Saat kamu mendirikan sebuah bisnis, banyak aspek yang musti kamu perhatikan eksistensinya. Salah satunya seperti badan usaha PT. Ketika kamu ingin mendirikan PT sebagai badan usaha pilihan untuk bisnismu, kamu pun juga harus memperhatikan syarat nama PT sebelum menetapkan nama perusahaanmu tersebut.
Syarat nama PT mungkin bagi sebagian orang seperti sesuatu hal yang terlihat remeh. Namun di balik itu semua, nama yang kamu berikan pada perusahaanmu bisa menentukan apakah nantinya PT milikmu tersebut bisa kamu daftarkan atau tidak. Hal ini lantaran Pemerintah sudah memberikan aturan sedemikian rupa tentang nama PT itu sendiri.
Lalu bagaimanakah aturan syarat nama PT konvensional dan untuk Perorangan atau individu ini?
Mari ulas selengkapnya soal syarat nama PT tersebut dalam bahasan artikel berikut ini!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Eksistensi badan atau entitas usaha bagi bisnis di Indonesia kini jadi hal yang penting. Banyak pebisnis yang kini mulai berbondong-bondong mempertimbangkan apa badan usaha yang paling cocok dengan model bisnis yang mereka usung.
Indonesia sendiri mengenal ada beberapa macam bentuk entitas usaha yang eksis. Mulai dari CV, Firma, PT, dan Koperasi — semuanya jadi variasi entitas usaha yang ramai pebisnis pakai, khususnya di Indonesia. Di antara bentuk-bentuk tersebut, Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut Perseroan) jadi salah satu yang paling ramai pebisnis gunakan.
Namun apa maksud dari Perseroan itu sendiri?
Secara legal sebagaimana yang tercantum dalam regulasi UU Perseroan Nomor 40 tahun 2007 di Indonesia, Perseroan Terbatas ialah bentuk badan hukum yang berupa persekutuan modal, berdiri berdasar perjanjian, melakukan kegiatan bisnis dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham dan memenuhi syarat yang UU tetapkan.
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, Perseroan merupakan salah satu bentuk entitas usaha yang berdiri berdasarkan persekutuan. Karena berupa persekutuan modal, maka Perseroan di sini harus didirikan oleh dua orang atau lebih.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Perseroantelah bertransformasi jadi bentuk badan usaha yang lebih fleksibel. Jika dulu Perseroan harus berdiri oleh dua orang atau lebih, maka sekarang Perseroan bisa berdiri oleh seorang saja. Bentuk Perseroan ini banyak masyarakat kenal dengan sebutan Perseroan Perorangan atau Individual.
Agar lebih mudah membedakan di antara kedua bentuk Perseroan ini, mari kita kelompokkan Perseroan yang berdiri atas dasar persekutuan dengan nama Perseroan Konvensional dan Perseroan Perorangan atau Individu.
Walaupun kini Perseroan sudah punya dua bentuk sendiri, namun banyak pebisnis yang masih bertanya-tanya apakah syarat nama PT, baik yang bentuknya konvensional atau perorangan, ini punya aturan yang beda?
Apabila merujuk pada aturan yang memang khusus membahas soal Perseroan Individual, maka sebenarnya tak ada aturan khusus yang mengatur bagaimana syarat nama PT Perorangan. Ini berarti, syarat nama PT Perorangan bisa kamu kategorikan punya syarat yang sama dengan Perseroan Konvensional.
Dengan kata lain, syarat nama PT Perorangan tetaplah harus mengikuti kaidah yang ada pada aturan UU Perseroan Nomor 40 tahun 2007 yang akan kita bahas lebih lanjut di poin berikutnya.
Lalu seperti apa kaidah syarat nama PT yang ada di Indonesia?
Sebagaimana yang telah tercantum dalam bahasan poin sebelumnya, aturan syarat nama PT sebenarnya sudah tercantum sedemikian rupa dalam UU Perseroan dan terdetailkan lebih lanjut dalam PP 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP Nama Perseroan).
Apabila mengacu pada Pasal 15 PP Nama Perseroan, maka setidaknya ada 8 poin yang harus kamu perhatikan ketika akan memberikan nama untuk perusahaanmu. Poin-poin tersebut bisa kamu cek sebagai berikut:
(Sumber Gambar: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas)
Apa implikasi ketika salah satu poin di atas tidak kamu penuhi untuk nama Perseroan yang kamu miliki?
