Indonesia punya segudang kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Tak heran hal ini jadi salah satu peluang bisnis menjanjikan bagi banyak orang, seperti misalnya usaha travel. Usaha travel jadi salah satu usaha yang banyak pebisnis lakoni sekarang ini. Namun jarang yang menyadari kalau ternyata bisnis travel punya izin usaha travel yang tak boleh terlewat.
Izin usaha travel tak sesimpel hanya membutuhkan satu izin saja seperti NIB. Lebih dari itu, ternyata ada legalitas izin lain yang harus kamu penuhi ketika kamu ingin membuka sebuah bisnis perjalanan wisata seperti travel. Oleh sebab itu, sangat penting bagi tiap pelaku bisnis travel untuk mengetahui apa-apa saja izin usaha untuk bisnis travel tersebut.
Apa sajakah kira-kira izin usaha travel yang harus para pebisnis penuhi dan miliki?
Mari kupas selengkapnya soal seluk belum izin usaha travel tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!
Sebelum mulai mengupas rangkaian izin usaha yang nantinya kamu butuhkan untuk usaha travel yang kamu miliki, kamu harus mengetahui soal fundamentalnya terlebih dahulu. Fundamental ini meliputi soal skala bisnis, tingkat risiko usaha, hingga penjelasan tentang bisnis travel atau bisnis perjalanan tersebut menurut regulasi yang berlaku.
Pada praktiknya, sistem perizinan di Indonesia kini telah mengadopsi sistem perizinan usaha berbasis risiko. Karena itulah, saat ini izin usaha yang akan kamu butuhkan akan berdasar pada skala bisnis dan tingkat risiko usaha yang kamu jalankan.
Tingkatan skala bisnis usaha di Indonesia sendiri bisa terbagi jadi skala mikro, kecil, menengah, dan tinggi.
Masing-masing punya kategorisasi sendiri yang mana bisa kamu cek detailnya pada laman web OSS RBA.
Setelah mengetahui dari segi skala bisnis, kamu juga harus tahu dari segi tingkatan risiko usaha karena ini juga akan menentukan izin usaha travel yang kamu jalankan nanti. Tingkatan risiko usaha di Indonesia antara lain terdiri dari usaha rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Lalu sebenarnya apa usaha perjalanan atau travel itu sendiri?
Jika merujuk pada artian dalam Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021, usaha wisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan wisata.
Karena itu, secara harfiah kamu bisa artikan usaha perjalanan sebagai usaha yang menyediakan layanan jasa perjalanan dan/atau wisata.
Nah dalam praktiknya, izin usaha travel ini nantinya juga bisa terbagi jadi dua jenis: izin usaha untuk biro perjalanan wisata dan izin usaha untuk agen perjalanan wisata.
Biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata, penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Sedangkan, agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Kedua model usaha perjalanan di atas bakal punya izin usaha travel yang berbeda satu sama lain. Karenanya, sebelum beranjak membahas izin usaha travel di poin selanjutnya, ada baiknya kamu menentukan dulu model bisnis usaha perjalanan yang kamu jalankan tersebut — apakah masuk ke biro travel atau agen travel.
Setelah mengetahui hal-hal fundamental yang ada di poin sebelumnya — yang mencakup skala bisnis, risiko bisnis, dan model usaha perjalanan — kini waktunya kamu menentukan izin usaha travel yang akan kamu butuhkan.
Sebagaimana tercantum pada poin sebelumnya, pada dasarnya pembagian izin usaha untuk bisnis perjalanan bisa terbagi jadi dua jenis: izin untuk biro perka dan/atau izin untuk agen travel. Izin-izin tersebut antara lain sebagai berikut:
Kalau kamu menjalankan usaha berupa biro travel, maka KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa kamu masukkan untuk usahamu adalah KBLI 79121 untuk detail KBLI “Aktivitas Biro Perjalanan Wisata”.
Untuk KBLI tersebut maka tingkat risiko yang dimiliki adalah tingkat risiko menengah rendah. Maka, untuk izin usaha yang akan kamu butuhkan di sini antara lain adalah NIB dan Sertifikat Standar K3L.
Karena usaha biro perjalanan wisata ini tergolong usaha dengan risiko menengah rendah, maka di sini kamu juga mengajukan permohonan sertifikasi usaha wisata kepada LSU Bidang Pariwisata secara sukarela. Kamu bisa ajukan secara daring atau luring.
Selain itu, kamu juga perlu menyesuaikan tingkat risiko yang bisnismu punya sesuai dengan yang ada pada bagian Lampiran Permenparekraf 4/2021.
Ambil contoh kecil untuk izin usaha travel mobil. Jika kamu menjalankan usaha ini, maka sesuai dengan Lampiran pada Permenparekraf 4/2021, usahamu bisa masuk ke standar usaha angkutan darat wisata berisiko menengah rendah.
Jika model bisnis perjalanan yang kamu jalankan berupa keagenan atau agen travel wisata, maka di sini KBLI yang bisa kamu masukkan adalah KBLI 79111 untuk Aktivitas Agen Perjalanan Wisata.
Namun, jika merujuk pada sistem OSS, maka usaha agen perjalanan wisata ini termasuk dalam usaha dengan kategori risiko rendah dan bisa dijalankan oleh usaha berskala mikro dan/atau kecil. Oleh sebab itu maka di sini, izin usaha yang bisa kamu urus untuk bisnis ini adalah NIB dan Sertifikat Standar K3L.
Membangun usaha perjalanan memang jadi salah satu opsi yang menjanjikan. Bagaimana tidak, usaha perjalanan akan terus menunjukkan potensi yang baik selama masyarakat terus memiliki kebutuhan untuk berwisata.
Namun apakah kamu sudah yakin sepenuhnya bahwa merek bisnis perjalanan yang kamu kelola hanyalah milikmu seorang atau justru ada pihak lain yang punya merek yang sama tanpa sepengetahuan kamu?
Mari cek potensi tersebut dengan melakukan cek merek menggunakan alat cek merek terbaik dari Mebiso secara real time. Segera daftarkan merek bisnismu, begitu merek usahamu menunjukkan potensi terdaftar tinggi agar tak ada kompetitor yang mendahuluimu mendaftarkan merekmu!
Skala bisnis di Indonesia bisa terbedakan jadi skala UMK dan Non-UMK.
Usaha perjalanan sebagai usaha yang menyediakan layanan jasa perjalanan dan/atau wisata.
Biro travel adalah usaha penyedia jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata, penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Agen perjalanan wisata adalah bisnis yang khusus membantu pelanggannya untuk merencanakan atau menyelenggarakan perjalanan atau wisata.
Bisnis perjalanan atau travel umumnya punya izin yang beda tergantung KBLI yang dimiliki, dan risiko usahanya. Misalnya, untuk biro travel akan butuh NIB dan sertifikat standar K3L.