KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Berikut Prosedur Pendaftaran Merek yang Perlu Kamu Tahu!

prosedur pendaftaran merek

Prosedur Pendaftaran Merek yang Perlu Kamu Tahu – MEBISO.COM. Kalau kamu memutuskan mendaftarkan merek dengan menggunakan jasa pendaftaran merek, apakah kamu masih perlu mengetahui prosedur pendaftaran merek? Jawabannya ya, agar kamu mengerti apa yang akan biro jasa lakukan dan apa yang perlu kamu lakukan sepanjang proses pendaftaran merek berlangsung. 

Apalagi, dengan bantuan jasa pendaftaran merek, maka pastinya ada peran-peran tambahan yang mempengaruhi prosedur pendaftaran merek itu sendiri. Sehingga, kamu wajib menanyakan pada biro jasa yang menangani merekmu tentang prosedur yang harus kamu lewati sampai merekmu mendapatkan status terdaftar.

Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek

Prosedur pengajuan merek

Untuk bisa melegalkan merek, bagaimana caranya? Prosedur pengajuan merek adalah hal yang harus kamu ketahui sebelum memahami prosedur pendaftaran merek dengan detail yang lebih rumit nantinya. Pengajuan merek adalah proses memasukkan permohonan perlindungan merek kepada dinas atau pihak yang memiliki kewenangan untuk pengurusannya.

Yang bisa melakukan pengurusan merek adalah Ditjen KI. Segala proses yang berkaitan dengan merek, perlu mendapatkan persetujuan dari Ditjen KI lebih dulu. Apakah semua orang bisa mengajukan merek? Ya, semua orang boleh mengajukan mereknya, akibatnya menyebabkan proses pendaftaran yang menjadi sangat panjang.

Apakah yang pemohon merek perlu lakukan pertama kali sebelum mengajukan merek? Pertama, kamu perlu memutuskan apakah akan melakukan pengajuannya sendiri atau justru kamu memilih pengajuannya di bantu oleh biro jasa. Keputusan yang kamu pilih ini nantinya akan mempengaruhi prosedur pendaftaran merek nantinya. 

Misalnya, jika kamu memutuskan untuk mengajukan pendaftaran merek secara mandiri, maka kamu tidak perlu melewati proses tanya jawab dan verifikasi data oleh biro jasa. Namun, jika kamu memutuskan menggunakan jasa pendaftaran merek, maka kamu juga harus bersedia mengikuti tahapan yang di tetapkan sesuai dengan proposal dari biro jasa tersebut.

Setelah memutuskan cara pengajuannya, maka selanjutnya kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dalam mengajukan merek tersebut. Katakanlah kamu saat ini memilih mengajukan merek dengan bantuan biro jasa, maka dokumen yang menjadi syarat pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

  1. Proposal penawaran dari biro jasa dan pastikan dokumen ini sudah kamu setujui.
  2. Identitas biro jasa atau konsultan yang bertugas memproses merekmu.
  3. Isian seluruh dokumen yang telah kamu lengkapi.

Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap, langkah terakhir yang perlu kamu lakukan adalah mengirimkan seluruh dokumen kepada biro jasa, lalu biarkan mereka melakukan pekerjaannya. Dengan bantuan biro jasa, maka pendaftaran merekmu akan lebih mudah, namun kamu tetap harus memantau setiap update dari pendaftaran merekmu tersebut. Kamu bahkan boleh meminta semua dokumen yang terbit dari proses pengajuan tersebut. 

