Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek Untuk Amankan Merek!

MEBISO.COMPerlindungan merek itu tidak bisa hanya berhenti di pendaftaran saja! Karena masih ada contoh surat gugatan pembatalan merek yang harus kamu coba. Cara ini terbukti cukup ampuh untuk menghalangi merek-merek lain yang bisa mengancam keberadaan merekmu. 

Mau tahu bagaimana seorang pengusaha bisa memanfaatkan cara perlindungan merek satu itu? Perhatikan penjelasan lengkapnya dari artikel berikut. 

Cara Melindungi Merek

Pertama, mungkin kamu sudah paham mengenai pendaftaran merek sebagai satu cara perlindungan. Tapi tidak hanya berhenti dengan memohonkan hak pada pemerintah saja. Karena selain pendaftaran, nyatanya masih banyak langkah untuk bisa mengamankan merek.

Pengusaha memang harus memulai perlindungan mereknya dengan pendaftaran lebih dulu. Fungsinya agar data merekmu masuk lebih dulu pada sistem DJKI. Dan melalui proses ini juga pengusaha bisa mengklaim nama mereknya menjadi miliknya sendiri. 

Mendapatkan hak adalah cara pertama pengusaha bisa melindungi mereknya. Tanpa mendapatkan hak lebih dulu kamu tidak akan bisa memanfaatkan fasilitas perlindungan lainnya. 

Menjadi cara pertama, tapi tentunya bukan merupakan satu-satunya cara. Karena faktanya, bahkan setelah berhasil mendapatkan bukti perlindungan, masih banyak aksi-aksi perebutan merek antara para pengusaha. 

Untuk itulah, muncul yang namanya contoh surat gugatan pembatalan merek. Hal ini kemudian menjadi cara perlindungan yang bisa dibilang ekstra. Gugatan adalah opsi para pengusaha agar bisa tetap memiliki hak mereknya setelah mendapatkan bukti pendaftaran

Bahkan, sebelum adanya gugatan, para pengusaha masih punya banyak cara untuk mempertahankan mereknya. Tentunya karena proses gugatan ini sangat panjang dan rumit. Dan untuk bisa memanfaatkannya, pengusaha perlu pemahaman secara mendalam. 

Melindungi Merek Melalui Gugatan

Aksi perebutan merek itu tidak harus diselesaikan dengan cara mengirimkan contoh surat gugatan pembatalan merek. Sama dengan banyaknya jalan menuju ke Roma, melindungi merek pun juga beragam caranya. 

Pertama melalui pendaftaran, setelah mendapatkan perlindungan, nantinya pengusaha pun harus terus memantau perkembangan mereknya sendiri sekaligus perkembangan pendaftaran merek yang baru.

Setelahnya, atau bisa dibilang sebagai langkah terakhir adalah gugatan. Melindungi merek melalui proses gugatan adalah dengan melimpahkan perkaranya ke meja pengadilan. Dalam proses ini, akan lebih banyak pihak yang terlibat. Mulai dari para pihak yang berperkara, para majelis hakim, bahkan sampai para media juga. 

Ditambah, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara melalui proses pengadilan ini bisa sangat panjang. Seperti beberapa kasus yang kamu dengar tentang perebutan merek, sebagian besar pemberitaan itu menceritakan mengenai proses pengadilan yang akan atau sedang berjalan. 

Ini yang kemudian menjadi perbedaan besar dalam proses penyelesaian permasalahan melalui pengadilan. Baru mulai memasukkan gugatan saja, kasusmu sudah akan didengar oleh seluruh Indonesia. Berbeda dengan cara lainnya yang tidak melibatkan pengadilan. 

Lalu, kapan pengusaha harus menggunakan opsi gugatan ketika terjadi permasalahan merek? 

Setelah mempelajari penjelasan mengenai proses perlindungan merek melalui gugatan, ada kekurangan dan kelebihan sendiri dari proses tersebut. Setiap kekurangan dan kelebihan ini wajib menjadi pertimbangan bagi para pengusaha. 

Untuk bisa menentukan kapan waktu yang tepat untuk menggunakan contoh surat gugatan pembatalan merek, kamu perlu menanyakan kepada dirimu sendiri. “Apakah kamu perlu efek yang sangat kuat dari pengadilan?” atau justru kamu perlu menjaga permasalahan internal perusahaan dengan sangat rapat?

Ketika seorang pengusaha sudah mantap dengan pilihannya, pada saat itulah kamu bisa mulai menyiapkan gugatan ke pengadilan. Berikut ini adalah proses yang harus kamu lalui untuk mengajukan gugatan.  

Proses Gugatan Pembatalan Merek

  1. Langkah pertama, kamu harus memastikan kamu sudah memiliki bukti pendaftaran lebih dulu. Salah satu syarat seseorang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah, “Pihak yang berkepentingan berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek.”

Pihak yang berkepentingan disini bisa dibuktikan dengan dokumen bukti kepemilikan merek. Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21, salah satu alasan seseorang bisa kemudian menggunakan contoh surat gugatan pembatalan merek adalah apabila ditemukan suatu merek baru yang ternyata sangat mirip dengan merek miliknya. 

  1. Langkah kedua, bisa dengan mengirimkan teguran lebih dulu. Langkah ini menjadi wajib ketika kamu tidak memiliki bukti pendaftaran, tapi memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan. 

Tapi kalau kamu ternyata adalah seorang pemilik merek terdaftar, kamu bisa memanfaatkan opsi ini lebih dulu sebelum benar-benar mengajukan gugatan ke pengadilan. Manfaatnya, untuk menghindari waktu panjang pada proses pengadilan. Dan bukankah lebih baik lagi kalau permasalahan bisa selesai hanya melalui teguran?

  1. Langkah selanjutnya, mengirimkan dokumen gugatan ke pengadilan niaga. Pastikan gugatan yang sudah kamu buat benar-benar dikirimkan ke pengadilan niaga. Jangan lupa, ada batasan waktu yang tidak boleh kamu langgar. 

Untuk bisa membuat pendaftaran merek baru itu gagal, kamu tidak boleh melewati jangka waktu lebih dari 5 tahun sejak pendaftaran merek baru tersebut dilakukan. Jadi, kamu pun masih punya tugas besar untuk memantau perkembangan pendaftaran merek baru dari waktu ke waktu. Bahkan sebelum sukses menggunakan contoh surat gugatan pembatalan merek, kamu harus terus memantau perkembangan pendaftaran merek. Sekarang, dengan fitur Perlindungan Merek, langkah ini sudah tidak lagi menyusahkan pengusaha.

Artikel Terkait
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan