MEBISO.COM – Penemuan baru, invensi, dan juga paten menjadi sangat berkaitan erat dengan dunia bisnis. Apalagi dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat seperti sekarang ini. Tapi, hati-hati karena bisa saja penemuan barumu itu justru masuk ke dalam jenis invensi yang tidak dapat dipatenkan.
Mau tahu apa saja jenis-jenisnya? Cek ketentuannya dalam artikel berikut.
Penemuan Baru Atau Invensi
Banyak yang bilang kalau paten itu tentang sebuah penemuan baru. Hal ini memang tidak sepenuhnya salah. Tapi, istilah yang paling tepatnya adalah “invensi”. Invensi secara sederhana memang diartikan sebagai sebuah penemuan.
Tidak cukup hanya sebagai penemuan saja, karena untuk bisa masuk ke dalam kategori invensi maka penemuan ini harus benar-benar baru. Dalam paten, istilah invensi ini merupakan sebuah ide dari seseorang yang selanjutnya dibuktikan dengan hasil berupa teknologi baru.
Lebih lanjut, invensi ini juga harus bisa menyelesaikan masalah tertentu secara nyata. Tapi, bisa juga penemuan itu merupakan hasil atau penyempurnaan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.
Kalau disimpulkan, maka invensi adalah sebagai berikut:
- Sebuah penemuan baru
- Bisa di gunakan untuk teknologi tertentu
- Bisa menyelesaikan masalah tertentu
- Bisa berupa penyempurnaan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya
Mudahnya, seperti di bidang IT. Perkembangan yang pesat dan juga kebutuhan yang semakin menuntut, tentu memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan atau justru sebuah teknologi yang benar-benar baru.
Nah, kalau kamu sudah bisa memastikan hasil penemuanmu itu sesuai dengan ciri-ciri di atas, langkah selanjutnya adalah memproses pendaftaran. Dan perhatikan juga penjelasan berikutnya mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Tapi, meskipun sudah tergolong ke dalam penemuan-penemuan baru yang di percaya bisa menyelesaikan masalah tertentu, undang-undang ternyata membatasi jenis penemuan tersebut.
Berikut ini adalah jenis-jenis penemuan yang tidak boleh kamu daftarkan patennya atau akan berakhir penolakan di kemudian hari:
1. Penemuan yang bisa dianggap bertentangan dengan hukum
Di Indonesia hukum bisa berarti luas. Mulai dari peraturan perundangan-undangan, agama, atau aturan yang berlaku pada kelompok tertentu.
Jadi tidak hanya memperhatikan ketentuan dari peraturan, seorang pengusaha yang akan mendaftarkan paten juga harus paham mengenai potensi ancaman untuk golongan tertentu.
2. Proses penyembuhan yang diterapkan pada manusia atau hewan
Metode-metode baru yang tujuannya adalah untuk memberikan atau meningkatkan kesehatan pada manusia dan hewan juga menjadi invensi yang tidak bisa dipatenkan.
3. Teori di bidang ilmu pengetahuan
Meskipun seringkali menjadi dasar untuk menciptakan teknologi baru, tapi kamu tidak bisa mendaftarkan teori tersebut untuk menjadi sebuah paten. Meskipun kamu memfokuskan teori tersebut ke bidang teknologi dan di percaya bisa memecahkan masalah tertentu.
4. Makhluk hidup
Alasannya hampir sama seperti alasan pada poin pertama di atas, karena pada umumnya, makhluk hidup itu tidak di ciptakan oleh makhluk hidup lainnya. Jadi, untuk para peneliti-peneliti atau bahkan pengusaha yang berhasil membuat kloningan makhluk hidup tetap tidak bisa di ajukan pendaftaran patennya.
Tetapi ada pengecualian pada kelompok ini, apabila yang kamu ciptakan itu merupakan jasad renik, maka DJKI masih bisa menerima pendaftarannya.
5. Proses biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan
Hampir sama seperti sebelumnya, karena tujuannya untuk memperbanyak jumlah tanaman atau hewan melalui proses biologis, hal ini di anggap kurang pantas apabila kemudian berhasil mendapatkan paten.
Berbeda ketika proses yang dilakukan bukan merupakan proses biologis, maka pemerintah masih mengecualikan hal tersebut.
Sudah semakin yakin kalau penemuanmu bukan merupakan salah satu di antara 5 poin di atas? Maka lanjutkan prosesnya dengan pendaftaran ke DJKI.
Pendaftaran Invensi Pada Paten
Meski banyak sekali jenis perlindungan KI, tapi khusus invensi ini kamu hanya bisa mendaftarkannya pada jenis paten. Ingat, sebelum memproses pendaftarannya kamu harus memastikan dua hal berikut:
- Penemuan baru itu termasuk ke dalam invensi;
- Bukan merupakan jenis invensi yang tidak dapat dipatenkan.
Selanjutnya, kamu bisa mengikuti langkah berikut untuk memproses pendaftaran:
1. Pembuatan akun
Selalu menjadi langkah pertama setiap kali pengusaha akan melindungi KI miliknya. Pastikan kamu juga sudah memiliki akun khusus untuk pendaftaran paten.
2. Klik permohonan baru
Sekarang adalah waktunya kamu benar-benar mengajukan pendaftaran yang sesungguhnya. Ajukan perlindungan hasil penemuanmu dengan menekan menu permohonan baru pada tampilan pertama akun paten.
Dari sini kemudian kamu akan di arahkan untuk memasukkan data-data diri dan informasi mengenai jenis penemuan.
3. Proses pengisian formulir
Langkah ini menjadi langkah yang sangat penting. Kuncinya, jangan sampai kamu memasukkan data yang salah. Mulai dari informasi mengenai data diri sampai kepada informasi mengenai invensi yang kamu mintakan perlindungannya.
4. Upload dokumen
Menjadi salah satu jenis KI yang perlu pemeriksaan secara menyeluruh, kamu pun akan di minta untuk mengirimkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan invensi tersebut.
5. Pembayaran
Pembayaran ini akan kamu lakukan setelah mengirimkan dokumen persyaratan. Yang mana selanjutnya kamu akan menyelesaikan proses permohonan perlindungan untuk kemudian di lanjutkan oleh para pemeriksa. Selain invensi yang tidak dapat dipatenkan, ada hal lain yang tidak kalah penting. Yaitu mematenkan atau mendaftarkan merek. Tapi sebelumnya, pastikan dulu merekmu aman dengan fitur Cek Merek dari Mebiso.