KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Adidas Dengan 3-Strip Lawan Sportment Indonesia

Kasus Merek Adidas Dengan 3-Strip Lawan Sportment Indonesia

MEBISO.COM – Satu lagi menambah kasus merek terkenal, kasus merek Adidas dengan 3-strip ini masih semangat melawan merek merek lokal yang dianggap mengganggu. Jadi, dari ceritanya, kira-kira apa alasan Adidas menggugat merek lokal?

Pada sub bab selanjutnya, kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang kasus yang melibatkan merek terkenal dengan merek lokal ini. 

3-Strip Adidas

Ternyata, penggunaan logo 3-strip ini bukan merupakan logo awal dari merek Adidas. Beberapa perubahan sempat dilakukan untuk membuat logo yang paling pas sampai terjadinya kasus merek adidas dengan 3-strip.

Pada awal pembuatannya, pemilik Adidas belum menggunakan logo dengan 3-strip. Kemunculan 3-strip baru di perkenalkan sekitar tahun 1971 sebagai kombinasi dari tiga daun. Perubahan logo ini sekaligus memperkenalkan tambahan produk baru.

Selanjutnya di awal 90an, Adidas kembali merubah logonya. Menonjolkan bentuk 3-strip yang seperti bentuk gunung, merepresentasikan desain dari produk sepatunya. Sepuluh tahun berikutnya, ada sedikit modifikasi dari logo yang sebelumnya. 

Logo Adidas Neo, yang mulai muncul sekitar tahun 2002 masih mempertahankan 3 garisnya. Walaupun latar belakang yang menghiasi 3 garis itu sudah mulai berubah. Tapi, tidak menunggu waktu lama untuk Adidas segera meluncurkan logo baru. 

Di tahun 2005, Adidas kembali mengenalkan logo yang masih mempertahankan kesederhanaan 3 garisnya. Garis-garis ini kemudian menjadi ciri khas semua produk adidas. Sampai saat ini, Adidas memiliki beberapa logo yang di gunakan. 

Logo 3-stripnya menjadi penanda produk-produk olahraga dari Adidas. Menyadari kalau ciri khas Adidas ini yang menjadikannya memiliki nilai jual, perusahaan pun kemudian mendaftarkan nama sekaligus logo maupun logonya secara terpisah pada pendaftaran merek. 

Sampai saat ini, Adidas berhasil memiliki pendaftaran merek di berbagai tipe pendaftaran, sekaligus jenis produk yang berbeda-beda. Bahkan, semakin menguatkannya sebagai merek terkenal, perusahaan ini juga disiplin untuk mendaftarkan hak merek di negara-negara lain. 

Tetapi, pendaftaran saja dirasa tidak cukup. Melalui manajemen merek secara internal, perusahaan menemukan adanya merek serupa yang di daftarkan. Merek yang tidak beruntung itu adalah Sportment dengan nomor pendaftaran IDM000153345.

Kasus Merek Adidas Dengan 3-Strip Vs. Sportment

Dari bukti pendaftarannya, merek Sportment sudah di daftarkan sejak tahun 2005 dan bahkan sudah pernah di perpanjang sampai tahun 2025. Sayangnya, sekitar tahun 2016, merek ini kemudian mendapatkan gugatan pembatalan merek dari sebuah merek terkenal. 

Alasannya, karena Adidas menganggap logo yang di gunakan oleh Sportment punya kemiripan yang sangat konseptual dengan logo perusahaan tersebut yang sudah mendunia. Kalau di lihat dari sejarahnya, logo milik Adidas sudah mulai diperkenalkan sejak tahun 90an. 

Sedangkan pendaftarannya di Indonesia sudah sejak tahun 2001. 4 tahun sebelum Sportment memasukkan permohonan perlindungannya. Tanpa mempertimbangkan produk yang di jual oleh Sportment, Adidas bebas mengajukan gugatan sebagai keuntungan dari merek terkenal. 

Walaupun kabarnya Adidas sudah mencabut gugatan atas merek ini, tapi berita tentang sengketa merek sudah cukup untuk mempengaruhi penjualan kedua merek. Belum lagi biaya-biaya yang harus di keluarkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. 

Pelajaran yang bisa diambil dari cerita tentang kasus merek di atas, sebelum memutuskan untuk membuat merek sekaligus logo, ada baiknya pengusaha melakukan pengecekan lebih dulu. 

Tidak hanya sekedar penggunaan nama, tapi logo pun bisa menjadi alasan merek kamu bersengketa dengan merek lain.Awal mula terjadinya kasus merek adidas dengan 3-strip ini adalah karena ketelitian perusahaan untuk melindungi mereknya. Kamu pun sekarang sudah bisa melakukan hal yang sama dengan menggunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso.