KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Cara Perubahan Pemilik Merek Dengan Surat Pelimpahan Merek

Cara Perubahan Pemilik Merek Dengan Surat Pelimpahan Merek

MEBISO.COM – Ada satu cara untuk pengusaha bisa merubah nama pemilik pada mereknya. Cara itu adalah dengan menggunakan surat pelimpahan merek. Berencana untuk merubah nama pemilik merekmu?

Perhatikan dulu penjelasan pada artikel berikut. 

Siapa Yang Menjadi Pemilik Merek

Untuk bisa mengalihkan merek, hal pertama yang harus diperhatikan lebih dulu adalah pemilik dari merek itu sendiri. Pemilik ini juga yang nantinya bisa kemudian menggunakan surat pelimpahan merek. 

Mengenai perlindungan merek, siapa yang menjadi pemilik ini sangat penting. Sejak awal pendaftarannya, DJKI menekankan kalau hanya pemilik yang sah lah yang boleh mengajukan pendaftaran. 

Jangan sampai pihak yang memasukkan permohonan perlindungan itu bukan merupakan pihak yang menciptakan merek itu sendiri. Kalau sudah begini, tentunya akan ada permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari. 

Masalah siapa yang mendaftarkan merek saja bisa menjadi perhatian utama para pemeriksa dari DJKI. Apalagi ketika terjadi pengalihan merek melalui surat pelimpahan merek. Di Indonesia, perpindahan kepemilikan merek ini pernah menjadi masalah. 

Contohnya seperti yang terjadi pada kasus merek Polo Ralph Lauren. Karena kurang jelasnya proses pengalihan, justru menyebabkan sengketa merek sampai beberapa episode. Untuk menghindari permasalahan serupa, akhirnya DJKI membuat sebuah sistem pengalihan merek yang lebih ketat. 

Caranya, adalah dengan membuat surat perjanjian antara dua pihak yang bersangkutan. Tapi tidak cukup hanya dengan surat perjanjian saja. Karena setelahnya perlu juga dilakukan pendaftaran ke DJKI. 

Bukan hanya bisa menyebabkan masalah, tapi proses pelimpahan atau perubahan nama pemilik merek ini juga bisa dimanfaatkan oleh pengusaha. Misalnya, ketika bisnismu yang dulunya berjalan sendiri kemudian sudah menjadi perusahaan dengan beberapa orang di dalamnya. 

Dengan begitu, kamu bisa merubah kepemilikan merek yang tadinya milik pribadi menjadi milik perusahaan. Berikut ini adalah persiapan yang perlu kamu lakukan berikut langkah untuk bisa memprosesnya.  

Surat Pelimpahan Merek

Surat pelimpahan merek, bisa juga disebut sebagai dokumen pengalihan merek. Untuk bisa merubah kepemilikan dari satu pihak ke pihak yang lain, pengusaha perlu menyiapkan beberapa dokumennya. 

Salah satu dokumen yang harus dilampirkan adalah perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Memang tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai seperti apa bentuk dokumen pelimpahan merek ini, hanya saja dalam persyaratan kamu bisa melampirkan surat perjanjian. 

Tentunya dalam surat perjanjian ini harus ada keterangan atau detail mengenai perpindahan kepemilikan merek antara para pihak. 

Selain dokumen persyaratan yang berupa perjanjian atau surat pengalihan merek, pengusaha juga harus mengisi formulir permohonan pencatatannya. Untuk dokumen ini kamu tidak perlu khawatir karena sudah disiapkan secara otomatis pada sistem pencatatan permohonannya. 

Jadi, pastikan kamu sudah siap untuk melengkapi isiannya sekaligus mendapatkan surat perjanjian. Untuk proses pengalihan yang berasal dari pemilik pribadi ke perusahaan, hal ini tentunya bukan merupakan sesuatu yang rumit. 

Apalagi kalau memang para pihaknya ternyata adalah orang yang sama. Dari dokumen perjanjian, sampai bukti pendaftaran merek atau sertifikatnya bisa kamu lengkapi dengan mudah. Selanjutnya kamu hanya perlu mengikuti arahan berdasarkan penjelasan berikut. 

Cara Mengalihkan Merek

Sekarang bayangkan kamu sudah membuat surat perjanjian untuk bisa memindahkan kepemilikan merek. Dan dokumen pendukung lainnya seperti bukti pendaftaran merek juga sudah lengkap. Apa yang perlu kamu lakukan?

Untuk bisa memproses permohonan pengalihan merek ini, kamu perlu melakukan hal-hal di bawah ini:

1. Masuk ke akun merek

Selalu menjadi langkah pertama adalah dengan masuk ke dalam akun merek yang pastinya sudah kamu miliki pada saat pendaftaran. 

2. Pilih pasca permohonan

Karena bukan lagi proses pendaftaran merek, kamu hanya bisa memprosesnya melalui menu pasca permohonan. Dan karena ada banyak sekali pilihan di menu ini, pastikan kamu memilih untuk proses pencatatan pengalihan merek. 

Kesalahan pemilihan proses pada tahap ini akan mengakibatkan pengusaha menghadapi tahapan yang berbeda. Dan yang paling pasti adalah pengalihan merekmu bisa dipastikan gagal. 

3. Pesan kode pembayarannya

Setelah memilih proses yang tepat, jangan lupa juga untuk memesan kode pembayaran. Pada kode pembayaran itu ada nominal yang perlu kamu bayarkan untuk bisa memproses permohonannya. 

4. Masukkan data-data permohonan

Selanjutnya kamu bisa mulai memasukkan data-data permohonan. Sebagian besar isian datanya sudah disediakan dalam sistem DJKI. Jadi, kamu hanya perlu memastikan saja semua isiannya sudah tepat. 

Dan apabila ada dokumen lain yang perlu dilampirkan seperti surat perjanjian atau dokumen legalitas perusahaan, kamu bisa mengirimkannya melalui menu yang sudah disediakan. 

5. Tanda tangan dan kirim

Seperti beberapa permohonan pada merek lainnya, jangan lupa juga untuk melampirkan dokumen tanda tangan sebelum mengirimkan permohonannya. Jangan lupa juga untuk memeriksa kembali seluruh isian yang sudah kamu masukkan. 

Ingat, sampai pada tahap ini pengusaha akan sulit melakukan perubahan apabila terjadi kesalahan. Apalagi khusus untuk pencatatan pengalihan merek, DJKI tidak akan langsung menerima permohonannya. 

Tapi, akan ada proses pemeriksaan lebih dulu sebelum DJKI memutuskan untuk mengabulkannya. Tapi sebelum bisa menyiapkan surat pelimpahan merek, pastikan dulu merekmu sudah sangat aman. Caranya adalah dengan menggunakan Tools Cek Merek dari Mebiso.