KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Hak Paten Adalah Kunci Utama Perlindungan Inovasi

Hak Paten Adalah Kunci Utama Perlindungan Inovasi

Hak Paten Adalah Kunci Utama Perlindungan Inovasi – MEBISO.COM. Dunia saat ini bisa di bilang telah di kuasai oleh teknologi. Baru saja kita mengenal Tiktok sebagai sosial media yang adiktif, tiba-tiba sudah di paksa untuk mempelajari fitur-fitur dari mobil listrik. Dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, perpindahan informasi yang juga semakin mudah, mendorong munculnya tokoh-tokoh baru di bidang teknologi. Inovasi di bidang teknologi ini juga perlu perlindungan hukumnya, dan hak paten adalah salah satu media untuk melindungi inovasi teknologi. 

Bahkan di tengah gencarnya isu lay off startup, nyatanya tidak mematikan semangat perusahaan-perusahaan rintisan untuk terus menonjolkan inovasinya. Lalu, di manakah peran kamu? Bisa jadi sepuluh tahun dari sekarang kamulah yang menjadi the next Elon Musk dengan penemuan yang tak kalah canggih. Dengan inovasi-inovasi baru tersebut, hak paten adalah bentuk perlindungan yang paling sesuai.

Tapi sebelum itu, kamu wajib membaca artikel ini untuk mendalami apa itu paten sebagai perlindungan utama inovasi teknologi. 

Apa yang dimaksud dengan hak paten dan contohnya?

Pengertian hak paten adalah hak yang di berikan oleh negara atas suatu penemuan. Pemberian hak paten ini di lakukan dengan dasar permohonan. Setiap penemu atau menurut bahasa undang-undang adalah Inventor merupakan orang-orang yang berdasarkan penelitiannya berhasil menciptakan suatu penemuan baru. Penemuan ini kebanyakan di bidang teknologi. Tapi tentu tidak terbatas di bidang teknologi saja, paten juga bisa diajukan untuk penemuan lainnya.

Kalau di lihat dari penggolongan tentang kekayaan intelektual, paten tergolong dalam jenis yang sedikit unik. Hak paten adalah tergolong sebagai hak milik industri yang mana kamu tidak bisa memiliki paten begitu saja. Paten pada dasarnya adalah milik negara. Ketika penemu menciptakan suatu ciptaan baru, dia bisa mendapatkan hak paten berdasarkan pemberian dan dengan jangka waktu tertentu. 

Jangka waktu paten ini tidak dapat di perpanjang, dan setelah habis akan secara otomatis kembali menjadi milik negara. Penemu tidak lagi bisa menikmati hasil atas penemuannya karena keuntungan atas paten harus menjadi milik negara. Dengan batas waktu yang tergolong singkat ini, para penemu harus mengerahkan tenaga ekstra untuk melindungi hak patennya. 

Sebagian paten di daftarkan untuk bidang teknologi, namun paten juga bisa di berikan untuk bidang lainnya. Contoh-contoh hak paten dapat berupa hak paten invensi, hak paten varietas tanaman, dan hak paten mikroorganisme. Contoh hak paten yang paling sering di temui adalah hak paten invensi yang dapat berupa suatu mesin baru, proses manufaktur yang baru, atau obat baru. 

Secara bahasa, apa arti paten? Menurut KBBI, arti paten juga di sampaikan sebagai kepastian atau sesuatu yang tidak dapat di bantah. Namun, paten yang sedang kita bahas di sini adalah paten yang merupakan kata serapan dari bahasa Inggris “Patent”.

Baca Juga: Pengertian Merek Adalah

Apa dasar hukum hak paten?

Dasar hukum hak paten adalah Undang-Undang tentang Paten tahun 2016. Undang-Undang ini mengatur tentang hak paten, pendaftaran paten, pelaksanaan paten, dan potensi sengketa yang di akibatkan dari pelanggaran paten. Dasar pembentukan UU paten adalah adanya Konvensi Paris untuk Perlindungan Merek, Desain Industri, dan Paten, serta beberapa perjanjian internasional lainnya yang mengatur tentang hak paten.

Konvensi Paris untuk Perlindungan Merek, Desain Industri, dan Paten adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang perlindungan hak-hak intelektual. Yang mana Konvensi Paris ini di tandatangani pada tahun 1883 dan telah di ubah beberapa kali sejak itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam bidang hak-hak intelektual. Konvensi Paris ini mengatur tentang pendaftaran dan pelaksanaan hak-hak intelektual, serta menetapkan standar-standar yang harus di penuhi oleh negara-negara yang menjadi anggotanya.

Undang-undang paten adalah bentuk komitmen Indonesia sebagai negara anggota Konvensi Paris. Sehingga Indonesia harus mematuhi dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris. Undang-undang paten dalam hal ini juga mengakomodir kerjasama Indonesia dengan negara-negara anggota lain khususnya di bidang perlindungan paten.

Apa tujuan dari hak paten?

