Kebanyakan orang sudah tidak asing dengan bentuk badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas). Namun, umumnya kita tidak mengetahui apa perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup.
Padahal masing-masing memiliki sejumlah perbedaan signifikan. Terutama menyoal urusan kepemilikan dan penawaran saham. Maka dari itu, bagi pelaku bisnis yang hendak mendirikan PT, penting untuk memahami dulu bedanya.
Mari kita kenali lebih lanjut mengenai dua bentuk PT tersebut.
Sebelum membahas mengenai perbedaannya, ada baiknya untuk menyimak pengertian dari PT Terbuka dan Tertutup.
Pada dasarnya, keduanya sama-sama merupakan badan hukum yang terbentuk dari persekutuan modal dan pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha oleh PT dilakukan dengan modal dasar yang terbagi menjadi saham-saham.
PT Terbuka adalah perseroan yang sahamnya bisa dibeli oleh publik. Jenis PT ini melakukan penawaran umum saham ke pasar modal sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Sementara itu, PT Tertutup adalah perseroan yang sahamnya tidak ditawarkan ke publik. Kepemilikan saham pada PT Tertutup berada di tangan segelintir orang tertentu.
UU Perseroan Terbatas tidak menyebutkan pengertian dari PT Tertutup secara tertutup. Meskipun begitu, UU jelas mengakui keberadaannya. Hal ini terbukti dari penyebutan Perseroan Tertutup beberapa kali dalam UU.
Setelah mengenali pengertian dari PT Terbuka dan PT Tertutup, mari simak pemaparan perbedaan antara dua badan usaha tersebut:
Perbedaan pertama terletak pada dasar hukum dari masing-masing bentuk PT.
Perseroan Terbatas Terbuka harus tunduk pada ketetapan UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Selain itu, PT Terbuka juga harus mengikuti ketetapan dalam peraturan perundang-undangan terkait pasar modal, yakni UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM).
Hal tersebut karena kegiatan PT Terbuka meliputi penawaran umum saham kepada publik.
Sedangkan pada PT Tertutup, tidak membuat penawaran umum, sehingga tidak perlu mengikuti peraturan UUPM.
Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup yang selanjutnya yaitu pada jumlah pemegang saham.
Pada PT Terbuka terdapat ketentuan jumlah minimal sebanyak 300 pemegang saham. Sementara itu, PT Tertutup bisa berdiri dengan memiliki setidaknya 2 orang pemegang saham.
Perbedaan ini karena PT Terbuka bertujuan memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam kegiatan usaha. Sedangkan, PT Tertutup tidak melibatkan publik dalam kegiatan usahanya.
Besar modal minimal antara PT Terbuka dan PT Tertutup juga berbeda. Berdasarkan ketentuan, modal minimal untuk PT Terbuka yaitu sebesar Rp3.000.000.000,-. Nominal tersebut berasal langsung dari publik melalui pasar modal.
Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara itu, PT Tertutup tidak menetapkan jumlah modal minimal. Sehingga jumlahnya bisa sebesar puluhan atau ratusan juta. Selain itu, modal bisa berasal dari dana pribadi maupun kerabat.
Sebelumnya terdapat aturan yang menyatakan PT Tertutup harus memiliki modal minimal Rp50.000.0000. Namun, ketentuan tersebut diubah berdasarkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja.
Jadi, sekarang pendirian PT Tertutup bisa berlangsung dengan besar modal minimal sesuai keputusan pendiri.
PT Terbuka wajib memiliki setidaknya dua orang anggota direksi. Kemudian, pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara anggota direksi PT Terbuka dilakukan sesuai keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Apabila RUPS tidak menetapkan perihal tersebut, maka keputusan direksi akan menjadi dasar pembagian tugas dan wewenang anggota.
Sementara itu, PT Tertutup bisa memiliki satu orang direksi atau lebih.
Termasuk perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup yang signifikan yaitu kepemilikan saham.
Saham-saham dari PT Terbuka tercatat di bursa efek dan bisa dibeli oleh masyarakat umum. Sedangkan, kepemilikan saham pada PT Tertutup terbatas pada sejumlah pemegang saham saja.
PT Tertutup tidak menawarkan saham ke publik maupun mendaftarkan saham ke bursa efek.
PT Terbuka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kewaijban ini berdasarkan ketetapan dalam Pasal 85 UUPM bahwa PT Terbuka wajib melapor kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Namun, kewajiban tersebut tidak dimiliki oleh PT Tertutup.
Pelaksanaan RUPS dari PT Terbuka berbeda dengan RUPS PT Tertutup.
Umumnya, pelaksanaan RUPS PT Terbuka berlangsung di tempat kedudukan bursa, yakni tempat saham PT dicatatkan. Sebelum pelaksanaan, PT Tertutup perlu memberikan pengumuman pemanggilan RUPS.
Pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Pemanggilan bisa menggunakan surat tercatat dan/atau iklan pada surat kabar harian, situs web bursa efek, dan situs web PT Terbuka.
Proses pengumuman pemanggilan RUPS juga harus memperhatikan ketetapan peraturan UUPM.
Sementara itu, PT Tertutup melangsungkan RUPS pada tempat kedudukan perseroan atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 76 UUPT.
PT Terbuka juga wajib melaporkan risalah RUPS kepada OJK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan.
Supaya lebih paham perbedaannya, kamu bisa menyimak beberapa contoh PT Terbuka dan contoh PT Tertutup di Indonesia berikut:
Berikut beberapa contoh PT Terbuka:
Berikut beberapa contoh PT Tertutup:
Perkembangan dunia bisnis yang kian cepat membawa risiko makin tingginya tingkat plagiasi. Parahnya lagi, oknum penjiplak selalu bisa menemukan celah untuk memasarkan produk tiruan.
Beredarnya barang tiruan dengan kualitas asal-asalan pastinya bakal bikin reputasi merk dari usaha milikmu ternoda.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan brand kamu punya reputasi bersih sebelum mulai mendirikan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan bisnismu.
Yuk, aktifkan Perlindungan Merek canggih dari Mebiso untuk menghindarkan brand kamu terkena plagiasi.
Baik PT Terbuka maupun PT Tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Kamu bisa menentukan mana yang lebih cocok berdasarkan skala usaha. Untuk usaha kecil dan menengah, PT Tertutup lebih sesuai.
PT Kosong merupakan badan hukum yang sudah sah berdiri sebagai PT, tapi belum aktif beroperasi menjalankan usaha.
Ya. Salah satunya yaitu PT Terbuka memiliki kewajiban transparansi keuangan kepada publik.