KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Sanggahan Merek, Cara Jitu Amankan Merek Dari Penjiplakan!

Sanggahan Merek, Cara Jitu Amankan Merek Dari Penjiplakan!

MEBISO.COM – Banyak pertanyaan yang muncul tentang “Ketika saya daftar merek, kenapa masih ada orang lain yang pakai nama merek yang sama?” Satu hal yang bisa kamu lakukan sebagai pemilik merek ketika menemukan hal tersebut adalah dengan membuat sanggahan merek. 

Apa itu sanggahan dan bagaimana cara membuatnya? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara mengamankan merek melalui sanggahan.

Sanggahan Merek Dari Perspektif Pemilik Merek Terdahulu 

Melindungi merekmu sendiri adalah tugas yang panjang. Jangan anggap mendapatkan bukti pendaftaran atau sertifikat sudah bisa membuat merekmu menjadi aman. Pendaftaran adalah langkah pertama, tapi agar tidak ada penjiplakan yang dilakukan pihak lain, kamu masih perlu langkah tambahan lainnya. 

Langkah tambahan ini adalah dengan rajin mengirimkan surat sanggahan untuk merek-merek yang mirip dengan merekmu atau bisa juga yang sama persis seluruhnya. Dengan begitu, kamu akan membantu pemeriksa dengan memberikan pendapat tentang pendaftaran merek baru itu. 

Isi sanggahan ini adalah alasan yang bisa kamu sampaikan tentang kemiripan apa saja pada merek baru. Kemiripan yang dimaksud juga perlu bukti, misalnya:

1. Sama bentuknya

Kalau dari segi bentuk logo sudah serupa dengan merekmu, ini adalah alasan yang baik untuk membuat merek lain tidak bisa didaftarkan. 

2. Sama tulisan

Bisa jadi cara menulisnya, susunan huruf dan katanya yang membuat kamu merasa merek itu mirip dengan milikmu. 

3. Sama penyebutannya

Misalnya kamu menemukan kalau cara menuliskannya bisa jadi berbeda, tapi ketika disebutkan, ternyata mirip dengan milikmu. 

4. Jenisnya sama

Alasan ini menjadi yang paling mendukung ketika kamu menemukan beberapa kemiripan. Ketika sedikit saja kemiripan itu di daftarkan untuk jenis yang sama, akan mendukung sanggahan yang kamu kirimkan. 

Setelah mengumpulkan beberapa alasan pada sanggahan tersebut, jangan lupa mengirimkannya setelah membayar biaya sanggahan secara tepat waktu. Jangka waktunya adalah selama 3 bulan saja sejak merek baru didaftarkan.

Di atas adalah konsep sanggahan yang bisa kamu manfaatkan sebagai pemilik merek terdahulu. Lalu bagaimana konsep sanggahan itu ketika di dapatkan oleh pendaftar merek baru? Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanggahan dari pihak yang menerima dokumen tersebut.

Sanggahan Merek Untuk Pemilik Merek Baru 

Ketika seorang pengusaha mulai mendaftarkan merek, akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum berhasil mendapatkan sertifikat. Tapi mendapatkan sertifikat ini bisa jadi hanya khayalan kalau gagal mempertahankan argumen ketika mendapatkan sanggahan.

Sebagai pemilik merek, waktu yang krusial untuk bisa menentukan merekmu berhasil atau tidak adalah pada saat 3 bulan ketika merekmu di umumkan. Pada waktu inilah kesempatan sebesar-besarnya di berikan kepada masyarakat luas untuk mengirimkan sanggahan.

Hasil dari pengiriman sanggahan itu adalah “surat usulan penolakan” yang di kirimkan melalui kotak masuk akun merekmu. Pada saat menerima surat tersebut, kamu hanya memiliki waktu sekitar satu bulan saja. 

Gunakan waktu satu bulan ini untuk mempelajari sanggahan tersebut, kemudian kirimkan surat balasan itu sebelum waktu satu bulan berakhir. Setelah memberikan kesempatan kepada pemilik merek terdahulu untuk turut menilai pendaftaran merek baru, sekarang saatnya pendaftar baru memberikan pembelaan. 

Dengan begitu, DJKI akan mendapatkan tambahan penilaian dari dua sisi sekaligus. Selanjutnya, berdasarkan surat balasan berikut juga sanggahannya, DJKI akan kembali mengirimkan surat di kotak masukmu. 

Surat ini akan berisi hasil dari pertimbangan DJKI. Pendaftar merek baru akan mendapatkan hasil berupa penerimaan atau penolakan merek yang akan di daftarkan itu. Ingat, salah satu cara untuk bisa mengirimkan sanggahan merek adalah dengan mendapatkan bukti pendaftaran merek dulu. Jangan lupa juga untuk melakukan Cek Merek Dagang dengan fitur Mebiso.