MEBISO.COM – Ternyata, ada satu hal yang harus kamu ketahui tentang perpanjangan merek. Ada satu alasan perpanjangan merek terdaftar ditolak. Bayangkan merek yang sudah kamu daftarkan sejak 10 tahun lalu, ternyata tidak bisa di perpanjang.
Mau tahu cara untuk menghindarinya? Cek artikel berikut untuk perpanjangan yang sukses.
Perpanjangan Merek
Apa itu perpanjangan merek? Sebuah proses permohonan agar kamu tetap mendapatkan hak untuk menggunakan merek. Meskipun perlindungan merek ini terkenal bisa terus berjalan sepanjang mereknya masih di gunakan, tapi ada ketentuan mengenai keharusan untuk selalu melakukan perpanjangannya.
Faktanya, waktu perpanjangan merek itu tidak di lihat dari saat sertifikat terbit. Tapi, pada saat permohonan pertama kali di kirimkan. Seperti yang di jelaskan pada Pasal 35 UU Merek. Menurut penjelasan undang-undang tersebut, perlindungan merek selama 10 tahun itu dihitung sejak tanggal penerimaan.
Yang mana, tanggal penerimaan adalah tanggal sebuah merek adalah ketika sebuah merek di anggap sudah memenuhi persyaratan minimum. Artinya, sepanjang kamu sudah mendaftar biaya PNBP, kemudian sudah juga mengisi formulir dan mengirimkan dokumen yang di perlukan.
Bahkan sebelum pemeriksa DJKI memberikan penilaiannya, merekmu sudah terhitung atau di mulai perlindungannya. Sampai kemudian 10 tahun selanjutnya kamu bisa meminta perpanjangannya melalui DJKI
Ketentuan ini dengan catatan kalau merekmu pada akhirnya di nyatakan berhasil di daftarkan. Kalau sudah begitu, selanjutnya kamu hanya perlu menyiapkan dokumen perpanjangannya sebagai berikut:
- Bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan
- Formulir permohonan perpanjangan
- Surat pernyataan kalau merek masih di gunakan
Kurangnya salah satu dari dokumen tersebut, bisa menjadi alasan perpanjangan merek terdaftar ditolak.
Alasan Perpanjangan Merek Terdaftar Ditolak
Ternyata, setelah memiliki hak merek selama 10 tahun berturut-turut, kamu tidak bisa kemudian mendapatkan hak kembali secara otomatis. Ada suatu prosedur yang perlu kamu lakukan untuk bisa memperpanjang hak penggunaannya.
Ini dikenal dengan permohonan perpanjangan merek yang bahkan DJKI sendiri sudah merombak sistemnya agar pemilik merek bisa melakukan pengurusan dengan semakin cepat.
Dengan kemudahan tersebut, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan di atas dan juga mempersiapkannya sebaik mungkin. Hal ini karena ada dua skema permohonan perpanjangan itu sendiri.
Sederhananya, sebelum merek itu berakhir dan setelah merek sudah berakhir. Jendela jangka waktunya adalah selama 6 bulan. Lebih dari 6 bulan setelah merekmu berakhir, DJKI akan menganggapmu melepaskan hak merek.
Setelah memperhatikan jangka waktunya, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah mengenai surat keterangan yang menyatakan kalau kamu masih menggunakan merek tersebut bahkan setelah 10 tahun pendaftarannya.
Dokumen ini adalah wajib sehingga harus kamu lampirkan juga pada saat mengajukan permohonan. Pembuatan dokumen ini adalah untuk mendukung ketentuan mengenai merek yang memang harus di gunakan untuk kegiatan komersial atau perdagangan.
Seperti yang sudah di jelaskan pada Pasal 1 angka 1 UU Merek itu sendiri. Faktanya, ada juga merek yang bahkan beredar selama berpuluh-puluh tahun. Dan dengan begitu, pemilik merek tentunya sudah berkali-kali juga melakukan perpanjangan.
Berbeda ketika sebuah merek hanya di gunakan selama beberapa tahun sejak di daftarkan. Pemilik bisa memilih satu pilihan antara mengajukan penghapusan atau tidak melakukan perpanjangan setelah jangka waktunya berakhir.
Dengan begitu, DJKI bisa memunculkan status “berakhir” pada merekmu. Karena bukti penggunaan merek ini sangat krusial, maka DJKI juga bisa bertindak sebaliknya. Ketika ternyata pemilik merek lain menemukan merekmu sudah tidak di gunakan, bisa saja perpanjangan yang kamu ajukan berakhir di tolak. Untuk menghindari perpanjangan merek terdaftar ditolak, kamu bisa memantau jangka waktu perlindungan merekmu melalui fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso.