MEBISO.COM – Tanggal 13 April lalu, pengadilan niaga mencatat putusan baru terkait sengketa merek Puma Vs. Puma asal Indonesia. Bukan hanya sekali, ternyata perusahaan asal Jerman ini beberapa kali berhadapan dengan produsen lokal untuk mempertahankan nama mereknya.
Sebagai merek terkenal, Puma tidak main-main dengan siapapun yang sengaja menjiplak nama mereknya. Selesai dengan urusannya bersama Pumada, Puma kembali mengajukan gugatan terhadap produsen obat nyamuk Puma yang memiliki hak merek nomor pendaftaran IDM000229381.
Merek obat nyamuk ini sudah di daftarkan sejak tahun 2009, dan bahkan berhasil mendapatkan sertifikat merek dari DJKI pada tahun yang sama. Sayangnya, sertifikat merek yang di miliki oleh Reno Mustopoh ini tidak cukup kuat melawan kekuatan merek terkenal dari Jerman tersebut.
Konsultan hukum dari pihak Reno menyebutkan pihaknya sudah beritikad baik dan tidak memiliki niat untuk menjiplak merek terkenal tersebut. Hal ini di buktikan dengan pendaftaran yang di ajukan adalah untuk perlindungan obat nyamuk di kelas 5.
Berbeda dengan produsen sepatu dari Jerman tersebut. Menurutnya, perbedaan kelas dan juga produk tersebut sudah menjadi bukti adanya itikad baik dari pemilik merek. Terlebih, merek milik Reno tersebut juga sudah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI.
Sebelum sengketa Puma Vs. Puma ini muncul, merek Puma milik Reno sudah berhasil melewati seluruh pemeriksaan yang di lakukan oleh DJKI.
Sayangnya, ada satu hal yang terlewat yaitu pemahaman mengenai kekuatan Puma sebagai merek terkenal.
Dengan adanya pendaftaran merek di beberapa negara yang sampai saat ini masih aktif, ditambah dengan kuatnya pengetahuan masyarakat tentang merek Puma, mengakibatkan Puma terbukti menjadi merek terkenal sesuai dengan ketentuan pada Permenkumham tentang pendaftaran merek.
Dan berdasarkan dasar hukum yang sama, Puma memiliki hak atau keuntungan lebih sebagai merek terkenal. Tanpa perlu membuktikan adanya kesamaan kelas merek ataupun jenis barang dan jasa yang di lindungi oleh kompetitornya, Puma di bolehkan untuk mengajukan pembatalan merek.
Artinya, walaupun merek obat nyamuk tersebut sudah mendapatkan sertifikat dari DJKI dan sudah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan, pendaftaran mereknya masih bisa dibatalkan.
Sehingga, Puma menjadi satu-satunya merek yang beredar sekaligus melarang adanya pendaftaran merek yang serupa untuk produk atau jasa apapun. Hal ini di perkuat dengan isi putusan yang di sampaikan oleh majelis hakim sebagai berikut:
Alhasil, berdasarkan putusan kasus Puma Vs. Puma tersebut DJKI perlu merubah status pendaftaran merek Puma asal indonesia menjadi “Dibatalkan”. Dengan begitu, penggunaan merek Puma sudah dilarang atau wajib mendapatkan izin lebih dulu dari Puma asal Jerman.
Dari pengalaman pengusaha, tentu putusan Puma Vs. Puma ini bisa menjadi mimpi buruk. Apalagi kalau produknya sudah tersebar di seluruh kota dengan nama berikut logo yang terdaftar.
Harapan mereknya aman tanpa hambatan karena sudah terbit sertifikat, hilang begitu saja karena terganjal masalah dengan merek terkenal. Kasus Puma Vs. Puma menjadi pelajaran untuk para pengusaha agar melakukan pengecekan lebih dulu sebelum melakukan pendaftaran merek. Sekarang, kamu sudah bisa mencari nama-nama merek terkenal melalui fitur Cek Merek dari Mebiso.