MEBISO.COM – Tidak hanya dokumen wajib saja, karena faktanya ada dokumen pendukung pendaftaran merek. Dan pastinya, dokumen pendukung ini juga mempengaruhi pendaftaran merekmu, lho!
Mau tahu apa saja yang bisa menjadi dokumen pendukung ini? Cek penjelasannya pada artikel berikut.
Sama seperti pengurusan legalitas yang lainnya, pengusaha harus mengirimkan kelengkapan dokumen lebih dulu untuk bisa diproses. Khusus untuk merek, ada dua jenis dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha.
Dokumen ini adalah dokumen wajib dan dokumen pendukung pendaftaran merek. Apa saja yang menjadi dokumen wajib dan dokumen pendukung itu?
Sama seperti namanya, kalau tanpa dokumen ini permohonan pendaftaran merek tidak akan bisa dilanjutkan. Konsekuensi tidak lengkapnya dokumen wajib adalah permohonan pendaftaran merek itu bisa saja tidak dilanjutkan.
Mungkin pengusaha bisa memasukkan permohonannya di awal, tapi beberapa waktu kemudian DJKI akan mengirimkan notifikasi atau sekedar surat pemberitahuan yang memerintahkan pengusaha segera melengkapi persyaratan.
Apabila calon pemilik merek sampai waktu yang sudah ditentukan tidak segera melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonannya akan di anggap batal. Sehingga yang bisa dilakukan pengusaha hanya memproses pendaftaran sejak awal kembali dengan melampirkan dokumen yang lebih lengkap.
Berbeda dengan dokumen pendukung yang tidak akan mendapatkan konsekuensi seperti ini, tapi ternyata tidak kalah penting juga.
Dokumen pendukung sifatnya hanyalah melengkapi dari dokumen wajib yang sudah di tentukan oleh DJKI. Tapi akan disesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran dari pemohon itu sendiri.
Dan karena di sesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran dari pemohon, maka dokumen pendukung akan lebih banyak di bandingkan dari dokumen wajib. Untuk itu, pengusaha juga perlu berhati-hati ketika DJKI memintamu segera mengirimkan dokumen yang ternyata menjadi dokumen pendukung.
Ingat, baik itu dokumen wajib maupun dokumen pendukung akan sama pentingnya untuk keberhasilan pendaftaran merek. Dan karena sifatnya yang sama pentingnya itulah pengusaha harus paham apa saja yang menjadi dokumen wajib atau dokumen pendukung.
Sederhananya, dokumen wajib ini adalah dokumen yang harus di lampirkan apapun keadaan atau pilihan dari pendaftaran merekmu. Lalu, apa saja yang menjadi dokumen wajib dalam pendaftaran merek ini?
Pertama adalah dokumen identitas, kalau kamu tidak memiliki tanda penunjuk identitas, maka pendaftaran merek akan sulit diproses. Baik itu permohonan secara pribadi atau yang diproses untuk perusahan.
Semua jenis ini harus menggunakan data sesuai dengan dokumen identitas.
Karena satu-satunya jalan adalah melalui sistem merek, maka salah satu hal wajib yang harus kamu miliki adalah akun merek. Bisa saja memprosesnya melalui bantuan biro jasa, tapi yang harus kamu ketahui adalah akun merek ini nantinya menjadi alat komunikasi antara pemilik merek dengan DJKI.
Gambar logo menjadi dokumen wajib yang harus di lampirkan oleh pengusaha. Bahkan meskipun jenis merek yang diproses tidak menggunakan gambar atau lukisan sama sekali.
Sistem pendaftaran mereknya akan secara otomatis meminta pengusaha untuk melampirkan dokumen gambar ini sebagai persyaratan. Kalau kamu tidak melampirkannya, sistem akan secara otomatis menolak dan tidak bisa melanjutkan prosesnya.
Bukan dengan cara menggoreskan pena pada layar, tapi kamu perlu mengirimkan gambar dari tanda tanganmu untuk bisa memproses permohonan pendaftaran merek.
Dari dokumen gambar tanda tangan ini nantinya DJKI akan menempelkannya pada bukti pendaftaran.
Kalau kamu sudah memiliki seluruh dokumen di atas, di jamin proses pemeriksaan administrasi awal akan bisa kamu lewati dengan mudah. Tapi pada keadaan tertentu, pengusaha akan di minta untuk mengirimkan dokumen pendukung pendaftaran merek.
Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam dokumen tersebut? Berikut adalah penjelasannya.
Dalam keadaan tertentu, pendaftaran merek tidak cukup hanya dengan empat dokumen wajib di atas. Terkadang kamu akan perlu melampirkan dokumen-dokumen tambahan yang bahkan perlu andil dari dinas tertentu.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen tambahan yang mungkin akan kamu perlukan:
Ketika pemohon memilih jenis pendaftaran UMKM, DJKI akan memintamu untuk mendukung permohonan tersebut menggunakan dokumen ini. Dan untuk bisa menjamin keterangan dari dokumen tersebut, surat yang kamu dapatkan haruslah di keluarkan dari dinas yang bersangkutan.
Kalau dari penjelasan di atas, logo merek memang menjadi dokumen wajib. Tapi, ada satu ketentuan yang menyebutkan kalau logo bisa saja perlu dokumen tambahan.
Keadaan seperti ini terjadi apabila pengusaha memilih untuk mendaftarkan mereknya pada jenis merek 3 dimensi. Pastikan logo yang kamu kirimkan sudah menjelaskan mengenai gambar merek dari beberapa sisi.
Memang bukan menjadi dokumen wajib, tapi kalau kamu memilih pendaftarannya dengan bantuan dari konsultan KI, maka kamu akan perlu melampirkan dokumen ini juga.
Dalam proses pemeriksaannya, sangat mungkin DJKI memintamu untuk menambahkan dokumen lainnya. Dokumen ini pun berbeda sesuai kebutuhan pemeriksaan. Dokumen pendukung pendaftaran merek ini akan menjadi sia-sia kalau mereknya berakhir ditolak. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, pastikan kamu sudah menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso lebih dulu.