MEBISO.COM – Merek Adalah Jaminan Reputasi Produk. Merek disebut sebagai intangible asset atau aset yang tak terlihat. Mengutip pernyataan dari Stephen King, produk adalah sesuatu buatan pabrik, sedangkan merek adalah sesuatu yang di beli konsumen. Sebagai aset yang tak terlihat, perlindungan terhadap hak atas merek wajib didaftarkan kepada negara. Proses pendaftaran merek pada kenyataannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Sehingga, sebelum mendaftarkan merek, penting bagi pengusaha untuk memahami perlindungan hak merek.
Bahasa hukum memberikan pengertian merek sebagai pembeda kepada konsumen terhadap komoditas yang di produksi produsen. Merek tidak hanya sebatas visual yang dapat di lihat berupa tulisan, namun dapat juga berupa suara, hologram, logo, baik 2 dimensi maupun 3 dimensi. Tujuan utama dari pembuatan merek adalah untuk alat pembeda terhadap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha.
Dalam penyebutannya, UU MIG secara tegas menerangkan bahwa penyebutan yang benar adalah “Merek”. Diperkuat dengan KBBI, penyebutan secara baku adalah “Merek” yang berarti tanda pengenal produknya. Arti lainnya yang disampaikan oleh KBBI adalah, kegagahan, keunggulan, dan kualitas. Sedangkan “Merk” menurut KBBI adalah bentuk tidak baku dari kata “Merek” itu sendiri.
Philip Kotler, seorang konsultan pemasaran dari Amerika, memberikan pendapatnya mengenai merek di tahun 2012. Kotler memberikan pengertian apa itu merek sebagai tanda, dan rancangan atau gabungan dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai predikat penjual yang kemudian menjadi pembeda di pasaran.
Marty Neumeier, seorang penulis tentang merek dari Amerika memberikan pengertian merek yang berbeda dari Kotler. Tidak hanya sekedar pembeda, Marty menyebutkan merek sebagai perasaan terhadap suatu produk. Artinya merek menurut Marty adalah bentuk pandangan terhadap suatu produk.
Lalu, apa pengertian merek menurut Lamb? Lamb memberikan pernyataan mengenai pengertian merek di tahun 2001, jauh sebelum kedua ahli di atas. Tidak jauh berbeda dengan kedua ahli sebelumnya, Lamb mengartikan merek sebagai istilah, simbol, dan gabungan dari beberapa unsur lainnya. Lebih jauh lagi, Lamb memberikan pengertian mengenai tujuan merek sebagai jati diri dari produk.
Perlindungan terhadap hak merek di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). UU MIG merupakan produk bentukan kesepakatan anggota-anggota WTO dari Persetujuan TRIPs. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kekayaan intelektual di Indonesia, sama dengan peraturan negara-negara anggota WTO lainnya. Prinsip yang mendasari pendaftaran merek juga serupa yaitu first to file, artinya siapapun yang lebih dulu mengajukan hak atas merek, dialah yang memiliki hak atas merek tersebut.
Ruang lingkup merek dalam undang-undang di bagi menjadi dua, yaitu merek dagang dan merek jasa. Berdasarkan kategori tersebut, maka undang-undang hanya memberikan jenis merek secara sempit. Merek dagang dan merek jasa, di bagi menjadi kelas-kelas merek dari kelas 1 sampai dengan kelas 45. Namun, tentunya jenis merek tidak hanya dua kategori itu saja. Untuk lebih mengenali jenis-jenis merek, lihat pada poin pembahasan berikutnya.
Secara istilah, UU MIG menjelaskan mengenai jenis merek secara umum dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu merek produk, merek jasa, dan merek gabungan (kolektif). Ketiga kelompok ini terbagi lagi menjadi 45 (empat puluh lima) kelas dan di dalamnya terdapat beberapa sub kelas. Kelas 1 sampai kelas 34 untuk merek dagang, kelas 35 sampai kelas 45 untuk merek jasa. Gunakan fitur cari kelas merek dari mebiso untuk memudahkanmu mencari kelas merek yang lebih akurat.
Merek dagang adalah merek yang melekat pada produknya. Merek dagang masuk ke dalam klasifikasi kelas merek dari kelas 1 sampai dengan kelas 34. Unsur yang terdapat pada kelas merek tersebut secara garis besar berkaitan dengan bahan dasar dari produk.
Contoh:
Merek PEPSODENT HERBAL milik UNILEVER IP Holdings B.V. didaftarkan di kelas 3 untuk perlindungan produk perawatan gigi. Karena didaftarkan di kelas 3, maka merek ini termasuk ke dalam merek dagang.
Merek jasa adalah jenis merek yang cenderung melekat pada metode pemasaran, metode produksi, dan lainnya. Tetap berkaitan dengan bahan dasar atau bahan utama produk, namun fokus utamanya ada pada metode.
