MEBISO.COM – Walaupun sering dianggap sepele, tapi ternyata hak cipta juga tidak kalah penting dengan kekayaan intelektual lainnya. Bahkan kalau kamu berhasil mengelolanya dengan baik, kamu bisa mendapat keuntungan yang besar dari perlindungan hak cipta.
Apa itu hak cipta? Melalui artikel ini kamu akan mendapatkan lebih dari sekedar pengertian dari hak cipta itu sendiri.
Hak cipta adalah seperti namanya, bisa kamu artikan sebagai sebuah keuntungan yang bisa kamu nikmati karena adanya hasil ciptaan. Hasil ciptaan ini sangat luas, bisa berupa sesuatu yang kamu tampilkan secara visual, audio, maupun keduanya.
Satu hal yang perlu kamu ingat adalah hak cipta ini dilihat berdasarkan hasil kreativitasmu. Keaslian dan nilai kreativitas menjadi unsur yang tidak bisa dilepaskan dalam mendapatkan hak.
Untuk bisa mendapatkan hak, kamu harus bisa membuktikan hal berikut:
Artinya, karya itu terbit berdasarkan hasil pemikiran kamu sendiri. Bukan ide orang lain, atau bahkan menjiplak hasil karya orang lain. Tapi karena saat ini sudah banyak karya yang orang lain buat, kamu boleh mengambil inspirasi dari karya orang lain tersebut.
Inspirasi dibolehkan, tapi jangan sampai kamu menjiplak seluruhnya!
Kamu juga harus memanfaatkan kreativitasmu untuk bisa menikmati hak. Artinya, kamu perlu mengolah dan memaksimalkan kemampuan kamu untuk bisa menciptakan sesuatu yang baru.
Akan jadi poin tambah, kalau kamu bisa membuat suatu hal yang baru itu bermanfaat sehingga kamu bisa menjualnya.
Kalau berdasarkan peraturan, hak cipta itu keuntungan yang bisa di nikmati oleh satu-satunya pencipta. Pemberian keuntungan ini berdasarkan hasil karya yang sudah di buat.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Mengapa harus ada hak cipta? Berdasarkan konsep besar perlindungan kekayaan intelektual, fungsi dari perlindungan itu adalah untuk menunjang kreativitas seseorang. Terlebih, suatu karya tidak muncul begitu saja kemudian bisa dinikmati oleh orang banyak.
Ada proses yang harus dilalui untuk bisa menciptakan suatu karya. Bahkan, tidak sedikit seseorang yang mengeluarkan banyak modal untuk bisa membuat karya. Karena hal itulah, negara wajib untuk memberikan perlindungan.
Lalu bagaimana dengan hak cipta? Untuk hak cipta, hak ini punya karakter yang unik dalam perlindungannya. Misalnya seperti fungsi dari hak cipta berikut:
Fungsi utamanya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pencipta. Bukan penghargaan seperti ajang-ajang yang ada di televisi, tapi penghargaan berupa pengakuan suatu karya.
Perlindungan ini sangat mahal harganya apabila berkaitan dengan harta. Sama seperti hak cipta yang juga menjadi aset seseorang, maka perlindungan juga menjadi aspek penting.
Dengan hak cipta, maka seseorang bisa dengan percaya diri untuk selalu berkarya karena yakin masing-masing karyanya akan selalu aman.
Selain dari fungsinya tersebut, hak cipta juga mempunyai tujuan yang berbeda dari jenis kekayaan intelektual lainnya, seperti:
Pendaftaran hak cipta ini memang tidak wajib, tapi ketika suatu hak itu sudah dicatatkan, maka hak tersebut hanya bisa di gunakan oleh pemiliknya. Kalau sudah begini, kamu hanya ada dua pilihan.
Pertama, membayar imbalan untuk bisa menggunakannya, atau kedua membuat karya kamu sendiri.
Dengan hak cipta, kita akan mengetahui siapa yang menjadi pemilik asli dari karya tersebut. Sehingga, ketika ada orang lain yang menawarkan karya serupa, kita selalu bisa menghindar dan memilih karya yang asli.
