Di balik merek Tempo Gelato yang terkenal di Yogyakarta, sempat menghebohkan publik. Sebab, terdapat gerai tersebut pecah. Bahkan, keduanya sempat sama-sama klaim sebagai merek asli.
Berikut kisah selengkapnya.
Mulanya, es krim asal Italia dengan nama Tempo Gelato ini berdiri dari tahun 2015 di Jalan Prawirotaman, Yogyakarta. Pelan tapi pasti, usaha tersebut mulai berkembang dengan membuka cabang di dua tempat lain, yakni Taman Siswa dan di Jalan Kaliurang.
Apalagi, dalam bisnis ini, tak hanya menawarkan rasa gelato pada umumnya. Namun, ada 50 varian rasa unik dan kekinian. Antara lain cheese, coconut,Nutella, kemangi, dan masih banyak lagi. Pembuatan es krim yang tak menggunakan bahan pengawet dan disertai dengan tempatnya yang unik ini akhirnya menarik perhatian pembeli.
Bisnis Gelato ini dimiliki oleh Rudy Christian Festraets (WNA Perancis). Ia merupakan Direktur PT PMA Tempo Gelato yang memiliki merek Tempo Gelato. Karena ia menetap di Pulau Dewata, ia kemudian mempercayakan bisnis tersebut kepada rekannya, Pascal B.
Saat itu, Pascal memberikan kepercayaan kepada sekretarisnya, yakni Ema Susmiyarti untuk mengelola bisnis tersebut. Akhirnya, ia diangkat menjadi Direktur dan kebagian 10 persen saham.
Singkat cerita, selama dua tahun bekerja, Ema menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Ia memberikan 45 persen laba tersebut kepada Rudy, yang saat itu bertindak sebagai Co-Founder.
Namun, pada tahun 2018, Ema diketahui membuka gerai Tempo Gelato baru di kawasan Taman Siswa Yogyakarta. Bahkan, bisnis tersebut tak lagi berada di bawah naungan PT PMA Tempo Gelato.
Diketahui, merek Tempo Gelato telah daftar merek pada tahun 2015 atas nama Ema.
Sengketa merek antar keduanya berbuntut cukup panjang. Akhirnya, Rudy kembali ke Yogyakarta untuk kembali mengurusi bisnisnya. Bahkan, kedua belah pihak saling gugat.
Singkatnya, Rudy Christian yang merasa mendirikan Tempo Gelato lebih dulu di tahun 2015, merasa ga terima dan menggugat Ema Susmiyarti di tahun 2020 dengan alasan Ada itikad ga baik dari Ibu Ema. Bahkan, ia meminta agar pendaftaran merek Ema dibatalkan.
Namun, Ema tak tinggal diam gitu aja dan membuktikan fakta bahwa justru merek Tempo Gelato & logo sudah didaftarkannya lebih dulu sejak 2015 di kelas merek 43 & 30. Sehingga, Rudy dianggap melakukan pelanggaran merek karena sudah mendirikan usaha dengan merek terdaftar milik Ema.
Putusan Pengadilan memenangkan pihak Ema. Terbukti, Ema memiliki itikad yang baik alias saat mendaftarkan tidak meniru/menjiplak merek terdaftar milik pihak lain. Sehingga merek-merek Pak Rudy yang terpaksa ditolak & usahanya harus diberhentikan.
Prinsip “first to file” dalam pendaftaran merek memberikan hak kepemilikan merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan kepada yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Ini mendorong untuk segera mengajukan pendaftaran merek untuk mengamankan hak-hak secara eksklusif, mencegah sengketa kepemilikan, dan membangun reputasi merek yang kuat. Dengan demikian, kecepatan dalam pendaftaran merupakan kunci untuk melindungi dan memperkuat posisi merek di pasar.
Kisah tersebut merupakan cerita tentang sengketa merek Tempo Gelato. Untuk itulah, agar merek tak mudah ditiru oleh orang lain, harus segera didaftarkan. Sebelum melakukan pendaftaran merek, pastikan cek merek terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hak atas merek, harus segera dilindungi agar tak dijiplak oleh orang lain.