KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Superman, Pertama Kali Bukan Berarti Punya Hak!

Kasus Merek Superman, Pertama Kali Bukan Berarti Punya Hak!

MEBISO.COM – Apa yang pertama kali muncul ketika mendengar kata Superman? Di Indonesia, kata ini bukan hanya berarti superhero saja. Bahkan ada kasus merek Superman yang antara produsen makanan dengan sang superhero.

Dari artikel ini, kamu akan mempelajari lebih banyak lagi tips perlindungan merek agar tidak tersandung kasus seperti merek Superman. 

Prinsip First To File Pada Kasus Merek Superman

Siapa yang tidak tahu nama Superman? Menurut kebanyakan orang, Superman adalah sebutan seorang superhero ciptaan DC Comics. Tapi, tahukah kamu kalau sebenarnya Superman itu adalah nama wafer?

Bahkan di Indonesia Superman sudah terdaftar sebagai merek wafer sejak tahun 1993. Mungkin, ada lebih banyak orang yang mengenal nama ini sebagai produk wafer daripada film aslinya. 

Walaupun, pada kemasan wafer tersebut juga menampilkan ikon sang superhero. Sayangnya, pencantuman gambar ikon superhero itu bukan berarti kedua perusahaan menjalankan kerja sama. 

Hal ini lebih diperjelas lagi ketika DC Comics akan mendaftarkan merek Superman di Indonesia. Perusahaan asing itu terkejut karena sudah ada perusahaan lain yang mendaftarkan merek dengan nama yang sama. 

Apabila pendaftarannya masih tetap di lanjutkan, tentu akan ada potensi penolakan dari DJKI akibat dari adanya kemiripan nama merek. Hal ini berkaitan dengan adanya prinsip first to file, yang artinya Wafer Superman akan lebih kuat posisinya karena sudah mendaftarkan merek sejak lama. 

Dengan niat melindungi nama mereknya, DC Comics kemudian harus mengatur strategi lebih lanjut. Strategi ini dengan mengajukan gugatan pembatalan merek kepada pengadilan. Dasar gugatannya adalah karena indikasi itikad tidak baik dari perusahaan wafer untuk mendompleng nama merek terkenal. 

Sayangnya, percobaan pertama perusahaan gagal. DC Comics harus menerima kekalahan. Tentunya, sebagai pendaftar pertama kali, merek wafer tersebut memiliki posisi yang lebih kuat. 

Tapi, ini bukanlah akhir usaha dari DC Comics, mereka masih berusaha mencoba gugatan lainnya di tahun 2020. Pada kasus kali ini, prinsip first to file harus di kalahkan. 

First To File Vs. Merek Terkenal Pada Kasus Merek Superman 

Gugatan yang di layangkan pada tahun 2020 itu masih sama, tujuannya untuk membatalkan merek wafer Superman. DC Comics, berencana untuk menjadi satu-satunya pemilik merek seperti yang sudah berhasil dilakukannya pada negara-negara lain. 

Majelis hakim kembali memeriksa permohonan DC Comics ini, dan dengan berbagai pembuktian, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan untuk membatalkan merek Superman lokal. 

Alasan-alasan yang di gunakan DC Comics adalah sebagai berikut:

1. Mereknya adalah merek terkenal

Dengan pengetahuan masyarakat luas tentang nama merek, di ikuti dengan bukti pendaftaran di beberapa negara, tentu sudah cukup kuat untuk mendukung argumen DC Comics sebagai merek terkenal. 

Dan sebagai merek terkenal, dirinya berhak menghalangi pendaftaran merek lainnya bahkan walaupun merek lain tersebut berbeda produk. 

2. Pendaftarannya berdasarkan itikad buruk

Pendaftaran merek itu harus berdasarkan itikad baik. Tidak boleh ada niat mendompleng, membonceng, atau menumpang pada kekuatan merek lain. Dalam hal ini, produk wafer tersebut secara terang dengan sengaja menggunakan nama Superman untuk mendorong penjualannya. 

Terlebih, DC Comics sudah terkenal dan juga memiliki bukti pendaftaran merek sejak tahun 1980. Jangan sampai kamu juga terjegal masalah seperti kasus merek Superman, ya! Caranya mudah, kamu bisa pertimbangan pemilihan nama merek dengan melakukan pengecekan lebih dulu melalui fitur Cek Merek dari Mebiso untuk melihat nama-nama merek terkenal yang sudah terdaftar.