Maka dalam hal ini besar kemungkinan bahwa nama perusahaanmu akan tertolak saat pendaftaran Perseroan di sistem AHU milik Kemenkumham.
Karenanya, sebelum kamu memutuskan nama untuk perusahaanmu, sangat penting untuk melakukan cross check terlebih dulu — apakah nama perusahaanmu sudah sesuai dengan aturan di atas atau belum.
Setelah mengetahui bahwa ada poin-poin wajib yang Perseroan milikmu harus miliki dalam namanya, akan jadi tambahan lengkap apabila kamu tahu bagaimana tips membuat nama untuk Perseroan milikmu.
Beberapa tips berikut bisa kamu implementasikan jika kamu masih kebingungan menentukan nama perusahaan yang pas untuk bisnismu:
Tips pertama dan utama yang harus kamu perhatikan adalah kamu harus pastikan bahwa nama perusahaanmu sudah memenuhi kaidah sebagaimana tercantum di poin sebelumnya.
Hal ini tak hanya untuk menjaga keunikan nama perusahaanmu, tapi juga untuk menjaga agar nama perusahaanmu bisa tetap kamu daftarkan.
Banyak pebisnis di luar sana yang menuangkan visi misi bisnis mereka ke dalam nama Perseroan yang mereka miliki.
Hal ini tentu bukan hal yang salah, selama masih memenuhi kaidah aturan nama Perseroan sebelumnya. Terlebih lagi, cara ini juga bisa membuat nama Perseroan yang kamu miliki punya kekhasan tersendiri karena menggambarkan langsung visi misi perusahaan bisnismu.
Tak bisa terpungkiri bahwa membuat nama perusahaan yang tak cuma apik tapi juga bisa punya makna yang filosofis terkait bisnismu, butuh kreativitas dalam pembuatannya.
Karenanya, jangan hanya terpaku pada satu ide nama saja. Sebaliknya, kamu bisa andalkan kreativitas yang kamu atau tim bisnismu miliki untuk mengumpulkan beragam ide berbeda terkait nama perusahaan yang kamu punya.
Tips terakhir, kamu bisa cek apakah nama Perseroan yang mau kamu sematkan pada bisnismu tersebut sudah ada yang memakai atau belum.
Kamu bisa kunjungi sistem AHU milik Kemenkumham secara daring untuk mencari tahu nama-nama perusahaan yang sudah terdaftar sebelumnya.
Nama perusahaan bisnismu memang jadi satu hal vital yang sangat penting. Namun selain hal tersebut, nama merek bisnis yang kamu miliki juga tak kalah penting eksistensinya.
Sama seperti nama perusahaan, nama merek bisnis yang kamu punya haruslah tak boleh sama dengan nama merek lain yang ada di luar sana.
Sebelum mulai mendaftarkan merek, mari cari tahu dulu potensi keberhasilan pendaftaran merek bisnis yang kamu punya!
Bersama dengan alat cek merek terbaik dari Mebiso, kini kamu bisa lakukan cek merek menyeluruh untuk mencari tahu potensi keberhasilan pendaftaran merekmu secara real time dengan bantuan AI.
Jika merekmu punya potensi terdaftar tinggi, jangan sia-siakan potensi tersebut dan segera daftarkan merek bisnismu sekarang juga selagi masih ada waktu!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Badan atau entitas usaha adalah sebuah entitas hukum yang berdiri untuk menjalankan kegiatan bisnis.
Bentuk-bentuk entitas usaha yang ramai pebisnis pakai di Indonesia antara lain seperti CV, PT, Firma dan Koperasi.
Saat ini Perseroan bisa berdiri oleh satu orang saja yang mana banyak orang kenal sebagai PT Individual atau Perorangan.
Tidak, aturan pemberian nama Perseroan Konvensional dan Perorangan punya kaidah atau regulasi hukum yang sama.
Beberapa tips membuat nama perusahaan yang bagus antara lain seperti memperhatikan regulasi, menyesuaikan dengan visi misi, mengandalkan kreativitas, dan memeriksa ketersediaannya terlebih dulu.