MEBISO.COM – Kamu mungkin tidak pernah membayangkan akan mendapatkan gugatan merek ketika pertama kali mendaftarkannya. Tapi hal ini sangat mungkin terjadi, dan tentunya kamu tidak perlu panik.
Melalui artikel ini kamu akan mengetahui apa itu gugatan yang berkaitan dengan merek, bagaimana cara menanggapinya, dan termasuk bagaimana kamu memanfaatkan gugatan tersebut.
Gugatan adalah permohonan untuk pemenuhan hak pihak tertentu. Tentang merek sendiri, ada beberapa jenis gugatan. Dan berbeda jenis gugatannya, maka akan berbeda pula cara menanggapinya.
Berikut ini adalah jenis-jenis gugatan pada merek:
Pada jenis gugatan ini kamu, atau sebagai pemilik mereklah yang mengirimkan pengaduan karena keputusan DJKI.
Pada jenis ini, bisa jadi kamu menjadi pihak yang mengirimkan gugatan atau justru yang menerima gugatan tersebut. Karena dua pihak yang bersengketa adalah sama-sama pemilik merek, pemeriksaan pada proses gugatan ini perlu pembuktian panjang dari masing-masing pihaknya.
Merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut bisa dihapus dan dianggap menjadi milik umum. Proses penghapusan yang bisa diajukan gugatan adalah penghapusan merek karena keputusan menteri.
Gugatan satu ini hampir sama dengan gugatan pada jenis yang pertama tadi. Lawan pemilik merek adalah pemerintah atau kementerian.
Ada juga jenis gugatan yang tujuannya adalah untuk menghapus merek yang sudah 3 tahun berturut-turut tidak digunakan. Untuk jenis ini, bukan hanya pemilik merek saja yang bisa mengajukannya, tapi semua orang yang berkepentingan dan mengetahui kalau merek tersebut memang sudah tidak digunakan.
Setelah mengetahui jenis-jenis gugatan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan rencana menanggapinya atau justru kamu ingin mengirimkannya juga. Berikut ini adalah cara-cara menyikapi gugatan tentang merek.
Dalam satu hal merek saja, ternyata untuk bisa mempertahankan haknya ada berbagai jenis gugatan. Langkah selanjutnya setelah kamu memahami jenis-jenis gugatan adalah menyikapi masing-masing gugatan itu sendiri.
Sekarang, bayangkan kamu adalah pihak yang menerima gugatan. Artinya, kamu menerima sebuah laporan yang menginginkan merekmu dibatalkan. Apa yang bisa kamu lakukan?
Dari alasan itu, kamu bisa menyiapkan bukti-bukti yang bisa kamu sampaikan di persidangan nanti.
Jangan lupa untuk menghadiri persidangan tersebut agar kamu bisa terus mempertahankan merek yang menjadi masalah.
Ketika di persidangan nantinya, jangan lupa untuk menyampaikan bukti yang sudah kamu susun sebelumnya. Selanjutnya, biarkan hakim yang menilai sepanjang proses persidangan.
Langkah di atas menjadi berbeda apabila kamu menjadi pihak yang ingin mengirimkan gugatan. Berdasarkan jenisnya di atas, kamu juga bisa menjadi pihak penggugat. Misalnya, ketika kamu mendapatkan keputusan DJKI yang menyatakan merekmu akan ditolak secara tetap.
Atau, ketika kamu menemukan pihak lain meniru merekmu secara sengaja, dan bisa saja kamu mencoba untuk menghapus pendaftaran merek lain. Kalau seperti itu, pastikan kamu sudah melakukan hal-hal berikut ini:
Sebuah laporan atau gugatan itu tidak bisa dikirimkan begitu saja. Harus ada alasan-alasan tertentu yang mendasarinya. Misalnya, kamu mendapatkan penolakan tetap, atau kamu mendapatkan pemberitahuan terkait penghapusan merekmu, atau kamu menemukan ada oknum-oknum tertentu yang menggunakan merekmu.
Masing-masing alasan gugatan itu berbeda tempat mengajukannya. Untuk laporan yang dikarenakan DJKI menghapus merekmu, kamu hanya bisa mengirimkannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan alasan lainnya, bisa kamu kirimkan ke Pengadilan Niaga. Sama seperti ketika kamu mendapatkan gugatan merek, kamu pun juga perlu menyampaikan bukti untuk bisa menjadi penggugat. Dan satu lagi tips menghindari permasalahan adalah dengan menggunakan fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso.