Perjanjian Lisensi Merek, Solusi Mudah Memperluas Bisnis – MEBISO.COM. Setelah melakukan pendaftaran merek dan berhasil sampai terbit sertifikat, mungkin kamu akan merasa khawatir merekmu dijiplak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi tahukah kamu kalau sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi hal ini dengan perjanjian lisensi merek. Jadi, kalau kamu menemukan seorang penjiplak yang sengaja meniru merekmu, kamu bisa memanfaatkan jalur damai dengan menawarkan perjanjian lisensi merek.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek
Lisensi adalah
Apa itu lisensi? Kalau kita cari artinya dari beberapa sumber, lisensi ini punya beberapa pengertian. Namun, sebagian besar mengartikan lisensi sebagai suatu izin. KBBI mengartikan lisensi sebagai sebuah dokumen perizinan yang berkaitan dengan suatu usaha, untuk pengangkutan barang, atau bisa juga sebagai pajak yang bertujuan untuk menerbitkan izin yang khususnya untuk kegiatan ekspor impor. Atau bisa juga sebagai izin yang diberikan untuk menggunakan barang tertentu.
Sedangkan menurut pengertian dari Bahasa Inggris license dapat diartikan sebagai surat izin, kebebasan, maupun hak. Jadi, secara umum kita bisa menyimpulkan kalau lisensi mengarah kepada perizinan. Lalu, kalau kita kaitkan dengan lisensi merek maka hal itu berarti berkaitan dengan izin terhadap suatu merek itu sendiri.
Bagaimana penggunaan izin terhadap suatu merek itu secara teknis? Pada sub bab berikutnya, kamu bisa menemukan jawaban mengenai lisensi merek berikut penerapannya dengan perjanjian lisensi merek.
Lisensi merek
Kalau lisensi itu adalah izin, lalu apa arti dari lisensi merek? Untuk bisa menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada peraturan mengenai merek. Kalau menurut undang-undang lisensi merek diartikan sebagai sebuah izin dari pemilik merek untuk orang lain agar mereka dapat menggunakan merek pemilik tersebut.
Jadi, kalau sebagai pemilik kamu bisa memonopoli merek kamu dan melarang bahkan menghalangi semua orang yang akan menggunakan merek itu, lisensi memberikan kewenangan yang berbanding terbalik. Dengan lisensi kamu justru bisa mengizinkan orang lain untuk menggunakannya.
Mengapa kamu perlu memberikan lisensi? Konsep lisensi ini hampir sama dengan konsep waralaba atau franchise. Jadi, melalui lisensi kamu bisa membantu orang lain untuk menyebarkan produkmu. Misalnya, kalau kamu saat ini hanya terbatas pada satu provinsi saja dalam memasarkan produk. Anggap saja, produk kamu adalah sebuah makanan yang tidak bertahan lama.
Ternyata produk kamu itu menjadi viral karena kekuatan media sosial saat ini. Lalu, kamu mendapatkan banyak pesanan bahkan dari luar pulau dan sayangnya kamu tidak bisa memenuhi pesanan tersebut. Selain karena produk kamu yang tidak tahan lama karena tidak menggunakan pengawet sama sekali, kamu pun kesulitan mencari ekspedisi yang paling sesuai.
Lalu, bagaimana solusinya? Untuk bisa memenuhi pesanan tersebut, kamu bisa memanfaatkan lisensi merek. Dengan lisensi merek, kamu bisa menunjuk satu orang dari setiap provinsi yang berbeda untuk menjadi perpanjangan tangan kamu dalam menjual produk. Apa yang perlu kamu siapkan dalam memberikan lisensi? Kamu hanya perlu memilih satu pihak yang bisa kamu percaya dan sudah terbukti berhasil menjalankan bisnis, kemudian membuat perjanjian lisensi merek antara kamu dan calon pengguna merek tersebut.
Perjanjian lisensi merek
Lisensi merek hanya bisa di jalankan dengan berdasarkan perjanjian lisensi merek. Hal ini adalah sebagai legalitas antara kedua belah pihak dan menjadi media untuk melibatkan pemerintah atau Ditjen KI untuk mengawasi penggunaan merek kamu.
Apa saja yang perlu kamu tuliskan dalam perjanjian lisensi merek? Perjanjian itu bebas kamu yang akan mengaturnya, tapi setidaknya kamu memasukkan poin berikut agar lebih aman:
1. Tanggal penandatanganan perjanjian
Pada bagian awal perjanjian, usahakan untuk selalu menuliskan tanggal perjanjian itu di buat. Hal ini penting untuk menentukan keberlakuan perjanjian dengan masa perlindungan merek. Tanggal pada perjanjian lisensi juga yang nanti menentukan apakah perjanjian lisensi ini sah atau tidak, karena kamu tidak bisa memberikan lisensi kalau merekmu sudah berakhir.
2. Nama dan alamat para pihak
Kamu bisa menggunakan satu draft perjanjian untuk beberapa pihak yang berbeda, namun usahakan untuk selalu memeriksa kembali nama dan alamat calon penerima lisensimu.
3. Ketentuan lisensi
Sejauh mana kamu akan memberikan hak penggunaan merek? Sesuai dengan kebutuhan dan juga potensi masalah yang terjadi, kamu bisa membatasi penggunaan merek tersebut. Apakah kamu akan memberikan lisensi secara khusus atau tidak, itu semua menjadi kewenangan kamu.
4. Jangka waktu
Berapa lama kamu akan memberikan hak penggunaan merekmu? Ketentuan mengenai jangka waktu perlu kamu sesuaikan dengan batas jangka waktu perlindungan merekmu juga. Ingat, kamu tidak bisa memberikan lisensi untuk merek yang sudah berakhir.
5. Wilayah
Membatasi penggunaan hak pada suatu wilayah tertentu juga penting, sehingga kamu bisa memberikan lisensi kepada orang lain dengan wilayah yang berbeda.
Walaupun isi dari perjanjian lisensi itu bisa kamu buat sebebas yang kamu mau, namun Ditjen KI meminta 5 poin di atas untuk kamu sertakan juga dalam perjanjian. Karena perjanjian ini nantinya akan kamu catatkan ke Ditjen KI, tentunya kamu harus memenuhi syarat tersebut. Bahkan, kamu selalu bisa mendapatkan contoh perjanjian lisensi dari mesin pencarianmu. Setelah kamu berhasil membuat perjanjian, jangan lupa untuk melakukan pencatatannya kepada Ditjen KI.
Pencatatan lisensi merek
Mengapa perjanjian lisensi merek yang tidak melibatkan Ditjen KI harus di catatkan? Pencatatan perjanjian lisensi adalah untuk membantu Ditjen KI untuk memberikan perlindungan terhadap merekmu. Kalau sebelumnya, Ditjen KI hanya melibatkan kamu, sekarang ada pihak lain sebagai penerima lisensi yang perlu di perhatikan juga.
Hal ini karena dengan adanya lisensi, maka semakin banyak pihak yang terlibat dalam penggunaan merekmu, dan tentunya potensi sengketa pun semakin tinggi. Dengan semakin tingginya potensi sengketa yang terjadi pada satu merek, maka peran Ditjen KI sebagai pengawas semakin di perlukan di sini.
Bahkan, menurut undang-undang pencatatan perjanjian lisensi ini wajib bagi kamu yang ingin memberikan lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi yang tidak di catatkan, maka hanya bisa berlaku untuk pihak pemilik merek dan penerima lisensi saja. Sehingga jika ada pihak selain kalian yang terlibat atas perjanjian tersebut, kamu tidak bisa meminta pertanggung jawaban mereka apabila terjadi masalah. Karena perjanjian yang kamu buat hanya berlaku antara kamu sebagai pemilik dengan penerima lisensi saja.
Prosedur permohonan pencatatan perjanjian lisensi merek
Bagaimana cara mengajukan pencatatan perjanjian lisensi merek? Langkah ini harus kamu lalui untuk bisa mencatatkan perjanjian lisensi merek:
1. Pesan kode billing
Kamu pasti sudah familiar dengan langkah yang satu ini, setiap kali kamu ingin memproses pengurusan merek, kamu akan selalu memulainya dengan memesan kode billing. Sekarang pun juga sama, kamu harus memesan kode billing dulu untuk permohonan pencatatan perjanjian lisensi. Kamu bisa memprosesnya secara manual ataupun secara elektronik, namun untuk memudahkan kamu lebih baik memprosesnya secara elektronik.
2. Login ke akun merek
Inilah pentingnya kamu harus mengelola akun merekmu sendiri, karena fiturnya yang sangat banyak dan kemungkinan kamu akan membutuhkannya di kemudian hari, sebisa mungkin kamu selalu memegang akses ke akun merekmu. Langkah kedua adalah masuk ke akun merek dan mulai pengajuan melalui menu pasca permohonan. Jangan lupa untuk memilih kode 06 yaitu permohonan pencatatan perjanjian lisensi.
3. Mulai masukkan data
Proses memasukkan data ini kamu hanya perlu mengikuti arahan pada sistem saja. Masukkan data-data yang di minta dan kemudian kamu bisa melanjutkan proses mengunggah dokumen.
4. Upload dokumen
Dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan? Untuk sampai perjanjian lisensimu tercatat, siapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai lampiran seperti bukti perjanjian lisensi, identitas para pihak, sertifikat merek, surat pernyataan dan surat permohonan pencatatan lisensi merek.
5. Review
Langkah terakhir, seperti biasa kamu juga perlu melakukan pemeriksaan terakhir sebelum benar-benar mengirimkannya. Setelah menekan tombol kirim, kamu sudah tidak bisa lagi memproses perubahannya dan permohonanmu langsung di proses. Jangan lupa, saat ini proses pasca permohonanmu bisa selesai hanya dalam waktu 10 menit saja.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Merek
Pelanggaran merek
Tahukah kamu, kalau perjanjian lisensi merek juga memberikan perlindungan terhadap pemegang lisensi dalam hal terjadi pelanggaran merek. Jadi, selain melindungi kamu sebagai pemilik merek yang sah, perjanjian lisensi ini menyebabkan penerima lisensi juga bisa melaporkan adanya pelanggaran merek.
Misalnya, ketika partner penerima lisensi merekmu melihat adanya kecurangan yang dilakukan seseorang di daerahnya. Kecurangan ini di tunjukkan dengan cara menggunakan nama merek yang sama untuk bisnis yang serupa dalam satu provinsi. Karena si partner tersebut mengerti konsep lisensi yang kamu buat adalah terbatas hanya satu orang per provinsi, dia mencurigai adanya pelanggaran merek.
Setelah melakukan penyelidikan secara individu, ternyata benar bahwa pengguna merek itu adalah kompetitor sekaligus penjiplak. Karena merasa di rugikan, partnermu lalu menyusun bukti-bukti untuk kemudian mengajukannya ke pengadilan. Apakah pengadilan akan menerima gugatannya?
Ya, pengadilan bisa menerima gugatan dari si partner karena dia pun juga berhak mengajukan gugatan apabila merasa di rugikan dengan adanya pelanggaran merek. Bahkan, pemegang lisensi juga bisa meminta si penjiplak untuk membayar ganti rugi atau bahkan memaksanya menutup usaha. Keuntungan yang sama yang bisa kamu dapatkan sebagai pemilik merek yang sah. Bahkan tanpa pemilik merek yang sah, pemegang lisensi masih bisa mengajukan gugatan ini sendiri.
Contoh lisensi merek di Indonesia
Beberapa bentuk lisensi yang memerlukan perjanjian lisensi merek di Indonesia adalah seperti contoh di bawah ini:
1. Waralaba
Jenis usaha yang paling mendekati ketika membicarakan mengenai lisensi merek adalah waralaba. Waralaba adalah konsep usaha dengan sistem kerja sama yang fokusnya adalah menyebarkan produk atau jasa. Dengan sistem waralaba, pemilik usaha tidak perlu mengelola secara langsung usahanya yang berada di tempat yang berbeda.
Pemilik usaha hanya perlu mempercayakan usahanya kepada seseorang untuk menjalankan bisnis yang serupa berdasarkan perjanjian termasuk menggunakan nama merek dari pemilik asli. Untuk itulah pada waralaba yang juga termasuk penggunaan merek perlu di buatkan perjanjian lisensi merek.
2. Merchandising
Sistem yang kedua adalah sistem kerja sama yang memfokuskan sebagian tokoh, gambar, atau hal lainnya untuk di gunakan sebagai bagian dalam suatu merek. Seperti yang banyak terjadi saat ini adalah kerjasama suatu merek dengan karakter fiksi yang di gunakan dalam produk.
3. Co-branding
Kerja sama dalam bentuk ini melibatkan dua atau lebih pemilik merek yang sudah terdaftar untuk membuat merek baru dengan masih mencantumkan merek masing-masing.
4. Component branding
Dalam kerja sama yang menggunakan konsep component branding, biasanya dilakukan dengan cara menggabungkan komponen dari beberapa merek untuk menciptakan satu produk baru.
5. Sertifikasi
Bentuk terakhir adalah sertifikasi yang di buktikan dengan pencantuman logo sertifikasi seperti logo SNI, halal, dan sebagainya.
Ada 5 contoh perjanjian lisensi merek di Indonesia yang sudah banyak di gunakan oleh produsen-produsen asing maupun dalam negeri. Untuk pengusaha yang berminat menggunakan skema kerja sama seperti contoh di atas, penting untuk melakukan pendaftaran lisensi merek.
Tata cara mengesahkan perjanjian lisensi merek
Sebelum melakukan pencatatannya, kamu wajib memahami tata cara mengesahkan perjanjian lisensi merek. Berikut ini adalah hal-hal yang harus kamu lakukan:
1. Sesuaikan jangka waktu perjanjian dengan jangka waktu perlindungan merek
Sampai kapan kamu berencana untuk melisensikan merekmu? Sebelum menjawabnya, kamu perlu melihat pada sertifikat merek mengenai batas perlindungannya. Kalau kamu berencana untuk memberikan lisensi jangka panjang, maka jangan lupa untuk melakukan perpanjangan merek.
2. Pastikan kamu memilih partner yang tepat
Memberikan lisensi adalah seperti memberikan setengah hak terhadap merek kamu, sehingga pemilihan partner yang tepat sangat penting di sini. Jangan sampai kesalahan pemilihan partner menyebabkan kerja sama yang kamu bangun berujung bencana.
3. Kamu sudah memegang dokumen lisensi secara lengkap
Mulai dari dokumen identitas, bukti kepemilikan merek, dan juga salinan perjanjian lisensi harus sudah kamu lengkapi sebelum melakukan pencatatannya. Kalau semua dokumen lengkap, kamu sudah bisa langsung memproses permohonannya.
4. Jangan lupa untuk memprosesnya melalui akunmu sendiri
Apakah pengesahan perjanjian lisensi ini bisa di bantu oleh biro jasa? Tentu sangat bisa, mereka akan membantu kamu dalam hal pengumpulan dokumen, menyiapkan kode billing sampai proses pengajuannya. Namun, kalau kamu ingin memprosesnya sendiri kamu bisa memulainya dengan akun merek milikmu sendiri. Maka dengan begitu, kamu selalu menjadi orang pertama yang mendapatkan update mengenai permohonan pencatatan perjanjian lisensi.
Apa keuntungan bagi pemberi lisensi?
Sebagai pemilik merek yang selalu berhati-hati dalam melindungi merekmu, apa sebenarnya keuntungan lisensi bagi pemilik merek?
Pemilik merek adalah satu-satunya pihak yang bisa memberikan lisensi merek kepada pihak lain. Lalu, apa yang menyebabkan seseorang mau memberikan lisensinya? Kalau kita kaitkan dengan contoh lisensi pada sub bab sebelumnya, keuntungan memberikan lisensi adalah sebagai berikut:
1. Memperluas jangkauan pasar
Semakin banyak pihak yang bekerja sama dengan kamu melalui sistem waralaba, tentunya akan semakin banyak pula yang mengenali merekmu. Seperti halnya minimarket Indomaret yang bisa kamu temukan bahkan hanya selisih beberapa kilometer saja antara masing-masing outletnya. Karena sudah semakin dekat dengan jangkauan masyarakat, Indomaret kini menjadi tujuan utama seseorang yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari.
2. Menjadi sarana inovasi
Seperti yang terjadi pada skema kerjasama co-branding, bahkan bisa saja kamu melibatkan kompetitor dalam kerja sama ini untuk menciptakan satu merek atau sekedar julukan baru untuk inovasi produk barumu.
3. Pelengkap kekurangan produk
Kalau kita merujuk pada skema kerja sama component branding, kamu bisa bekerja sama dengan produsen lain untuk semakin menyempurnakan produkmu. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Asus dan Intel.Nyatanya, memberikan sebagian hak penggunaan merek bukanlah hal yang buruk. Apalagi saat ini pemerintah sudah semakin kuat melindungi perjanjian lisensi merek antara pemilik dengan penerima lisensi nantinya. Tugas pemerintah melindungi perjanjian lisensi, dan tugas kamu melindungi merek dari segi internal, untuk itu kamu perlu menggunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso agar perlindunganmu semakin paripurna.
Baca Juga: Alur Pendaftaran Merek & Biaya Pendaftaran Merek