“Apakah nama PT tidak boleh bahasa inggris?” adalah satu dari sekian banyak pertanyaan yang hinggap di benak pemilik bisnis hingga saat ini. Pertanyaan tersebut hampir jadi misteri yang menyelimuti banyak pebisnis hingga akhirnya Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur hal tersebut.
Nama bagi sebuah perusahaan memang sangat penting eksistensinya. Bagaimana tidak, selain sebagai identitas, nama bagi entitas bisnis juga memainkan peran sebagai hal yang pertama kali pelanggan kamu lihat terkait bisnismu. Karenanya jadi penting untuk kita bisa menjawab fakta di balik pertanyaan “apakah nama PT tidak boleh bahasa Inggris?” ini.
Tapi seperti apa sebenarnya aturan nama korporasi di Indonesia ini berlaku serta apakah nama PT tidak boleh bahasa Inggris ini benar adanya?
Untuk menjawab faktanya, mari kita dalami secara lebih komprehensif terkait apakah nama PT tidak boleh bahasa Inggris tersebut di artikel edisi berikut ini!
Sebelum kita beralih membahas lebih dalam konteks dan fakta di balik pertanyaan “apakah nama PT boleh bahasa Inggris?”, terlebih dulu kita harus mengupas dan menilik soal regulasi yang mengatur soal pengaplikasian nama untuk korporasi itu sendiri.
Memahami beragam regulasi yang berlaku inilah yang nanti akan jadi bekal penting kamu dalam menelaah jawaban dari “apakah nama PT boleh bahasa Inggris?”.
Regulasi nasional yang mengatur soal pengaplikasian nama korporasi sebagai entitas bisnis ini sendiri telah termaktub sedemikian rupa di dalam UU Perusahaan 2007 sebagai regulasi utama beserta regulasi-regulasi turunannya selaku regulasi pelaksananya.
Ada beberapa poin ketentuan dan kondisi di dalam norma pemberian nama untuk korporasi PT di Indonesia yang termaktub di dalam UU Perusahaan 2007, antara lain meliputi hal-hal berikut ini:
a. Pakai huruf dan tulisan latin;
b. Sekecil-kecilnya mengandung 3 (tiga) suku kata di dalam nama yang akan kamu sematkan pada korporasimu;
c. Berbahasa Indonesia;
d. Beda seluruhnya dan tak boleh sama atau bahkan mirip dengan nama korporasi lain yang sudah terdaftar secara sah;
e. Tidak mengandung elemen SARA atau melanggar ketertiban nilai dan norma publik yang berlaku;
f. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga nasional atau internasional, kecuali pihak tersebut setuju;
g. Harus sepenuhnya khas dan tidak general;
h. Harus pas dan cocok dengan sasaran pendirian korporasi tersebut.
Maksud yang lebih jelas pada poin D ketentuan ini bisa kita cek pada contoh nama PT ARJUNA dan ARJHUNA yang mana punya vokal yang mirip antara satu sama lainnya. Lalu misalkan lagi WERKUDARA dan WREKUDARA yang mana secara bunyi juga mirip satu sama lain. Selanjutnya, KOMEDI dan KOH-MEDI yang mirip secara kata dan tulisan.
Beberapa risiko yang bisa saja kamu dapatkan apabila kamu tetap menggunakan nama korporasi yang sama dengan bisnis lain dan tak sesuai ketentuan berlaku antara lain sebagai berikut:
Dua buah identitas manusia yang sama seluruhnya pasti akan membuat bingung orang-orang yang menemuinya–apalagi jika berbicara dalam konteks nama korporasi.
Nama korporasi yang serupa dengan nama korporasi lain bakal menyesatkan konsumen dalam menentukan mana bisnis yang bisa mereka percaya dan mana yang tidak. Hal ini tentunya bakal berpengaruh terhadap citra perusahaan yang kamu miliki ke depannya.
Kalau korporasimu memiliki nama menyerupai korporasi lain yang sudah punya reputasi baik di mata konsumen, maka bukan tak mungkin justru korporasimu lah yang akan tercap sebagai peniru atau plagiat bisnis lain.
Jika sudah mendapatkan cap plagiat tersebut maka reputasi perusahaanmu lah yang akan dipertaruhkan citranya.
Memakai nama korporasi yang sama atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku juga akan menumbuhkan kans bisnismu tersandung masalah legal.
Hal ini lantaran kamu dan bisnismu bakal dianggap tidak patuh hukum sehingga nantinya kamu bakal berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku.
Selain itu kalau kita menilik lebih jauh di dalam poin C, juga telah jelas termaktub bahwa nama PT yang berdiri di Indonesia haruslah berbahasa Indonesia alias dengan kata lain tak boleh berbahasa asing, seperti bahasa Inggris.
Namun kabar baiknya, ketentuan soal ini kemudian mendapatkan aturan yang lebih terdetailkan di dalam PP 43/2011 yang mana akan kita bahas lebih lanjut di poin berikutnya pada artikel ini.
Pada poin sebelumnya, kita telah mendapati bahwa di dalam UU Perusahaan 2007 terdapat sebuah klausa yang menyebutkan bahwa nama PT yang berdiri di Indonesia wajib dan harus berbahasa Indonesia.
Namun apakah hal ini cukup dalam menjawab pertanyaan: apakah nama PT tidak boleh berbahasa Inggris?
Kabar baiknya, ada eksis aturan lain yang membahas soal pemakaian bahasa dalam sebuah nama korporasi–tepatnya regulasi PP 43/2011 yang memang secara khusus mengatur soal pengaplikasian nama dalam sebuah korporasi (PP Nama Korporasi).
Pedoman yang ada di dalam PP Nama Korporasi inilah yang bakal menjawab keresahan kita tentang pertanyaan “apakah nama PT tidak boleh berbahasa Inggris?”.
Di dalam aturan PP Nama Korporasi tersebut mencantumkan bahwa tiap korporasi yang semua ekuitasnya punya orang Indonesia asli maka jadi wajib buat korporasi tersebut buat berbahasa Indonesia di dalam nama korporasinya.
Korporasi inilah yang kemudian lebih akrab dengan nama PMDN atau Penanam Modal Dalam Negeri. Sehingga dengan kata lain, jika kamu ingin mendirikan korporasi yang mana seluruh penanam dan pemegang ekuitasnya adalah WNI maka kamu harus pakai bahasa Indonesia dalam nama korporasi kamu.
Hal ini jadi wajib karena misal korporasi kamu isinya WNI seluruhnya namun kamu tetap pakai bahasa asing–dalam hal ini bahasa Inggris–pada nama korporasi kamu, maka kemungkinan besar nama korporasi kamu tersebut bakal tertolak karena tidak sesuai dengan regulasi PP Nama Perusahaan.
Tapi bagaimana kalau pemegang atau penanam ekuitas perusahaan kita ada yang dari mancanegara alias WNA?
Maka kalau misal korporasi yang kamu buat berisi pemegang atau penanam ekuitas dari mancanegara barulah boleh nama korporasi PT pakai bahasa asing atau bahasa Inggris. Hal ini karena jika ada beberapa porsi ekuitas PT kita ada yang dari mancanegara maka status korporasi kita bukan lagi PMDN tapi sudah jadi penanam modal asing alias PMA.
Sehingga terkait pertanyaan “apakah nama PT tidak boleh berbahasa Inggris?” tentunya tidak benar karena faktanya kamu tetap bisa menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris pada nama korporasi, namun dengan catatan korporasi yang kamu buat ada pemegang atau penanam ekuitas yang berasal dari mancanegara.
Sedikit contoh daftar nama-nama PT dalam bahasa Inggris yang terdaftar di Indonesia bisa kamu temukan pada brand J.Co dan The Executive, yang mana kedua brand tersebut memakai identitas:
a. PT Delami Garment Industries untuk brand The Executive
b. PT J.co Donuts and Coffee untuk brand J.Co
Memiliki nama korporasi yang khas dan menggambarkan bisnis itu sendiri memang jadi dambaan tiap pemilik bisnis di dunia ini. Namun salah satu yang tak kalah penting untuk kamu miliki ialah merek yang tersemat di dalam bisnis itu sendiri.
Karena eksistensinya yang tak kalah penting, maka haruslah jadi prioritas untuk memberikan perlindungan hukum–salah satunya dengan menyematkan merek yang terdiferensiasi dari merek bisnis yang lainnya.
Namun bagaimana caranya kita bisa menelusuri merek-merek apa saja yang mirip atau bahkan sama dengan merek bisnis kita?
Kabar baiknya, kamu bisa lakukan menelusuri merek bisnis secara komprehensif dan real time dengan menggunakan fitur cek merek dari Mebiso. Yuk lakukan penelusuran merek ini dan pastikan merek bisnismu hanya kamulah pemilik satu-satunya!
Regulasi yang mengatur soal pengaplikasian nama korporasi bisa kamu temukan dalam UU Perusahaan 2007 dan PP 43/2011 tentang Nama Perusahaan.
Beberapa risikonya antara lain seperti bisa menyesatkan pelanggan, reputasi perusahaan yang jatuh, dan potensi tersandung perselisishan hukum.
Kalau korporasi yang kamu punya seluruh pemegang atau penanam ekuitasnya adalah WNI maka wajib pakai bahasa Indonesia. Tapi kalau pemegang atau penanam ekuitas korporasi kamu ada dari mancanegara maka kamu bisa pakai bahasa Inggris untuk nama korporasi kamu.