Tujuan utama dari hak paten adalah untuk memberikan perlindungan kepada penemu atau pembuat suatu invensi atau desain industri. Sehingga mereka dapat mengklaim bahwa invensi tersebut adalah milik mereka dan tidak boleh di gunakan atau di jual oleh orang lain tanpa izin mereka. 

Dengan demikian, hak paten dapat membantu meningkatkan nilai suatu produk atau jasa. Dengan memberikan perlindungan kepada pemegang paten terhadap produk atau jasa tersebut. Selain itu, hak paten juga dapat memberikan insentif bagi penemu atau pembuat. Untuk terus mengembangkan invensi atau desain yang mereka miliki. Sehingga dapat meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam berbagai bidang.

Apa itu hak paten? Secara lebih rinci sebagai pemilik hak paten, kamu bisa menikmati beberapa hak berikut:

  1. Hak eksklusif: Hak eksklusif artinya hak untuk menggunakan, menjual, dan mengkomersialisasikan invensi yang di patenkan.
  2. Perlindungan hukum: Pemegang hak paten diberikan rasa aman dengan perlindungan hukum jika invensi yang di patenkan di gunakan atau di jual oleh orang lain tanpa izin mereka.
  3. Penghargaan: Pemegang hak paten dapat mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas invensi yang di patenkan.
  4. Keuntungan finansial: Pemegang hak paten dapat memperoleh keuntungan finansial dari penjualan atau lisensi invensi yang di patenkan.
  5. Inovasi dan kreativitas: Hak paten dapat memberikan insentif bagi penemu atau pembuat untuk terus mengembangkan invensi atau desain yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam berbagai bidang.

Karakteristik hak paten yang tidak dapat di perpanjang, menyebabkan para penemu harus semaksimal mungkin memanfaatkan hasil dari hak paten. Contoh produk yang memiliki hak paten adalah vaksin Covid-19. Salah satu perusahaan produsen vaksin yaitu Moderna sempat menggugat Pfizer atas penggunaan paten vaksin Covid-19. Pada awalnya Moderna berjanji untuk tidak mempermasalahkan paten vaksin miliknya. Namun mengingat jangka waktunya yang sangat terbatas, rasanya terlalu sia-sia apabila membebaskan pihak lain memanfaatkan paten milik Moderna. 

Apa saja yang termasuk hak paten?

Hak paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan untuk menggunakan, memproduksi, dan menjual suatu inovasi atau kekayaan intelektual (KI) yang merupakan hasil karya atau penemuan yang memenuhi syarat yang di tentukan dalam hukum paten. Inovasi atau KI yang termasuk dalam hak paten biasanya berupa perangkat lunak, formulasi kimia, resep farmasi, desain produk, atau proses manufaktur yang bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki nilai ekonomi. 

Hak paten di berikan selama jangka waktu tertentu yang biasanya berkisar antara 10 hingga 20 tahun. Sehingga pemegang hak paten dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari inovasi atau KI yang di milikinya. Tidak semua penemuan bisa di daftarkan hak paten. Beberapa yang termasuk hak paten berdasarkan International Patent Classification (IPC) adalah sebagai berikut:

1. Human Necessities

Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang bermanfaat bagi kebutuhan manusia di sebut paten untuk human necessities. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan kesehatan, obat-obatan, makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, alat transportasi, atau sistem komunikasi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Paten untuk human necessities juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang memiliki potensi meningkatkan kualitas hidup manusia, seperti alat bantu pendengaran, alat bantu komunikasi, alat bantu mobilitas, atau alat bantu penglihatan. Paten untuk human necessities merupakan salah satu jenis paten yang paling banyak di berikan karena inovasi atau KI tersebut memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi.

Familiar dengar istilah obat generik dan obat paten? Kenapa produsen farmasi menyediakan dua jenis obat tersebut? Pada dasarnya, obat paten adalah obat yang memiliki hak paten yang di berikan oleh pemerintah kepada perusahaan farmasi yang menemukan atau mengembangkan obat tersebut. Obat paten di anggap sebagai obat yang inovatif dan unik karena memiliki kandungan aktif, bentuk, dan dosis yang berbeda dari obat lain yang telah ada. 

Yang mana Obat paten biasanya di jual dengan harga yang lebih mahal di bandingkan dengan obat generik karena biaya riset dan pengembangan obat paten cukup tinggi. Obat paten hanya dapat di produksi dan di jual oleh perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk jangka waktu tertentu, sehingga obat paten hanya dapat di dapatkan dengan resep dokter. Obat paten merupakan salah satu jenis obat yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi.

2. Performing Operations; Transporting

Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan proses atau cara melakukan suatu operasi atau perpindahan di sebut paten Performing Operations; Transporting. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan proses manufaktur, proses pertanian, proses perikanan, proses perkebunan, proses pertambangan, proses pengolahan limbah, atau proses pengolahan bahan baku lainnya. 

Paten Performing Operations; Transporting juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan cara mengangkut barang atau orang, seperti alat transportasi, sistem pengangkutan, atau sistem logistik. Paten Performing Operations; Transporting merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor industri dan sektor transportasi.

