh Branding Produk Fashion, Unik dan Kekinian!
10+ Contoh Branding Produk Fashion, Unik dan Kekinian!
10+ Contoh Branding Produk Minuman yang Bisa Menjadi Acuan
10+ Contoh Branding Produk Minuman yang Bisa Menjadi Acuan
Sebelum Daftar Merek, Ada Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan!

Sebuah nama brand bisa mendongkrak bisnis,

tapi juga bisa menjadi bumerang jika tidak dicek lebih dulu

Jangan Keluar Dulu...
Merek Bisa Jadi Senjata Bisnis, Tapi Apa Sudah Terlindungi?
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF