Sampai saat ini, masih ada pebisnis menganggap paten dengan merek itu sama. Bahkan, ada pula pemilik usaha menyebutkan dengan istilah merek paten atau paten merek. Tapi, sebenarnya paten dengan merek itu dua hal berbeda. Misalnya, jangka waktu hak paten tentu tidak sama dengan proteksi merek.
Tidak beda dengan jenis aset intelektual lain, paten pun punya jangka waktu perlindungan paten. Namun, pebisnis kerap kali belum paham, berapa lama waktu proteksi untuk paten dengan merek, karena sebenarnya memang berbeda. Jadi, pebisnis wajib tahu perbedaan setiap asetnya.
Jika ingin memahami lebih mendalam seputar diferensiasi dari jangka waktu hak paten, mari kita bahas bersama-sama dalam artikel berikut. Baca sampai selesai, ya!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Sebelum masuk pada diskusi utama seputar jangka waktu hak paten, setiap pebisnis wajib paham dulu esensi paten dengan merek. Karena, sekarang tidak sedikit pengusaha masih menganggap paten sama seperti merek, padahal sebenarnya esensi tersebut keliru.Â
Paten dengan merek adalah dua entitas berbeda, meski masing-masing termasuk dalam properti intelektual dengan jaminan proteksi hukum. Supaya lebih mudah memahami paten dengan merek, kita bahas soal paten lebih dulu, ya!
Jadi, paten mempunyai dua pemahaman, karena kategorinya juga terbagi menjadi dua, yaitu paten umum dengan paten sederhana. Mari pahami pengertian masing-masing jenisnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Jadi, paten umum atau sebutan lainnya paten saja merupakan tipe aset intelektual dengan bentuk berupa hak eksklusif dari negara kepada inventor atau penemu atas temuan atau invensinya pada bidang teknologi. Jika berkaitan dengan bisnis, penemuan tersebut dapat berupa cara mengembangkan produk, proses produksi, dan lainnya.
Sebenarnya, paten umum masih memiliki turunan secara hukum, yaitu paten sederhana atau sebutan lainnya adalah paten praktis. Beda dengan paten umum, paten sederhana punya bentuk pembaruan atau upgrade dari paten umum sebelumnya.
Gampangnya, kalau seseorang menemukan satu metode baru pada bidang teknologi yang sebelumnya belum pernah ada, maka penemuan tersebut dapat inventor registrasikan dalam kelompok paten umum. Sementara, kalau ada pihak melakukan penyempurnaan atas paten sebelumnya, pihak tersebut dapat melakukan registrasi paten sederhana.
Dari dua bentuk paten tadi, tentu konsepnya jauh berbeda dengan merek. Kalau secara umum, merek itu markah atau batas dengan fungsi utama untuk pembeda bisnis seseorang dengan milik pihak lain. Bentuknya pun variatif, seperti suara, logo, warna, tulisan, slogan, serta kombinasinya.
Dengan begitu, mengetahui arti krusial dua bentuk aset intelektual tadi, termasuk definisi sampai bentuknya, maka tidak mengherankan kalau bisnis keliru menganggap paten adalah merek serta sebaliknya. Bahkan, menganggap keduanya sama.
Sekarang, pasti sudah lebih jelas pemahaman mengenai paten dengan merek. Selanjutnya, mari kita lanjutkan pada pembahasan jangka waktu hak paten. Mulai dari paten umum lebih dulu, ya!
Harusnya, masih segar dalam pikiran bahwa paten punya dua kategori, yaitu umum dengan praktis atau sederhana. Hal menariknya, setiap bentuk paten punya durasi perlindungan berbeda satu sama lainnya.
Masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2016, penjelasan mengenai jangka waktu hak paten tertuang pada Pasal 22. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa proteksi hak paten berlangsung sekitar 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Sayangnya, lama waktu tadi tidak bisa pebisnis perpanjang, seperti bentuk aset intelektual lainnya.
Lantas, bagaimana dengan merek? Supaya tidak salah mengartikannya, pebisnis pun wajib paham durasi proteksi merek bisnis. Bukan tidak ada alasannya, masih banyak pihak menyamakan paten dengan merek.
Mengacu pada aturan terkait merek, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2016, jangka waktu proteksi merek adalah 10 tahun sejak pemilik mengajukan registrasi. Hal membedakan dengan paten adalah pemilik merek dapat melakukan perpanjangan perlindungan kalau masa berlakunya sudah habis.
Durasi perlindungan setelah perpanjangan merek juga sama, yaitu 10 tahun setelah DJKI menyetujui perpanjangan. Dari sini, tentu sudah ada gambaran akan beda paten dengan merek, ya? Jangka waktu hak paten adalah 20 tahun tanpa perpanjangan, sedangkan jangka waktu proteksi merek adalah 10 tahun dan bisa perpanjangan.
Setelah tahu jangka waktu hak paten umum, yaitu selama 20 tahun tanpa bisa melakukan perpanjangan perlindungan, bagaimana dengan durasi proteksi paten sederhana? Apakah masa berlakunya sama seperti paten jenis umum?
Supaya dapat menjawab pertanyaan tersebut, lagi-lagi acuannya adalah regulasi UU tentang Paten. Ternyata, jangka waktu hak paten untuk jenis praktis tidak sama dengan paten umum, lo!
Dari UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 23, disebutkan bahwa paten sederhana punya jangka waktu proteksi hanya 10 tahun sejak waktu penerimaan pertama. Tapi, tidak berbeda dengan paten umum, setelah masa berlaku habis, pemilik juga tidak dapat memperpanjang paten sederhana.
Jadi, kesimpulan sederhananya bisa seperti berikut:
Dua bentuk paten tersebut juga memiliki persamaan lain, yaitu dari aspek tanggal awal serta akhir jangka waktu proteksinya. Baik paten umum maupun sederhana, proteksinya akan tercatat maupun terpublikasi melalui media elektronik serta konvensional.
Apakah itu paten maupun merek sama-sama menjadi bentuk aset intelektual dengan peran krusial untuk bisnis. Maka, eksistensinya tentu tidak maksimal kalau pemilik tidak punya atensi lebih terhadap proteksi bisnis, terutama pada merek sebagai pembeda bisnis.
Jadi, selagi ada waktunya, pastikan untuk segera memberi proteksi bisnis dengan registrasi merek. Sebelum itu, Cek Ketersediaan Merek agar tidak terdapat kemiripan maupun merek sama. Kalau sudah siap Daftar HKI, jangan tunda untuk segera melakukannya, ya!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Keduanya berbeda dalam hal durasi atau jangka waktu proteksinya, serta apakah dapat pemilik perpanjang masa proteksinya atau tidak.
Paten umum menjadi bentuk paten berupa hak eksklusif dari negara untuk temuan sama sekali belum pernah ada atau baru. Sementara paten sederhana atau praktis merupakan versi pembaruan dari temuan sebelumnya.
Regulasi atau peraturannya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Sementara merek, peraturannya mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 206 mengenai Merek serta Indikasi Geografis.
Paten umum akan mendapatkan proteksi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Sedangkan paten sederhana jangka waktu proteksinya adalah 10 tahun sejak tanggal awal penerimaan.
Sayangnya, tidak bisa. Setelah masa berlaku habis, proteksi paten tidak dapat diperpanjang.