Contoh paten jenis ini, adalah milik Toyota Steel Center Co., Ltd. dengan judul paten Sistem Pengangkutan untuk Benda yang Akan Di angkut dan Metode Pengangkutan. Paten milik Toyota ini masuk ke dalam klasifikasi IPC B, seperti yang tercantum dalam database DJKI.

Hak Paten Adalah - IPC Toyota

3. Chemistry; Metallurgy 

Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan kimia dan metalurgi di sebut paten Chemistry; Metallurgy. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan formulasi kimia, reaksi kimia, katalis kimia, sifat kimia, atau proses pengolahan bahan baku yang berkaitan dengan metalurgi. 

Paten Chemistry; Metallurgy juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan perangkat lunak yang di gunakan untuk simulasi kimia atau simulasi metalurgi, serta perangkat keras yang di gunakan untuk mengukur atau menganalisis sifat kimia atau sifat metalurgi. Yang mana Paten Chemistry; Metallurgy merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor industri dan sektor riset.

4. Textiles; Paper

Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan tekstil dan kertas di sebut paten textiles; paper. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan proses manufaktur tekstil, seperti proses pemintalan, proses tenunan, proses pencetakan, proses pewarnaan, proses pengeringan, proses pengerolan, atau proses pemotongan. 

Yang mana Paten textiles; paper juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan proses manufaktur kertas, seperti proses penghancuran, proses pencampuran, proses pengembangan, proses pengayakan, proses pengeringan, proses penyemprotan, atau proses pemotongan. Paten textiles; paper merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor industri dan sektor kreatif.

5. Fixed Constructions

Janis Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan bangunan tetap di sebut paten fixed construction. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan desain bangunan, struktur bangunan, sistem kelistrikan, sistem komunikasi, sistem pendingin, sistem pemanas, sistem air bersih, sistem pemadam kebakaran, atau sistem keamanan. 

Paten fixed construction juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan perangkat lunak yang di gunakan untuk simulasi bangunan,  serta perangkat keras yang di gunakan untuk mengukur atau menganalisis sifat bangunan. Yang mana Paten fixed construction merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor konstruksi dan sektor properti.

6. Mechanical Engineering; Lighting; Heating; Weapons; Blasting

Janis Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan teknik mesin, pencahayaan, pemanasan, senjata, dan peledakan di sebut paten Mechanical Engineering; Lighting; Heating; Weapons; Blasting. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan sistem transmisi, sistem pendingin, sistem pemanas, sistem penggerak, sistem kelistrikan, sistem komunikasi, sistem navigasi, atau sistem perlengkapan lainnya yang di gunakan dalam teknik mesin. 

Paten Mechanical Engineering; Lighting; Heating; Weapons; Blasting juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan sistem pencahayaan, sistem pengisian baterai, sistem pengatur suhu, sistem perlindungan api, sistem perlindungan ledakan, atau sistem perlindungan lainnya yang di gunakan dalam teknik mesin. Paten Mechanical Engineering; Lighting; Heating; Weapons; Blasting merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor pertahanan dan sektor industri.

7. Physics

Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan fisika di sebut paten Physics. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan sifat materi, sifat cahaya, sifat gelombang, sifat partikel, sifat fluida, sifat magnet, sifat listrik, atau sifat lainnya yang di kaji dalam fisika. 

Paten Physics juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan perangkat lunak yang di gunakan untuk simulasi fisika, serta perangkat keras yang di gunakan untuk mengukur atau menganalisis sifat fisik. Paten Physics merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor riset dan sektor teknologi.

8. Electricity

Janis Paten yang di berikan untuk inovasi atau KI yang berkaitan dengan listrik di sebut paten Electricity. Jenis paten ini biasanya di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan sistem transmisi, sistem di stribusi, sistem pengaturan, sistem pengaman, sistem komunikasi, sistem monitoring, sistem pengisian baterai, atau sistem perlengkapan lainnya yang di gunakan dalam sistem listrik. 

Paten Electricity juga dapat di berikan untuk inovasi atau KI yang berhubungan dengan perangkat lunak yang di gunakan untuk simulasi listrik, serta perangkat keras yang di gunakan untuk mengukur atau menganalisis sifat listrik. Paten Electricity merupakan salah satu jenis paten yang bermanfaat bagi sektor energi dan sektor teknologi.

Sama halnya dengan merek yang di bagi menjadi beberapa kelas, paten pun juga di klasifikan ke dalam 8 kategori di atas. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi aturan mengenai kelas paten sehingga masih menggunakan ketentuan dalam IPC. 

Paten ada berapa?

Peraturan tertinggi yang mengatur mengenai hak paten memberikan pembagian dua kelompok paten yang bisa di berikan perlindungan:

1. Paten

Berdasarkan peraturan, jenis pertama adalah Paten.  Jenis ini adalah hak paten yang di berikan terhadap penemuan yang asli dan belum di temukan sebelumnya. Hak paten ini memiliki masa berlaku sampai dengan 20 tahun. Apabila di bandingkan dengan jenis paten sederhana, maka jangka waktu perlindungannya dua kali lebih panjang. Hal ini di karenakan paten, adalah hasil penelitian murni sehingga menghasilkan penemuan yang benar-benar baru. 

