KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Rokok WIN, PT Sumatra Tobacco Kena Gugat Lagi!

Kasus Merek Rokok WIN, PT Sumatra Tobacco Kena Gugat Lagi!

MEBISO.COM – Lagi-lagi, PT Sumatra Tobacco mendapatkan gugatan dari perusahaan asing. Kali ini adalah sebuah kasus merek rokok WIN yang menyebabkan perusahaan ini mendapatkan gugatan. 

Bahkan kasus kali ini juga melalui proses pemeriksaan berlapis hingga ke tingkat kasasi. Ini dia rincian dari kasus tersebut. 

Tentang PT Sumatra Tobacco

Perusahaan ini adalah sebuah bisnis yang bergerak di bidang produksi rokok dengan berbagai nama merek. Berdomisili di Sumatera Utara, perusahaan Sumatra Tobacco telah memiliki berbagai bukti pendaftaran merek. 

Faktanya, mengantongi banyak bukti pendaftaran merek tidak menjadikan perusahaan ini aman dari berbagai permasalahan hukum. Contohnya seperti yang terjadi karena penggunaan nama rokok WIN. 

Gugatan Kasus Merek Rokok WIN

Sekitar Bulan September tahun 2023 lalu, Pengadilan Niaga di lingkup Jakarta Pusat telah memberikan putusan mengenai gugatan dari sebuah perusahaan rokok asal negara Cina. 

Alasan utama dari munculnya gugatan tersebut adalah karena menurut pengusaha Cian tersebut, PT Sumatra Tobacco tidak menggunakan mereknya selama 3 tahun berturut-turut. 

Alhasil sesuai dengan hukum di mengenai merek di Indonesia maka merek tersebut bisa dimohonkan untuk dihapus lalu kemudian menjadi milik umum. Setelah menjadi milik umum maka berikutnya semua orang bisa mengajukan pendaftaran terhadap merek tersebut. 

Sayangnya, PT Sumatra Tobacco juga tidak tinggal diam terhadap gugatan tersebut dan langsung memberikan tanggapannya. Menurut pihak perusahaan, gugatan dari perusahaan Cina tersebut kurang kuat untuk bisa menggagalkan perlindungan merek WIN. 

Lalu kemudian berdasarkan gugatan, dan juga tanggapan dari PT Sumatra Tobacco, majelis hakim kemudian memberikan putusannya. Dalam putusan tingkat pertama, hasilnya kurang memuaskan untuk perusahaan Cina tersebut. 

Hal ini karena majelis hakim menolak untuk seluruhnya gugatan tersebut dan bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. 

Dengan begitu, merek rokok WIN tetap menjadi milik PT Sumatra Tobacco. Apakah artinya PT Sumatra tetap menggunakan merek tersebut selama ini? Berikut kelanjutan kasusnya. 

Kasus Merek Rokok WIN Hingga Kasasi

Masih dengan alasan yang sama, demi bisa mendapatkan merek WIN, perusahaan kembali melanjutkan kasusnya hingga ke tahap kasasi. Tujuannya, adalah untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut atau supaya putusan sebelumnya bisa digagalkan. 

Kemudian dengan niat tersebut, perusahaan asal Cina tersebut menjelaskan bahwa merek WIN benar-benar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut. Bukan hanya itu, penggugat atau yang sekarang sudah menjadi pemohon kasasi juga tidak lupa untuk mengirimkan beberapa bukti hasil investigasinya. 

Atas permohonannya itulah, kemudian pengadilan menemukan bahwa perusahaan Cina tersebut sebenarnya sudah memiliki pendaftaran merek rokok WIN di beberapa negara. 

Berkaitan dengan gugatan ini, alasannya adalah karena perusahaan ingin melakukan investasi di Indonesia hanya saja terhambat dengan adanya perlindungan merek dari PT Sumatra Tobacco. 

Dengan begitu, perusahaan asing ini melakukan investigasi terhadap penggunaan nama merek tersebut lalu mendapatkan temuan kalau merek tersebut sudah lama terbengkalai. 

Alhasil, perusahaan mengajukan gugatan yang menjadi titik mulainya kasus merek rokok WIN ini.  

Putusan Akhir Sengketa Merek

Setelah melakukan pemeriksaan panjang, akhirnya majelis hakim sampai pada keputusan akhir. Menurut majelis hakim, merek WIN dari PT Sumatra Tobacco harus dihapus karena perusahaan tidak menggunakannya selama 3 tahun berturut-turut. 

Bukan hanya itu, melihat dari pendaftaran merek WIN oleh perusahaan penggugat di beberapa negara, maka majelis hakim menilai kalau penggugat termasuk pihak yang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek tersebut. 

Kepentingan tersebut adalah dari adanya niat untuk melakukan investasi di Indonesia. Sedangkan, PT Sumatra Tobacco tidak benar-benar menggunakan merek tersebut. Maka, menurut majelis hakim pantaslah perusahaan asal Cina tersebut mengajukan gugatannya. 

Dengan begitu, majelis hakim pada tingkat kasasi akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan DJKI untuk menghapuskan pendaftaran merek WIN. 

Tentang Penghapusan Merek dan Pihak Berkepentingan

Pada dasarnya, merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut maka bisa kamu ajukan penghapusannya. Tapi tidak sembarangan juga, karena untuk proses penghapusan ini juga harus sesuai dengan prosedur. 

Misalnya, yang pertama adalah mengenai pihak yang berkepentingan. Sempat menjadi alasan gagalnya permohonan dari perusahaan Cina, ternyata mengenai pihak yang berkepentingan ini menjadi sangat krusial. 

Agar dapat mengajukan penghapusan merek lain seperti pada kasus merek rokok WIN, kamu harus membuktikan tujuan atau keuntungan apabila pengadilan mengabulkannya. 

Seperti cara dari perusahaan Cina tersebut, tim internal bekerja sama mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan penggunaan merek WIN di Indonesia. Tapi bukan hanya itu, mereka juga membuktikan pendaftaran merek di beberapa negara lain. 

Dari kasus ini kita belajar, kalau tidak semua merek secara otomatis bisa terhapus karena tidak kamu gunakan selama 3 tahun berturut-turut. Perlu ada permohonan lebih dulu dari pihak lain yang pastinya memiliki kepentingan. 

Misalnya, seperti pengusaha lain yang hendak menggunakan merek tersebut, kemudian pemuka agama atau pemangku adat, dan juga kelompok masyarakat lainnya. 

Penghapusan Merek dan Perlindungan

Dari kasus merek rokok WIN kamu bisa melihat kalau sebuah merek itu harus kamu gunakan sesuai pendaftarannya. Tapi, kalau kamu ingin menggunakan merek lalu pada Cek Merek ternyata sudah ada yang mendaftarkan, maka sebaiknya segera temukan nama merek yang lebih baik lainnya.

Awas Plagiasi Merek! Saatnya Jaga Reputasi dari Merek Imitasi