KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Hati-Hati! Jangan Sampai Merekmu Masuk ke Dalam Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Hati-Hati! Jangan Sampai Merekmu Masuk ke Dalam Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan- Cover

Hati-Hati! Jangan Sampai Merekmu Masuk ke Dalam Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan – Mebiso.com. Potensi penolakan merek adalah satu kesatuan yang tidak bisa kamu abaikan pada saat melakukan pendaftaran merek. Apalagi, Ditjen KI sudah secara jelas menerangkan bahwa terdapat beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan. Sehingga, kamu sebagai pengusaha yang ingin melindungi nama merek perlu berhati-hati sebelum melakukan pendaftaran. 

Apalagi, Ditjen KI baru memberikan keputusannya mengenai penerimaan atau penolakan suatu merek setelah kamu mengirimkan permohonan pendaftarannya. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena penolakan itu sebenarnya bisa di cegah jika kamu menerapkan tips yang ada pada pembahasan artikel berikut.

Baca Dulu: Pengertian Merek Adalah ?

Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah

Untuk perlu mengetahui tentang merek yang tidak di daftarkan, kamu perlu melihat dari Pasal 20 UU peraturan tentang Merek. Suatu merek tidak dapat di daftar jika terdeteksi mengandung setidaknya 5 alasan berikut:

1. Merek kamu di anggap membahayakan ketertiban umum

Alasan pertama suatu merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek tersebut berpotensi menyerang ketertiban umum atau kelompok tertentu. Selain berbahaya, merek yang tergolong ke dalam jenis ini apabila di kenal banyak orang, bisa memberikan contoh yang buruk kepada pihak lain atau anak-anak. 

2. Merekmu hanya menampilkan nama dari produk saja

Merek dengan tipe ini, sangat minim unsur pembeda, sehingga tidak sesuai dengan fungsi merek itu sendiri.

3. Merek yang menonjolkan kualitas

Walaupun kamu  ingin membuat merek untuk tujuan menjadi produk pelopor di pasarnya, kamu tetap tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bertujuan menarik pelanggan dengan pernyataan yang mengarah pada kualitas. Contohnya, seperti kata “Terbaik di kelasnya” atau “paling juara”.

4. Kamu tidak bisa menampilkan daya pembeda atau bahkan hanya menggunakan istilah umum

Merekmu juga tidak dapat di terima jika hanya menampilkan simbol umum. Masih sama dengan alasan sebelumnya, hal ini karena kamu menghilangkan fungsi merek itu sendiri. 

5. Merekmu menonjolkan kata-kata yang bisa menyesatkan pembeli mengenai penggunaan

Misalnya, kamu menuliskan kata-kata “Rokok anti penyakit” dengan tujuan menarik lebih banyak pelanggan yang membeli produkmu. Walaupun kamu bebas menggunakan strategi pemasaran apapun, namun dalam hal merek, kamu di larang menggunakan pernyataan seperti itu. Hal ini karena pemeriksa Dltjen KI akan menganggap bahwa merekmu menyesatkan. Pada umumnya, rokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit, sehingga mustahil jika kamu membuat rokok anti penyakit tanpa penelitian lebih dulu dan melibatkan pendapat dokter yang ahli di bidangnya. 

Sebelum melakukan pendaftaran merek, setidaknya kamu harus mempertimbangkan alasan-alasan di atas, karena kelima alasan tersebut termasuk ke dalam alasan yang sulit untuk di sanggah sebagai alasan penolakan absolut. Artinya, sedikit kemungkinan merekmu bisa lolos jika sudah terdeteksi kedalam 5 poin tersebut. 

Contoh merek yang tidak dapat didaftarkan

Secara nyata, Ditjen KI juga sudah pernah melakukan penolakan merek yang tidak dapat didaftarkan dan bahkan masih terekam pada pangkalan datanya. Contoh merek yang tidak dapat didaftar adalah sebagai berikut:

1. Dijamin kopi 100% kopi

Pada merek ini terdapat frasa “Dijamin kopi 100%” yang justru bisa menyebabkan permohonannya di tolak. Hal ini karena frasa tersebut di anggap bisa menimbulkan kesesatan dalam hal kualitas. Sebagai pengusaha, kamu boleh saja menggunakan klaim-klaim untuk mendorong penjualan merekmu, namun cukup hanya untuk tagline atau slogan saja. Sebisa mungkin hindari kata-kata tersebut pada saat pendaftaran merek.

Jika kamu tidak ingin menerima penolakan dengan alasan tersebut, kamu bisa mempertahankannya dengan cara menambahkan kata lain sebagai pembeda pada merekmu kemudian menghapuskan klaim tersebut. 

2. Jeruk Gurih + Minuman jeruk

Jeruk Gurih + Minuman jeruk

Sebenarnya jika kamu lihat pada data pendaftaran merek yang menggunakan kata Jeruk, banyak juga yang menggunakan kata Jeruk dan mereknya aman sampai terbit sertifikatnya. Lalu, apa yang salah dengan merek Jeruk Gurih + Minuman jeruk? 

Pemilihan kata pada merek ini bisa mengakibatkan masalah jika kamu melakukan pendaftarannya untuk kelas merek khusus minuman dan produk yang kamu jual adalah minuman jeruk. Jika seperti ini, Ditjen KI bisa menilai nama merek yang kamu ajukan hanyalah penjelasan mengenai produk saja tanpa pembeda. 

Kamu hanya boleh menggunakan nama tersebut pada penjelasan mengenai kategori merek saja, jangan untuk nama merek ya. 

3. Telur sehat berkhasiat

Contoh selanjutnya adalah merek Telur Sehat Berkhasiat. Merek ini menjadi merek yang tidak bisa di daftar karena alasan berikut:

  1. Hanya menyebutkan produk jika pendaftarannya untuk produk telur;
  2. Mengandung kata yang berpotensi menyesatkan mengenai manfaat

Usahakan untuk menghindari kata-kata yang terlalu menonjolkan manfaat dari produkmu. Apalagi jika kamu melebih-lebihkannya, hal ini sangat haram di lakukan. Kamu cukup menyampaikannya pada iklan untuk memasarkan merekmu. 

Jangan sampai nama merekmu menjadi merek yang tidak bisa di daftarkan seperti contoh di atas, ya!

Penyebab merek tidak dapat di daftarkan 

Lalu, apa yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan? Ternyata, tidak semua permohonan bisa di terima oleh Dltjen KI. Kamu, perlu berhati-hati untuk menentukan nama merek yang sesuai dan juga tentunya aman.

Suatu merek tidak dapat di daftarkan jika terdapat alasan berikut:

  1. Melanggar alasan absolut; atau
  2. Melanggar alasan relatif.

Alasan pertama, yaitu berkaitan dengan alasan absolut. Di katakan absolut karena alasan penolakan merek tersebut menyebabkan suatu merek mendapatkan penolakan secara tetap. Artinya, kamu harus mengeluarkan tenaga yang lebih ekstra apabila ternyata Dltjen KI mengirimkan alasan penolakan ini pada pendaftaranmu. Yang menyebabkan munculnya alasan penolakan absolut pada dasarnya jika merekmu di anggap mengganggu kepentingan umum.

Bisa juga kamu terjemahkan menjadi merek yang alasan penolakannya adalah karena masyarakat umum. Sehingga lawan kamu dalam penolakan absolut pada dasarnya adalah masyarakat yang di wakili oleh negara. Melawan satu orang saja perlu waktu yang tidak singkat, apalagi melawan masyarakat umum. 

Untuk itulah, alasan penolakan pertama ini jangan sampai terjadi pada pendaftaran merekmu karena akan sangat sulit mempertahankannya kembali. 

Alasan kedua adalah alasan relatif, jika pada alasan pertama kamu harus melawan masyarakat umum yang di wakili oleh negara, untuk alasan relatif biasanya kamu akan melawan 1 pihak saja. 1 pihak ini adalah pemilik merek sebelumnya yang menilai adanya kemiripan antara merekmu dengan merek terdahulu. 

Tidak sembarang orang bisa mengajukan penolakan dengan alasan ini, karena mereka harus membuktikan kepemilikan haknya lebih dulu. Selain itu, mereka juga harus bisa membuktikan bahwa pendaftaran merek yang kamu lakukan bisa mengganggu bisnis yang mereka jalankan. 

Jika kamu mendapatkan usulan penolakan dengan alasan ini, kamu bisa mengirimkan tanggapan dengan menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan pendaftaran merekmu. 

Selama kamu berhasil mengajukan tanggapan tepat waktu, maka akan selalu ada harapan merekmu bisa lolos dari penolakan. Tentunya, yang terpenting kamu harus bisa membuktikan bahwa kamu mengajukan pendaftaran berdasarkan itikad baik. 

Alasan sebuah merek tidak dapat di daftarkan dan bahkan di tolak

Mengapa sebuah merek yang tidak di daftarkan dan bahkan di tolak? Sebenarnya, Ditjen KI memberikan kesempatan yang sangat luas bagi kamu untuk mempertahankan merek yang kamu inginkan. Pemerintah juga memberikan kebebasan untuk mendaftarkan nama merekmu. Buktinya, pada saat pertama kali kamu mengajukan permohonan, Dltjen KI akan selalu menerima permohonanmu akan di terima dulu.

Setelah Dltjen KI menerima merekmu, barulah di lakukan pemeriksaan. Setelah itu mereka mengeluarkan usulan penolakan yang bisa dari beberapa alasan. Bahkan jika Dltjen KI memberikanmu usulan penolakan, kamu akan selalu mempunyai kesempatan untuk mengirimkan tanggapan.

Lalu, apa yang menyebabkan Ditjen KI memutuskan untuk menolak sebuah merek? Setidaknya ada 2 alasan Dltjen KI menolak suatu merek, yaitu:

1. Kamu tidak menyampaikan tanggapan sama sekali

Dalam hal Dltjen KI memberikanmu usulan penolakan, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengirimkan tanggapan dengan maksimal jangka waktu selama 30 hari. Jika lewat dari itu kamu belum juga mengirimkan tanggapan, maka kamu di anggap menyetujui usulan penolakan dari Ditjen KI.

2. Kamu gagal menyampaikan pembelaan untuk merekmu

Alasan yang kedua adalah jika kamu gagal menyampaikan pembelaan untuk merekmu. Pada poin kedua ini, kamu telah berhasil mengirimkan tanggapan, namun ternyata tanggapan itu sama sekali tidak menjawab argumen yang di sampaikan oleh Ditjen KI. 

Setiap kali kamu melakukan pendaftaran merek, pasti kamu berharap agar merekmu selalu aman tanpa penolakan sama sekali sampai terbit sertifikat. Namun nyatanya sistem pendaftaran merek tidak sesederhana itu. Selalu ada pemeriksaan, dengar pendapat dari beberapa  pihak, bahkan juga penolakan merek.

Untuk itu, kamu perlu selalu update terhadap setiap perubahan status yang terjadi pada merekmu. Dan juga jangan lupa untuk mengirimkan tanggapan atas apapun yang di kirimkan Dltjen KI melalui kotak masuk akun pendaftaran merekmu.

Beruntungnya, saat ini Mebiso sudah menyediakan fitur monitoring merek yang akan sangat membantu kamu memantau setiap perkembangan pendaftaran merek. 

Merek yang dapat didaftarkan

Apakah semua merek dapat di daftarkan? Setelah memahami bahwa ternyata ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan, lalu bagaimana ciri-ciri merek yang aman untuk di daftarkan?

Sebagai pengusaha, selain memikirkan strategi bisnis, kamu juga perlu memikirkan strategi penamaan produk. Bahkan hal ini sebenarnya tidak bisa di pisahkan dari strategi bisnis yang kamu lakukan. Untuk memilih nama merek yang baik dan juga aman di daftarkan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Pilih nama merek yang sederhana

Pernahkah kamu melihat nama-nama merek yang terdiri dari beberapa kata? Semakin banyak kata yang kamu gunakan, memang akan menambahkan unsur pembeda. Namun, kamu perlu berhati-hati dalam memilih setiap katanya karena pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap satu-satu kata tersebut. Jika ada beberapa kata yang di nilai melanggar peraturan, maka bisa saja kamu mendapatkan usulan penolakan.

Jadi, pakailah kata yang sederhana, dan tidak perlu terlalu panjang. Selain memudahkan pembeli untuk mengingat merekmu, pemeriksa pun akan lebih mudah dalam memutuskan kelanjutan pemeriksaan merekmu.

2. Nama merek yang unik

Usahakan untuk membuat nama merek yang benar-benar murni hasil pemikiranmu sendiri. Karena dengan begitu, akan kecil kemungkinan merek kamu mirip dengan nama merek lainnya. Selain itu, pemilihan kata yang unik juga bisa menghindarkanmu dari usulan penolakan dengan alasan relatif. 

3. Merek yang jauh kaitannya dengan produk

Kamu selalu bisa menggunakan nama-nama benda, nama buah, nama produk atau nama apapun pada merekmu. Namun, perhatikan nama yang kamu pilih dengan produk dari merek itu. Semakin jauh hubungannya dengan produkmu, maka nama merekmu akan lebih aman.

4. Manfaatkan semua fitur pada pendaftaran merek untuk mendukung perbedaan pada merekmu

Maksimalkan kreatifikasmu, gunakan sebanyak mungkin fitur yang di sediakan Dltjen KI untuk pendaftaran merekmu. Kamu bisa memulai dengan penjelasan pada arti merekmu, atau bahkan memanfaatkan jenis-jenis merek yang ada. Contoh yang paling sederhana adalah pada logo, mainkan fungsi visual dari logomu untuk mendukung daya pembeda dari nama merek yang kamu ajukan. Dengan begitu Ditjen KI akan lebih mudah mengabulkan permohonan pendaftaranmu. 

Apa yang dapat di daftarkan sebagai merek?

Mungkin kamu berpikir bahwa pendaftaran merek hanya terbatas pada nama yang bisa kamu sebutkan. Namun ternyata, nama adalah sebagian kecil dari jenis merek yang di sediakan oleh Dltjen KI. Saat ini hampir segala jenis kreatifitas manusia bisa kamu daftarkan sebagai merek.

Sepanjang hal tersebut bisa berfungsi sebagai pembeda, maka kamu boleh mengajukan pendaftarannya. Contohnya adalah suara, dengan niat memikat hati pelanggan dari indera pendengar mereka, kamu membuat satu partitur khusus untuk membedakan produkmu dengan produk lain.

Hal ini boleh-boleh saja, bahkan Dltjen KI juga memfasilitasi hal tersebut. Kamu bisa mendaftarkan partitur tersebut ke dalam jenis merek suara. Tentunya dengan catatan, suara tersebut hanya kamu tujukan untuk membedakan produk. Bukan kamu produksi ulang untuk akhirnya di perbanyak dalam bentuk fisiknya, karena jika seperti ini yang kamu perlukan adalah hal cipta dan bukan hak merek.

Bahkan saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang mendaftarkan merek suaranya. Apalagi jika mereka menganggap bahwa merek suara tersebut memiliki nilai ekonomis dan bisa menunjang identitas produk mereka. 

Selain pada jenis suara, kamu juga boleh mendaftarkan kreasi hasil teknologi untuk merekmu yang berupa gambar hologram. Contoh merek yang berupa hologram bisa kamu temukan pada kartu-kartu kredit dan kartu debit. Dan jika kamu memerlukan contoh yang lebih dekat, kamu bisa memperhatikan pada merek Pegadaian. 

Ingat, untuk merek kamu hanya perlu memaksimalkan kreatifitasmu dan menekankan unsur pembedanya. Akan lebih baik lagi jika kamu berhasil menggabungkan keduanya untuk mendapatkan satu merek yang powerful. Dijamin, jika sudah seperti itu, kamu tidak akan pernah melihat surat usulan penolakan merek yang di kirimkan Dltjen KI ke kotak masukmu. Apalagi nama merekmu juga bukan termasuk nama merek yang tidak dapat didaftarkan.

Bagaimana jika pendaftaran merek di tolak?

Kamu sudah menerapkan semua tips di atas, dan kamu juga sangat yakin bahwa nama merekmu tidak termasuk merek yang tidak dapat didaftarkan, namun tiba-tiba merekmu di tolak, apa yang harus kamu lakukan?

1. Pastikan lebih dulu, surat yang di kirimkan Ditjen KI adalah surat usulan penolakan atau justru penolakan tetap

Baca baik-baik setiap dokumen yang Dltjen KI kirimkan. Kebanyakan orang akan merasa panik ketika melihat Dltjen KI mengirimkan surat pada kotak masuknya, dan ketika melihat kata “penolakan” maka mereka menganggap bahwa mereka sudah tidak bisa mempertahankan mereknya.

Nyatanya, hal ini adalah langkah yang salah. Pertama kali Dltjen KI mengirimkan surat kepadamu, mereka akan memberikan kesempatan untuk kamu mengirimkan tanggapan lebih dulu. Bahkan untuk merek-merek yang mereka anggap melanggar alasan absolut sekalipun.

Sehingga, yang perlu kamu lakukan adalah tenang, membaca baik-baik surat tersebut, lalu menyiapkan langkah selanjutnya.

2. Menyusun argumen dan bukti yang sesuai

Setelah membaca baik-baik isi surat yang Ditjen KI kirimkan, maka langkah selanjutnya adalah menuliskan poin-poin penting pada usulan penolakan tersebut, kemudian menyiapkan bukti dan argumen yang sesuai. 

Arti sesuai ini adalah bukti yang sebisa mungkin menjawab tuduhan atau dalil dari Dltjen KI. Kamu boleh mengirimkan dokumen apapun dan juga bukti apapun untuk menguatkan merekmu. Namun, tetap ingat untuk berada pada pembahasan yang sama dengan ditjen KI.

3. Mengirimkan tanggapan yang sudah kamu buat

Langkah terakhir adalah mengirimkan surat tanggapan yang sudah kamu buat. Kamu tidak boleh mengirimkannya melebihi 30 hari setelah kamu menerima surat usulan penolakan ya. Menimbang suatu merek yang tidak dapat didaftarkan memang bukan hal yang mudah, apalagi hal tersebut berkaitan dengan penolakan merek yang mungkin kamu terima. Sehingga, agar pendaftaran merek yang kamu lakukan aman dari usulan penolakan, kamu bisa memanfaatkan fitur cek merek untuk membandingkan merekmu dengan merek yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat Brand Sendiri