Mengenal Lisensi Merek Dagang dan Penjelasan Lengkapnya

Lisensi Merek Dagang

Maraknya kasus pemalsuan dan penjiplakan merek dagang menjadi masalah yang meresahkan. Namun, sebenarnya pelaku bisnis bisa mengantisipasi hal tersebut dengan lisensi merek.

Sayangnya, masih banyak pelaku bisnis yang awam mengenai perjanjian ini. Bahkan ada pula yang menyamakan perjanjian lisensi dengan peralihan merek dagang. Soalnya, perjanjian ini memungkinkan pihak lain memakai merek terkait.

Biar tidak bingung, mari kita simak penjelasan mengenai lisensi merek berikut.

Apa itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah proses pemberian izin untuk menggunakan merek atau properti yang sudah terdaftar hak kekayaan intelektual oleh pemiliknya.

Adanya perjanjian ini memungkinkan pihak selain pemilik merek untuk memproduksi barang atau jasa tertentu yang sudah dipatenkan. 

Maksud pemilik merek di sini adalah pihak yang memegang hak eksklusif terkait merek dagang, termasuk penggunaan nama, logo, simbol, dan properti lain yang berfungsi sebagai identitas produk atau jasa.

Dengan adanya perjanjian lisensi merek, maka pemilik akan memberikan izin ke pihak penerima untuk menggunakan merek.

Pemberian izin ini memungkinkan pihak penerima dapat menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan merek dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan merek ini berdasarkan kesepakatan dan legal sehingga bebas dari risiko terkena masalah hukum.

Sementara itu, perjanjian juga menjamin pemilik merek tetap mendapatkan keuntungan.

Manfaat Lisensi Merek Dagang

Lisensi merek dagang memiliki peran penting bagi pemilik merek maupun penerima. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, adanya perjanjian lisensi menjamin kedua pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.

Biar lebih jelas, berikut pemaparan tentang keuntungan dari lisensi merek:

1. Memperluas Jangkauan Pasar

Manfaat pertama lisensi merek bagi pemilik yaitu untuk memperluas jangkauan pasar. 

Hal ini karena pihak penerima lisensi juga akan memasarkan merek dagang milikmu. Sehingga merek tersebut akan semakin dikenal meluas. Pelanggan juga bakal lebih mudah menjangkau merek karena ketersediaannya lebih banyak.

Dengan jangkauan yang lebih luas, kamu bisa mendapatkan manfaat lain seperti meningkatkan brand awareness dan pemasaran.

2. Sarana Inovasi

Perjanjian dapat menjadi sarana untuk melakukan inovasi. Misalnya dengan menjalin kerjasama dalam skema co-branding untuk menghadirkan produk terbaru.

Hal ini bisa membuat pilihan produk yang tersedia dari merek dagang menjadi lebih bervariasi. Sehingga dapat meningkatkan daya tarik merek bagi pelanggan.

3. Pelengkap Kekurangan Produk

Bekerjasama dengan produsen lain melalui lisensi merek juga sering kali dilangsungkan dalam rangka menyempurnakan produk. Sebagai contoh, penggunaan prosesor Intel untuk pembuatan laptop berbagai merek lain.

Jenis-Jenis Lisensi Merek

Terdapat berbagai jenis lisensi merek yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Berikut beberapa jenis yang umum digunakan:

1. Waralaba

Waralaba atau franchise termasuk  bentuk lisensi merek yang paling umum. Pada skema waralaba, pihak penerima tidak hanya mendapatkan izin untuk menggunakan merek, tapi juga memakai sistem bisnis.

Ketentuan hukum terkait perjanjian jenis lisensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

2. Brand Extension

Bentuk lisensi ini bertujuan untuk memberikan izin penggunaan merek dari salah satu pihak antara dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam perjanjian.

Jenis lisensi ini digunakan untuk meningkatkan jenis hasil produksi dari suatu merek tanpa harus melakukan proses produksi. Sebagai contoh produk Oreo Supreme yang terlahir dari kerjasama antara Oreo dan Supreme.

3. Merchandising

Jenis lisensi ini khusus untuk penggunaan desain atau karya seni seperti karakter dan gambar. Pihak penerima lisensi nantinya bisa menggunakan desain tersebut bersamaan dengan produk miliknya.

Contoh dari merchandising yaitu es krim Campina Spongebob Edition yang memungkikan Campina menjual produk dengan bentuk khas karakter populer.

4. Co-Branding

Co-branding merujuk pada kerjasama antara beberapa merek (bisa dua atau lebih) yang sama-sama bereputasi baik. Kolaborasi antara pihak yang bekerjasama dalam perjanjian ini kemudian menghasilkan satu produk.

Karena terlahir dari perpaduan dua merek yang berbeda, produk akan memiliki daya tarik baru yang lebih unik. Contoh dari kerjasama co-branding yaitu produk iWatch yang merupakan hasil kerjasama Nike dan Apple.

5. Component Branding

Bentuk lisensi yang satu ini memungkinkan produk dari merek lain terkandung dalam produk penerima lisensi. 

Kerja sama component branding dapat meningkatkan persepsi konsumen terhadap produk. Sehingga produk memiliki daya tarik lebih berkat adanya komponen dari produk lain.

Misalnya, laptop Asus yang mengandalkan komputasi handal dari prosesor Intel.

Perjanjian Lisensi Merek

Untuk menjalankan lisensi merek, kamu perlu membuat perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian ini akan menjadi bukti legalitas antara kedua pihak yang terlibat, yakni pemberi dan penerima lisensi.

Isi perjanjian lisensi harus meliputi hal-hal berikut:

1. Tanggal Penandatanganan

Pada bagian awal, perlu tercantum tanggal pembuatan perjanjian. Tanggal ini nantinya akan menentukan masa berlaku perjanjian dan masa perlindungan merek.

Tanggal juga menjadi penentu sah atau tidaknya perjanjian. Pasalnya, jika masa perlindungan merek ternyata sudah berakhir, maka perjanjian tersebut tidak sah.

2. Nama dan Alamat Pihak yang Menandatangani

Selanjutnya perlu ada informasi mengenai nama dan alamat dari semua pihak yang menandatangani perjanjian. 

Perjanjian lisensi ini tidak terbatas untuk dua pihak saja, sehingga bisa saja melibatkan tiga atau lebih pelaku bisnis.

3. Objek Lisensi

Perjanjian perlu menegaskan objek lisensi secara detail. Misalnya, objek berupa salah satu produk dari pemilik merek atau bisa juga beberapa produk.

4. Ketentuan Lisensi

Bagian ini merincikan mengenai batasan pemberian hak penggunaan merek. Ketentuan lisensi bisa dibuat berdasarkan persetujuan menyesuaikan kebutuhan dari pihak pemberi dan penerima.

5. Jangka Waktu

Perjanjian lisensi juga wajib mencantumkan dengan jelas mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut. Dalam menentukan jangka waktu, kamu perlu memperhatikan masa berlaku perlindungan merek.

6. Wilayah

Pemberian hak merek bisa bersifat terbatas untuk wilayah tertentu saja. Oleh karena itu, perlu tercatat dengan jelas mengenai wilayah penggunaan.

Pencatatan Lisensi Merek​

Untuk menjamin perlindungan terhadap merek terkait, maka kamu wajib melakukan pencatatan perjanjian lisensi ke Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2018.

Berikut prosedur untuk melakukan pencatatan lisensi merek:

  • Pengajuan permohonan melalui website DJKI yaitu www.dgip.go.id.
  • Setelah mengajukan permohonan, kamu perlu memesan kode billing dari website https://simpaki.dgip.go.id.
  • Lanjutkan dengan login ke akun merek melalui website https://merek.dgip.go.id. 
  • Pilih Pasca Permohonan Online, kemudian klik Pencatatan Perjanjian Lisensi. 
  • Masukkan kode billing, lalu klik Tambah Permohonan. Lanjutkan dengan memasukkan Nomor Permohonan.
  • Setelah itu, kamu perlu mengisi Data Pemohon. Lalu klik Tambah dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Pilih Preview untuk mengecek dan memastikan kalau semua data sudah benar. Terakhir, klik Selesai.

Permohonan kamu akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila dokumen lampiran belum lengkap, permohonan akan dikembalikan sehingga kamu bisa melengkapinya.

Penerbitan surat pencatatan perjanjian lisensi dari Kemenkumham akan diumumkan dalam jangka waktu 2 hari setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Cek Dulu Potensi Merek Sebelum Daftar

Mendaftarkan merek dagang menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang berkembang, seperti dengan membuat perjanjian lisensi.

Sebelum daftar merek, pastikan kamu mengecek potensi keberhasilan daftar merek di tools Cek Merek dari Mebiso. 

Tool ini menggunakan teknologi AI untuk menganalisa potensi keberhasilan merek kamu. Jadi, tidak perlu khawatir menghadapi penolakan pendaftaran. Yuk, cek dulu merekmu.

FAQ

Apakah perjanjian lisensi sifatnya resmi?

Ya. Lisensi merek merupakan perjanjian yang resmi dan legal.

Setelah perjanjian, apakah hak merek berpindah tangan?

Tidak. Hak merek tetap menjadi milik pemberi lisensi.

Bisa tidak membuat perjanjian lisensi merek untuk usaha rintisan?

Bisa saja asalkan sesuai dengan ketentuan.

Artikel Terkait
Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Berikut
Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Berikut
Mengenal Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Mengenal Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Cara Cek Merk HKI Mudah dan Cepat
Cara Cek Merk HKI Mudah dan Cepat
Cara Mendaftarkan HKI Mudah Secara Online
Cara Mendaftarkan HKI Mudah Secara Online
Merek 3 Dimensi: Penjelasan dan Perlindungan Legalnya
Merek 3 Dimensi: Penjelasan dan Perlindungan Legalnya
Ketahui Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek
Ketahui Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek
Cek Keberhasilan Daftar Merek Hanya 1x KLIK!

Cek peluang pendaftaran merekmu dengan Mebiso

Proses cepat dan mudah, langsung tahu hasilnya!

Jangan Keluar Dulu...
Takut Merekmu Tidak Bisa Didaftarkan?
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF