KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Indikasi Geografis Merek Didaftarkan Bersamaan, Bolehkah?

Indikasi Geografis Merek Didaftarkan Bersamaan, Bolehkah

MEBISO.COM – Ditjen KI memperkenalkan berbagai macam KI dan salah satu di antaranya adalah Indikasi Geografis Merek. Pemerintah menjadikan peraturan indikasi geografis dalam HAKI berikut tentang merek pada satu regulasi yang sama. 

Walaupun pengaturannya ditulis pada peraturan yang sama, terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Keduanya memang sama-sama berfungsi sebagai tanda, tapi merek adalah sebuah tanda yang hanya untuk memberikan perbedaan pada barang atau jasa, sedangkan inidikasi geografis adalah tanda khusus untuk menyampaikan tempat atau daerah dari produk. 

Pengertian Indikasi Geografis

Apa saja yang bisa menjadi produk indikasi geografis? Baru-baru ini Ditjen KI memberikan rekomendasi kopi indikasi geografis melalui sosial media. Tapi, ternyata IG tidak hanya untuk melindungi produk kopi saja. 

Menurut undang-undang, produk indikasi geografis misalnya:

  1. Sumber daya alam
  2. Barang kerajinan tangan
  3. Hasil industri

Berdasarkan penjelasan mengenai produk di atas, pada kenyataannya, banyak juga produk selain kopi yang di daftarkan dalam IG. Misalnya seperti lada, tembakau, ubi, dan juga produk-produk lainnya sepanjang tidak melanggar ketentuan undang-undang. 

Produk-produk ini di jelaskan pada Pasal 53 Undang-Undang yang mengatur mengenai kedua KI tersebut. Apabila melihat jenis produk yang bisa di lindungi ke dalam indikasi geografis, ada kemiripan produk dengan objek-objek perlindungan kekayaan intelektual lainnya. 

Pada dasarnya, konsep KI memang memperbolehkan pendaftaran satu produk pada beberapa jenis KI yang berbeda dengan batasan-batasan tertentu. Misalnya seperti produk-produk hak paten yang juga di daftarkan dalam merek. 

Bagaimana pengaturannya pada indikasi geografis merek?

Walaupun berada pada peraturan yang sama dengan merek, namun pengaturannya tidak seluruhnya sama.

Ketentuan Indikasi Geografis Merek

Kalau satu produk bisa di lindungi dengan beberapa macam kekayaan intelektual, seperti hak paten yang juga bisa di daftarkan hak mereknya. Apakah untuk indikasi geografis bisa juga di daftarkan hak mereknya?

Untuk melindungi hak merek dari suatu indikasi geografis, maka perlu pemahaman pada ketentuan tentang merek pada IG. Tertulis pada Pasal 53, pendaftaran IG hanya boleh dilakukan oleh pihak tertentu. Untuk IG, terbatas untuk lembaga masyarakat atau bisa juga dari pihak pemerintah daerah. 

Jadi, hanya dua pihak itu saja yang bisa memiliki hak terhadap sebuah IG. Selanjutnya, dalam undang-undang mengatur lebih spesifik mengenai pengajuan gugatan penggunaan merek IG. 

Ketentuan ini di atur pada Pasal 68, yang menjelaskan mengenai dua hal sebagai berikut:

  1. Mengenai batasan jangka waktu penggunaan merek yang ternyata merek tersebut adalah sebagai IG. Ketika suatu IG terdaftar dan di temukan ada pendaftaran merek atas IG tersebut, maka pemilik harus rela melepaskan mereknya setelah 2 tahun IG terdaftar. 
  2. Setelah 2 tahun, maka Menteri bisa mencoret permohonan merek tersebut.

Dari dua poin di atas, artinya ada kemungkinan masalah jika mendaftarkan merek yang ternyata juga merupakan indikasi geografis. Tapi, masalah tersebut hanya berlaku untuk pihak yang bukan merupakan pemilik IG. 

Jika pemilik IG ingin mendaftarkan merek terhadap indikasi geografisnya sendiri, hal itu belum ada batasan maupun larangan yang di tetapkan oleh pemerintah. Hanya saja, karena sebuah IG ini adalah milik bersama, maka kepemilikannya pun tidak bisa hanya untuk satu orang saja. 

Sehingga pendaftaran merek terhadap IG paling di mungkinkan dengan cara atas nama sebuah lembaga atau bisa juga dengan pendaftaran secara kelompok. 

Melindungi indikasi geografis merek adalah cara yang tepat untuk mempertahankan usaha. Apalagi kalau sebuah indikasi geografis tersebut di produksi dan di pasarkan secara massal. Sebelum itu, ada baiknya kamu melakukan pengecekan merek dengan fitur dari Mebiso.