Tahapan prosedur pendaftaran merek

Bagaimana prosedur pendaftaran merek menurut UU No. 20 Tahun 2016? Pada dasarnya, untuk bisa mendapatkan status terdaftar pada merekmu, kamu perlu melalui prosedur pendaftaran merek baik kamu memprosesnya sendiri atau dengan bantuan biro jasa. Siapapun yang mengajukan mereknya, akan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran akun

Syarat pertama yang harus di penuhi semua pemohon merek adalah memiliki akun pendaftaran merek. Mengamankan nama dan juga identitasmu dalam sistem pendaftaran merek online Ditjen KI lebih dulu adalah hal yang wajib sebelum mengamankan nama merekmu. Dalam satu akun yang sama, bisa saja jika kamu ingin menggunakannya untuk mendaftarkan beberapa nama merek yang berbeda. Akun ini jugalah yang menjadi portal antara kamu dan pemeriksa merek.

2. Masukkan data merek

Memasukkan data merek adalah tahapan yang wajib kamu lewati karena hal inilah yang akan kita proses, bukan? Pengajuan data merek ini di butuhkan juga pada saat pemesanan kode billing. Sehingga, sejak pertama sekali kamu sudah di minta untuk menyiapkan data mereknya.

3. Proses pendaftaran merekmu setelah membayar kode billing

Kamu baru bisa memproses pengajuan pendaftaran merek jika kamu sudah melakukan pembayaran atas harga pendaftaran merek. Setelah itu, sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi kode billingmu, dan jika kamu sudah berhasil membayarkannya, kamu bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

4. Unduh dokumen bukti pendaftaran merekmu

Tahapan final untuk mengajukan pendaftaran adalah dengan terbitnya bukti pendaftaran merek. Dokumen ini yang nantinya kamu gunakan ketika ada pihak yang meminta bukti pendaftaran merekmu. Sepanjang sertifikatmu belum terbit, dokumen bukti pendaftaran merek ini sudah kuat di mata hukum.

5. Pantau status pendaftaran merekmu

Setelah kamu mendapatkan bukti pendaftaran merek, jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan pemeriksaan merekmu. Siapa tahu, merekmu sudah memasuki tahap baru dalam proses penerbitan sertifikatnya. 

Prosedur pendaftaran hak merek

Kamu sudah melewati prosedur pendaftaran merek secara runtut dan lengkap, lalu bagaimana prosedur HKI merek sampai kamu mendapatkan haknya? Secara sederhana, pemeriksa akan melakukan hal-hal berikut:

1. Proses pengecekan kelengkapan dokumen awal

Pemeriksa melakukan proses pemeriksaan pertama kali dengan melihat data dan juga dokumen yang kamu sampaikan. Karena proses pendaftarannya sudah menggunakan sistem, maka kecil kemungkinan kamu mengalami kegagalan pada proses ini. Sepanjang kamu sudah mengisi seluruh isian yang bertanda wajib, di pastikan merekmu bisa lolos pada tahap ini.

2. Proses pengumuman

Langkah kedua adalah mengumumkan merekmu dalam sebuah berita resmi merek. Disebut resmi, karena hanya Ditjen KI saja yang bisa mengeluarkan dokumen ini, dan tentunya berdasarkan data Ditjen KI.

3. Proses pengecekan pada isi dari merekmu

Proses ketika biasa disebut sebagai pemeriksaan substantif yang harus kamu lalui sebanyak 2 kali. Pada proses ini, pemeriksa tidak lagi memeriksa kelengkapan dokumenmu saja, melainkan melihat substansi dari merekmu. Tolak ukur penilaiannya adalah berdasarkan Pasal 20 dan juga Pasal 21 UU Merek.

4. Pemeriksaan teknis

Jika merekmu sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan terakhir ini, maka besar kemungkinan kamu bisa segera mendapatkan sertifikat merek setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang.

5. Didaftar

Selamat! Kamu sudah berhasil melewati seluruh pemeriksaan. Merekmu sudah tidak perlu lagi di lakukan pemeriksaan. Sekarang kamu boleh bernafas lega, dan selanjutnya adalah melindungi merekmu sebaik-baiknya.

