MEBISO.COM – Puma Tutup, Apakah Perlu Melakukan Perubahan Merek?. Ketika Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi adanya pertumbuhan ekonomi, berita mengejutkan datang dari salah satu produsen produk-produk olahraga. Berita Puma tutup ini cukup menyita perhatian karena melibatkan banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan.
Awal April lalu, berdasarkan berita yang disampaikan oleh CNBC Indonesia, Pabrik pakaian Puma di Tangerang memutuskan untuk tutup secara permanen. Dampak dari penutupan pabrik ini adalah lebih dari seribu karyawannya terpaksa harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata penyebab pabrik pakaian Puma tutup adalah karena menurunnya pembelian dari merek Puma. Sebagai pihak yang memasok pembuatan produk pakaian dari Puma, menurunnya permohonan ini tentu sangat mempengaruhi produksi dari pabrik.
Sehingga, karena hal ini, keputusan penutupan pabrik menjadi jalan terbaik yang di pilih oleh perusahaan. Walaupun satu dari beberapa produsennya memutuskan untuk tutup, ternyata dari segi pendaftaran merek, Puma bisa dibilang masih sangat kuat.
Berdasarkan data yang di sampaikan oleh WIPO, ada lebih dari seribu nama merek Puma yang berhasil terdaftar di seluruh dunia. Bahkan walaupun Puma tutup salah satu pabrik pakaiannya, lini bisnis lainnya sudah terlindungi pada merek.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pendaftaran di berbagai kelas seperti:
Setidaknya ada 10 kelas merek yang tersebar di seluruh dunia hanya dengan satu nama Puma, lalu bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, yang di daftarkan atas nama Puma SE dan juga Puma Energy International S.A, ada beberapa kelas seperti:
Dari seluruh pendaftaran merek yang berhasil tercatat di Indonesia, tidak ada bukti yang merekam pendaftaran merek Puma di kelas 25 untuk perlindungan produk pakaian. Dan hanya melindungi kelas 35 untuk jasa penjualan yang salah satunya bisa merupakan pakaian.
Dan apabila dikaitkan dengan berita Puma tutup pabrik di atas, maka sepanjang Puma masih melakukan penjualan produk sesuai dengan kelas merek yang sudah di lindungi, maka Puma tidak perlu melakukan perubahan merek.
Apalagi, kalau ternyata dari seluruh pabrik pakaian yang bekerja sama dengan Puma, hanya satu yang memutuskan untuk menutup pabriknya. Kalau pabrik-pabrik lainnya masih tetap beroperasi seperti biasa dengan terus memproduksi pakaian sesuai pesanan dari Puma, maka perubahan merek masih belum diperlukan.
Tapi, hal ini berbeda jika di kemudian hari misalnya Puma mulai memutuskan untuk merubah kegiatan usahanya secara keseluruhan. Dan selama lebih dari 3 tahun Puma sudah menjalankan kegiatan usaha barunya tersebut, maka sebaiknya Puma segera melakukan perubahan pendaftaran merek.
Alasannya, baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, ada sebuah peraturan yang menyebutkan bahwa merek itu bisa di hapus apabila sudah tidak di gunakan selama 3 tahun berturut-turut.
Puma tutup tapi mereknya masih terlindungi, bisa menjadi contoh penting pendaftaran merek bagi pengusaha. Karenanya, wajib untuk kamu para pengusaha mulai menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.