Contoh:
Masih dari perusahaan yang sama, UNILEVER N.V juga melindungi mereknya di jenis jasa untuk merek UNILEVER. Merek ini didaftarkan di kelas 35 untuk jasa administrasi bisnis, fungsi kantor, dan jasa perkantoran lainnya. Karena didaftarkan di kelas 35, maka merek ini termasuk ke dalam jenis merek jasa.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan secara bersama-sama. Karakteristik dari merek kolektif adalah adanya perjanjian penggunaan merek secara bersama-sama oleh para pemiliknya. UU MIG memberikan batasan terhadap pemberian lisensi terhadap merek kolektif, apabila ada seseorang yang ingin mengajukan lisensi terhadap merek kolektif, akan disarankan untuk bergabung menjadi salah satu pemilik merek tersebut.
Contoh:
Merek KFC kelas 29 didaftarkan oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings LLC. Pemilik merek ini adalah badan hukum yang berbentuk holding, artinya terdapat beberapa kumpulan perusahaan di dalamnya. Sehingga, kepemilikan merek KFC ini menjadi milik bersama dalam holding tersebut.
Secara praktik, dalam form pendaftaran merek, jenis merek dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut:
Merek kata adalah merek yang hanya berisi tulisan tanpa ada tambahan unsur lainnya seperti logo atau gambar. Ketika pemilik merek memilih merek kata sebagai jenis mereknya, maka unsur pembeda yang di nilai oleh DJKI adalah susunan huruf dan penyebutan nama merek.
Contoh: Merek GOTO kelas 18 milik PT GOTO Gojek Tokopedia
Merek Lukisan/Logo adalah merek yang didalamnya hanya terdapat gambar sebagai unsur utama merek, sehingga pemeriksa merek DJKI menilai unsur pembeda dari konsep lukisan maupun warna dari logo tersebut.
Contoh: Merek PEPSI kelas 32 milik PEPSICO, Inc.
Merupakan gabungan dari unsur kata dan lukisan, sehingga penilaian yang dilakukan terhadap merek jenis ini adalah pada unsur tulisan maupun gambar.
Contoh: Merek SariWangi+Lukisan kelas 30 milik PT Unilever Indonesia Tbk.
Dalam pendaftaran merek dengan jenis merek suara, pemeriksa menilai unsur pembeda melalui notasi dan rekaman suara.
Contoh: Merek suara Samsung
Jenis merek ini menampilkan berupa tampilan yang berbeda apabila di lihat dari beberapa sudut pandang.
Contoh: Merek Pegadaian
Merek 3 dimensi adalah merek yang di buat seakan-akan memiliki volume, sehingga seolah-olah dapat di rasakan unsur sisi-sisi bidang merek tersebut. Dalam pemeriksaan merek 3 dimensi, pemeriksa merek melihat unsur pembeda dari karakteristik merek tersebut. Sama dengan jenis merek hologram, merek 3 dimensi harus di lampirkan gambar dari beberapa sudut pandang yang berbeda dari setiap sisinya.
Contoh: Merek (3 dimensi) kelas 41 milik PT KOTAK POS APLIKASI.
Pasal 4 ayat (5) UU MIG memberikan penjelasan bahwa karakteristik merek adalah sesuatu yang dapat di lihat dari depan, samping, atas, dan bawah. Penjelasan dari undang-undang tersebut hanya memberikan arti karakteristik merek dari merek hologram dan 3 dimensi. Sedangkan karakteristik merek secara umum adalah sebagai berikut:
Reputasi artinya pendapat orang lain ketika melihat atau merasakan produk kita. Tidak terbatas hanya berdasarkan bentuk visual, orang lain juga bisa menilai kualitas produk dari suara mereknya.
Nilai merek juga di lihat dari kemampuan suatu produk untuk memberikan solusi atas masalah pelanggan, atau memberikan kebutuhan pelanggan.
Merek di sebut juga sebagai “brand”. Menurut terjemahan sederhana, dalam bahasa Inggris, brand di artikan sebagai merek, cap, jenis, atau macam. Lalu apa yang membedakan merek dan brand? Pada dasarnya brand dan merek adalah sama. Keduanya sama-sama di artikan lebih dari sekedar nama. Menurut beberapa literatur, brand di artikan sebagai karakter atau kumpulan perasaan yang dapat di rasakan, di pikirkan, dan di alami oleh konsumen itu sendiri.
Semakin kesini, arti merek bukan hanya sekedar tulisan di depan produk untuk menyebutkan komoditas. Merek artinya juga sebagai pengalaman yang di alami oleh konsumen. Sehingga tidak ada perbedaan antara merek dan brand. Beberapa orang ada juga yang menyebutkan merek brand, hal ini sebenarnya tidak perlu karena keduanya memiliki arti yang sama.
Merek adalah sesuatu untuk mengenal produk, sedangkan nama produk adalah komoditas yang di hasilkan oleh produsen atau penjual. Dalam dunia bisnis, produk adalah sesuatu yang di perjual belikan. Dan merek adalah alat untuk penyebutan komoditas tersebut. Tentunya, nama merek dan nama produk adalah dua unsur yang berbeda. Komoditas bisa di produksi oleh beberapa orang secara bersamaan, namun merek adalah sesuatu yang unik dan hanya di ciptakan oleh orang tertentu.