6. Penerbitan sertifikat

Pada tahap ini, cek kotak masuk akun merekmu. Pasti disana sudah ada surat yang menyatakan bahwa sertifikat merekmu sudah terbit. Setelah ini, jangan lupa untuk mengajukan perpanjangan hak merek maksimal 6 bulan sejak jangka waktunya habis, ya!

Berapa lama proses pendaftaran merek? Ada 6 tahapan yang harus kamu lalui sebelum akhirnya bisa memperoleh sertifikat merek. Masing-masing perpindahan tahapannya ada masa tunggu untuk melalui antrian, karena untuk membuat keputusan yang terbaik perlu pertimbangan yang matang juga. Jadi, untuk menyelesaikan satu merek, pemeriksa perlu waktu sampai 2 tahun. 

Prosedur pendaftaran merek internasional

Prosedur pendaftaran merek internasional

Kalau ternyata, setelah mendaftarkan merek dan menjalankan usaha dengan tekun, produkmu di kenal sampai ke luar negeri. Apakah kamu nantinya perlu melakukan pendaftaran lagi di negara tersebut?

Ya. Untuk mendapatkan pengamanan yang ekstra dimanapun, kamu pun harus melindungi merekmu di negara-negara tempat kamu mendistribusikan produk. Apakah kamu perlu mempelajari prosedur pendaftaran merek di negara lain juga? Mempelajari prosedur pendaftaran merek di luar negeri memang bagus untuk membantu pendaftaran merekmu, namun sekarang Ditjen KI sudah memudahkan pendaftaran merek luar negerimu melalui protokol madrid.

Dengan fitur tersebut, perlindungan merek di negara manapun bisa kamu proses menggunakan aplikasi yang sama pada saat kamu mendaftarkan merek, yaitu melalui aplikasi pendaftaran merek Ditjen KI. Untuk bisa mengaksesnya, kalian perlu melewati langkah berikut:

1. Siapkan sertifikat merek

Siapkan sertifikat merek atau bisa juga surat permohonan sepanjang membuktikan kepemilikan merekmu

Syarat kamu bisa memproses pendaftaran merek internasional adalah kamu harus sudah punya bukti pendaftaran merek dulu. Pastikan dokumen ini sudah terbit, ya.

2. Siapkan formulir yang sudah dilengkapi

Kamu bisa mengunduh formulir pendaftaran merek internasional melalui laman resmi Ditjen KI sebelum mengajukan pendaftarannya. Pastikan untuk mengisi seluruh isian formulir ini dalam bahasa inggris.

3. Membayar biaya pendaftaran

Kamu perlu menyiapkan dua jenis pembayaran pada pendaftaran merek internasional. Satu untuk biaya PNBP pengajuan pendaftaran merek internasional dari DJKI sebesar Rp 500.000 dan yang kedua adalah biaya pendaftaran pada negara tujuan yang besarannya berbeda-beda. Namun sayangnya untuk merek internasional belum tersedia fitur untuk pendaftaran merek UMKM.

4. Masukkan data merek dan identitasmu

Untuk poin identitas diri pemohon, kamu bisa mengisinya dengan menggunakan bahasa Indonesia, namun untuk data merek, kamu perlu memasukkannya dengan bahasa Inggris.

5. Pilih kelas

Sama dengan pendaftaran merekmu di Indonesia, kamu bisa memasukkan kelas merek yang sama pada permohonanmu sebelumnya.

6. Biaya

Masukkan besaran biaya yang perlu kamu bayarkan pada negara tujuan. Kamu bisa memanfaatkan fitur Madrid Fee Calculator untuk memperkirakan biaya yang harus kamu bayarkan.

7. Upload formulir

Langkah selanjutnya adalah mengunggah formulir pendaftaran dan pastikan dokumen tersebut yang sudah kamu isi. Terakhir kamu bisa mengirim permohonannya. 

Jangka waktu proses pendaftaran merek

Kalau kamu bisa menyelesaikan pengajuannya dalam satu hari saja untuk pendaftaran HKI online, berapa lama waktu yang pemeriksa perlukan untuk bisa mengirimkanmu sertifikat merek?

