Eksistensi hak cipta jadi salah satu hal yang hampir semua orang tahu keberadaannya. Hampir semua orang tahu soal copyright atau hak cipta, namun tak semuanya tahu mengenai bagaimana aturan soal hak cipta.
Tak heran jika hal ini juga sedikit banyak ikut melatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di sekitar kita.
Kasus pelanggaran hak cipta yang acap kali terjadi di sekitar kita punya banyak karakteristik hingga objek kasus yang berbeda-beda.
Ada yang terkait lagu, film, literatur, hingga karya seni juga tak ketinggalan pernah jadi objek sengketa hak cipta. Bukan hal yang mengherankan memang karena objek proteksi hak cipta sendiri memang sangat beragam.
Kendati begitu, kira-kira apa saja kasus pelanggaran hak cipta yang sempat bikin heboh khalayak baik nasional maupun internasional?
Mari ungkap selengkapnya soal apa saja kasus pelanggaran hak cipta tersebut dalam sajian artikel berikut ini!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Berbicara soal hak cipta maka sedikit banyak pasti tak akan luput dari pembahasan soal kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi hingga saat ini.
Tak hanya satu dua kasus saja, namun faktanya kasus pelanggaran hak cipta ini jadi salah satu kasus yang kerap kali melanda banyak orang — khususnya seperti seniman, penulis, atau profesi lain yang erat kaitannya dengan kreativitas.
Kasus-kasus ini tak hanya kerap terjadi di luar negeri saja, melainkan tak jarang pula akan banyak kamu temukan juga kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia dan analisisnya yang ikut berkembang secara paralel di tengah masyarakat.
Beberapa deretan kasus pelanggaran hak cipta yang sempat heboh tersebut antara lain:
Contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia terbaru pertama datang dari kasus yang belakangan ini eksistensinya cukup viral dan menghebohkan jagad industri hiburan tanah air. Adalah Agnezmo yang dalam kasus ini tengah bersengketa dengan penulis lagu “Bilang Saja” yakni Ari Bias.
Ari Bias menggugat Agnez atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagu tersebut karena menurut Ari, ia tak mendapat hak ekonomi atas lagu tersebut yang telah dinyanyikan Agnez di tiga konser berbeda pada tahun 2023.
Putusan sidang akhirnya menyatakan bahwa Agnez bersalah melanggar hak cipta dan hakim memerintahkan Agnez untuk membayar ganti rugi kepada Ari Bias sejumlah Rp1,5 miliar. Namun walaupun putusannya sudah keluar, tapi kabar terbarunya Agnez bakal mengusahakan untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Seniman kawakan asal Amerika Serikat bernama asli Brian Donnelly atau akrab dengan nama panggung KAWS juga pernah mengalami kasus hak cipta.
Pada tahun 2023 silam, KAWS menggugat salah satu perusahaan di Singapura yang sudah memproduksi barang-barang bertema karya KAWS tanpa seizinnya. Menurut KAWS, perusahaan tersebut telah dengan sengaja memproduksi dan menjual barang-barang seni KAWS palsu.
Atas tuduhannya ini, akhirnya KAWS berhasil memenangkan gugatan tersebut senilai Rp13,2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa biar bagaimanapun, pembajakan adalah salah satu hal yang sangat terlarang dalam hak cipta. Karena terlarang, maka pembajakan ini juga masuk ke dalam tindak pidana dalam ruang lingkup hak cipta.
Dari dunia literatur, nama J.K. Rowling tentunya telah mendapat tahta tersendiri di hati para penikmat fiksi di seluruh dunia dengan karya Harry Potter-nya. Namun siapa sangka bahwa J.K. Rowling ini ternyata pernah terlibat kasus pelanggaran hak cipta melawan salah satu penggemar Harry Potter itu sendiri.
Dalam kasus ini, Rowling mengajukan gugatan kepada RDR Books — sebuah perusahaan asal Michigan — atas Harry Potter Lexicon yang menurutnya telah menyalin besar-besaran karyanya. Rowling pun menyebut proyek ini sebagai “pencurian besar-besaran” atas 17 tahun kerja kerasnya.
Pada klimaksnya, hakim yang menyidangkan kasus ini akhirnya memberi putusan bahwa apa yang sudah RDR Books tidaklah memenuhi unsur pemakaian wajar atau fair use. Fair Use sendiri merujuk pada batas-batas pemakaian wajar terhadap suatu karya cipta tanpa perlu izin kepada si pemilik karya ciptaan tersebut.
Oleh karena itu tak ada toleransi terkait penggunaan karya cipta Rowling tersebut dan hakim memerintahkan RDR Books untuk menghentikan penerbitannya.
Pada tahun 2023 silam, sempat ramai kabar kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang melibatkan Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) melawan SMK Kehutanan Pekanbaru.
Kasus ini bermula saat PPKC melaporkan SMK Kehutanan Pekanbaru atas dugaan pelanggaran copyright buku dan novel yang mana menurut PPKC sudah merugikan hak ekonomi penulis. Kasus ini selesai dengan jalur mediasi — menggunakan pihak ketiga yang netral — dan SMK Kehutanan Pekanbaru harus mengganti rugi sejumlah Rp13,9 juta.
Ada kalanya sebuah franchise film besar seperti Star Wars pernah merasakan pahitnya berperkara mengenai kasus pelanggaran hak cipta — tepatnya pada tahun 1977 silam.
Adalah Twentieth Century Fox (Fox) yang mengajukan gugatan kepada Universal Studios (Universal) atas pelanggaran hak cipta ketika Star Wars: A New Hope rilis di tahun yang sama. Di sini Fox menuding serial Battlestar Galactica milik Universal terlalu mirip dengan aset intelektual mereka.
Universal pun kemudian mengajukan gugatan balik dengan menuding Star Wars telah mencuri ide dari media yang sudah lama. Pada akhirnya kemenangan menjadi milik Battlestar Galactica yang mana hakim menyatakan bahwa Battlestar Galactica tak melakukan plagiat terhadap Star Wars.
Masih dari dunia sinema, kasus selanjutnya datang dari film animasi besutan Pixar Studios yang namanya sangat populer yakni Finding Nemo.
Film ini pernah menerima gugatan dari seorang penulis buku anak bernama Franck Le Calvez yang mengklaim bahwa Finding Nemo berasal dari buku miliknya yang berjudul Pierrot Le Poisson Clown.
Namun pada saat kasus ini disidangkan, terungkaplah fakta bahwa ternyata Franck telah menipu karena bukunya tersebut rilis setelah Finding Nemo rilis. Akhirnya, Franck dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dan harus bayar ganti rugi.
Dari kalangan musisi orkes melayu Indonesia, Eny Sagita jadi salah satu yang pernah mengalami kasus pelanggaran atas hak cipta ini — tepatnya pada tahun 2014 silam.
Eny Sagita menerima gugatan hak cipta dari pemilik lagu “Oplosan” yakni Nurbayan yang mengklaim bahwa Eny telah menyanyikan lagu “Oplosan” tersebut tanpa seizinnya dan untuk kepentingan pribadinya.
Meskipun Eny sempat memberikan bantahan, namun sayangnya hakim tetap menjatuhkan vonis kurungan penjara empat bulan dan masa percobaan enam bulan terhadap Eny Sagita atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Aset intelektual merupakan salah satu hal yang penting bagi sebagian orang. Ini karena aset intelektual menyimpan hasil jerih payah, mimpi, sekaligus potensi dari si pembuatnya untuk mereka bawa di masa depan.
Oleh sebab itu, tak cukup hanya dengan memilikinya saja, melainkan kamu juga harus melindungi HKI milikmu dengan cara mendaftarkannya. Fungsinya tentu agar aset intelektualmu terhindar potensinya terkena masalah hukum dan kamu juga bisa punya proteksi ekstra yang lebih maksimal!
Yuk mari segera lakukan daftar HKI untuk perlindungan aset intelektualmu yang lebih baik. Lakukan juga penelusuran potensi merekmu bisa terdaftar dengan melaksanakan cek merek dagang menggunakan alat cek merek termutakhir milik Mebiso!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Beberapa objek yang masuk perlindungan hak cipta antara lain seperti karya seni, karya tulis, dan semacamnya.
Fair Use merujuk pada batas-batas pemakaian wajar terhadap suatu karya cipta tanpa perlu izin kepada si pemilik karya ciptaan tersebut.
Tidak, kasus pelanggaran terhadap hak cipta juga tak jarang terjadi pula di Indonesia.
Beberapa yang bisa masuk kategori pelanggaran copyright adalah seperti pembajakan, penggandaan tanpa izin, plagiat, dan sejenisnya.
Beberapa kasus copyright yang pernah ramai terjadi di Indonesia seperti kasus Agnez Mo vs Ari Bias yang sedang terjadi belakangan, dan kasus Eny Sagita terhadap lagu Oplosan yang pernah terjadi tahun 2014.