Sebagai tanda pengenal, suatu brand tentu memiliki elemen tersendiri untuk mendukung fungsi pembeda. Elemen utama dari brand, terdiri dari nama, logo, simbol, kemasan, jingle, dan juga slogan yang di gunakan dalam brand tersebut.
Beberapa orang nyatanya masih menganggap bahwa logo dan merek adalah sama. Hal ini tidak sepenuhnya salah, namun apabila di kaji lebih dalam lagi, logo adalah bagian dari merek. Sebagai bagian dari merek, logo memiliki fungsi utama untuk menampilkan bagaimana merek itu ingin di kenal oleh orang lain.
Logo adalah susunan dari konsep, warna, dan simbol grafis yang di gunakan untuk memberikan tampilan visual dan berfungsi untuk mendukung unsur pembeda dari nama merek itu sendiri. Untuk pihak luar, logo dapat memberikan kemudahan untuk mengidentifikasi produk yang kita produksi.
Mengapa sebuah produk harus mempunyai merek dan label? Jawabannya sederhana, yaitu untuk memudahkan pelanggan memilih produk yang di pasarkan. Fungsi utama merek adalah sebagai pembeda, dan pembeda ini sangat berperan penting dalam dunia bisnis.
Contohnya, kamu memiliki inovasi dari sebuah produk yang sudah ada sebelumnya. Perbedaan antara produk kamu dengan produk sebelumnya sangat tipis, namun kamu yakin bisa menguasai pasar dengan kelebihan yang kamu miliki. Sehingga menambahkan merek pada produk kamu akan menjadi solusi untuk memenangkan pasar. Tonjolkan kelebihan-kelebihan produkmu melalui merek, dan tambahkan label yang bisa dengan mudah di ingat oleh pelanggan.
Kalau sudah seperti ini, kemungkinan kamu berhasil menguasai pasar semakin tinggi, walaupun kamu bukan lah pelopor terhadap produk tersebut.
KBBI mengartikan kemasan adalah sebagai pelindung dari produk. Dari pengertian tersebut, kemasan memiliki fungsi utama untuk melindungi produk dari kontaminasi benda asing. Berbeda dengan label, pada dasarnya label adalah tanda yang melekat pada kemasan. Berdasarkan fungsinya, kemasan berfungsi sebagai proteksi sedangkan label berfungsi sebagai pengenal produk.
UU MIG tidak menjelaskan secara gamblang mengenai nama-nama merek yang baik. Namun, Pasal 20 UU MIG memberikan batasan mengenai merek-merek yang tidak dapat di daftarkan. Apabila pasal tersebut di terjemahkan secara sederhana dapat menjadi pedoman pembuatan nama merek yang baik. 4 syarat utama nama merek yang baik adalah sebagai berikut:
Merek yang baik adalah merek yang sejauh mungkin kaitannya dengan produk. Semakin tidak berkaitan dengan produk maka akan semakin tinggi potensi merek di terima oleh DJKI.
Sebagaimana fungsi utama merek yaitu sebagai pembeda, maka merek yang baik adalah merek-merek yang tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah di daftarkan sebelumnya. Diferensiasi yang berhubungan dengan kinerja produk dari merek adalah salah satu kelebihan dari sebuah merek. Apabila merek yang kamu daftarkan ternyata mempunyai kemiripan dengan merek sebelumnya, maka hal itu bisa menjadi alasan DJKI memberikan usulan penolakan terhadap merek yang sedang di ajukan.
Masih berkaitan dengan dua kriteria sebelumnya, istilah unik dapat di artikan sebagai kata-kata yang tidak secara mudah di temukan oleh orang lain. Unik menjadi kriteria yang mendukung unsur pembeda dari merek itu sendiri. Kata-kata yang unik, baru, dan original akan menambahkan unsur pembeda merek dan tentunya menjadi pertimbangan pemeriksa merek.
Suatu merek di anggap memiliki daya pembeda ketika di banding kan dengan merek terdaftar sebelumnya. Sehingga, pemilik merek di sarankan untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu agar menghindari kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Pengecekan merek sudah bisa di lakukan melalui tools dari mebiso untuk memudahkan kamu menilai kemiripan merekmu dengan merek terdaftar sebelumnya.
Berdasarkan poin-poin di atas, beberapa contoh merek terdaftar yang baik adalah sebagai berikut:
Puma Kelas 25
Merek Puma di kelas 25 didaftarkan oleh PUMA SE untuk produk pakaian, dan alas kaki. Apabila dibandingkan dengan produk-produknya, merek PUMA sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Terlebih, produsen-produsen komoditas serupa pun belum tentu mempertimbangkan nama hewan untuk menjadi nama mereknya.
Dari segi kata, pemilihan nama hewan merupakan pilihan yang cerdas. Di tambah dengan logonya bergambar Puma, seolah-olah tidak ada singkatan atau arti lain, merek Puma disini diartikan benar-benar sebagai hewan Puma.
