Memahami Dasar Hukum PT, Panduan Penting untuk Pengusaha

Dasar Hukum PT

Memulai bisnis dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) itu bukan sekadar punya modal dan ide saja. Kamu juga perlu memahami dasar hukum PT agar usaha yang kamu jalankan legal dan terhindar dari masalah nantinya. Tanpa memahami dasar hukum PT, bisnis berisiko menghadapi kendala administratif, bahkan sanksi hukum.

Nggak sedikit orang menganggap urusan hukum itu rumit serta membosankan, padahal sebenarnya tidak sesulit yang kamu kira. Jika kamu tahu dasar hukum perusahaan dengan benar, mendirikan PT jadi lebih mudah kok. 

Justru dengan memahami regulasi sejak awal, kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri. Nah, pada artikel ini, kita akan membahas dasar hukum PT secara lengkap. Yuk, simak sampai selesai supaya bisnis yang kamu bangun punya pondasi hukum yang kuat!

Dasar Hukum PT

PT adalah perusahaan yang bentuknya badan hukum. Sumber pendanaan perusahaan ini yaitu saham yang jadi kepemilikan para pemegang saham. 

Adapun, wewenang pemilik saham sesuai dengan besar saham mereka. Dengan begitu, risiko kerugian nggak berpengaruh terhadap kekayaan atau aset pribadi selain modal.

Dasar hukum PT di Indonesia sudah tertulis dalam aturan perundangan. Regulasi ini menjadi pedoman untuk pengusaha saat menjalankan operasional bisnis, sehingga tetap terstruktur serta sah secara hukum. 

Pengusaha sudah pasti harus tahu regulasi ini, sehingga PT tidak jauh melenceng dari ketetapan negara. Lalu, dasar hukum pendirian PT apa saja? Ini aturannya secara lengkap: 

1. UU No. 40 Tahun 2007

Dasar hukum PT yang pertama adalah UU No. 40/2007, mengatur sepenuhnya akan PT. Regulasi ini jadi acuan paling utama untuk membuat, membubarkan, hingga operasional dari PT seluruh Indonesia. 

Regulasi PT mengatur seluruh aspek perusahaan PT Ini termasuk langkah membuat PT, tugas serta tanggung jawab pemegang saham, jajaran penting PT, serta merger, akuisisi, hingga pembubaran. 

2. PP No. 8 Tahun 2021

Selanjutnya, PP No. 8/2021, mengatur Modal Dasar, tidak terkecuali Registrasi, Perubahan, juga Pembubaran. Tapi, lingkupnya bisnis sektor UMKM. 

Regulasi ini turut menyediakan panduan teknis seputar modal dasar membentuk PT, pun cara registrasi juga pengubahan PT ke sistem OSS. Adapun, poin krusial regulasi ini adalah hilangnya aturan batas modal PT. Ini tentu memudahkan pengusaha UMKM ketika buat PT.

3. UU No. 11 Tahun 2020

Dasar hukum PT juga termasuk UU Nomor 11/2020, mengenai Cipta Kerja. Yang jadi sorotan dari regulasi ini adalah pemerintah mengizinkan membuat PT lebih fleksibel dengan modal minim, bahkan bebas modal dasar untuk UMKM. 

4. PP Nomor 7 Tahun 2021

Terakhir, PP Nomor 7/2021, mengatur mengenai Kemudahan, Perlindungan, juga Pemberdayaan Koperasi maupun UMKM. Regulasi ini memberikan dukungan penuh akan pemberdayaan bisnis UMKM serta memudahkan pebisnis untuk membuat PT.

Dari PP ini, pihak berwenang memberikan penjelasan lebih mendetail prosedur membuat PT khusus pengusaha skala UMKM. Prosedurnya juga sesuai skala usaha setiap pebisnis. 

Dasar Hukum PT Perorangan

Selain dasar hukum PT secara umum, ada pula dasar hukum PT Perorangan. Tapi, supaya lebih gampang memahaminya, perhatikan dulu apa itu PT Perorangan.

Jadi, PT Perorangan itu perusahaan berbentuk PT yang pendirinya satu orang. Pendirinya juga memegang peran sebagai pemilik serta pemegang saham. Tapi, perhatikan kalau PT Perorangan cuma khusus bagi bisnis skala UMKM. 

Ini sesuai dengan PP Nomor 7/2021, menjelaskan kalau membuat PT Perorangan khusus buat pebisnis pada skala UMKM. Sebab, UU Nomor 40/2007 Pasal 1 menyebutkan, PT itu badan hukum dengan pendirinya setidaknya dua orang, serta sumber pendanaan dasarnya yaitu saham. 

Bicara soal dasar hukum, berikut regulasi yang mengatur PT Perorangan nggak jauh beda seperti dasar hukum PT secara umum. 