2. Paten sederhana

Maksud Paten sederhana adalah jenis paten yang kedua di perkenalkan oleh peraturan. Paten sederhana merupakan bentuk pengembangan dari Paten. Karena Paten sederhana bisa di berikan terhadap penemuan yang tidak benar-benar baru, artinya dari penemuan yang di ajukan, sudah ada hak paten yang melindunginya namun mendapatkan perubahan dengan menambah manfaat sebelumnya. 

Paten sederhana adalah bentuk penghargaan negara kepada produk-produk yang sudah pernah di berikan paten sebelumnya, tetapi di perbaiki atau di perbarui dengan cara yang sederhana atau standar. Walaupun juga merupakan paten, paten sederhana hanya di berikan jangka waktu perlindungan, yaitu selama 10 tahun di hitung dari tanggal permohonan.  

Perbedaan yang mendasari dua jenis paten di atas adalah pada unsur kebaruan. Apabila penemuan yang di mohonkan hak patennya adalah temuan hasil penelitian yang di mulai sejak awal, maka termasuk ke dalam paten. Namun apabila penemuan yang di mohonkan hak patennya merupakan inovasi atau versi upgrade dari paten sebelumnya, maka kamu bisa mendaftarkannya pada kategori paten sederhana. 

Selain dua jenis paten ini, sebelum melakukan pendaftaran kamu juga harus paham mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi. 

Apa saja syarat paten?

Syarat pengajuan hak paten adalah:

Syarat hak paten 1-3:

1. Harus baru dan tidak pernah ditemukan atau digunakan oleh orang lain sebelumnya.

Sebagaimana fungsi utama pendaftaran hak paten adalah sebagai media perlindungan penemuan baru, maka syarat utama yang harus di penuhi adalah kebaruan dari penemuan itu sendiri. Pemeriksa akan menilai pada bagian mana penemuan kamu di anggap baru. 

2. Penemuan yang dimohonkan haruslah memiliki manfaat.

Nilai guna ini biasanya di tentukan berdasarkan faktor-faktor seperti kegunaan, keberhasilan, keamanan, dan efisiensi dari invensi atau produk yang akan di patenkan. Penemuan yang memiliki nilai guna yang bisa di akui secara hukum akan lebih mudah untuk di patenkan dan mendapatkan hak eksklusif dari pemerintah. Selain itu, invensi atau produk yang memiliki nilai guna yang bisa di akui secara hukum juga akan lebih bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

3. Invensi atau produk yang akan dipatenkan harus dapat diproduksi atau digunakan secara teknis.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa invensi atau produk yang akan dipatenkan bukan hanya sebuah ide atau konsep saja, tetapi sebuah karya nyata yang dapat di wujudkan dan di gunakan secara praktis. Sebagaimana tujuan paten adalah untuk di produksi secara luas, maka invensi harus merupakan produk yang dapat di produksi. 

Paten yang dapat di produksi atau di gunakan secara teknis juga akan lebih mudah untuk di patenkan dan mendapatkan hak eksklusif dari pemerintah. Selain itu, paten  yang memiliki manfaat dan dapat di produksi atau di gunakan secara teknis juga akan lebih bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

Syarat hak paten 4-5:

4. Harus dapat dijelaskan secara rinci dan jelas melalui gambar atau deskripsi yang tersedia.

Hal ini penting agar lembaga yang berwenang dapat memahami dan mengevaluasi penemuan yang akan dimohonkan pendaftarannya secara mendetail. Gambar atau deskripsi yang menjelaskan penemuan secara detail akan membantu lembaga yang berwenang untuk mengidentifikasi keunikan atau kebaruan dari penemuan, serta memastikan bahwa penemuan yang kamu ajukan tersebut memenuhi kondisi lain yang di butuhkan untuk mendapatkan hak paten. Selain itu, gambar atau deskripsi yang menjelaskan penemuan secara detail juga akan membantu masyarakat luas untuk memahami cara kerja atau struktur dari hasil penelitian yang kamu ajukan.

5. Penemuan yang akan dipatenkan harus diajukan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan hak paten, yaitu Ditjen KI.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk memberikan hak paten adalah Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh proses pengajuan, penilaian, dan pemberian hak paten di Indonesia. Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk menjaga praktik penggunaan paten di Indonesia, termasuk apabila terjadi sengketa pada pelaksanaannya. 

6. Selain itu, seseorang atau perusahaan juga harus mengajukan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepemilikan hak atas invensi atau produk yang akan dipatenkan, laporan hasil penelitian atau pengujian, serta deskripsi rinci mengenai cara kerja atau struktur dari penemuan dipatenkan.

Syarat terakhir dari pengajuan hak paten adalah berkas-berkas pendukung atas penemuanmu. Dokumen yang ini merupakan implementasi dari karakter paten yang merupakan hak terbuka. Ketika kamu berhasil menemukan teknologi baru, kamu harus menyampaikan seluruh proses, penggunaan, bahan, bahkan seluruh detail yang ada dalam penemuanmu. 

Ingat, bahwa sebagai pemilik hak paten kamu juga punya kewajiban untuk mengembalikan hakmu kepada negara setelah habis jangka waktunya. 

Mengapa hak paten disebut sebagai hak terbuka?

Sebagai hak yang terbuka, hak paten adalah salah satu hak yang di wajibkan untuk membuka informasi. Seluruh informasi mengenai penemuan yang telah di patenkan akan di umumkan secara luas kepada masyarakat. Sebagai pemilik hak paten artinya kamu memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi terhadap hasil temuanmu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami penemuan yang telah dipatenkan, serta menghindari terjadinya pelanggaran hak paten. 

Informasi mengenai hasil penemuan yang telah di berikan hak biasanya akan di umumkan melalui publikasi paten, atau sebuah dokumen resmi yang berisi deskripsi rinci mengenai cara kerja atau struktur dari penemuan yang telah di patenkan. Publikasi paten ini akan di terbitkan oleh Ditjen KI. Dengan demikian, hak paten di sebut sebagai hak terbuka karena informasinya dapat di akses oleh masyarakat secara luas dan terbuka. 

Pelanggaran hak paten yang terjadi ada berapa?

Hak Paten Adalah – Moderna vs Pfizer

Pernahkah kamu mendengar sengketa paten yang telah terjadi? Contohnya seperti yang terjadi pada Moderna dengan Pfizer. Bahkan sebelum kedua perusahaan tersebut bersengketa, Moderna juga pernah menerima aduan mengenai penggunaan paten dari perusahaan lain. 

Berikut adalah kesalahan-kesalahan atas penggunaan hak paten yang bisa menyebabkan sengketa menurut undang-undang:

  1. Menggunakan atau penemuan milik pemegang hak tanpa izin.
  2. Menjual atau memperdagangkan penemuan milik pemegang hak tanpa izin.
  3. Menawarkan atau mengimpor penemuan milik pemegang hak tanpa izin.
  4. Mencoba untuk memasarkan atau mengkomersilkan penemuan pemegang hak tanpa izin.
  5. Meniru atau menyalin penemuan milik pemegang hak tanpa izin.

Penggunaan tanpa hak atas invensi milik pihak lain akan merugikan pemegang hak paten, karena pelaku pelanggaran dapat mengambil keuntungan dari penemuan yang telah di patenkan tanpa memberikan keuntungan berupa royalti kepada pemegang hak. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat merugikan masyarakat secara umum, karena penemuan yang telah di patenkan mungkin tidak lagi dapat di akses dengan mudah. 

Oleh karena itu, menggunakan atau memproduksi hasil penemuan yang sebelumnya telah dipatenkan tanpa izin dan juga secara melawan hukum harus di hindari agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari yang melibatkan proses hukum. Upaya yang dapat kamu lakukan untuk apabila terjadi kecurangan terhadap hak paten adalah dengan prosedur penyelesaian pertikaian antara dua belah pihak sebagaimana yang di sampaikan dalam undang-undang. 

Bagaimana penyelesaian sengketa paten?

Setiap pelanggaran paten yang terjadi pada dasarnya adalah karena adanya kerugian yang di rasakan oleh salah satu pihak, sehingga untuk dapat mengembalikan kerugian yang di derita oleh pemegang hak, hukum telah memberikan beberapa metode penyelesaian permasalahan sebagai berikut:

1. Melalui proses pengadilan

Secara umum, penyelesaian sengketa paten diproses melalui Pengadilan Niaga untuk gugatan ganti kerugian. Untuk menyelesaikan satu sengketa, perlu waktu sampai dengan 180 hari kerja. Satu kali sidang untuk sengketa paten, harus memakan waktu sampai maksimal 6 bulan. Belum lagi kalau ternyata salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil putusan, maka sidang pertama akan di lanjutkan ke tingkat kasasi. 

Proses kasasi ini setidaknya akan memakan waktu sampai dengan 180 hari kerja, sehingga terdapat tambahan 6 bulan lagi untuk bisa memenangkan sengketa. Dalam satu kali sengketa, kamu harus menyiapkan waktu setidaknya satu tahun sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terbit. 

Apabila kita di bandingkan dengan jangka waktu pemberian hak paten yang singkat dan tidak dapat di perpanjang, rasanya sengketa melalui jalur pengadilan kurang sepadan. Sehingga, pemerintah memberikan cara lain untuk proses sengketa yang lebih singkat. 

2. Melalui penyelesaian sengketa alternatif

2.1. Negosiasi

Negosiasi langsung antara pemilik paten yang sah dan pelaku pelanggaran hak paten. 

Melalui negosiasi, kedua belah pihak dapat bertemu dan saling berdiskusi untuk mencari solusi yang sesuai dan menguntungkan kedua belah pihak. Dalam proses negosiasi, permasalahan yang di alami para pihak lebih aman dan terjaga kerahasiaannya karena hanya melibatkan dua belah pihak yang bersengketa saja.

