Memeriksa apakah nama perusahaan kita sudah terdaftar milik orang lain atau belum adalah langkah bijak yang bisa kamu lakukan sebagai pebisnis.
Perusahaan ini sendiri ada banyak macamnya, salah satu yang sering dipakai adalah CV. Sebab itulah jadi penting untuk pebisnis cek CV terdaftar dulu sebelum mendirikannya.
Cek nama CV terdaftar bukan hanya akan membuat perusahaanmu aman dari plagiasi, tapi juga bisa menghindarkan kamu dari potensi masalah hukum kedepannya. Karenanya, ini harus jadi langkah utama yang harus selalu kamu perhatikan sebelum membangun CV.
Di artikel ini kita akan bedah lebih lanjut seputar CV, ciri, dan bagaimana cara cek CV terdaftar!
Sama seperti firma, CV adalah salah satu badan usaha yang tidak punya badan hukum.
Bedanya di dalam CV terdapat dua jenis pengurus atau sekutu: aktif dan pasif. Pengurus aktif adalah yang bertugas mengurus segala urusan rumah tangga CV, sedangkan pengurus pasif hanya bertugas menyetorkan modal tanpa ikut di pengurusan.
Kehadiran dua jenis pengurus inilah yang jadi ciri khas CV sekaligus membedakannya dengan jenis badan usaha lainnya. Selain itu, misal terjadi kerugian yang melibatkan perusahaan maka pengurus pasif hanya akan bertanggung sejumlah modal yang mereka tanamkan. Tidak seperti pengurus aktif yang punya tanggung jawab sampai ke harta pribadi.
Untuk sistem pembagian untungnya sendiri mirip dengan firma yakni didasarkan jumlah modal yang para pengurus tanamkan pada perusahaan.
Kalau kamu ingin mendirikan CV, rata-rata kamu akan butuh memenuhi beberapa poin berikut:
Memang sama-sama badan usaha, tapi CV punya perbedaan yang kentara dengan badan usaha lainnya:
Sehingga karena adanya keunikan inilah yang membuat CV sering dilirik jadi opsi badan usaha karena sifatnya yang fleksibel, mudah, namun punya sifat yang hampir mirip seperti PT walaupun tetap tidak berbadan hukum.
Poin kelebihan dari CV sendiri bisa kita jabarkan lebih banyak jadi beberapa poin berikut:
Tidak ada aturan pasti yang mengatur harus berapa jumlah modal yang harus disetorkan untuk bisa mendirikan CV.
Dengan kata lain, kamu bisa mendirikan CV dengan sejumlah modal yang kamu punya saat ini. Tapi yang perlu dicatat, jumlah modal ini juga akan mempengaruhi persentase keuntungan yang akan kamu dapat dari CV nanti.
Syarat pendirian CV lebih mudah daripada PT sehingga sangat mudah untuk kamu penuhi.
Asal masih memenuhi persyaratan pendaftaran CV, maka kamu tetap akan bisa mendirikan CV idaman kamu.
Dari segi pajaknya, CV punya pengurusan pembayaran pajak yang lebih mudah daripada PT.
Pajak CV sendiri macam-macam, tapi rata-rata pajaknya berupa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Tak ada yang ingin nama bisnisnya sama dengan milik orang lain. Hal ini karena tiap bisnis punya identitas bisnis masing-masing dan nama perusahaan berperan sebagai pembedanya.
Untuk aturan nama CV sendiri bisa kamu cek di poin-poin berikut:
a. Harus huruf latin;
b. Nama belum ada yang pernah pakai;
c. Tidak melanggar nilai dan norma;
d. Tidak sama dengan nama lembaga nasional atau internasional kecuali sudah dapat izin;
e. Kata harus terbentuk jelas.
Karena itu kalau kamu ingin melakukan pendirian badan usaha CV, maka jadi penting untuk kamu melakukan cek cv terdaftar dulu, karena:
Seperti yang sudah tercantum di atas, nama CV harus beda dan tidak pernah dipakai oleh orang lain.
Melakukan cek cv terdaftar akan meminimalisir terjadinya nama perusahaan yang sama dengan punya orang lain.
Kamu pasti tak mau kalau perusahaanmu dicap sebagai plagiat karena memakai nama perusahaan orang lain.
Untuk itulah melakukan cek CV terdaftar akan jadi tindakan preventifmu agar reputasi perusahaanmu tetap terjaga di masa depan.
Kalau ada pebisnis lain yang mengetahui bisnismu pakai nama perusahaan mereka tanpa izin, bukan tak mungkin mereka akan mengajukan tuntutan hukum kepadamu.
Sebab itulah melakukan pengecekan akan menghindarkan bisnismu dari masalah hukum karena hal ini.
Setelah kamu memahami beberapa aspek penting dari CV, sekarang giliran kamu mengetahui bagaimana cara cek CV terdaftar di Kemenkumham.
Penting kamu tahu bahwa pendaftaran CV ini nanti semuanya akan lewat sistem AHU yang dikelola Kemenkumham Indonesia.
Untuk tutorial cara cek nama CV yang sudah terdaftar bisa kamu cek poin-poinnya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman situs www.ahu.go.id. (Tampilan webnya bisa kamu lihat di gambar di bawah)
2. Klik “AHU Unduh Data”
3. Klik opsi “Badan Usaha Non Badan Hukum” di bagian pojok kanan atas.
4. Pada jenis badan usaha klik “Persekutuan Komanditer (CV)” lalu masukkan nama CV serta wilayah CV yang ingin kamu cek.
5. Kalau nama CV sudah terdaftar, maka akan muncul di hasil pencarian. Jika belum, maka kamu berpeluang bisa menggunakan nama tersebut untuk nama bisnismu.
Nah kalau kamu sudah melakukan cek CV terdaftar dengan cara ini, kamu bisa mulai pertimbangkan lagi apakah nama perusahaanmu sudah pas atau justru masih mirip dengan usaha orang lain.
Praktik cek CV terdaftar ini memang terkesan remeh bahkan jarang jadi perhatian para pebisnis. Tapi justru dari hal-hal kecil seperti inilah bisnis kita jadi bisa sustain dan punya integritas tinggi. Selain itu, hal ini juga berpotensi menghindarkan bisnismu dari masalah dan potensi tersandung kasus hukum di kemudian hari.
Cek CV terdaftar memang sangat perlu untuk menghindari penggunaan nama perusahaan yang sama dan menjaga bisnis dari potensi masalah hukum. Hal yang sama juga berlaku untuk merek bisnis kamu!
Melakukan perlindungan brand dengan melakukan proteksi merek bisnismu adalah hal yang bisa kamu lakukan untuk mencegahnya. Dengan kamu melakukan perlindungan merekmu, maka kamu juga telah melakukan proteksi brand bisnismu untuk keberlanjutan di masa depan.
Karena itulah, Mebiso hadir untuk mendukung kamu dalam membangun benteng bisnis berupa perlindungan merek yang kokoh agar tidak jatuh ke tangan kompetitor. Segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
Kamu bisa melakukan pengecekan nama CV di sistem AHU.
AHU adalah Administrasi Hukum Umum, sistem yang dikelola Kemenkumham untuk mengurus segala administrasi yang melibatkan pendirian badan usaha.
Ya, pendirian CV harus didaftarkan ke Kemenkumham agar sah.