Membuka sebuah bisnis tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi jika sudah dihadapkan oleh masalah legalitas yang acap kali membuat para pebisnis pusing, salah satunya adalah terkait HAKI/HKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Di era persaingan yang semakin ketat ini, HAKI justru masih sering dipandang sebelah mata oleh para pebisnis. Belum lagi banyak yang masih menganggap bahwa jenis HAKI yang ada pada sebuah bisnis hanyalah merek saja. Padahal, jenis HAKI yang terdapat pada bisnis bukan hanya merek saja lho!
Mari kita bahas satu per satu mengenai jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang ada dan apa saja contoh yang biasa kita temukan sehari-hari.
Di luar negeri, HAKI biasa disebut sebagai Intellectual Property Rights. Namun di Indonesia, kita biasa menyingkatnya dengan HAKI atau HKI.
Lalu apa itu HAKI? Di Indonesia sendiri, HAKI banyak diartikan sebagai sebuah hak yang sifatnya eksklusif dan muncul saat sebuah karya intelektual telah diwujudkan. Pihak-pihak yang dapat diberikan hak eksklusif tersebut dapat berupa individu maupun kelompok seperti badan usaha atau perusahaan.
Indonesia sendiri mengenal beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang diatur di dalam hukum yang berlaku. Jenis-jenis HKI di Indonesia bisa dibedakan jadi tujuh jenis:
Kamu mungkin akan familiar dengan Hak Cipta karena jenis HAKI yang satu ini adalah salah satu yang paling familiar dalam kehidupan kita.
Hak Cipta juga merupakan sebuah hak eksklusif yang melekat secara deklaratif atau otomatis pada si pencipta begitu karyanya telah di wujudkan secara nyata. Nah, yang wajib di garisbawahi di sini adalah frasa “secara nyata” tersebut.
“Secara nyata” memiliki arti bahwa sebuah karya harus di wujudkan terlebih dahulu, tidak boleh hanya dalam bentuk gagasan atau ide semata. Sehingga dalam praktiknya, jika seseorang mengklaim Hak Cipta terhadap sebuah karya yang belum di wujudkan maka, klaim tersebut tidak sah secara hukum karena karya tersebut masih belum di wujudkan.
Beberapa objek karya cipta yang dapat di lindungi oleh Hak Cipta punya jenis yang beragam, salah satunya seperti seni sastra (buku, novel, dll), lagu, drama, film, seni lukisan, dan karya seni terapan yang lain.
Nah tapi di samping itu semua, ada beberapa karya cipta yang tidak dapat di lindungi oleh Hak Cipta. Alasannya karena biasanya karya tersebut merupakan sebuah hukum aturan yang di keluarkan oleh negara seperti hasil rapat negara, undang-undang, dan simbol keagamaan seperti kitab suci.
Desain Industri adalah salah satu dari banyak jenis-jenis HAKI selain merek yang mana keberadaannya akan sangat vital bagi sebuah industri karena menyangkut identitas produk.
Jenis HAKI yang satu ini punya sifat dua dimensi atau tiga dimensi yang terdiri dari komposisi-komposisi estetis dan kerap di gunakan untuk menghasilkan sebuah produk, namun tetap dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Beberapa contoh desain industri yang mungkin kamu kenali adalah desain ponsel iPhone yang di buat sedemikian rupa yang mana sangat membedakannya dengan desain ponsel Android.
Hak Paten ini adalah salah satu jenis HAKI yang sangat sering di salahgunakan penyebutannya dengan merek yang mana akan kita bahas di poin-poin berikutnya.
Paten bukanlah merek, dan merek bukanlah paten. Hak Paten adalah hak eksklusif yang di berikan kepada inventor atau penemu terhadap invensi atau penemuannya di bidang teknologi dalam periode waktu tertentu.
Sebuah penemuan atau invensi yang dapat di ajukan Hak Patennya harus memiliki sifat baru, inovatif, dan bisa di terapkan dalam sebuah proses industri.
Contoh dari invensi yang telah di ajukan Hak Patennya, yaitu invensi layar sentuh atau touch-scren dari smartphone yang sering kita gunakan sehari-hari.
Ini adalah salah satu jenis HAKI yang banyak tersebar di bisnis-bisnis yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Secara singkat, Rahasia Dagang bisa kita artikan sebagai sebuah informasi berharga yang punya nilai ekonomis dan sangat di jaga kerahasiaannya oleh si pemilik informasi tersebut.
