MEBISO.COM – Punya ide menarik yang bisa menunjang penjualan produk seperti logo? Jangan lupa untuk melindunginya sebagai salah satu aset! Lalu, bagaimana cara mendaftarkan logo usaha? Simak penjelasannya di bawah ini.
Kalau kamu sudah menemukan sebuah gambar atau ikon yang paling cocok untuk usahamu, maka berikutnya mulailah untuk mendaftarkannya dengan cara sebagai berikut.
Menyiapkan gambar logo disini tidak harus sebuah dokumen cetak, kamu bisa mengirimkannya berupa dokumen digital saja. Tentunya akan ada ukuran khusus sesuai permintaan dari sistem sehingga kamu perlu menyesuaikannya.
Mengenai gambar ini, kamu bisa hanya melampirkan gambar saja atau yang sudah kamu sisipkan nama dari usaha atau produk.
Selain gambar dari logo sebagai kebutuhan utama, selanjutnya kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen yang menjadi syarat pengajuannya adalah untuk menjelaskan mengenai kepemilikan merek berikut keterangan tambahan yang ada pada merek tersebut.
Untuk itu, kalau kamu berencana menambahkan keterangan khusus pada merek maka jangan lupa persiapkan pula dokumen tambahan yang sesuai.
Biaya pendaftaran hak cipta logo adalah sesuai dengan jumlah dari perlindungan logo itu sendiri. Artinya, bukan dilihat dari jumlah gambar atau jumlah logonya tapi berdasarkan jumlah perlindungan.
Misalnya, kalau kamu mempunyai 1 gambar untuk pengenal produk. Tapi produk yang kamu jual ada 3 jenis dan rencananya kamu akan tetap menggunakan gambar yang sama untuk ketiganya.
Dengan begitu, selain bagaimana cara mendaftarkan logo usaha, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk pendaftaran logo 3 jenis produk tersebut.
Berbeda ketika kamu ingin mendaftarkan beberapa logo sekaligus untuk 1 jenis produk. Kamu bisa langsung menggabungkan permohonannya menjadi 1 formulir. Tentunya, cara ini akan membantumu menghemat biaya pendaftaran karena dengan begitu kamu hanya perlu membayarkan 1 permohonan saja.
Kemudian yang perlu kamu ingat, pendaftaran logo yang dimaksud disini adalah untuk perlindungan hak merek dan bukan hak cipta. Dengan begitu, penyebutan yang paling tepat adalah pendaftaran logo dan bukan pendaftaran hak cipta logo.
Selesai dengan seluruh tahap persiapan di atas, maka selanjutnya kamu bisa benar-benar membuat permohonan. Perlu kamu ingat, penjelasan proses pendaftaran di bawah ini adalah untuk perlindungan merek bukan hak paten.
Apalagi karena keduanya adalah jenis yang berbeda, maka penyebutan yang tepat bukanlah daftar hak paten logo melainkan pendaftaran logo. Ini dia beberapa tahapannya.
Langkah permulaan pada bagaimana cara mendaftarkan logo usaha adalah dengan mendapatkan akun lebih dulu. Pada proses ini kamu harus memastikan akun yang telah kamu buat adalah untuk perlindungan merek.
Karena banyaknya jenis dari KI itu sendiri, jenis akun yang bisa kamu proses pun ada banyak jenisnya. Usahakan untuk memproses pembuatan akun sesuai dengan kebutuhanmu saat ini.
Kamu perlu menunggu beberapa waktu lebih dulu sebelum bisa benar-benar menggunakannya dan mengajukan permohonan. Untuk proses permohonan sendiri kamu perlu menuju pada menu “buat permohonan”.
Ketika memilih menu ini kamu akan mendapatkan dua pilihan apakah kamu sudah mendapatkan kode billing atau belum. Ketika kamu belum mendapatkan kode billing maka sistem akan mengarahkanmu pada halaman pembuatan kode billing.
Pada saat menuju pada halaman pemesanan kode billing, kamu harus mengisi isian penting seperti data diri dan juga keterangan mengenai merek. Pada saat proses pengisian ini, data-data yang kamu masukkan harus benar karena selanjutnya akan langsung masuk ke dalam formulir pendaftaran juga secara otomatis.
Jadi, dengan mengisi data secara tepat pada saat pemesanan kode billing, maka kamu sudah berhasil melewati 2 tahapan sekaligus pada proses bagaimana cara mendaftarkan logo usaha.
Kemudian catatan penting pada saat proses ini adalah kamu tidak boleh melakukan kesalahan sedikitpun. Hal ini karena terkadang kamu bisa saja memproses perubahannya, namun tidak menutup kemungkinan sistem akan memerintahkanmu untuk memproses pendaftaran mulai dari awal.
Tujuan utama dari panjangnya proses bagaimana cara mendaftarkan logo usaha adalah untuk memasukkan logo dalam perlindungan DJKI. Jadi, akan ada satu tahapan dimana kamu harus mengirimkan dokumen logo dan juga dokumen pendukung lainnya.
Pada tahap ini, sebelum mengirimkan dokumen kamu perlu memastikan seluruh isian dokumen tersebut sudah tepat sesuai dengan permintaan dari DJKI. Termasuk juga dokumen tanda tangan. Dengan begitu, kamu sudah dalam 1 tahap untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Sebelum mengakhiri proses mendaftarkan logo ke HAKI, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh isian yang sudah kamu lengkapi. Baca kembali masing-masing poin isiannya, dan segera perbaiki apabila ada kesalahan sebelum menekan tombol kirim.
Langkah ini yang akan membantumu untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam formulir.
Sekarang ini sudah ada solusi cepat dari bagaimana cara mendaftarkan logo usaha. Karena kamu akan lebih mudah mendapatkan pertimbangan mengenai keberhasilan logo melalui Cek Merek dari Mebiso.