Negosiasi

2.2. Mediasi

Pada cara ini, sengketa paten akan di tangani oleh seorang mediator yang independen dan netral, yang akan membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan masing-masing. Seperti halnya mediasi yang di lakukan pada pengadilan, proses mediasi tidak bisa di lakukan secepat negosiasi. 

Apabila dalam sengketa paten kamu memutuskan untuk menyelesaikannya pada proses mediasi, maka kamu harus melewati beberapa tahapan. Mulai dari persiapan untuk menentukan tanggal dan tempat mediasi, kemudian penyampaian masalah yang sedang di hadapi, kemudian penyampaian solusi oleh mediator, dan terakhir tahap kesepakatan.  

Mediasi

2.3. Arbitrase

Pada cara ini, sengketa paten akan di tangani oleh seorang atau sekelompok arbiter yang independen dan netral, yang akan memberikan keputusan yang merupakan putusan akhir dan mengikat bagi kedua belah pihak. Perlu di ingat, apabila kamu memilih jalur arbitrase, maka harus lebih dulu memahami prosedur arbitrase sesuai peraturan yang berlaku, khususnya undang-undang arbitrase. 

Proses sengketa selalu menyeramkan terutama bagi pengusaha, tidak hanya menyebabkan kerugian atas biaya yang di keluarkan, tapi juga kredibilitas perusahaan akan di pertanyakan ketika nama perusahaan masuk ke dalam topik utama sebuah berita. Untuk itu, ada baiknya untuk memahami hal-hal yang harus di hindari sebelum melakukan pendaftaran paten.

Hal apa saja yang harus dihindari sebelum permintaan paten?

Berikut adalah hal-hal yang harus kamu hindari sebelum mengajukan permohonan hak paten adalah:

Pertama, jangan mempublikasikan atau mengungkapkan ide kamu kepada orang lain sebelum kamu mendaftarkan paten. Hal ini dapat menghalangi keberhasilan pendaftaran paten karena akan menjadi bukti bahwa ide tersebut sudah diketahui oleh orang lain sebelum kamu mendaftarkan paten.

Kedua, pastikan bahwa ide yang akan kamu daftarkan ke dalam golongan hak paten adalah ide yang original dan murni hasil karya sendiri. Jangan mencoba untuk mendaftarkan paten ide yang sudah di patenkan orang lain atau ide yang tidak asli. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum dan pastinya berpotensi menyebabkan permasalahan hukum.

Ketiga, pastikan bahwa penemuanmu bisa di produksi. Hak paten adalah metode perlindungan teknologi dengan tujuan utama memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Sehingga, pengajuan atas hak ini haruslah sudah di realisasikan dan dapat di terapkan secara nyata dan tidak hanya teori atau konsep abstrak.

Keempat, pastikan bahwa kamu telah mempelajari dan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran paten sebelum mengajukan permohonan paten. Ini akan membantu kamu sehingga lebih mudah untuk mengajukan permohonan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan maupun syarat yang di tetapkan undang-undang, sehingga meningkatkan kemungkinan pendaftaran paten kamu di terima.

Bagaimana cara mendaftarkan hak paten?

Arti dari pemberian hak paten adalah satu-satunya penghargaan yang di berikan kepada satu orang atau beberapa orang sekaligus yang atas keilmuannya berhasil menemukan suatu inovasi untuk memproduksi dan memanfaatkan temuannya atau memberikan izin kepada pihak lain. Setelah memahami tips untuk menghindari sengketa merek, langkah selanjutnya adalah mematenkan hak patenmu. Pengajuan permohonan hak paten adalah di kenal juga sebagai pemberian hak oleh negara. Proses pendaftarannya saat ini melalui sistem DJKI dengan skema seperti berikut:

Skema Pendaftaran Hak Paten

Skema Pendaftaran hak paten
Gambar:  Skema Pendaftaran Hak Paten

Pastikan data-data pendukung untuk pengajuan paten sudah lengkap sebelum kamu mengirimkan permohonan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksa dalam memberikan hak paten. Proses selanjutnya untuk pemberian hak paten adalah pemeriksaan. Kamu bisa melihat seluruh update terkait proses pemeriksaan paten melalui akun terdaftar atau juga melalui database DJKI.

Proses pemeriksaan yang di lakukan oleh Ditjen KI memerlukan waktu yang sangat panjang, bahkan secara normal bisa menghabiskan sampai dengan 6 tahun. Untuk itu kamu perlu dengan segera mendaftarkan penemuanmu. Setelah permohonanmu di terima, maka masa perlindungan di mulai. Yang harus kamu tahu, masa perlindungan untuk paten di hitung sejak tanggal penerimaan yaitu selama 20 tahun. Dibalik masa pemeriksaannya yang tergolong sangat panjang, ternyata ada juga yang tidak bisa di patenkan.

Fokus pada diksi “tanggal penerimaan”, apabila di ajukan pertanyaan kembali berapa jangka waktu perlindungan paten? Jawabannya adalah hak paten mempunyai jangka waktu sampai dengan 20 tahun, namun penghitungan 20 tahun adalah sejak kamu mengajukan permohonan bukan sejak terbitnya sertifikat. Bisa saja, setelah sertifikat terbit, kamu hanya bisa memanfaatkan keuntungan dari paten selama 14 tahun.

Lalu, berapa lama masa berlaku hak atas paten sederhana? di Indonesia jangka waktu di berikannya perlindungan atas hak paten sederhana adalah selama 10 tahun dan tentu saja di hitung sejak tanggal penerimaan, namun paten sederhana hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun untuk pemeriksaannya. Sehingga, kamu bisa menikmati hasil dari penemuanmu atas paten sederhana hanya sampai dengan 8 tahun.

Apa saja yang tidak bisa dipatenkan?

Pertama, dan yang paling pasti adalah kamu tidak bisa mematenkan merek. Familiar dengan istilah “mematenkan merek”? Setelah membaca artikel ini, kamu sangat di larang untuk menyebutkan istilah tersebut ya. Merek tidak bisa kamu patenkan karena akan masuk ke dalam jenis perlindungan yang berbeda. Karena berbeda jenis, tentu pendaftarannya pun berbeda. 

Selain merek, kamu juga tidak bisa mendaftarkan hasil penemuan berikut:

  1. Penemuan yang bertentangan atau melawan kesusilaan dan peraturan, baik dari segi proses, ataupun penggunaannya.
  2. Metode medis yang di terapkan kepada hewan atau manusia.
    Metode medis disini termasuk dari proses di agnosa dan proses perawatan. Namun untuk peralatan yang di gunakan dalam proses medis, masih bisa diberikan hak paten.
  1. Pengetahuan di bidang pendidikan.
  2. Makhluk hidup, namun penemuan atas jasad renik masih boleh di daftarkan.
  3. Proses biologis yang bertujuan menciptakan makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan, di perbolehkan apabila proses nonbiologis.

Secara spesifik, undang-undang paten menjelaskan mengenai proses biologis contohnya seperti proses penyilangan secara alami. 

Apa yang dimaksud paten dan merek?

Karena ternyata masih banyak yang salah kaprah terhadap paten dan merek, poin ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara keduanya:

Tabel Perbandingan Paten dan Merek
Gambar: Tabel Perbandingan Paten dan Merek

Apa saja syarat paten?

Persyaratan yang perlu kamu lampirkan juga pada saat akan mendaftarkan paten untuk perlindungan hasil penemuanmu adalah berikut:

  1. Deskripsi permohonan
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar dari penemuan dan gambar untuk di publikasi
  5. Surat pernyataan kepemilikan temuan yang di buat oleh penemu
  6. Surat pengalihan hak (dokumen ini wajib di lampirkan apabila pemegang hak nantinya bukanlah si penemu asli)
  7. Surat kuasa (kalau kamu tidak melakukan permohonan sendiri atau menggunakan jasa konsultan)
  8. Surat keterangan UMK (kalau usahamu masuk ke dalam skala UMK)
  9. SK Akta pendirian (dokumen ini khusus untuk lembaga pemerintahan atau litbang pemerintah).

Dokumen di atas adalah dokumen dasar untuk pengajuan hak paten. Termasuk salah satunya yang juga harus kamu lampirkan adalah klaim.

Apa itu klaim dalam hak paten?

Dalam klaim, pemohon paten harus menjelaskan secara jelas dan spesifik bagian-bagian atau komponen-komponen ide yang di lindungi oleh paten tersebut. Konsep atau ide yang di lindungi oleh paten harus di jelaskan dengan rinci agar dapat di bedakan dari ide-ide yang sudah ada sebelumnya.

Klaim paten di tulis dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Tetapi juga harus teknis dan spesifik agar dapat di bedakan dari ide-ide yang sudah ada sebelumnya. Kebanyakan klaim paten menggunakan bahasa yang sama dalam mempresentasikan ide atau konsep yang di lindungi oleh paten.

Contoh:

Klaim paten untuk mesin cuci otomatis:

“Sebuah mesin cuci otomatis yang terdiri dari wadah untuk menampung air. Sebuah drum untuk menggosok pakaian, dan sebuah motor untuk menggerakkan drum tersebut, di mana drum tersebut di pasang pada poros yang di hubungkan ke motor, dan di mana wadah untuk menampung air tersebut di hubungkan ke drum melalui pipa air.”

Klaim paten untuk sepeda listrik:

“Sebuah sepeda listrik yang terdiri dari sebuah frame sepeda. Sebuah motor elektrik yang di pasang pada frame tersebut, dan sebuah baterai yang terpasang pada frame tersebut untuk memberikan daya kepada motor elektrik, di mana motor elektrik tersebut di hubungkan ke roda belakang melalui transmisi.”

