MEBISO.COM – Sekarang bukan hanya Konsultan KI yang bisa melakukan pengurusan HAKI. Kamu pun bisa memprosesnya sendiri bahkan hanya dari rumah. Tapi sebelum memprosesnya sendiri, kamu perlu trik khusus agar semuanya lancar.
Berikut ini syarat dan langkah-langkah yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan pengurusan HAKI.
Kalau kamu sudah memutuskan untuk mengurus HAKI sendiri, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan seperti:
Karena pengurusannya sudah melalui sistem, maka hal pertama yang harus kamu siapkan adalah koneksi internet yang stabil.
Pastikan kamu tidak akan terganggu sepanjang pendaftaran, mengirimkan dokumen, bahkan sampai pengajuan permohonannya.
Data diri yang paling umum adalah berupa KTP. Jadi, kamu harus telah dewasa dan memiliki KTP.
Tapi, kalau kamu mau memprosesnya atas nama perusahaan, siapkan juga dokumen-dokumen yang menunjukkan perusahaanmu itu. Biasanya dokumen ini berupa akta atau surat keputusan dari Kemenkumham.
Sepanjang pembahasan ini kita akan mempelajari tentang HAKI secara keseluruhan. Tapi kamu harus tahu, setidaknya ada 4 jenis KI yang pendaftarannya sudah disediakan secara online oleh Ditjen KI.
Di luar itu, masih banyak jenis-jenis lainnya. Untuk memproses pengurusannya, kamu harus tepat dulu dalam memilih sistem yang sesuai. Karena kalau kamu salah memilihnya, kamu akan di minta dokumen yang berbeda, bahkan bisa saja membayar biaya yang lebih mahal.
Jadi, kalau kamu kesulitan untuk memilih sistem yang sesuai, kamu boleh meminta bantuan dari ahlinya. Seperti Jasamerek.com yang sudah ahli dalam pengurusan merek.
Kamu sudah tidak perlu lagi takut membuat kesalahan, karena tim konsultan mereka yang akan mengurusnya sejak awal.
Baca juga: Apa itu haki
Menyiapkan dokumen persyaratan ini wajib, tapi kamu juga harus tahu jenis KI nya dulu.
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu sudah bisa memulai pengajuannya.
Pertama kali, yang harus kamu lakukan adalah membuat akun. Kamu bisa membuatnya sendiri atas nama kamu dengan data diri pribadi.
Selalu ingat akun yang kamu gunakan untuk masing-masing jenis KI karena kamu akan selalu membutuhkannya.
Setelah mempunyai akun, kamu bisa melihat biaya yang harus kamu bayarkan sesuai dengan layanannya.
Siapkan biayanya, dan kamu bisa membayar tepat sebelum pengajuan KI yang kamu inginkan.
Pada tahap ini, data yang kamu masukkan adalah data pemohon KI. Bisa saja berupa perusahaan atau organisasi lainnya.
Kalau kamu mau melindungi KI atas nama perusahaan, maka pastikan kamu adalah benar-benar pihak yang punya kewenangan untuk mengurusnya.
Data diri yang perlu kamu input, minimal berisi nama, alamat, dan juga tanda tangan. Baik data pribadi atau perusahaan, minimal kamu sudah memenuhi semuanya.
Pada langkah ini kamu sudah tidak boleh melakukan kesalahan. Walaupun ada beberapa kesalahan yang bisa kamu mintakan perbaikan, tapi kesalahan-kesalahan fatal hanya bisa diatasi dengan pengajuan ulang.
Data KI yang perlu kamu kirim berisi nama atau judul, gambar yang mendukung, atau bisa juga file pendukung lainnya. Ini adalah data umum yang akan di minta oleh Ditjen KI. Tapi, Ditjen KI juga bisa meminta data lainnya pada saat pemeriksaan.
Sedangkan dokumen yang persyaratan juga akan berbeda-beda. Intinya, kamu harus membuktikan bahwa KI yang kamu mohonkan itu asli dan original. Pastikan juga dokumen itu sudah mendukung karakteristik dari KI kamu.
Selanjutnya kamu bisa mulai mengirimkannya tapi ingat kalau prosesnya tidak berhenti sampai disini saja.
Setelah mengirimkan permohonannya kamu masih harus membuka akun secara berkala untuk memantau hasil pemeriksaan dari Ditjen KI.
Pengurusan HAKI yang sudah sangat mudah, ternyata masih memerlukan ketelitian yang sangat tinggi. Karena itu, sekarang Mebiso sudah menyediakan fitur Cek Merek agar kamu semakin percaya diri memproses pendaftaran merek kamu sendiri.