Tidak berlebihan rasanya kalau ada yang bilang buka usaha itu tidak gampang. Pasalnya, selain harus mengerti cara berbisnis, kamu juga harus mengerti aspek legal yang ada pada bisnismu. Salah satu contoh penting yang sering jadi polemik adalah izin lokasi dan PKKPR.
Para pebisnis sering mengira izin lokasi sama dengan PKKPR. Padahal faktanya, antara dua hal ini sangat berbeda peruntukannya. Belum lagi soal izin lokasi yang saat ini sudah berubah sejak OSS versi baru sudah jalan. Semuanya semakin membuat bingung karena rumitnya relasi antara dua hal ini.
Hal inilah yang kemudian banyak bikin para pebisnis bermasalah daftar izinnya karena tak paham dan tak sadar pentingnya PKKPR ini sebagai salah satu aspek penting dalam sebuah izin lokasi usaha.
Karena itu, artikel ini akan bantu kamu pahami lebih lanjut soal dokumen ini, syarat dan cara mendaftarnya!
Arti & Maksud
Pertama-tama, kamu musti tahu dulu beda Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dua hal ini akan kuat kaitannya dengan PKKPR itu sendiri.
Secara singkat, RTR ini buah rencana tata letak ruang itu sendiri. Sementara RDTR ialah versi rincinya, di mana isi RDTR adalah rincian rancangan tata ruang wilayah komplit beserta aturan zonasi kota/kabupaten.
Jika kamu ingin daftar PKKPR maka dua aspek ini sangat vital keberadaannya. Ini karena PKKPR adalah akta yang berisi koherensi rancangan penggunaan kawasan dengan RTR selain RDTR.
Ini juga alasan kenapa kalau kamu mau mendirikan bangunan seperti pabrik, maka PKKPR akan jadi salah satu yang kamu butuhkan. Alasannya, jadi akan sulit mengurus izin-izin yang kamu butuhkan untuk bisnismu (contohnya seperti Tanda Daftar Gudang) tanpa dokumen ini.
Isinya sendiri nanti akan berisi soal:
- a. Letak kegiatan;
- b. Jenis peruntukan ruang;
- c. Koefisien lantai dan dasar bangunan;
- d. Indikasi program;
- e. Syarat-syarat aktualisasi kegiatan;
Nah semenjak OSS paling baru jalan, para pebisnis sekarang sudah mampu mengurusnya sendiri lewat sistem ini. Tapi tetap, kamu juga perlu untuk tahu langkah-langkah mengurusnya yang akan kita bahas lebih lanjut pada poin-poin selanjutnya dalam artikel ini.
Beda sama Izin Lokasi
Sejak OSS terbaru berdasarkan risiko mulai berlaku, banyak izin yang akhirnya mendapat pembaruan baik dari nama, syarat, dan klasifikasinya. Izin lokasi usaha adalah salah satu yang termasuk dalam pembaruan.
Sebelum OSS paling baru jalan, kita hanya cuma kenal izin lokasi. Tapi sejak OSS baru jalan, izin lokasi perusahaan sekarang ini sudah ganti nama jadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Wujud KKPR inilah yang akhirnya terdiri dari dua macam:
1) KKKPR
Dokumen satu ini bisa dibilang sebuah akta berisi koherensi RDTR dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang. KKKPR ini salah satu wujud surat izin lokasi usaha yang kini disebut KKPR.
Tahapannya sendiri terdiri dari daftar, lalu dokumen dinilai terhadap RDTR, baru bisa terbit. Kalau kamu mau mendaftar, kamu wajib penuhi syarat-syaratnya yaitu:
a. Koordinat letak;
b. Luas yang dibutukan;
c. Info penguasaan tanah;
d. Info jenis usaha;
e. Rencana jumlah lantai dalam bangunan dan luas lantainya.
2) PKKPR
Tadi sudah kita bahas bareng bahwa PKKPR adalah surat yang isinya kesesuaian rancangan pemakaian wilayah dengan RTR selain RDTR.
Tahapannya beda dari dokumen sebelumnya di mana meliputi daftar, dokumen dinilai terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW, baru bisa terbit.
Syarat yang harus kamu penuhi kalau kamu ingin mengurusnya yaitu:
a. Koordinat letak;
b. Luas yang dibutuhkan dalam kegiatan;
c. Info penguasaan tanah;
d. Info bentuk bisnis;
e. Rancangan jumlah dan luas lantai bangunan;
f. Rancangan teknis bangunan dan/atau rancangan induk kawasan.
Sehingga berdasarkan dua perbedaan ini, kita dapat tarik kesimpulan bahwa antara dua dokumen ini adalah bagian penting dari aspek perizinan dan lokasi usaha khususnya di Indonesia.
Lebih lanjut dalam hal cara mengurus izin lokasi perusahaan, kamu bisa mengaksesnya lewat OSS terbaru yang mana meliputi:
1. Pendaftaran;
2. Dokumen dinilai;
3. Penerbitan.
Tahapan Daftar
Kalau kamu ingin daftar PKKPR, ada langkah-langkah yang musti kamu jalani terlebih dulu yang terdiri atas:
1) Cek Risiko
Izin usaha sekarang sudah berbasis risiko yang dibagi jadi rendah, tengah rendah/tinggi, dan tinggi.
Kalau usahamu tergolong risiko tengah rendah/tinggi atau risiko tinggi, kamu wajib mengurus PKKPR. Sebaliknya, kalau risiko rendah maka tak perlu mengurusnya.
2) Siapkan Syarat
Sebelum mendaftar, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi semua:
a. Koordinat letak;
b. Berapa luas lahan yang kamu butuhkan;
c. Info penguasaan tanah;
d. Info bentuk bisnis;
e. Rancangan jumlah dan luas lantai bangunan;
f. Rancangan teknis bangunan dan/atau rancangan induk kawasan.
Misal syaratmu masih kurang maka harus kamu selesaikan dulu. Kamu baru bisa lanjut ke pembayaran kalau syaratnya sudah terkumpul lengkap.
3) Penilaian
Tahap selanjutnya, syarat administrasimu kamu bakal dinilai berdasarkan:
a. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota;
b. RTRW Provinsi;
c. RTR Kawasan Strategi Nasional;
d. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KWSNT);
e. RZ Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW)
f. RTR Kepulauan/Pulau; dan atau
g. RTRW Nasional.
4) Penerbitan
Kalau sudah lengkap semua pendaftarannya, kamu tinggal menunggu penerbitannya.
Untuk penerbitannya sendiri akan makan waktu kurang lebih 20 hari dari pendaftaran dan akan punya masa berlaku 3 tahun sejak terbit.
Merek ‘Nyawa’ Bisnismu
Aspek yang tak boleh tertinggal kalau kamu ingin membuka sebuah bisnis salah satunya adalah izin. Bisa dibilang tanpa adanya izin, maka bisnismu akan berpotensi untuk tersandung masalah hukum karena aspek legalitasnya tidak terpenuhi.
Hal yang sama juga berlaku pada merek. Merek juga adalah sebuah “nyawa” tak tergantikan yang membuat bisnismu bertahan dan banyak dikenal masyarakat. Tanpa adanya merek sebagai identitas, maka bisnismu akan sulit bersaing di pasar yang semakin kompetitif ini.
Karena itulah jadi penting untuk kamu selalu memperhatikan aspek perlindungan merek untuk proteksi brand bisnis yang berkelanjutan. Jangan sampai karena telat melakukan proteksi merek, bisnismu jadi gulung tikar karena tersandung masalah hukum seperti pencurian dan peniruan merek.
Yuk lindungi sedari kini selagi masih sempat!
Mebiso hadir khusus untuk membantu kamu dalam membangun perlindungan merek untuk memberi perlindungan brand isnis kamu yang lebih baik di kemudian hari. Mari, segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
FAQ
Izin Lokasi isinya apa saja?
Izin lokasi sudah ganti nama jadi KKPR yang mana outputnya terdiri dari KKKPR dan PKKPR.
Mengurus PKKPR berapa lama?
Setidaknya butuh 20 hari untuk mengurusnya, sejak pendaftaran sampai terbitnya.
Bagaimana mengurus PKKPR?
Lewat OSS dengan tiga tahap: daftar, dokumen dinilai, baru bisa terbit.