Beberapa aspek bisnis yang biasa di lindungi Rahasia Dagangnya antara lain meliputi prosedur produksi, cara penjualan, sampai metode cara pengolahan sebuah produk.
Karena itulah banyak perusahaan yang menuangkan klausa Rahasia Dagang ini ke dalam perjanjian yang di buat dengan para calon karyawannya agar rahasia tersebut tetap aman meskipun si karyawan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Contoh yang paling familiar terkait produk yang di jaga Rahasia Dagangnya ini antara lain resep rahasia bumbu KFC dan resep minuman soda Coca-Cola.
Jenis HAKI yang satu ini sangat lekat kaitannya dengan produk-produk sifatnya teknologi atau elektronik.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau DTLST adalah sebuah kreasi yang berbentuk rancangan yang terdiri dari beberapa elemen aktif yang saling terintegrasi dalam sebuah sirkuit terpadu.
Sama seperti HAKI lainnya yang menjunjung tinggi nilai orisinalitas, kalau kamu ingin mendaftarkan perlindugan hukum DTLST maka kamu harus memastikan bahwa DTLST tersebut murni hasil karya orisinal dan bukan sesuatu yang bersifat umum.
Contoh dari DTLST ini antara lain chip mikro yang di pasang pada banyak benda elektronik seperti telepon atau radio.
Jenis HAKI yang satu ini mungkin bisa di bilang punya ciri yang mirip dengan merek secara karakteristik.
Indikasi Geografis adalah sebuah ciri yang menunjukkan daerah asal suatu barang untuk menunjukkan kualitas, karakter, dan reputasi dari barang tersebut. Sehingga dalam hal ini, Indikasi Geografis akan sangat melekat penggunaannya pada nama sebuah produk yang di hasikan.
Tapi tidak seperti merek yang pengajuan perlindungan hukumnya dapat di ajukan oleh individu atau kelompok, pengajuan pendaftaran dari Indikasi Geografis ini hanya bisa di ajukan oleh lembaga perwakilan masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah yang terdapat di sebuah kawasan geografis atas produk tersebut.
Kopi Arabika Gayo dan Tembakau Hitam Sumedang adalah beberapa contoh produk yang di lindungi Indikasi Geografisnya.
Jika bicara soal brand bisnis, merek mungkin adalah salah satu hal yang akan pertama kali muncul dalam benak seorang pebisnis. Ya, seperti yang telah kita ketahui bersama, merek adalah jenis HAKI yang paling banyak di gunakan khususnya jika kita bicara soal bisnis.
Merek adalah sebuah tanda yang di gunakan untuk membedakan sebuah brand dengan brand lainnya. Tanda ini dapat berupa ciri seperti nama, suara, visual, angka, atau kombinasi dari ciri visual lainnya.
Berbeda dengan Hak Cipta yang perlindungan hukumnya muncul secara deklaratif begitu karya cipta di wujudkan secara nyata, perlindungan merek harus di daftarkan terlebih dahulu baru bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Contoh beberapa merek-merek terkenal yang ada di sekitar kita adalah seperti Adidas, Starbucks, dan Nike.
Mengingat begitu pentingnya merek sebagai salah satu HAKI yang berperan sebagai identitas bisnis kamu, apakah kamu akan rela jika merek kamu di klaim secara sepihak oleh orang lain?
Itulah mengapa jadi sangat penting untuk selalu melakukan perlindungan merek dari bisnis yang telah kamu besarkan dari nol. Melakukan proteksi merek berarti kamu sudah satu mengambil satu langkah untuk melakukan proteksi brand kamu demi masa depan.
Mebiso hadir untuk mendukung dan membantu kamu dalam melakukan perlindungan brand bisnismu agar tidak jatuh ke tangan kompetitor. Segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI punya beberapa macam jenis, di antaranya:
1) Hak Cipta
2) Desain Industri
3) Hak Paten
4) Rahasia Dagang
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
6) Indikasi Geografis
7) Merek
Eksistensi HAKI adalah untuk memberikan hak eksklusif atas sebuah karya intelektual yang telah di wujudkan secara nyata oleh si pencipta karya tersebut.
Beberapa jenis HAKI yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya: