KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Cerita di Balik Merek Holycow dengan Dua Merek Terdaftar

merek holycow

Siapa yang tidak tahu merek Holycow. Restoran ini menyediakan menu steak daging wagyu dengan saus khas yang nikmat. Ternyata, di balik nama besar brand tersebut, ada kisah di balik pendaftaran merek yang dilakukan. 

Cerita tersebut akan diulas dalam artikel ini sampai tuntas. Baca sampai habis, ya! 

Awal Mula Merek Holycow Muncul

Pada tahun 2009, Afit Dwi Purwanto dan sang istri membuka usaha restoran steak. Tak berjalan sendiri, keduanya juga menjalin kerjasama dengan rekan bisnis, yakni Wanda dan Wynda. Saat itu, restoran tersebut menggaungkan campaign ‘wagyu for everyone’. Tujuannya, agar seluruh masyarakat bisa menikmati rasa daging wagyu yang menggoyang lidah.

Restoran tersebut diberi nama “STEAK HOTEL by Holycow!”. Kemudian, pada tahun 2010, usaha tersebut didaftarkan oleh Afit dan Wanda di kelas 43 restoran. 

Mulai Tak Se-Visi

Namun, usaha tak selalu berjalan mulus. Pada tahun 2012, terjadi perbedaan visi dan misi antara pihak Afit dan Wanda. Sehingga, keduanya tak lagi melanjutkan kerjasama dan memilih untuk membesarkan brand ‘Holycow’ yang sudah dirintis secara bersama-sama kala itu.

Tentunya, ini bukan perkara mudah. Terkait pemisahan bisnis, dilakukan secara profesional. Mereka menggunakan jasa mediator bersertifikat dan notaris. 

Hasil mediasi tersebut, keduanya juga tetap menggunakan nama “Holycow” dengan versi yang berbeda. Dan merek yang mereka bangun bersama dihapus. 

Meski demikian, pihak Afit membuat brand baru yang berbeda, yakni ‘Holycow! Steakhouse by Chef A’ . Dalam membangun brand baru ini, ia juga mengubah nama gerai yang sebelumnya TKP (Tempat Karnivora Pesta), menjadi CAMP (CArnivores Meat-ing Point).

Sedangkan, pihak Wanda menggunakan “Steak Hotel By Holycow” dan kedua merek ini sudah sama-sama terdaftar.

Sama-sama Terdaftar

Sampai saat ini, kedua merek tersebut sudah sama-sama terdaftar dan cabang usahanya masih eksis hingga hari ini. Untuk Holycow! Steakhouse by Chef A sudah memiliki 31 Cabang. Sedangkan, Steak Hotel By Holycow memiliki 13 Cabang.

Kok Bisa Sama-Sama Terdaftar?

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016, sebenarnya permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Lantas, Kok Bisa Kedua Merek “Holycow” Bisa Terdaftar? Jadi supaya bisa terdaftar perlu menambahkan kata yang “unik” atau “pembeda” biar ga sama dengan pihak lain. 

Cara Agar Merek Tetap Unik

Ada berbagai cara agar merek tetap unik dan berbeda. Misalnya, memberikan nama tambahan. Berdasarkan kasus Holycow, Afit menggunakan tambahan nama Steakhouse by Chef A. Sementara, Wanda menggunakan kata Steak Hotel. Termasuk, logo keduanya pun berbeda. Sehingga, tetap bisa didaftarkan.

Unsur-unsur merek merupakan komponen penting yang membentuk identitas, citra, dan reputasi suatu merek di mata konsumen. Pertama, nama merek memainkan peran krusial sebagai representasi verbal yang membedakan merek dari yang lain. 

Di samping itu, logo merek sebagai representasi visual yang khas juga memberikan identifikasi yang kuat. Identitas visual, seperti warna, jenis huruf, dan elemen desain lainnya, membantu membangun konsistensi dalam citra merek. 

Selain itu, slogan merek dapat menangkap esensi merek dan memperkuat kesan di benak konsumen. 

Dalam hal ini, jika terdapat kombinasi antara nama merek, logo dan sejenisnya, dalam dua atau lebih unsur di atas, maka bisa menjadi pembeda dan membuat identitas merek menjadi unik. 
Itulah kisah dibalik merek Holycow.

Pastikan lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek. Hal ini untuk meminimalisir usul tolak saat melakukan pendaftaran. Serta, pastikan merek terlindungi agar tak mudah ditiru oleh orang lain.