Shell Kelas 4
Merek Shell milik Shell Brand International AG di kelas 4, ditujukan untuk perlindungan produk minyak-minyak dan bahan bakar kendaraan. Apabila diterjemahkan secara sederhana ke dalam bahasa Indonesia, kata Shell berarti kerang. Yang mana dari keseluruhan produknya maupun bahan yang digunakan tidak ada sangkut pautnya dengan kerang.
Setelah memahami mengenai pengertian, jenis, dan juga contoh merek, langkah selanjutnya adalah membangun merek itu sendiri. Membangun merek untuk para pengusaha mungkin bukan suatu hal yang mudah. Apalagi proses pendaftaran merek memakan waktu yang panjang. Para pengusaha harus ekstra hati-hati dalam membangun merek usahanya agar terhindar dari penolakan.
Berikut adalah tips membangun merek untuk pengusaha:
Mengenali usaha kamu adalah langkah awal untuk membangun merek. Kenapa? Karena kalau di lihat dari beberapa jenis merek, kita akan lebih mudah menentukan jenis merek yang didaftarkan jika setidaknya dapat menjawab pertanyaan berikut:
Misalnya, kamu menjual produk teh, sistem DJKI akan memberikan beberapa kelas merek yang berkaitan dengan teh. Ada kelas 1,3,5, 7, 11, 29, 30, 35, dan 43, tapi tidak berhenti di sini, karena masih ada pertanyaan tambahan lainnya.
Mengenali produk tidak hanya berhenti sampai produk jadi saja. Kamu juga harus paham bahan-bahan yang digunakan di dalam produk itu. Hal ini untuk memudahkanmu memilih kelas-kelas merek yang tadi sudah muncul dari pertanyaan pertama. Kalau kita menjual teh yang berasal dari daun teh asli, maka potensi kelas mereknya akan semakin mengecil menjadi kelas 1, 5, 29, 30, 35, dan 43. Masih terlalu banyak pilihan kelas mereknya? Maka lanjutkan dengan pertanyaan berikutnya.
Lagi-lagi kamu di paksa untuk mengenali usaha kamu sampai ke cara mendapatkan bahan dasarnya. Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, kalau kamu menjual produk teh yang bahan dasarnya didapatkan dari supplier, bukan daun teh yang baru saja dipetik dari kebunnya. Maka, akan semakin mengerucut lagi potensi kelas merek yang harus kamu pilih. Pilihannya sekarang hanya ada kelas 5, 29, 30, 35, dan 43. Sudah semakin mudah, namun belum cukup sampai di sini. Jawab lagi pertanyaan selanjutnya.
Misalnya kamu menjual teh sebagai minuman tanpa menjanjikan klaim apapun. Artinya murni hanya teh yang di kenal sebagai pelepas dahaga. Kelas merek yang dapat di pilih pun akan semakin mudah, sekarang kamu hanya bisa memilih kelas 29, 30, 35, dan 43. Ini adalah kelas-kelas merek yang setidaknya kamu amankan lebih dulu.
Tapi, kalau kamu keberatan untuk mendaftarkan ke semua kelas merek secara bersamaan, kamu bisa menjawab pertanyaan terakhir ini.
Fokus pada minuman teh, cara penjualan atas produk tersebut bisa bermacam-macam. Kamu bisa menjual minuman teh kemasan melalui media online, menjual seperti waralaba menggunakan booth, atau bahkan kamu menjual di kedai teh.
Kalau saat ini kamu baru menjual di kedai teh saja, maka kelas merek yang paling utama untuk kamu pilih adalah kelas 43.
Selesai dengan kelas merek, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah menentukan target pelanggan. Penentuan target pelanggan di awal akan memudahkan rencana pemasaran selanjutnya. Dengan target pelanggan yang pasti, kamu bisa memprediksi arah pemasaran yang sesuai dengan target pelanggan. Sehingga, hasil dari proses pemasaran yang dilakukan pun akan terukur dan juga efektif.
Membuat rencana pemasaran yang sesuai target pasar, juga perlu trik tersendiri. Caranya, kamu harus mengenal target pasar dengan melakukan riset yang mendalam.
Banyak metode yang bisa digunakan untuk melakukan riset, namun minimal kamu bisa menjawab pertanyaan berikut:
Ternyata, usia juga bisa menentukan minat dan gaya hidup pelanggan. Disinilah celah pengusaha untuk bisa melakukan pendekatan sesuai dengan minat pelanggan.
Dengan mengetahui pekerjaan pelanggan, kamu bisa melakukan analisis yang lebih dalam lagi. Dari pekerjaan mereka, kamu bisa tahu kapan waktu-waktu senggang mereka, apa yang menjadi topik pembicaraan mereka, siapa saja yang akan mereka temui, bahkan sampai pendapatan mereka.
Pertanyaan ini terlihat sedikit sulit, karena kita perlu memprediksi perilaku atau kebiasaan orang yang sebelumnya tidak kita kenal sama sekali. Namun, selalu ada cara untuk mengatasi kesulitan yang kamu hadapi. Perilaku pelanggan pada dasarnya bisa di analisis dari pekerjaan mereka, pendapatan, dan domisili.
Berdasarkan data-data yang telah kamu miliki dari pertanyaan sebelumnya, kamu bisa memprediksi perilaku pelangganmu. Kemudian, akan lebih mudah juga untuk mendekati mereka seolah-olah kamu sudah mengenal pelangganmu.
Tulis jawaban-jawaban dari pertanyaan sebelumnya, lalu susun rencana pemasaran yang paling sesuai dengan pelangganmu. Dengan begitu kamu akan lebih mudah mendekati pelanggan. Pelangganmu juga akan dengan mudah mengingat nama merek dari produkmu.
Membangun ikatan dengan pelanggan bisa melalui beberapa pendekatan, salah satunya yang sedang populer saat ini adalah melalui sosial media. Manfaatkan sosial mediamu untuk menjangkau para pelanggan dengan cepat dan luas.
Dari seluruh penjelasan di atas, istilah “apalah arti sebuah nama” rasanya sudah tidak sesuai dengan arti merek dalam proses pemasaran. Merek dalam sebuah bisnis memiliki arti penting untuk menciptakan koneksi emosional dengan pelanggan. Yang mana memiliki tujuan untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan tentunya menghasilkan keuntungan yang lebih besar pula. Bahkan, Stephen King pernah menyatakan bahwa produk adalah sesuatu buatan pabrik, sedangkan merek adalah sesuatu yang di beli konsumen.
Pernyataan Stephen King tersebut membuktikan bahwa merek jauh dari sekedar nama dalam dunia bisnis. Setelah timbul koneksi dengan pelanggan, tentu kamu akan memerlukan pembeda antara produkmu dengan produk lain. Disinilah arti penting merek yang paling menonjol, yaitu sebagai pembeda dengan produk lainnya.
Dari sisi pengusaha yang telah secara apik membangun nama mereknya, pembeda akan menjadi sangat penting. Fungsi pembeda di sini agar pelanggan tidak terkecoh dengan adanya produk lain yang serupa. Pembeda juga menjadikan sebuah alasan pelanggan dalam memilih suatu produk. Sehingga, pengusaha dapat dengan leluasa membangun reputasi produknya dari merek.
Beberapa pengusaha melihat merek tidak lebih penting dari profit, kenyataannya justru dari mereklah pengusaha bisa menambah profit. Pernyataan “jalan dulu saja” sudah harus di buang jauh-jauh untuk kamu yang ingin sukses dalam berbisnis. Untuk lebih mudah, mari kita bedah satu-satu manfaat merek dari sisi publik dan sisi produsen berikut:
Contohnya, ketika membeli minuman kemasan, orang-orang pasti sudah mempunyai satu merek yang akan di pilih. Mereka meyakini bahwa pilihannya memiliki mutu yang paling sesuai. Padahal, kalau kita tanya satu persatu, belum tentu mereka melakukan pengujian terhadap seluruh merek minuman kemasan yang lain. Hanya atas dasar kepercayaan, mereka bisa memilih minuman kemasan masing-masing.
Sama seperti contoh sebelumnya, merek ternyata bisa menjadi sumber informasi kepada pelanggan. Tanpa mereka melakukan pengujian terhadap satu persatu merek minuman kemasan, mereka sudah mengetahui kandungan yang diperlukan dari nama mereknya saja.
Hal ini jauh lebih sederhana daripada kita harus menguji satu-satu sampel dari air minum kemasan sebelum membelinya, bukan?
Merek bermanfaat sebagai media untuk melakukan inovasi terhadap produk. Dengan berkembangnya produk, akan selalu ada kompetitor yang berusaha untuk meniru produk kita. Bahkan, beberapa ada yang berani menjiplak produk lain yang sudah terkenal secara terang-terangan.
Kalau sudah begitu, apa yang bisa kita lakukan sebagai produsen? Pilihan pertama, kita bisa mengajukan keberatan terhadap produk palsu tersebut dengan mengorbankan waktu yang relatif panjang. Atau pilihan lainnya melakukan inovasi terhadap produk kita. Beberapa pertimbangan perlu kita nilai baik-baik, apakah kita akan mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya untuk menuntut si penjiplak? Atau menginvestasikan waktu kita dalam pengembangan produk baru yang lebih sulit untuk dijiplak.
Tentu tidak salah kalau kita ingin mempertahankan merek yang sudah kita bangun dari awal. Namun, perlu di ingat juga bahwa proses sengketa merek bisa memakan waktu sampai bertahun-tahun, lho!
Pada dasarnya, merek adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui permohonan ke DJKI. Prinsip perlindungan merek adalah first to file, artinya siapa yang mendaftarkan lebih dulu, dialah yang berhak atas merek tersebut.
Dalam hal terjadi penjiplakan, kita hanya dapat mengajukan keberatan apabila memiliki bukti pendaftaran merek yang lebih dulu dari si penjiplak. Bukti pendaftaran ini harus yang dikeluarkan dari DJKI, ya. Walaupun merek kita telah di ketahui banyak orang, namun apabila tidak terdaftar maka kita tidak bisa menuntut perlindungan kepada negara.
