KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Syarat Pendirian PT Untuk Lindungi Merek Perusahaan

Syarat Pendirian PT Untuk Lindungi Merek Perusahaan

MEBISO.COM – Urusan legalitas kerap kali menjadi urusan kesekian pada saat membangun usaha. Misalnya seperti syarat pendirian PT dan juga pendaftaran merek. Padahal dua hal ini bisa menjadi alasan usahamu selamat dari masalah hukum. 

Dari artikel ini, kamu akan mendapatkan banyak tips usaha selamat dengan perlindungan legalitas. 

Merek Dulu Atau Perusahaan Dulu

Kapan waktu yang tepat untuk mengurus legalitas? Setiap pengusaha pasti punya rencana masing-masing dalam menjalankan usahanya. Termasuk urusan legalitas usaha. Banyak juga yang menjadikan urusan legalitas ini rencana terakhir dalam bisnisnya. 

Padahal, dengan melindungi aspek legal lebih dulu, justru bisa memberikan jaminan keselamatan untuk bisnis. Misalnya seperti pendirian badan usaha dulu atau pendaftaran merek lebih dulu. 

Apalagi kalau ternyata bisnisnya dijalankan bersama-sama dengan satu atau dua orang partner lainnya. Membentuk badan usaha adalah jawaban yang tepat dalam menjalankan bisnis. Dan salah satu bentuk yang paling aman adalah PT. 

Berikut ini adalah cara mendirikan PT dengan mudah. 

  1. Siapkan syarat pendirian PT
  2. Kirimkan seluruh dokumen tersebut ke kantor notaris di daerahmu
  3. Cek susunan pengurus dan juga kegiatan usaha yang akan kamu jalankan bersama partnermu
  4. Tanda tangani akta pendirian dan kamu sudah menjadi pemilik PT

Mendirikan PT menjadi cara paling aman dalam menjalankan bisnis bersama beberapa orang lainnya. Dan bahkan, dengan menggunakan PT kamu juga tidak perlu bingung dengan perlindungan mereknya. 

Kamu bisa dengan mudah mendaftarkan merek atas nama PT dan menjadikannya sebagai milik perusahaan. 

Perlindungan Merek Pada Perusahaan

Dengan memiliki perusahaan berbentuk PT, kamu akan mendapatkan 2 pilihan. Pertama, adalah mendaftarkan atas nama pribadi atau yang kedua menempelkan nama perusahaan sebagai nama pemohonnya. 

Dari segi proses dan persyaratannya, tidak ada yang membedakan kedua jenis permohonan ini. Bedanya, kali ini kamu akan menggunakan akta pendirian perusahaan sebagai identitas perusahaan. Syarat pendaftaran merek perusahaan juga tidak beda jauh dengan syarat pendirian PT. 

Yang membedakan kedua jenis pendaftaran ini adalah konsekuensinya. Ketika kamu mendaftarkan merek secara pribadi, merek itu akan menjadi milikmu sendiri meskipun kamu sudah memiliki perusahaan. Bahkan ketika kamu keluar dari perusahaan, merek tersebut akan mengikutimu. 

Lain halnya ketika kamu memutuskan untuk mendaftarkan merek atas nama perusahaan. Nama usaha itu akan menjadi milik perusahaan. Bukan milikmu sendiri atau salah satu pendiri perusahaan. 

Dengan begitu, meskipun ada salah satu pendiri yang meninggalkan perusahaan, merek tersebut akan tetap menjadi harta perusahaan. 

Ketika kamu sudah menentukan mana yang paling menguntungkan bagi bisnismu. Kamu bisa langsung mendaftarkan mereknya. Dan karena sistem pendaftaran merek juga cukup fleksibel, saat ini bahkan kamu sudah bisa memproses pengalihan merek yang tadinya milik pribadi menjadi milik perusahaan. 

Kondisi ini bisa kamu manfaatkan ketika tadinya bisnismu masih berupa usaha perorangan tetapi sudah memiliki hak merek atas nama pribadi. Ketika bisnis yang kamu jalankan semakin membesar dan bahkan kamu juga sudah memiliki perusahaan, kamu bisa mengubah hak kepemilikannya menjadi milik perusahaan tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.

Alhasil, kamu juga bisa menghemat waktu pemeriksaan merek dan menghindari penolakan yang mungkin terjadi. Setiap skema pendaftaran merek ini bisa kamu diskusikan lebih dulu dengan partner bisnismu. Tentunya, membuat kesepakatan dalam penggunaan merek juga akan lebih baik lagi. Syarat pendaftaran merek itu lebih sederhana dari syarat pendirian PT. Jadi segera daftarkan merekmu sekarang juga, dan jangan lupa selalu cek kemungkinan keberhasilannya dengan fitur cek merek online dari Mebiso.