Jangka Waktu Perlindungan Merek – MEBISO.COM. Apakah biaya yang kamu bayarkan untuk satu kali pendaftaran merek itu sepadan dengan jangka waktu perlindungannya? Nyatanya, jangka waktu perlindungan merek itu bukan cuma 10 tahun, tapi sepanjang kamu menjalankan kegiatan usaha. Jadi, jika kamu bertanya biaya yang kamu bayarkan ini untuk berapa lama, maka jawabannya adalah untuk 10 tahun kedepan ditambah masa kamu menjalankan kegiatan usaha.
Mengapa pendaftaran merek menjadi sebuah investasi? Pada dasarnya, setiap kali kamu mendaftarkan merek usahamu, maka kamu sudah mengamankan satu aspek usaha yang bisa berlaku bahkan selamanya. Jadi, pemilkiran bahwa biaya pendaftaran merek ini hanya akan menjadi beban untuk usahamu lebih baik kamu lupakan, karena dengan jangka waktu yang sangat panjang, biaya yang kamu keluarkan itu sangat sepadan.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek
Berapa lama waktu yang di janjikan pemerintah untuk melindungi nama merekmu? Sesuai dengan fungsinya, pemerintah bisa memberikanmu perlindungan untuk satu merek selama 10 tahun sejak kamu mengajukan pendaftarannya. Pemberian jangka waktu selama 10 tahun ini di tetapkan berdasarkan banyak pertimbangan, yang salah satunya adalah agar pemeriksa bisa mengetahui apakah setelah 10 tahun itu kamu masih menjalankan kegiatan usaha yang sama atau tidak.
Pemerintah tentunya tidak begitu saja mencetuskan batasan jangka waktu 10 tahun itu. Banyak pertimbangan yang pemerintah gunakan sebelum menyusun sebuah ketetapan. Apalagi, tujuan merek secara nyata adalah untuk membedakan produk atau jasa yang di perdagangkan.
10 tahun di anggap sebagai waktu yang paling pas untuk mereview kembali apakah merek tersebut masih di pergunakan untuk usaha yang sama. Penerapan batas waktu ini telah berdasarkan pertimbangan yang masuk akal, karena sebagai suatu usaha, pengusaha tidak bisa berhenti melakukan inovasi.
Pertanyaannya, apakah dengan inovasi yang pengusaha lakukan akan mempengaruhi penggunaan nama merek itu atau tidak? Jika kamu sebagai pengusaha misalnya, melakukan beberapa perubahan namun kamu beranggapan bahwa perubahan itu masih bisa di dukung dengan nama merek yang sama, maka kamu tetap bisa menggunakan nama tersebut.
Namun, jika ternyata kamu merasa bahwa perubahan nama juga di perlukan untuk mendukung inovasi yang kamu kembangkan, maka pilihannya adalah kamu bisa menghapus nama merek kemudian mendaftarkan merek baru atau tidak melakukan perpanjangan kembali ketika merekmu sudah berakhir masa berlakunya.
Untuk itu, jika kamu sudah pernah merasakan susahnya mempertimbangkan nama merek yang powerful dan rumitnya pengajuan merek itu sendiri, sebaiknya pilihlah nama merek yang fleksibel. Jadi, kamu bisa menggunakannya sepanjang usahamu berjalan. Karena KI memiliki macam yang berbeda-beda, tentu jangka waktu perlindungan paten dan jangka waktu perlindungan desain industri juga berbeda di bandingkan dengan merek.
Untuk mencari jangka waktu perlindungan merek pada Undang-Undang tentang Merek kamu bisa menemukannya pada Pasal 35. Dalam pasal tersebut, pemerintah sudah secara jelas menyebutkan bahwa kamu bisa menikmati perlindungan atas sebuah merek yang kamu daftarkan selama 10 tahun.
Tapi, pasal ini masih ada kelanjutannya, kalau kamu baca penjelasan tambahan pada Pasal 35 ini, masih ada kesempatan kamu untuk mendapatkan perlindungan kembali. Bahkan, pada Pasal selanjutnya, Pasal 36 menjelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus kamu penuhi ketika ingin memperpanjang merek.
Memiliki sebuah merek untuk selamanya bukan hal yang tidak mungkin, kan?