Klaim paten harus di tulis dengan jelas dan spesifik agar dapat memberikan perlindungan yang tepat bagi ide atau konsep yang di lindungi oleh paten. Jika klaim paten tidak jelas atau tidak spesifik, maka paten tersebut mungkin tidak dapat memberikan perlindungan yang tepat bagi ide atau konsep yang di lindungi, sehingga dapat mengurangi nilai paten tersebut.

Apakah hak paten dapat dialihkan dan dibatalkan?

Setelah berhasil memperoleh hak paten, maka kamu menjadi pemegang hak paten yang sah dan juga tercatat dalam sistem DJKI. Pertanyaan selanjutnya apakah hak yang kamu miliki dapat di alihkan dan dibatalkan? Sebagai pemegang hak, tentunya pengalihan terhadap hak adalah kewenangan kamu.

Terdapat beberapa cara agar hak paten dapat berpindah tangan. Pengalihan yang terjadi secara pasti adalah karena di akibatkan pewarisan. Apabila pemegang hak paten meninggal dunia, maka hak paten dapat di wariskan dan menjadi hak ahli waris. Selanjutnya, bisa juga melalui wasiat yang di buat sebelum pemegang hak meninggal dunia. Pada dasarnya sama, namun pemegang hak bisa menunjuk pihak yang akan mendapatkan hak setelah dirinya meninggal dunia.

Proses pengalihan juga dapat di proses melalui perjanjian tertulis. Peraturan mengenai paten, khususnya pada Pasal 12 UU Paten menjelaskan bahwa pemegang hak paten adalah pihak pemberi kerja apabila terdapat hubungan kerja dengan penemu, kecuali di perjanjikan lain. Pasal ini membuktikan adanya keunikan apabila di bandingkan dengan Jenis Kekayaan Intelektual lainnya. Kalau di ambil contoh, khususnya dalam jenis kekayaan intelektual untuk hak cipta pada hubungan kerja, yang berhak menjadi pemilik hak cipta merupakan si pencipta yang mana hal ini adalah otomatis kecuali di perjanjikan lain. Sehingga, jika perusahaan ingin memiliki hak cipta maka harus secara tegas menyebutkan dalam perjanjian bahwa akan ada pengalihan hak cipta. 

Namun, hal ini berbeda dengan paten. Si peneliti atau inventorlah yang harus membuat perjanjian jika ingin mendapatkan hak dalam hubungan kerjanya dengan perusahaan. Sehingga apabila terdapat satu atau beberapa orang di dalam perusahaan yang berhasil menciptakan temuan baru, perusahaan dapat bertindak sebagai pemegang hak paten. Apabila pencipta ingin menjadi pemegang hak paten, maka perlu di buatkan perjanjian lebih dulu. 

Dalam suatu hubungan kerja tanpa pembuatan perjanjian lebih lanjut mengenai pengalihan hak paten. Penemu hanya akan mendapatkan hak moral dengan pencantuman nama pada saat pendaftaran hak paten.

Kesimpulan

Selain di alihkan, hak paten juga dapat di batalkan atau dalam bahasa undang-undang  adalah penghapusan hak. Penghapusan hak paten adalah proses pencabutan hak paten dari daftar paten. Proses penghapusan ini bisa di lakukan oleh pemegang hak paten dengan melampirkan permohonan tertulis. Namun, perlu di ingat, sebelum melakukan penghapusan hak, kamu perlu meminta izin kepada penerima lisensi apabila hak patenmu sudah di berikan lisensi kepada pihak lain.

Penghapusan hak paten juga bisa dilakukan melalui proses pengadilan. Alasan yang mendasari penghapusan bisa karena paten yang dimohonkan adalah penemuan yang tidak dapat di beri paten. Permohonan penghapusan hak paten melalui pengadilan juga bisa di ajukan oleh pemilik paten sebelumnya, pemegang lisensi, atau bahkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan seperti Jaksa.

Terakhir, hak paten yang kamu miliki juga bisa di hapus apabila kamu lalai melakukan pembayaran biaya tahunan kepada negara. Akibatnya, kamu tidak lagi bisa menikmati hasil dan keuntungan dari paten yang kamu miliki. 

Dari beberapa jenis Kekayaan Intelektual, hak paten adalah salah satu jenis yang permohonannya paling sedikit. Bahkan pendaftaran hak paten di Indonesia masih di dominasi oleh penemu asing. Di bandingkan dengan pendaftaran merek, pendaftaran hak paten hanya satu berbanding sepuluh. Semoga artikel ini bisa membantu kamu untuk lebih memahami tentang hak paten, dan tentunya agar kamu terhindar dari salah kaprah “Paten Merek”.

Pemahaman mengenai hak paten adalah kunci utama perlindungan teknologi, tentunya tidak hanya sampai di sini. Masih banyak kekayaan intelektual lainnya yang perlu kamu ketahui seperti hak cipta dan merek. Mau lebih dalam memahami tentang merek agar pendaftaran merekmu aman? Kamu bisa memanfaatkan fitur dari mebiso untuk mencoba melakukan pengecekan merek agar proses pendaftaran merekmu lebih mudah.