MEBISO.COM – Sudah tahu penjelasan lengkap tentang kasus merek Tupperware dengan Tulipware? Salah satu merek pelopor untuk produk-produk tempat makan sempat berurusan kasus perlindungan merek melawan sebuah perusahaan asal Bandung.
Sudah sejak lama merek ini menjadi sahabat ibu-ibu sebagai wadah makanan yang terkenal aman dan juga awet. Jadilah Tupperware merek pelopor pada saat itu yang merajai produk-produk perlengkapan dapur.
Merek Tupperware Sudah Sejak Lama Memasarkan Produknya
Kasus merek Tupperware dengan Tulipware mulai merebak sekitar tahun 2002, yang mana pihak Tupperware mulai mengendus adanya kecurigaan karena Tulipware mulai mencoba untuk mendapatkan hak merek juga.
Sedangkan lawannya, justru sudah melalang buana sejak tahun 1990 dan tentunya sudah memegang hak mereknya juga. Bahkan tidak main-main, karena ketika kasus ini muncul, Tupperware sudah punya bukti pendaftaran merek di beberapa kelas sekaligus juga di negara-negara lain selain Indonesia.
Salah langkah, karena niat melindungi nama produk justru harus berakhir masalah dengan merek terkenal. Terlebih, bagaimana cara Tupperware menemukan produk lokal tersebut?
Cara Investigasi Pada Kasus Merek Tupperware Dengan Tulipware
Jadi, di sekitar tahun yang sama pada saat ingin melakukan pendaftaran merek, pihak Tupperware menemukan adanya produk serupa yang beredar di pasaran. Bahkan nama yang di gunakan pun hampir sama.
Tidak cukup hanya sampai pada kemiripan penggunaan nama, tapi produk-produk yang di jual juga mirip merek asal luar negeri itu. Apakah hal ini sudah cukup membuktikan adanya plagiasi merek?
Ketika ada dua merek yang beredar di pasaran dan keduanya juga sama-sama sudah terdaftar di DJKI, maka ada prosedur yang harus di lewati untuk menentukan apakah salah satunya bisa di anggap melanggar.
Langkah pertama, adalah menentukan siapa yang pertama kali diajukan ke DJKI. Dalam kasus ini, sudah di jelaskan kalau Tupperware sah menjadi pemilik merek sejak tahun 1990. Sedangkan Tulipware baru melakukan pendaftaran merek pada tahun 2002. Lebih dari 10 tahun sejak Tupperware berproduksi.
Setelah itu, pemilik merek pertama bisa mengajukan keberatan kepada DJKI untuk bisa di periksa lebih lanjut. Fungsinya agar dapat dinilai siapa yang lebih berhak mendapatkan merek itu.
Dalam hal ini, Tupperware sudah sampai melanjutkan ke tahap kedua yaitu membuat laporan.
Tapi, untuk bisa benar-benar menjadi pemilik merek utama, perlu melampirkan juga bukti-bukti yang bisa menguatkan pertimbangan pemeriksa. Pada tahap ini, Tupperware juga memberikan bukti-bukti kuat sebagai berikut:
Adanya kesamaan cara penempatan merek
Merek Tupperware pada saat itu berusaha menjadikan ciri khasnya dengan menuliskan nama merek pada bagian bawah produk. Alhasil, setiap produk yang di luncurkan selalu tertera nama merek pada bagian bawahnya.
Ternyata merek Tulipware juga menggunakan cara yang sama sehingga membuat merek terkenal ini merasa ada kemiripan yang pokok antara keduanya.
Perbedaan etiket merek Tulipware yang melekat pada produk dan pada bukti pendaftaran merek
Etiket merek menjadi satu kesatuan pada pendaftaran merek yang juga turut mendapatkan perlindungan. Tapi, ada batasan juga etiket yang dilindungi hanya etiket yang di daftarkan saja.
Kalau pada penggunaannya etiket tersebut tidak sama dengan yang di lakukan pendaftaran, maka gambar yang tertempel pada logo menjadi tidak terlindungi.
Dari dua alasan tersebut, di jelaskan lebih lanjut pada ketentuan tentang merek. Poin pertama, diatur pada Pasal 21 ayat (1) UU Merek. Pada pasal tersebut di jelaskan mengenai kesamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya.
Kesamaan ini dapat di lihat dari bentuk merek, cara penempatan, cara penulisan, dan juga cara penyebutan merek tersebut. Kasus merek Tupperware dengan Tulipware ini memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kriteria kemiripan pada merek. Kamu pun sudah bisa langsung menimbang kemiripan merek melalui fitur Cek Merek dari Mebiso.