Selama 10 tahun itu, kamu bebas menggunakan merek untuk kegiatan yang sudah kamu sampaikan ke Ditjen KI. Apakah kamu boleh menggunakannya untuk kegiatan lainnya? Misalnya, ketika kamu sudah membuat nama merek yang fleksibel, yang sama sekali tidak berkaitan dengan produk dan kamu berharap merekmu ini bisa menguasai kerajaan bisnis dari segala aspek.
Apakah hal itu bisa terjadi? Jawabannya bisa saja, kalaupun kamu mau menggunakan merek yang sama dengan kegiatan usaha yang berbeda-beda, kamu bebas mengaturnya sendiri. Tapi bagaimana dengan jangka waktu perlindungannya? Tidak ada yang berbeda dari jangka waktu perlindungannya, 10 tahun untuk masing-masing merek.
Namun, yang perlu kamu ketahui adalah, kamu harus mendapatkan perlindungannya dulu untuk masing-masing jenis usahanya. Jadi, pastikan satu nama merek itu sudah mencakup seluruh kelas merek sesuai dengan usaha yang kamu lakukan. Kalaupun nanti kamu ingin menambahkan bisnis lainnya, kamu bisa memproses pendaftaran kembali seperti pada saat awal kamu mendaftarkan merek.
Dengan begitu, kemungkinan kamu harus melakukan perpanjangannya di waktu yang berbeda-beda. Maksimal, kamu bisa mengajukan perpanjangan merek jika jangka waktu perlindungannya sudah lewat selama 6 bulan. Jika kamu melewatkan kesempatan ini, kamu bisa kehilangan nama merek yang mendefinisikan bisnismu itu.
Apakah ada aturan yang sah lainnya mengenai jangka waktu perlindungan merek? Sayangnya, Tidak ada aturan lain. Kamu hanya bisa menemukannya pada UU Merek. Atau, bisa juga kamu menemukannya pada peraturan turunan dari UU Merek itu sendiri. Pada dasarnya kedua peraturan ini tidak berbeda, dan saling melengkapi satu sama lain.
Jadi, kamu tidak perlu ragu lagi. Kamu sudah pasti mendapatkan 10 tahun untuk merekmu bebas kamu gunakan. Tentunya, kamu bisa terus mengembangkan bisnismu dengan aman karena merekmu sudah terlindungi apalagi undang-undang sendiri yang memberikan jaminannya.
Tapi, kamu perlu tahu kalau jangka waktu ini tidak di hitung sejak merekmu resmi sudah memiliki sertifikat. Sama seperti kekayaan intelektual lainnya, jangka waktu perlindungannya justru di mulai sejak kamu mengajukan merek. Sembari menunggu sertifikat merekmu terbit, kamu sudah boleh menggunakannya.
Lalu, bagaimana kalau di tengah pemeriksaan justru kamu mendapatkan penolakan? Apakah yang kamu maksud adalah penolakan tetap?
Kalau kamu sudah mendapatkan penolakan tetap, maka kamu akan kehilangan hak atas merekmu, sehingga jangka waktu perlindungannya pun juga di anggap sudah berakhir. Namun, berbeda jika yang kamu dapatkan adalah usulan penolakan. Ketika dalam proses pemeriksaan kamu mendapatkan usulan penolakan, sepanjang kamu masih berusaha untuk mempertahankan merekmu, maka perlindungan itu masih berjalan.
Sama halnya ketika kamu mengalami sengketa, sepanjang Ditjen KI belum memutuskan merekmu di tolak, kamu masih bisa menggunakan merek tersebut sambil mempertahankannya dari pihak lain.
Apa yang bisa kamu lakukan setelah merekmu berakhir? Setelah habis jangka waktu perlindungan merek maka merek tersebut perlu kamu minta perpanjangannya kembali, jadi kamu perlu melakukan hal berikut:
Lihat pada dokumen sertifikat, kapan tepatnya merek milikmu itu berakhir? Lihat sampai pada tanggal dan juga bulan berakhirnya merek tersebut. Apakah sudah melewati 6 bulan atau belum? Pada dasarnya, kamu bisa mengajukan perpanjangan merek sejak 6 bulan sebelum merekmu berakhir. 6 bulan sebelum berakhirnya, adalah waktu yang ideal untuk mengajukan perpanjangan. Bahkan harga untuk pengajuan yang kamu bayarkan pun lebih ringan daripada setelah merekmu berakhir.
Namun, jika kamu baru menyadarinya dalam kurun waktu 6 bulan setelah merekmu berakhir, kamu masih bisa mengajukan perpanjangannya dengan biaya yang lebih tinggi.
Sebelum kamu melakukan perpanjangannya, kamu harus tahu apakah kamu akan menggunakan merek itu kembali atau apakah sebenarnya merek itu masih kamu gunakan saat ini? Jika iya, selanjutnya kamu bisa menyiapkan dokumen berupa surat pernyataan yang menunjukkan bahwa merek tersebut masih kamu gunakan. Atau dokumen yang menyatakan bahwa kamu masih memproduksi barang atau jasa tersebut.
Pastikan datamu masih sama seperti awal dulu saat kamu mendaftarkannya. Selanjutnya, kalau kamu sudah memastikan semuanya masih sesuai, kamu boleh memproses perpanjangannya. Kalau pada waktu pendaftaran kamu mengajukannya melalui menu permohonan, saat ini kamu harus memprosesnya pada bagian pasca permohonan.
Tentunya, kamu akan di minta untuk membayar biaya PNBP dulu sesuai dengan jangka waktu perpanjangannya, dan setelah sukses membayar, kamu bisa mulai untuk mengupload dokumen.
Selanjutnya pemeriksa akan memeriksa permohonan kamu, apakah permohonanmu diterima atau bahkan kamu harus mengulang kembali prosesnya karena ada dokumen yang kurang. Setelah permohonanmu dinyatakan sesuai, maka merekmu akan berlaku untuk 10 tahun lagi.
Sebelum berhasil mengajukan perpanjangan, kamu harus sudah memiliki bukti pendaftaran merek dulu. Berapa lama proses pendaftaran merek? Berikut ini adalah proses pendaftaran merek.
Misalnya kamu sudah mengantisipasi melakukan pengecekan merek, kedepannya besar kemungkinan merekmu akan aman. Pengecekan ini fungsinya, adalah untuk keberhasilan proses pemeriksaan merek. Kalau setelah kamu melakukan pengecekan dan hasilnya adalah merekmu sangat aman, selanjutnya kamu harus melalui proses berikut:
Kode billing selalu menjadi langkah awal dalam pengurusan merek. Jadi, kamu harus sudah memesan sekaligus membayarkan kode billingnya. Pastikan kode billing itu adalah kode billing untuk pendaftaran.
Setelah kamu berhasil melakukan verifikasi kode billing, artinya kamu sudah boleh mulai untuk memasukkan data diri berikut data merekmu. Pastikan seluruh datanya sudah sesuai dengan identitasmu saat ini, jangan sampai ada yang terlewat atau justru salah, karena walaupun kamu akan selalu bisa merubahnya, bukankah lebih baik untuk sekali proses saja?
Pada menu upload dokumen, jangan lupa untuk mengunggah dokumen tanda tanganmu juga. Hal ini sebagai bukti persetujuan dan pengesahan kamu terhadap seluruh isian yang sudah kamu masukkan sebelumnya.
Proses terakhir yang tentunya tidak kalah penting adalah dengan melakukan review seluruh permohonan yang kamu masukkan. Mulai dari data dirimu, data merek, bahkan draft bukti pendaftaran mereknya. Jika semua isian sudah sesuai, kamu boleh melanjutkan proses pengajuan dengan menekan tombol kirim. Sekarang kamu sudah tidak bisa kembali ke proses awal, jadi apapun kesalahan yang kamu temukan, kamu hanya bisa memprosesnya melalui menu pasca permohonan.
Kalau jangka waktu perlindungan merek disebut selamanya, apakah untuk hak cipta juga berlaku sama? Berapa lama perlindungan hak cipta? Karena fungsinya juga berbeda, maka jangka waktu perlindungannya juga berbeda.
Sebelum membicarakan mengenai perlindungan hak cipta, mari kita pahami konsep hak cipta lebih dulu. Hak cipta adalah sebuah penghargaan untuk seseorang yang mana seseorang tersebut telah berhasil menciptakan suatu karya. Kalau merek itu berkaitan dengan usaha, maka hak cipta berkaitan dengan orangnya.
Dari konsep tersebut, selanjutnya bisa kita tarik kesimpulan bahwa hak cipta bisa diberikan perlindungan sepanjang pencipta masih hidup. Lalu, apakah hak cipta bisa di perpanjang? Sayangnya, hal ini tidak bisa terjadi. Kembali lagi pada konsep hak cipta, yang mana hak ini merupakan hak yang berkaitan dengan personal pencipta. Jadi tidak bisa kamu mintakan perpanjangan apalagi jika pencipta telah meninggal dunia.
Untuk satu ciptaan, tidak bisa kamu alihkan atau mintakan perpanjangan. Jadi, jangka waktunya sudah tidak bisa di ganggu gugat yaitu selama pencipta masih hidup di tambah 70 tahun lagi setelah pencipta meninggal dunia. Jika kamu lihat lebih lanjut, sebenarnya hak cipta ini menjadi salah satu hak yang proses pembuktiannya paling mudah. Bahkan dalam proses pemeriksaannya juga pemeriksa tidak harus melalui waktu pemeriksaan yang panjang seperti jenis KI lainnya.
Kalau kamu berhasil membuktikan bahwa kamulah pihak yang benar-benar sebagai pencipta pertama kali, maka selamanya karya itu bisa kamu miliki. Batasan pembuktian hak cipta ini ada pada waktu pengumuman yang kamu lakukan. Kapan kamu mengumumkan atau memamerkan ciptaanmu?
Setelah kamu berhasil menciptakan suatu karya, ada baiknya untuk segera mengumumkan karya tersebut ke orang lain. Tidak ada batasan berapa minimal orang yang harus mengetahuinya, 1 orang saja yang mengetahui karya kamu maka sudah dianggap kamulah pemilik karya tersebut.
Selanjutnya, kamu bebas menentukan apakah kamu akan mendaftarkannya atau tidak karena pada dasarnya, hak cipta ini tidak harus kamu daftarkan.
Satu lagi jenis KI yang memiliki kaitan erat dengan dunia usaha, bagaimana jangka waktu perlindungan rahasia dagang di bandingkan jangka waktu perlindungan merek?
Konsep perlindungan pada rahasia dagang adalah untuk melindungi informasi yang di gunakan untuk bisnis. Berapa lama kamu bisa melindungi informasi tersebut? Jawabannya adalah selama informasi tersebut masih menjadi rahasia. Misalnya, ketika kamu memiliki perusahaan yang sangat sukses, bahkan tidak ada perusahaan lain yang bisa menyaingi perusahaanmu. Kesuksesan yang berhasil kamu dapatkan tentunya berdasarkan kemampuan kamu sendiri dalam mengelola bisnis.
Kemampuan ini tidak pernah kamu sebarkan ke pihak manapun, karena ini adalah rahasia perusahaan. Pihak-pihak yang mengetahui informasi ini hanyalah orang-orang terdekatmu di perusahaan, dan karena kamu khawatir informasi ini menyebar, kamu mulai membuat perjanjian kerahasiaan dengan seluruh pihak yang bekerja denganmu.
Mereka semua bersedia menandatangani perjanjian tersebut, dan karena ini adalah perjanjian yang bersifat privat dan hanya mengikat antara perusahaan dan juga karyawanmu, kamu bebas membuat isi pada perjanjian tersebut. Dalam klausulnya, kamu menuliskan bahwa jangka waktu perjanjian itu adalah sepanjang karyawan bekerja di perusahaan di tambah 20 tahun setelah mereka keluar dari perusahaan atau pensiun.
Apakah hal ini boleh kamu lakukan? Kembali lagi pada konsep rahasia dagang itu sendiri, karena fungsinya untuk melindungi, maka kamu sendiri yang bisa menentukan tingkat kerahasiaan tersebut. Terlebih, rahasia dagang adalah murni urusan privat antara satu orang dengan orang lainnya, jadi kamu bebas mengatur jangka waktunya sendiri. Apakah kamu bisa mengatur jangka waktu perjanjian itu selamanya? Bisa-bisa saja selama kamu menginginkannya.
Bahkan kamupun sebenarnya tidak wajib untuk mendaftarkan rahasia dagangmu, pendaftaran rahasia dagang adalah fasilitas yang pemerintah berikan agar kamu memiliki kekuatan hukum. Walaupun nyatanya, dengan perjanjian yang sudah disepakati pun kekuatan hukum itu sudah muncul. Kalau kamu bandingkan dengan jangka waktu perlindungan merek, bukankah melindungi merek itu sangat worth it? Jadi, kamu bisa memprosesnya dengan segera. Apalagi sekarang kamu sudah bisa memanfaatkan fitur proteksi merek dari Mebiso, selain perlindungan dari pemerintah kamu juga bisa melindungi merek dari sisimu sendiri sepanjang merek itu masih kamu gunakan.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Merek