  • UU Nomor 11/ 2020
  • PP Nomor 8/2021
  • PP Nomor 7/2021
  • Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham Nomor 21/2021)

Syarat Membuat Perseroan Terbatas (PT)

Dasar hukum PT tak hanya satu-satunya informasi penting yang harus pebisnis ketahui. Kalau bicara soal membuat PT, pebisnis juga harus tahu syarat wajib membuat PT. Secara umum, berikut syarat mendirikan PT: 

1. Nama PT

Notaris mengajukan nama ke Sisminbakum Kemenkumham. Persyaratan untuk pengajuan nama termasuk formulir pendirian, salinan identitas pendiri, serta salinan KK pimpinan.

2. Akta Pendirian

Selanjutnya, Notaris membuat akta pembentukan, lalu mengirim ke Kemenkumham. Akta wajiab memakai Bahasa Indonesia, menuliskan modal dasar setidaknya Rp50 juta, juga mencantumkan struktur perusahaan.

3. SKDP

Selanjutnya, mengajukan permohonan membuat SKD Perusahaan ke Kantor Kelurahan sesuai domisili PT. Syarat membuat SKDP yaitu pembayaran PBB terbaru, identitas dari direktur, izinan mendirikan bangunan (IMB), serta bukti perjanjian penyewaan lokasi. 

4. NPWP

Pemohon juga wajib membuat NPWP perusahaan. Pelaku usaha membuat NPWP ke kantor pajak sesuai domisili PT. Dokumen yang wajib pengusaha siapkan adalah NPWP pribadi, SKD, salinan identitas, juga akta pendirian. 

5. Anggaran Dasar Perseroan

Kemudian, membuat anggaran dasar. Pengajuan ini langsung ke Kemenkumham. Pemilik usaha juga menyertakan bukti setoran modal, membayar PNBP, serta akta pembuatan asli. 

6. SIUP

Selain dasar hukum PT, pengusaha juga harus membuat SIUP. Pemilik membuat pengajuan ke Dinas Perdagangan yang ada pada lokasi yang sama seperti PT, sehingga aktivitas operasional PT mendapat pengakuan hukum. Klasifikasi untuk izin ini terbagi jadi kelas kecil, menengah, juga besar, sesuai dengan nilai aset bisnis. 

7. Mengajukan TDP

Beres pengajuan SIUP, masih ada lagi izin yang perlu pengusaha ajukan, yaitu TDP. Sama seperti SIUP, mengajukan TDP langsung kepada dinas yang berwenang. Tujuannya untuk memberitahu kalau perusahaan sudah resmi terdaftar, jadi bisa beroperasi secara legal. 

Nantinya, setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan mendapatkan sertifikat TDP dari Kementerian Perdagangan. 

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Tahap terakhir yaitu mengeluarkan berita acara, tepat setelah PT mendapat pengesahan oleh Kemenkumham. dengan begitu, PT resmi memiliki status sah berupa badan hukum. 

Lindungi Bisnis dengan Registrasi Merek

Selain paham dasar hukum PT, pengusaha pun nggak boleh lupa buat daftar merek. Jadi, orang lain nggak bisa pakai merek seenaknya, bahkan bisa masuk ke ranah hukum kalau nekat menyalahgunakan. 

Kalau mau registrasi merek, cek merek terdaftar dulu secara daring, supaya kamu tahu apakah merek sudah ada yang punya atau belum. Kalau perlu panduan soal registrasi logo atau merek, baca di panduan daftar merek! Jangan lupa registrasi merek, proteksi bisnis itu penting!

FAQ

1. PT biasa dan perorangan bedanya?

PT umum pendirinya setidaknya 2 orang, PT perorangan seorang saja, tapi khusus bagi UMKM. 

2. Apakah PT wajib punya nama?

Tentu, perhatikan pula kalau nama perusahaan pun ada aturannya.

3. Daftar merek dengan PT apakah sama?

Berbeda. Daftar PT untuk menunjukkan legalitas bisnis, sedangkan registrasi merek mengarah pada perlindungan HKI. 

4. Usaha rumahan apakah bisa jadi PT?

Bisa, bisnis skala rumahan masuk dalam kelompok PT Perorangan

5. Apa status legalitas PT?

PT mempunyai status legalitas sebagai badan hukum.

Artikel Terkait
Bantuan UMKM: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha UMKM
Bantuan UMKM: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha UMKM
20+ Ide Usaha di Bulan Ramadhan, Berkah dan Cuan
20+ Ide Usaha di Bulan Ramadhan, Berkah dan Cuan
Cara Cek NIB Online, Sekarang Lebih Mudah dan Praktis!
Cara Cek NIB Online, Sekarang Lebih Mudah dan Praktis!
15+ Ide Bisnis Antimainstream yang Kreatif dan Inovatif!
15+ Ide Bisnis Antimainstream yang Kreatif dan Inovatif!
15+ Ide Bisnis Coffee Shop, Pas buat Pengusaha Pemula
15+ Ide Bisnis Coffee Shop, Pas buat Pengusaha Pemula
Usaha Coffee Shop: Modal dan Cara Bukanya
Usaha Coffee Shop: Modal dan Cara Bukanya
2 Langkah Mudah, Daftar Merek Hanya dari Rumah