Sudah jadi rahasia umum bahwa di antara banyaknya jenis badan usaha di Indonesia, firma jadi salah satu pilihan yang ramai dipakai pebisnis. Namun begitu, masih banyak pula yang sering bingung terkait bagaimana prosedur dan aturan cara mendirikan firma.
Syarat-syarat cara mendirikan firma sendiri tak ayal sering membuat beberapa pebisnis kebingungan karena masih sering mengira bahwa firma dan CV adalah badan usaha yang sama. Padahal firma dan CV adalah dua jenis badan usaha yang sangat beda.
Karena itulah pada artikel kali ini, kita akan bahas tentang firma dan bagaimana cara mendirikan firma bagi para pebisnis. Simak selengkapnya!
Singkatnya, firma ialah salah satu jenis perusahaan yang pakai nama bersama dalam bisnisnya. Karena dasarnya adalah persekutuan dan perusahaan, maka firma ini wajib didirikan paling sedikit oleh dua orang.
Nah tapi beda dengan CV yang pengurusnya ada aktif dan pasif, dalam firma semua pengurus adalah aktif. Sehingga semua pengurus firma harus ikut andil dalam mengurusi rumah tangga perusahaan.
Selain itu, sebuah konsep utama yang membuatnya beda dengan jenis perusahaan lain adalah tidak ada pemisahan harta pengurus dan perusahaan dalam firma. Dengan kata lain, segala hutang perusahaan juga jadi hutang pengurus dan harus dilunasi pengurus dengan harta pribadi mereka.
Untuk urusan pembagian untung sendiri sifatnya berbanding lurus, artinya pengurus nantinya akan dapat untung sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan. Kalau ada pengurus yang modalnya non uang, maka besaran untungnya nantinya akan sama dengan pengurus yang modalnya paling sedikit.
Dasar hukum pendirian firma di Indonesia sendiri diatur lewat Peraturan Menkumham 17/2019. Sehingga, segala aturan terkait syarat mendirikan firma hingga tata cara mendirikan firma bisa kamu temukan dalam Peraturan Menkumham tersebut.
Agar kamu tidak bingung membedakannya, berikut ini kami sajikan poin-poin yang bisa membantu kamu memahami beda antara firma dengan badan usaha lain:
Berdasarkan Peraturan Menkumham 17/2018, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi dulu dalam tata cara pendirian firma.
Syarat-syarat yang perlu kamu penuhi paling tidak harus memenuhi beberapa poin ini:
a. Paling sedikit dua orang yang mendirikan;
b. Kesepakatan nama firma oleh pengurus;
c. Akta pendirian;
d. NPWP;
e. Nama Firma unik;
Sebagai catatan, maksud “unik” dalam nama firma berarti nama firmamu belum pernah ada yang menggunakan sebelumnya. Sehingga, agar nama firma kamu bisa sah terdaftar secara hukum maka harus tidak boleh sama dengan nama firma terdaftar yang lain.
Sama halnya seperti CV, cara mendirikan firma sendiri tidak sekompleks dan serumit kalau kita ingin membuat PT.
Dalam tata cara mendirikan firma sendiri ada beberapa langkah pendaftaran yang harus kamu perhatikan sebagai berikut:
Langkah pertama dalam prosedur cara mendirikan firma adalah memastikan nama firma yang akan kamu pakai itu unik milikmu sendiri dan belum ada orang lain yang sudah mendaftarkannya lebih dulu.
Berikut ini cara yang bisa kamu pakai untuk mengecek apakah sudah ada yang memakai nama firmamu atau belum:
1. Masuk ke laman situs www.ahu.go.id. (Tampilan webnya bisa kamu lihat di gambar di bawah)
2. Klik “AHU Unduh Data”
3. Klik opsi “Badan Usaha Non Badan Hukum” di bagian pojok kanan atas.
4. Pada jenis badan usaha klik “Persekutuan Firma” lalu masukkan nama firma serta wilayah firma yang ingin kamu cek.
5. Kalau nama firma sudah terdaftar, maka akan muncul di hasil pencarian. Jika belum, maka kamu masih berpeluang bisa menggunakan nama tersebut.
Jika sudah memastikan nama firmamu aman untuk didaftarkan, jangan lupa pastikan juga nama firmamu sudah sesuai dengan aturan pemberian nama perusahaan. Paling tidak, harus memenuhi poin-poin berikut agar aman didaftarkan:
a. Harus huruf latin;
b. Nama belum ada yang pernah pakai;
c. Tidak melanggar nilai dan norma;
d. Tidak sama dengan nama lembaga nasional atau internasional kecuali sudah dapat izin;
e. Kata harus terbentuk jelas.
Kalau sudah yakin nama firma aman, maka kamu bisa mengajukan pendaftaran nama firma lewat sistem AHU juga.
Langkah selanjutnya, siapkan dokumen-dokumen administrasi yang akan kamu butuhkan untuk mendirikan firma.
Dokumen-dokumen ini mencakup:
1) Anggaran dasar;
2) Akta pendirian dari Notaris;
3) NPWP Pengurus;
4) Tanda tangan pengurus.
Kalau sudah memastikan dokumen-dokumen lengkap, nantinya kamu juga akan membayar biaya pendaftaran yang masuknya PNBP.
Pastikan kamu mengisi formulir pendaftaran lengkap beserta dengan dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
Kalau permohonan pendaftaran diterima, nantinya kamu akan menerima yang namanya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan diterbitkan Menteri.
Langkah-langkah dalam tata cara mendirikan firma memang tidak sedikit dan harus kamu perhatikan tiap syaratnya. Namun, hal lain yang perlu kamu perhatikan dari perusahaanmu jika sudah berdiri nantinya adalah merek.
Memang terdengar sepele, tapi sekadar mengingatkan lagi bahwa kasus pencurian dan peniruan terhadap merek sudah sangat sering terjadi di sekitar kita. Sudah tak terhitung berapa banyak pebisnis yang akhirnya gulung tikar akibat terlambat memberikan perlindungan merek mereka.
Karena itu, perlindungan brand sebuah hal krusial yang harus dilakukan oleh semua pebisnis. Dengan kamu melakukan proteksi merek bisnismu, kamu telah melakukan proteksi brand bisnis kamu untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Mebiso hadirkan inovasi baru untuk membantu kamu dalam melakukan proteksi merek bisnismu agar terhindar dari masalah hukum. Segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang!
Beberapa langkah utama mendirikan firma meliputi:
Syarat-syarat mendirikan firma antara lain:
a. Paling sedikit dua orang yang mendirikan;
b. Kesepakatan nama firma oleh pengurus;
c. Akta pendirian;
d. NPWP;
e. Nama Firma unik;
Aturan pendirian firma diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 17 Tahun 2018.