MEBISO.COM – Visa Vs. Air Visa menjadi salah satu kasus merek yang melibatkan dua bisnis yang berbeda. Air Visa ini adalah merek dari perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan software lalu mendaftarkan mereknya pada tahun 2021 lalu.
Merek ini bahkan sudah mendapatkan tanda “Registered” sejak bulan Februari 2022. Merek yang di daftarkan untuk perlindungan kelas 9, 35, 39, dan 42 tiba-tiba mendapatkan masalah sejak awal tahun 2023.
Masalah Visa Vs. Air Visa ini timbul karena Merek Visa yang sudah kita kenal menempel pada kartu kredit dan kartu debit merasa terganggu dengan pendaftaran merek Air Visa. Alasan yang di ajukan oleh Visa adalah karena menurutnya nama Visa ini sudah terkenal untuk di gunakan sebagai alat pembayaran.
Tidak sepenuhnya salah, karena sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar lebih dulu Visa memang memiliki hak untuk memonopoli mereknya. Artinya, pemegang merek yang sudah lebih dulu mempunyai hak bisa membatasi penggunaan kata-kata tertentu untuk pendaftaran merek lain.
Dengan dasar tersebut, Visa bisa saja mengajukan sanggahan terhadap pendaftaran merek Air Visa. Tapi, yang perlu di perhatikan adalah pembatasan itu tidak serta merta bisa dilakukan semua merek.
Setidaknya, untuk bisa mengajukan pembatalan merek harus di buktikan dulu:
Apakah Air Visa sudah memenuhi seluruh ketentuan tersebut agar bisa dibatalkan? Pertama, itikad tidak baik itu bisa dilihat dari niat pendaftaran merek. Apakah memang benar kasus Visa Vs Air Visa ini karena Air Visa ingin mengganggu bisnis dari Visa?
Untuk bisa membuktikan itikad tidak baik dari suatu merek perlu di cek lebih dulu, alasan pembuatan merek tersebut. Berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh keduanya sudah terlihat jasa dari Air Visa adalah jasa-jasa pengajuan visa kerja online.
Hal ini sesuai dengan perusahaan yang membawahi merek tersebut bergerak di bidang digitalisasi sumber daya manusia. Berbeda dengan Visa yang fokus bisnisnya ada di bidang keuangan dan kemudahan transaksi pembayaran.
Dengan perbedaan fokus bisnis tersebut, sulit di buktikan kalau Air Visa memang memiliki niat yang tidak baik dalam pendaftaran mereknya.
Selanjutnya adalah bukti kemiripan yang ada pada keduanya. Jelas, memang keduanya sama-sama mengandung kata “Visa” dan bisa di artikan ini sebagai persamaan pada pokoknya.
Tapi, untuk bisa menentukan kesamaan itu terdapat rumus tersendiri. Menurut Kantor Paten Jepang, menentukan kemiripan dari merek itu bisa dari segi visual, fonetik, dan konseptual. Sehingga, bisa dikatakan mirip kalau ada kesamaan dari salah satu atau seluruh unsur tersebut.
Terakhir, adalah kesamaan pada barang atau jasa. Kriteria ini pada hukum merek di lihat melalui kelas masing-masing. Air Visa seperti yang sudah di sebutkan di atas di daftarkan pada kelas kelas 9, 35, 39, dan 42. Sedangkan merek Visa di daftarkan pada kelas 38, 36, 26, 24, 39, 41, 42, dan masih banyak beberapa kelas lainnya.
Artinya ada kesamaan kelas antara keduanya yaitu 39 dan 42. Terlebih, karena Visa sudah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal, pemilik merek boleh menggugat atau memohon pembatalan merek di kelas yang berbeda.
Tapi, ternyata menurut Kantor Paten Jepang, kesamaan-kesamaan ini belum cukup kuat untuk membatalkan merek Air Visa. Alhasil, Visa harus menerima kalau merek Air Visa ini tetap di daftarkan.
Kasus Visa Vs. Air Visa masih memiliki kemungkinan untuk berlanjut. Jadi, kamu bisa membaca berita merek lainnya melalui Menu Wiki dari Mebiso.