Contoh Surat Kuasa Pengurusan Hak Merek

MEBISO.COM – Melakukan pengurusan merek tanpa perlu repot? Mungkin inilah saatnya kamu mendapatkan contoh surat kuasa untuk pengurusan  hak merek. Apa saja yang bisa diproses dengan menggunakan bantuan kuasa? 

Cek penjelasannya pada artikel berikut. 

Pengurusan Merek

Ternyata, pengurusan merek itu bukan hanya pendaftaran saja. Mungkin saat ini kamu masih di tahap menyiapkan pendaftaran merek. Tapi faktanya, DJKI sudah menyediakan bermacam-macam layanan khusus untuk merek ini. 

Apa saja yang bisa kamu proses dalam merek ini? Berikut adalah rinciannya:

1. Pendaftaran

Selalu menjadi langkah pertama, pendaftaran ini menjadi awal mula data pendaftaran dari merek sekaligus pemilik mereknya ke dalam sistem DJKI. Proses pendaftaran ini juga fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada merek-merek baru. 

2. Perubahan 

Kurang yakin dengan isian pada saat pendaftaran? Atau sengaja ingin merubah satu atau dua hal pada data pendaftaran? Opsi ini juga disediakan oleh DJKI. Bukan hanya perubahan data, tapi kamu pun bisa memproses perubahan kepemilikan merek melalui proses pengalihan. 

3. Perpanjangan

Perusahaan wajib memproses perpanjangan apabila masih menggunakan mereknya setelah 10 tahun. Tanpa proses tersebut, merekmu akan menjadi milik umum. Artinya, semua orang yang selanjutnya mendaftarkannya bisa menjadi pemilik selanjutnya. 

4. Mengajukan keberatan

Kali ini bukan hanya untuk pemilik merek saja. Karena siapapun yang berkepentingan dan merasa terganggu terhadap pendaftaran merek tertentu, bisa saja menggunakan layanan ini. 

Tapi untuk pemilik merek, layanan ini akan menjadi layanan yang sangat menguntungkan. Bukan hanya untuk mengendalikan penggunaan merek di luar sana, tapi juga untuk melindungi mereknya dari aksi kompetitor. 

Apakah dokumen contoh surat kuasa pengurusan hak merek itu harus kamu lampirkan untuk memproses pengurusan di atas? Jawabannya tidak wajib. Lalu untuk apa surat kuasa itu? 

Penggunaan Kuasa Dalam Pengurusan Merek

Sempat disinggung pada pembahasan sebelumnya mengenai kewajiban dokumen contoh surat kuasa pengurusan hak merek. Faktanya, tidak semua layanan merek itu kemudian memerlukan dokumen kuasa. 

Hal ini, karena seluruh pengurusan merek bisa diproses secara mandiri. Bahkan saat ini DJKI juga sangat berusaha untuk menyederhanakan sistem merek agar semua orang bisa menggunakannya dengan mudah. 

Lalu, kalau semua sistemnya sudah sangat mudah, kapan pengusaha perlu menggunakan surat kuasa?

Surat kuasa itu bukan dokumen wajib. Tapi merupakan dokumen pendukung yang penting. Dan karena menjadi dokumen pendukung, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat pengusaha membutuhkan dokumen ini. 

Misalnya, ketika kamu memerlukan bantuan ahli dalam melakukan pengurusan merek. Ahli merek yang kamu temukan mungkin akan banyak jumlahnya, tapi supaya lebih yakin terhadap keamanannya, kamu memilih seorang Konsultan KI. 

Dengan begitu, kamu perlu mendapatkan contoh surat kuasa pengurusan hak merek. 

Contoh lainnya, ketika misalnya kamu bekerja pada sebuah perusahaan asing. Lalu perwakilan dari perusahaan itu memintamu untuk mendaftarkan merek perusahaan tersebut di Indonesia. 

Kamu tidak bisa langsung mendaftarkannya begitu saja. Dan karena ini adalah merek milik perusahaan, kamu harus secara jelas menuliskan nama sekaligus alamat dari perusahaan tersebut. 

Dan peraturan di Indonesia, apabila pemilik merek itu merupakan WNA atau sebuah perusahaan asing yang menjual produknya di Indonesia, maka seluruh proses pengurusan mereknya harus dilakukan melalui perantara seorang Konsultan KI. 

Dari penjelasan di atas, ada dua kondisi dimana seorang pengusaha memerlukan kuasa. Pertama adalah secara sukarela yang memang menginginkan proses pengurusannya lebih mudah dan yang kedua adalah yang menjadi sebuah keharusan. Kemudian bagaimana isi dari surat kuasa tersebut?

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Hak Merek

Apa saja yang harus ada di sebuah dokumen kuasa untuk pengurusan merek? Berikut ini adalah penjelasan yang menggambarkan dokumen sesungguhnya dari kuasa tersebut. 

1. Identitas pemberi kuasa

Pemberi kuasa adalah pihak yang nantinya menjadi pemilik merek. Bisa jadi adalah seorang pemilik merek yang berasal dari Indonesia, atau seorang WNA yang harus menggunakan kuasa dalam pengurusannya. 

Masukkan identitas seperti nama, nomor identitas sesuai dengan dokumen yang berlaku, kemudian juga alamat. Data ini adalah data minimum yang akan diminta oleh DJKI. 

2. Identitas penerima kuasa

Pada bagian penerima kuasa, isiannya hampir sama dengan data sebelumnya.  Hanya saja, pada bagian ini perlu diterangkan mengenai identitas dari Konsultan KI tersebut. 

Pastikan sudah ada juga nama lengkap, nomor konsultan, dan juga alamat sesuai dengan data yang disampaikan pada DJKI. 

3. Isi kuasa

Surat kuasa adalah dokumen yang sederhana tapi perlu di buat secara jelas. Pada bagian terakhir ini, harus tertulis mengenai urusan apa yang akan diproses menggunakan dokumen kuasa. 

Sesuaikan dengan salah satu layanan dari DJKI tersebut. 

4. Tanda tangan

Terakhir, pada dokumen kuasa juga perlu tanda tangan dari seluruh pihaknya. Akan ada dua tempat tanda tangan untuk pemberi kuasa dan juga penerima kuasa. Sekaligus, khusus untuk dokumen yang dibuat di luar negeri, telah dilakukan legalisasi sesuai dengan peraturan masing-masing negara. 

Sepanjang sudah melengkapi 4 poin di atas, maka dokumen kuasa cukup dan bisa dilampirkan pada saat pengurusan merek tersebut. 

Sekarang contoh surat kuasa pengurusan hak merek sudah siap. Saatnya menyiapkan juga hasil pengecekan merek dengan fitur Cek Merek Mebiso.

Artikel Terkait
Madrid Protocol: Berikut Penjelasan dan Perkembangannya 
Madrid Protocol: Berikut Penjelasan dan Perkembangannya 
Proses Bisnis: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Contohnya
Proses Bisnis: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Contohnya
Ketahui Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek
Ketahui Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Cara Membuat Izin Ekspor Impor dan Syarat Lengkapnya
Cara Membuat Izin Ekspor Impor dan Syarat Lengkapnya
Identitas Produk: Penjelasan, Manfaat dan Cara Buat
Identitas Produk: Penjelasan, Manfaat dan Cara Buat
2 Langkah Mudah, Daftar Merek Hanya dari Rumah