Tujuan utama dalam pembuatan merek pada awalnya adalah sebagai identitas produk. Namun, tujuan pembuatan merek yang lebih luas adalah sebagai berikut:
Langkah selanjutnya setelah produk di kenal, adalah melakukan promosi. Tujuannya untuk menarik minat pelanggan lain yang lebih luas dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada. Dengan menggunakan merek, iklan atau promosi yang kamu buat akan jauh lebih efektif.
Merek adalah sebuah aset bagi perusahaan. Pengelolaan aset yang baik tentu akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Merek menciptakan keuntungan dengan cara memberikan pertahanan terhadap persaingan harga. Maksudnya, ketika pelanggan sudah mempercayai merek kamu, kamu dapat dengan leluasa mempertahankan harga yang lebih tinggi dari kompetitor.
Nilai tertinggi dari sebuah merek adalah kepercayaan pelanggan. Sekali kamu berhasil mendapatkan kepercayaan pelanggan, maka kamu bebas menentukan harga yang sesuai atas merekmu.
Fungsi utama merek adalah sebagai pembeda. Apabila kita tarik kembali ke belakang, pertama kali pemerintah merasa perlu untuk memberikan perlindungan merek adalah di tahun 1961. Pada saat itu, tujuan perlindungan merek adalah untuk mencegah penjiplakan. Kenyataannya, beberapa tahun saja sejak Indonesia merdeka, barang bajakan sudah marak beredar. Hal ini tentu merugikan banyak pihak hingga menjadi fokus utama pemerintah dalam membuat regulasi pada saat itu.
Lalu, bagaimana dengan dukungan teknologi yang sangat canggih seperti sekarang? Pembajakan, penjiplakan, dan pemalsuan produk tentu menjadi lebih mudah. Perlu kita ingat, sekitar tahun 2010an, barang palsu di buat sedemikian rupa persisnya dengan yang asli. Seluruh pihak menjadi wajib menambah satu kemampuan untuk menganalisis perbedaan produk asli dan produk hasil jiplakan.
Pengusaha susah payah membuat video tutorial untuk mengedukasi pelanggan dalam memilih produk asli. Fenomena produk jiplakan tersebut mengakibatkan kerugian dari sisi konsumen maupun pengusaha. Dari cerita di atas, lalu apa arti penting merek bagi pengusaha?
Arti penting merek bagi pengusaha, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang sudah di sampaikan di atas. Pengusaha membuat merek untuk melindungi produknya dari kompetitor. Tidak cukup hanya membuat merek saja, karena nyatanya yang bermerek pun bisa di jiplak, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek ke DJKI. Hal ini agar pengusaha berhak mengajukan keberatan, membuat laporan atas penyalahgunaan merek, sekaligus mendapatkan perlindungan dari negara atas penggunaan mereknya.
Perlindungan atas merek di jelaskan pada Pasal 3 UU MIG. Merek adalah hak khusus yang di berikan oleh negara atas dasar permohonan untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin atas penggunaan merek. Hak merek perlu di lindungi karena fungsi utamanya sebagai pembeda. Selain itu, pendaftaran merek berfungsi untuk bukti administrasi oleh negara agar dapat memberikan perlindungan kepada pemilik merek.
Prosedur perlindungan merek di mulai dari permohonan pendaftaran merek secara online. Merek-merek yang di daftarkan nantinya akan terbit bukti permohonan pendaftaran, sebelum sertifikat merek. Sejak terbitnya bukti permohonan pendaftaran, merek tersebut sudah di mulai perlindungannya, namun jangan senang dulu karena masih ada proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan merek sesuai yang di sampaikan pada undang-undang kurang lebih memakan waktu 18 (delapan belas) bulan. Namun, pada praktiknya pengusaha perlu menunggu selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk mendapatkan sertifikat merek.
Selama jangka waktu tunggu tersebut, pengusaha masih belum bisa tenang. Daftar merek adalah langkah awal perlindungan, karena di tengahnya akan ada usulan penolakan, ataupun pendaftaran merek serupa. Namun, kamu tidak perlu khawatir lagi, kamu bisa memanfaatkan fitur monitoring tools dari mebiso untuk mendapatkan update merekmu. Dalam masa tunggu yang panjang tersebut, kamu pasti mengharapkan merekmu dengan mulus di terima oleh pemeriksa. Sayangnya, tidak semua merek bisa di daftarkan, berikut adalah merek-merek yang tidak dapat di daftarkan.
Jawabannya adalah TIDAK. Selain prosesnya yang panjang, ternyata untuk mendaftarkan merek juga harus ekstra hati-hati. Nyatanya, UU MIG memberikan batasan sehingga tidak semua merek bisa di daftarkan. Untuk melihat apakah merekmu bisa lolos, fokus pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG berikut:
Pastikan nama merek yang akan di daftarkan adalah kata-kata yang baik, sopan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pikirkan baik-baik sebelum mengajukan pendaftaran merek, dan jangan hanya menggunakan kata-kata sebelum mengetahui artinya.
Mungkin kamu menganggap bahwa kata-kata yang viral saat ini akan membantu meningkatkan minat pada produkmu, pernyataan ini tidak sepenuhnya salah. Namun, bisa saja di kemudian hari DJKI menganggap nama merek tersebut tidak pantas, dan akibatnya merekmu bisa di tolak!
Kalau sudah begitu, kamu hanya bisa melakukan pendaftaran ulang dengan mengganti nama merek lainnya.
Contoh, kamu akan mendaftarkan merek untuk produk Jamu, sehingga masuk ke kelas 5, dan kamu memberikan nama mereknya “Jamu”. Hal ini sudah pasti akan memberikanmu usulan penolakan dari DJKI, dan apabila kamu gagal untuk memberikan tanggapan maka merekmu akan di tolak tetap.
Lagi-lagi jalan satu-satunya adalah dengan melakukan rebranding.
Menyesatkan di sini bisa berarti menyebabkan keraguan kepada pembeli untuk memilih produk lainnya. Contohnya, kamu membuat nama merek “Kopi Paling Murni” yang mana hal ini bisa mengakibatkan pembeli merasa kopi yang lain tidak semurni dari produkmu.
Memuat unsur yang menyesatkan kalau secara sederhana bisa di artikan sebagai overclaiming. Contohnya, kamu membuat nama merek “Kopi tahan ngantuk nomor 1” untuk produk kopi bubuk. Nama merek ini bisa membuat pembeli berpikiran seakan-akan kopi yang lain tidak berfungsi sama. Padahal, tujuan pembeli membeli kopi adalah agar mereka bisa menunda rasa kantuk.
Tujuan utama dari merek adalah untuk memberikan pembeda, sehingga nama merek tanpa pembeda akan membuat merekmu sia-sia.
Merek yang di anggap tidak memiliki pembeda seperti merek yang hanya menggunakan satu simbol. Contohnya, merek kedai kopi garis miring, namun hanya di tuliskan “/” tanpa ada logo maupun tambahan lainnya. Penulisan merek seperti itu akan memberikan potensi usulan penolakan merek, kecuali kamu menuliskan “Kedai Kopi Garis Miring ‘/’”
Apa merek yang mendapatkan usulan penolakan masih bisa di pertahankan? Jawabannya bisa, namun kamu perlu alasan-alasan yang kuat agar merekmu tidak di tolak.
Istilah-istilah umum memang paling mudah untuk diingat, namun jangan sampai menggunakannya untuk merekmu, ya! Contoh merek yang menggunakan istilah umum adalah merek “tempat makan” untuk restoran.
Poin terakhir ini berkaitan dengan merek milik pihak lain. Merekmu bisa saja di tolak apabila di anggap “mirip” dengan merek pihak lain. Penilaian mirip ini bersifat subjektif, sehingga sebisa mungkin buatlah nama merekmu seunik mungkin. Karena persamaan pada cara penyebutan merek saja, bisa membuat merekmu di tolak.
Merek yang baik adalah merek yang memiliki daya pembeda, lalu mengapa merek harus memiliki daya pembeda? Tujuan utama merek adalah sebagai identitas produk, dan suatu produk akan lebih mudah di ingat apabila memiliki perbedaan dengan produk lainnya.
Merek memberikan cara sederhana untuk membedakan suatu produk. Bayangkan kalau kita harus mencari perbedaan produk dari segi bahan, komposisi, dan penyajian. Bukankan lebih sederhana dengan menyebutkan nama mereknya saja?
Nama merek tidak boleh sama, karena akan mengakibatkan hilangnya fungsi pembeda. Merek-merek yang memiliki kesamaan dengan nama merek yang sudah terdaftar sebelumnya, akan di tolak oleh DJKI. Kesamaan ini bisa di lihat dari beberapa sisi, bisa kesamaan sebagian, kesamaan keseluruhan, dan kesamaan pada penyebutannya.
Merek yang di anggap mirip sebagian, bisa jadi kesamaannya pada satu kata namun kata lainnya berbeda seluruhnya. Bisa pula kemiripannya hanya pada nama, namun logonya berbeda seluruhnya. Persamaan ini bisa mengakibatkan merek mendapatkan usulan penolakan apabila unsur yang sama adalah unsur utama dalam merek.
Contoh: Merek Gudang Garam dengan merek Gudang Baru, merek Gudang Baru di anggap memiliki kesamaan sebagian dengan merek Gudang Garam yang sudah terdaftar sebelumnya. Walaupun kata yang mengikuti kata “Gudang” berbeda, ternyata hal ini di anggap tidak menambahkan unsur pembeda oleh pemeriksa DJKI. Hal ini di karenakan kata “Gudang” adalah unsur utama dari merek Gudang Baru.
Merek yang memiliki kemiripan seluruhnya, akan dengan mudah mendapatkan usulan penolakan. Karena seluruh unsur-unsurnya mirip dengan merek terdaftar sebelumnya. Baik dari segi kata, logo, bahkan penyebutannya di anggap sama seluruhnya.
Terakhir, merek yang memiliki kesamaan pada penyebutannya. Walaupun seluruh susunan hurufnya berbeda, namun apabila penyebutannya sama, bisa mengakibatkan DJKI mengirimkan usulan penolakan untuk merek yang kamu daftarkan. Sebagian dari merek dan yang dapat di ucapkan di sebut juga sebagai unsur fonetik. Walaupun fonetik hanya sebagian dari unsur merek, nyatanya pemeriksa juga turut mempertimbangkan kemiripannya seperti contoh berikut:
UU MIG memberikan perlindungan terhadap hak merek selama 10 (sepuluh) tahun. Hak kepemilikan merek dapat di perpanjang kembali selama merek tersebut masih di gunakan secara komersial. Perlindungan merek di hitung sejak tanggal permohonan, sehingga bisa saja ketika sertifikat merek terbit, sisa waktu perlindungan terhadap merek hanya tinggal 8 tahun saja (di hitung apabila proses penerbitan sertifikat merek 2 tahun).
Simulasinya seperti di bawah ini:
Perpanjangan hak atas merek dapat di lakukan sejak 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis sampai 6 (enam) bulan setelah merek kadaluarsa. Kalau setelah enam bulan sejak kadaluarsa kamu belum juga melakukan perpanjangan, maka merek yang kamu daftarkan akan menjadi milik umum. Kamu sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menggunakan merek.
Pada dasarnya siapapun yang melakukan kegiatan komersial dapat mendaftarkan merek. Secara khusus, UU MIG memberikan pembagian mengenai pihak yang bisa mendaftarkan merek menjadi dua golongan, yaitu orang pribadi dan perusahaan.
Merek pribadi adalah merek yang di daftarkan dan di miliki oleh orang pribadi. Nama yang tercantum sebagai pemilik merek hanya di tuliskan satu orang saja. Pemilik ini yang nantinya bisa menggunakan merek, atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan mereknya. Karena di daftarkan atas nama pribadi, maka keuntungan yang di hasilkan atas merek tersebut akan masuk ke pemilik secara personal saja.
Merek perusahaan adalah merek yang di daftarkan atas nama perusahaan. Pihak yang menandatangani formulir pendaftaran merek harus seorang direktur atau penanggung jawab perusahaan. Karena di daftarkan atas nama perusahaan, maka keuntungan yang di hasilkan atas penggunaan merek tersebut akan menjadi keuntungan perusahaan.
Penggunaan atau pemberian lisensi terhadap merek perusahaan, nantinya perlu mendapatkan persetujuan dari perusahaan lebih dulu.
Pada dasarnya seluruh ketentuan, dan peraturan mengenai penggunaan merek baik itu merek pribadi atau merek perusahaan adalah sama. Karena seluruh pengaturannya sama, maka kepemilikan merek juga tidak mempengaruhi terhadap nilai dari merek itu sendiri. Pertimbangan memilih kepemilikan merek di sesuaikan dengan kebutuhan.
Apabila kamu menjalankan usaha seorang diri, maka kamu bisa mendaftarkan merek atas namamu sendiri. Namun, apabila usahamu sudah berbentuk perusahaan atau berdasarkan kerjasama dengan beberapa pihak, sebaiknya diskusikan dulu mengenai kepemilikan mereknya. Hal ini berkaitan dengan keuntungan yang nantinya di hasilkan dari merek. Apakah keuntungannya akan masuk ke salah satu orang saja atau akan menjadi keuntungan bersama dalam perusahaan.
Hak merek dapat di alihkan kepada pihak lain. Pengalihan atas merek ini berbeda dengan pemberian lisensi. Proses pengalihan akan mengakibatkan berubahnya nama pemilik merek, sedangkan pemberian lisensi bisa di lakukan tanpa harus melakukan perubahan nama pemilik. Pengalihan merek dapat di lakukan karena pemilik meninggal dunia, sehingga mereknya beralih ke ahli waris, atau bisa juga berdasarkan kesepakatan.
Proses pengalihan hak atas merek harus di laporkan ke DJKI dengan melengkapi bukti-bukti pengalihan. Pengalihan merek yang paling umum terjadi adalah dari pribadi ke perusahaan. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang yang pada awalnya mendirikan usaha perorangan kemudian meningkat menjadi usaha bersama berbentuk perusahaan. Merek adalah aset, sehingga dengan tujuan mengalihkan asetnya dari aset pribadi ke aset perusahaan, perlu di lakukan pengalihan merek menjadi milik perusahaan. Tentunya, hal ini harus berdasarkan kesepakatan semua pihak.
Setelah memahami merek adalah sebagai jaminan reputasi produk, tentu kamu bisa lebih yakin untuk segera mendaftarkan merekmu. Jangan lupa juga untuk memanfaatkan fitur cek merek dari mebiso agar mendapatkan perbandingan yang akurat dalam penelusuran merek.