MEBISO.COM – Kekayaan intelektual memiliki jenis yang beragam, tapi kalau kamu tidak berhasil menemukan perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek, hal ini bisa mengakibatkan kerugian besar. Pasalnya, masing-masing jenis ini sudah menetapkan syarat berikut harga permohonannya sendiri.
Nah, untuk memudahkanmu menentukan mana jenis yang tepat, cek penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Dari seluruh jenis kekayaan intelektual, tiga hal tersebut menjadi kelompok yang sangat populer. Bahkan satu produk, bisa memiliki ketiga jenisnya secara keseluruhan. Agar kamu lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah rincian perbedaan dari ketiganya.
Kalau kamu mencari perlindungan untuk sebuah karya seni, maka jenis inilah jawabannya. Karakteristik dari jenis pertama ini adalah sebagai berikut.
Berdasarkan pengertiannya yang terdapat pada UU Hak Cipta, jenis KI pertama ini merupakan sebuah hak eksklusif. Artinya, menjadi hak satu-satunya untuk seseorang yang berhasil menciptakan sebuah karya.
Secara singkat, hak eksklusif ini hanya untuk seorang pencipta. Selain menjadi satu-satunya hak, keunikan dari jenis pertama ini adalah hak tersebut bisa muncul secara otomatis. Alhasil pencipta tidak perlu melakukan permohonan kepada badan tertentu untuk bisa mendapatkannya.
Di dalamnya, terdapat dua turunan hak berupa hak moral dan juga hak ekonomi.
Praktiknya, hak moral adalah sebuah kewenangan untuk menuliskan nama pihak pembuat karya. Kemudian hak ekonomi menjadi sebuah kewenangan untuk bisa mendapatkan keuntungan dari karyanya.
Berdasarkan tujuannya, jenis KI ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap karya seseorang. Selanjutnya, agar dapat menentukan siapa yang bisa menikmati keuntungan dari karya tersebut.
Perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek berikutnya terlihat dari panjang masa berlakunya. Jenis KI ini adalah satu-satunya yang berlaku seumur hidup. Bahkan masih mendapatkan tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Hak Kekayaan Intelektual berikutnya adalah paten. Menjadi sebuah jenis KI yang populer bagi perusahaan teknologi, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Menurut undang-undang, paten merupakan sebuah hak eksklusif seorang penemu karena hasil penemuannya. Tidak semua penemuan bisa mendapatkan hak ini, karena penemuan tersebut haruslah benar-benar baru.
Agar bisa mendapatkan hak ini, seorang penemu harus mengajukan permohonan lebih dulu ke DJKI dan akan melewati proses pemeriksaan panjang untuk membuktikan apakah penemuan itu benar-benar baru.
Terdapat dua jenis KI satu ini, pertama adalah paten sederhana dan selanjutnya adalah biasa.
Pemberian hak ini memiliki tujuan untuk melindungi sebuah penemuan terbaru sekaligus membatasi produksi hanya untuk penemu saja.
Berdasarkan masa berlakunya, terdapat perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek. Hal ini nampak karena paten memberikan waktu yang terbatas untuk penemu bisa memanfaatkannya.
Paten merupakan jenis KI yang memiliki masa berlaku paling singkat. Pada paten biasa kamu hanya bisa memanfaatkannya selama 20 tahun lalu hanya separuhnya untuk paten sederhana.
Terlebih, keduanya tidak bisa kamu mohonkan perpanjangan kembali apabila sudah berakhir.
Terakhir, merupakan sebuah KI yang paling populer untuk para pengusaha. Bahkan sebagian besar pengusaha telah menentukan mereknya lebih dulu pada saat awal pembangunan bisnis. Yuk simak penjelasannya!
Perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek sebenarnya dapat kamu lihat pada masing-masing pengertiannya. Pengertian merek berdasarkan UU Merek merupakan sebuah penanda dalam kegiatan bisnis yang bisa berasal dari beberapa unsur.
Hampir sama seperti dua jenis KI sebelumnya yaitu merupakan hak eksklusif, merek juga merupakan sebuah hak khusus untuk pengusaha bisa menggunakan mereknya atau mengizinkan orang lain menggunakannya.
Kemudian sebagai tanda, merek wajib berbeda dengan lainnya.
Sempat disinggung pada bagian definisi di atas, pembuatan berikut juga perlindungannya memiliki tujuan agar konsumen bisa membedakan produk dengan jenis yang sama.
Dengan begitu, konsumen bisa dengan mudah menjatuhkan pilihan. Selain itu, merek juga bertujuan sebagai identitas dari sebuah produk atau perusahaan.
Dari segi masa berlaku, jenis KI satu ini memiliki masa berlaku yang relatif panjang. Hal ini karena dalam peraturan merek, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan merek yang bisa diproses kapanpun selama bisnisnya berhenti beroperasi.
Meskipun pada saat awal pendaftaran kamu akan mendapatkan masa perlindungan 10 tahun, tapi kalau bisnismu berjalan melebihi jangka waktu tersebut kamu bisa terus mengajukan perpanjangannya.
Kalau kamu salah satu orang yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima hak sesuai penjelasan di atas, kamu tetap harus melindungi KI yang telah kamu daftarkan. Contohnya untuk merek, karena sebuah pembeda maka jangan sampai ada orang lain mendapatkan merek yang sama denganmu.
Cara yang bisa kamu terapkan agar memastikan KI milikmu terlindungi adalah dengan memantau pendaftaran yang masuk setiap harinya. Tidak ada salahnya melakukan hal ini sepanjang kamu masih menggunakan merek agar hak satu-satunya milikmu tetap eksklusif.
Berdasarkan penjelasan panjang mengenai perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek tersebut, kamu masih perlu melakukan upaya perlindungan ekstra. Tapi jangan khawatir, karena sekarang sudah ada Alternatif Perlindungan Merek dari Mebiso yang bisa memudahkanmu mengawasi tindakan kompetitor.