Dari fungsi dan tujuannya yang sangat bermanfaat, ternyata ada banyak oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan dari karya orang lain. Bahkan ada yang secara terang-terangan mengakui kalau karya hasil jiplakan tersebut adalah milik mereka.
Tidak berhenti dari kasus penjiplakan, berikut ini adalah contoh hak cipta yang berakhir di pengadilan:
Film yang populer di tahun 70an ini sempat mendaftarkan namanya pada meja hijau pengadilan niaga. Pasalnya, H. Syamsul Fuad, sebagai penulis cerita dari film tersebut mengajukan gugatan kepada perusahaan produsen film PT Falcon dan PT Max Kreatif International.
Gugatan ini karena adanya produksi film yang sama di tahun 2018, namun berdasarkan pengakuan penggugat, penggugat tidak pernah memberikan izin atas produksi film tersebut.
Tapi, ternyata para tergugat itu mengklaim sudah mendapatkan hak cipta atas film tersebut sehingga mereka boleh melanjutkan proses produksinya.
Kalau seperti ini, bagaimana penyelesaian kasusnya?
Kasus ini terjadi pada tahun 2020, tidak main-main, karena kasus ini melibatkan perusahaan produsen hologram PT Pura Barutama dan perorangan yang ternyata dulunya pernah bekerja sama dengan perusahaan.
Sebagai perusahaan yang sudah bekerja di bidang hologram sejak tahun 1990, penggugat merasa terganggu karena tergugat mendaftarkan hak cipta atas sebuah karya tulis “Hologramisasi atau Kinegramisasi produk komersial” di tahun 2018.
Sayangnya, pengadilan menolak gugatan penggugat sehingga permohonan penggugat itu tidak bisa di terima.
Berkaca pada kasus pertama yaitu pembuatan film Benyamin Biang Kerok di tahun 2018, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan dari penulis film tersebut. Hal ini karena ternyata PT Falcon dan PT Max Kreatif Indonesia sudah mengantongi hak cipta atas film tersebut.
Berdasarkan pernyataan para tergugat, mereka sudah mendapatkan hakcipta atas perjanjian jual beli dari PT Layar Cipta Karyamas Film sebagai pemegang hak sebelumnya.
Siapa yang berhak atas hak cipta film Benyamin Biang Kerok sebenarnya?
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang HakCipta, karena karya yang di perebutkan adalah sebuah film yang masuk ke dalam kategori karya sinematografi, maka pelaku pertunjukan atau Alm. Benyamin Suaeb sebagai pemeran film ini berhak atas hak moral.
Langkah tergugat meminta izin kepada Alm. Benyamin adalah langkah yang sangat tepat untuk menghargai hak moral dari pemeran film tersebut.
Dalam peraturan, disebutkan adanya pemegang hak terkait seperti pelaku pertunjukan atau aktor, produser, dan lembaga penyiaran.
Untuk bisa menentukan siapa sebenarnya pemegang hak yang sah atas film Benyamin Biang Kerok ini, maka perlu melihat pada Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini karena karya ini berupa film.
Lalu bagaimana posisi penulis naskah atas film tersebut? Karena pihak yang berhak atas hakcipta suatu film hanya pihak-pihak yang ada pada pemegang hak terkait, maka perlu penegasan mengenai hak penulis naskah tersebut.
Artinya, produsen pertama kali adalah PT Layar Cipta Karyamas Film perlu membuat perjanjian secara jelas mengenai hak cipta dari film tersebut dan bagaimana pemberian hak kepada penulis naskah atas film.
Sehingga keputusan hakim untuk menolak gugatan penggugat adalah tepat karena penggugat perlu memperjelas lagi kepemilikan hak atas karya film tersebut. Proteksi hak cipta seperti yang dilakukan oleh penulis film itu memang penting, sama pentingnya dengan melindungi merek usaha kamu. Untuk itu, segera manfaatkan fitur Proteksi Merek dari Mebiso.