KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kriteria UMKM Untuk Dapatkan Kemudahan Daftar Merek

Kriteria UMKM Untuk Dapatkan Kemudahan Daftar Merek

MEBISO.COM – Pengusaha bisa menikmati beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh pemerintah apabila memenuhi kriteria UMKM. Salah satu keuntungannya adalah adanya kemudahan untuk pendaftaran merek. 

Tapi, syarat pertamanya adalah kamu harus memenuhi kriteria ini. Apa saja kriterianya? Simak penjelasan pada artikel berikut. 

Kriteria UMKM Berdasarkan Peraturan

Sejak tahun 2021 lalu, ada penyesuaian tentang ketentuan baru mengenai Skala UMKM. Dengan adanya ketentuan baru ini, sekaligus juga pemerintah mengumumkan adanya fasilitas baru untuk pengusaha yang masuk ke dalam kriteria. 

Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan modal:

  1. Dapat dikatakan sebagai usaha mikro, ketika modal yang dimiliki maksimal Rp 1 Miliar.
  2. Lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar, akan menjadi sebuah usaha yang disebut kecil. 
  3. Selanjutnya, adalah angka terakhir yang bisa menikmati fasilitas dari pemerintah. Mulai dari Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar yang kemudian menjadi usaha menengah.

Sisanya, adalah usaha-usaha yang sudah dianggap sebagai usaha besar dengan memiliki modal lebih dari Rp 10 Miliar. 

2. Berdasarkan hasil penjualan tahunan:

Selain modal, ada juga ketentuan mengenai hasil penjualan setiap tahunnya. Dan ketentuan ini semuanya berlaku. Jadi, misalnya kalau usahamu termasuk ke dalam skala mikro, tapi sudah mendapatkan hasil penjualan untuk usaha menengah, artinya usahamu akan menjadi menengah.

Berikut ini ketentuannya:

  1. Mikro: Mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp 2 Miliar.
  2. Kecil: Dari Rp 2 Miliar sampai dengan 15 Miliar
  3. Menengah: Mulai dari Rp 15 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar. 

Selain itu, maka akan menjadi kriteria besar.

Dengan masuk ke dalam 3 kategori itu, kamu sudah bisa memanfaatkan kemudahan untuk pendaftaran merek seperti penjelasan berikut. 

Kemudahan Kriteria UMKM Untuk Pendaftaran Merek

Kalau kamu termasuk ke dalam kriteria seperti di atas, waktunya kamu untuk menggunakan jenis permohonan yang khusus untuk UMKM. Dengan jenis ini, kamu bisa mendapatkan potongan harga yang jauh lebih ringan dari awalnya. 

Kalau kamu harus membayar sebesar Rp 1,8 juta untuk sekali pendaftaran merek umum. Sekarang kamu sudah bisa mendapatkan hak merek hanya dengan membayar sebesar Rp 500 ribu saja. 

Sayangnya, kamu tidak bisa hanya menunjukkan modal atau hasil penjualan tahunan untuk mendapatkan potongan harga. Jadi, setelah memastikan nilai modalnya dan nilai hasil penjualan sesuai dengan kriteria di atas, saatnya kamu mendapatkan surat yang memastikan hal tersebut. 

Surat ini bisa kamu dapatkan dari Dinas setempat. Siapapun, yang memiliki usaha dan memenuhi kriteria di atas boleh mendapatkan surat ini. Bahkan walaupun kamu usaha yang kamu jalankan sudah berupa PT atau CV. 

Dengan begitu, setelah mendapatkan surat yang menjadi persyaratan, kamu sudah bisa mengajukan permohonannya ke DJKI. Kamu juga tidak perlu khawatir tentang proses pemeriksaannya. Karena DJKI tidak akan memberikan perbedaan terhadap merek yang menggunakan jenis pendaftaran UMKM. 

Semua merek yang masuk, baik itu pendaftaran jenis umum atau jenis UMKM akan melalui proses yang sama secara berurutan sampai bisa mendapatkan sertifikat. Yang membedakannya adalah waktu kamu mengirimkan permohonan. 

Jadi, sepanjang kamu berhasil mengirimkan permohonan dengan cepat, merek yang kamu proses dengan jalur UMKM akan mendapatkan sertifikat lebih cepat. Bahkan tidak itu saja, meskipun kamu membayar lebih sedikit, bisa saja kamu mengalahkan merek lain di jenis umum kalau pendaftarannya lebih lama. Sudah menyesuaikan skala usahamu dengan kriteria UMKM di atas? Sekarang, waktunya kamu mengecek nama merek dengan fitur dari Mebiso untuk memantau kemungkinan keberhasilannya.