Dari prosedur pendaftaran merek sebelumnya sudah di jelaskan bahwa dalam satu permohonan, pemeriksa perlu setidaknya melewati 6 tahapan sampai merekmu di nyatakan bisa terbit sertifikatnya. Kalau kita bedah satu persatu, berikut adalah rincian waktu yang pemeriksa perlukan:

1. Pemeriksaan administratif dokumen awal

Pemeriksa memerlukan waktu sekitar satu sampai 14 hari dalam menyelesaikan satu tahapan ini. Tahap pemeriksaan yang pertama ini di anggap selesai setelah nama merekmu muncul pada data pendaftaran merek Ditjen KI.

2. Pengumuman

Tahap kedua memerlukan waktu sampai 3 bulan.

3. Pemeriksaan substantif

Untuk melewati tahap ini, pemeriksa perlu menyelesaikan masing-masing pemeriksaannya maksimal 30 hari untuk setiap pemeriksaan. Jangka waktu ini, dengan catatan apabila merekmu tidak mendapatkan usulan penolakan, ya.

4. Pemeriksaan teknis

Satu langkah sebelum merekmu terdaftar, untuk proses pemeriksaan teknis ini pemeriksa Ditjen KI tidak memberikan jangka waktunya yang pasti, namun biasanya dari status pemeriksaan teknis sampai menjadi di daftar perlu waktu sekitar 2 bulan.

5. Didaftar

Langkah terakhir merekmu sebelum menuju penerbitan sertifikat. Berapa lama waktu perubahan status di daftar hingga sertifikat benar-benar terbit? Karena saat ini semua proses pemeriksaan sudah menggunakan sistem, maka kamu tidak perlu menunggu lama untuk proses ini. Pada praktiknya, penerbitan sertifikat setelah pemeriksa memutuskan status di daftar adalah sekitar 1-2 minggu.

6. Penerbitan sertifikat

Dalam proses penerbitan sertifikat, kamu hanya perlu satu hari sampai sertifikat merekmu masuk ke dalam akun pendaftaran merek.

Kalau penghitungan secara kasarnya, memang seluruh tahapan proses ini tidak memerlukan waktu sampai dengan bertahun-tahun, namun karena banyaknya merek yang harus di proses, maka per masing-masing tahapannya perlu melewati masa antrian lebih dulu. Jadi, waktu ini menjadi relatif tergantung jumlah antrian yang harus kamu lalui lebih dulu.

Prosedur pendaftaran hak paten

Apakah prosedur pengajuan hak paten sama dengan prosedur pendaftaran merek? Secara umum, kamu memang akan melakukan pendaftaran pada sistem sama seperti pendaftaran merek. Namun, di sinilah perbedaannya. Untuk pendaftaran paten, kamu tidak bisa memasukkan datanya pada sistem pendaftaran merek.

Karena kamu tidak mungkin melakukan pendaftarannya melalui sistem pendaftaran merek, maka kamu harus mengulang prosesnya dari awal, kamu perlu membuat akun baru pada sistem pendaftaran paten. Kamu perlu melewati langkah berikut:

1. Membuat akun pada sistem paten

Untuk membuat akun paten, kamu perlu masuk ke dalam sistem paten berikut https://paten.dgip.go.id/. Langkah selanjutnya, masukkan email yang masih aktif berikut data-data diri yang di minta oleh Ditjen KI.

Ingat, kamu perlu melakukan aktivasi akun lebih dulu sebelum mengajukan pendaftaran paten. Cek pada kotak masuk emailmu untuk link aktivasinya. Pastikan kamu sudah melakukan aktivasi, lalu selanjutnya kamu bisa mulai memproses pengajuan patenmu.

2. Masukkan data identitas dan juga data paten

Apakah semua datamu sudah lengkap? Paten berbeda dengan merek, dan data yang perlu kamu masukkan juga tentunya lebih kompleks dari pendaftaran merek. Untuk menghindari pengulangan, pastikan kamu sudah menyiapkan segala dokumen yang di perlukan juga. 

3. Bayar biaya pemeriksaan

Kalau kamu sudah berhasil sampai ke tahap ini, artinya perjalananmu untuk mendaftarkan paten tinggal separuh perjalanan lagi. Setelah kamu melakukan pembayaran untuk proses pemeriksaan substantif, selanjutnya biarkan pemeriksa melakukan tugasnya. 

Kamu hanya perlu menunggu pemeriksa selesai melakukan tugasnya. Tapi, usahakan untuk selalu update melihat berita yang dikirimkan oleh pemeriksa, ya. Caranya, kamu bisa memantau akun pendaftaran patenmu secara berkala kalau-kalau pemeriksa memberikan feedback atas pengajuan yang kamu kirimkan.

Setidaknya ada 3 tahapan tersebut yang harus kamu lalui secara beruntutan, jangan sampai kamu melewatkan satu proses saja. Setelah kamu berhasil melewati semuanya, maka akan menjadi tugas pemeriksa untuk menyelesaikannya. Sepanjang kamu sudah memastikan seluruh data dan dokumen yang kamu ajukan benar, maka kamu tidak perlu khawatir, apalagi jika penemuanmu memang benar-benar baru.

Prosedur pendaftaran paten sederhana

Dalam paten, ada yang namanya paten sederhana, apakah prosedur pendaftaran paten sederhana sama dengan pendaftaran paten? Seperti yang sudah ada pada sub bab sebelumnya, untuk pendaftaran paten sederhana pun kamu tetap harus melewati langkah 1 sampai 3. 

Namun, yang membedakan di sini adalah jangka waktu dan juga biaya yang harus kamu bayarkan. Untuk sekali memproses pendaftaran paten sederhana, pemeriksa perlu melakukan hal berikut:

1. Pemeriksaan administrasi

Proses ini adalah pemeriksaan awal oleh Ditjen KI yang memerlukan waktu kurang lebih 14 hari kerja.

2. Proses pengumuman

Untuk masuk ke dalam proses pengumuman, patenmu harus menunggu selama 5 bulan termasuk masa tunggunya sampai masa pengumuman ini selesai.

3. Pemeriksaan substantif

Proses pemeriksaan substantif untuk paten sederhana memang hanya satu kali, tidak seperti prosedur pendaftaran merek yang sampai dua kali proses pemeriksaan substatif. 

4. Pemberian paten

Setelah melewati proses pemeriksaan substantif yang kurang lebih selama 12 bulan, selanjutnya adalah proses penerbitan yang mana berfungsi sebagai bukti pemberian hak. Selanjutnya, jangan lupa untuk membayarkan biaya tahunannya agar patenmu tidak dianggap di tarik kembali.

Seluruh rangkaian proses ini bisa selesai dalam jangka waktu 2 tahun jika pengajuanmu tidak mendapatkan usulan penolakan atau keberatan dari pihak yang berkepentingan. Setelah berhasil mengirimkan pengajuannya, maka kamu bisa menikmati keuntungan atas paten sederhana sampai dengan 10 tahun kedepan.Prosedur pendaftaran merek bisa kamu ringkas jika kamu bersedia mengeluarkan usaha yang lebih untuk melakukan pengecekan lebih dulu dan menyiapkan dokumennya secara lengkap. Bingung untuk memulai pendaftaran merekmu? Segera cek merek dengan fitur dari Mebiso sebagai langkah pertama sebelum melaksanakan prosedur lainnya seperti pada artikel ini.

Halo, kami dari Tim Konsultan Mebiso. Apakah Anda perlu bantuan tentang Cek, Cari Kelas, Monitoring dan Proteksi Merek?
Masukkan Nama dan Email Anda